Permohonan pendampingan hukum atas KDRT karena suami tidak menafkahi istri dan anak
30/08/26Oleh : Mas***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saat ini saya sedang membuat laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu tidak menafkahi istri dan anak, saya membutuhkan bantuan untuk pendampingan atas kasus saya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mas************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Secara hukum, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan kehidupan rumah tangga telah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, (UU Perkawinan) yang berbunyi: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian nafkah bukan semata-mata kewajiban moral, tetapi merupakan kewajiban hukum dalam perkawinan.
Bahkan, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan menentukan bahwa “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”
Dalam hal Saudara beragama Islam, kewajiban tersebut juga diperkuat oleh Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang pada pokoknya menentukan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak; serta biaya pendidikan anak. Dengan demikian, apabila suami secara sengaja tidak memberikan nafkah sementara secara nyata mempunyai kemampuan atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, keadaan tersebut dapat menjadi dasar bagi Saudara untuk menuntut pemenuhan hak nafkah melalui pengadilan.
Perlu dibedakan antara suami yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dengan suami yang mampu tetapi dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan berarti kewajiban tersebut dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga. Oleh karena itu, dalam membuat laporan, Saudara sebaiknya menguraikan secara jelas kondisi ekonomi suami, pekerjaan atau penghasilannya, kemampuan ekonominya, sejak kapan tidak memberikan nafkah, serta kebutuhan istri dan anak yang selama ini tidak dipenuhi.
Apabila tidak diberikannya nafkah tersebut mengakibatkan istri dan/atau anak terlantar, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penelantaran rumah tangga, yang merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah sebagai berikut : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga
Selanjutnya penelantaran rumah tangga Lebih khusus, diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT adalah sebagai beriku :
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila suami mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak tetapi dengan sengaja tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga istri dan anak mengalami penelantaran, terdapat dasar hukum untuk melaporkan perbuatan tersebut sebagai dugaan tindak pidana penelantaran rumah tangga. Namun, penentuan apakah unsur pidananya benar-benar terpenuhi tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT, yaitu: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang: a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).”
Dengan demikian, tidak menafkahi istri dan anak tidak otomatis berarti setiap keterlambatan atau kekurangan nafkah merupakan tindak pidana KDRT. Untuk mengarah pada Pasal 9 jo. Pasal 49 UU PKDRT, perlu dibuktikan adanya kewajiban memberikan kehidupan/perawatan/pemeliharaan dan adanya penelantaran sebagaimana dimaksud undang-undang. Faktor kemampuan ekonomi suami, kesengajaan, lamanya penelantaran, kondisi korban, serta akibat yang timbul menjadi hal penting untuk dijelaskan dan dibuktikan.
Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan:
- Kumpulkan semua alat bukti. Saudara sebaiknya mengumpulkan buku nikah atau akta perkawinan, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran anak, bukti penghasilan atau pekerjaan suami apabila tersedia, rekening koran atau mutasi rekening, bukti transfer nafkah yang pernah diberikan, bukti tidak adanya pemberian nafkah, percakapan WhatsApp/SMS yang menunjukkan Saudara telah meminta nafkah tetapi tidak dipenuhi, rekaman atau dokumen lain yang diperoleh secara sah, serta bukti mengenai kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan/kesehatan anak. Saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga dan tidak diberikannya nafkah juga sebaiknya dicatat identitasnya.
- buat kronologi secara rinci dan berurutan. Dalam laporan, Saudara sebaiknya tidak hanya menuliskan “suami tidak menafkahi”, tetapi menjelaskan kapan perkawinan berlangsung, kapan mulai terjadi permasalahan, sejak tanggal/bulan/tahun berapa nafkah tidak diberikan, berapa kebutuhan rumah tangga dan anak setiap bulan, pekerjaan atau penghasilan suami yang Saudara ketahui, upaya Saudara meminta nafkah, jawaban suami, serta akibat yang dialami Saudara dan anak. Kronologi seperti ini akan membantu aparat memahami hubungan antara kewajiban suami dan dugaan penelantaran.
- Saudara dapat membuat laporan kepada Kepolisian. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PKDRT, “Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.” Saudara juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2). Dalam praktiknya, Saudara dapat mendatangi kantor Kepolisian dan meminta diarahkan kepada unit yang menangani perempuan dan anak/perkara KDRT.
- Saudara dapat meminta perlindungan apabila terdapat ancaman atau risiko keselamatan. Pasal 10 UU PKDRT memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya, termasuk pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum. Selain itu, berdasarkan Pasal 29 UU PKDRT, permohonan perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani.
- selain jalur pidana, Saudara dapat menempuh jalur perdata/keluarga untuk menuntut pemenuhan nafkah. Jika Saudara masih berstatus sebagai istri, Saudara dapat mempertimbangkan gugatan kepada pengadilan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan. Apabila Saudara beragama Islam, perkara mengenai kewajiban nafkah perkawinan pada umumnya diajukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam, kewenangannya pada prinsipnya berada pada Pengadilan Negeri, dengan jenis gugatan yang perlu disesuaikan dengan keadaan perkawinan Saudara.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan