Perkelahian antara orang dewasa dan anak SMP apakah termasuk kekerasan terhadap anak

30/08/26

Oleh : jay***

Dijawab oleh : Indar Saleh (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Apakah perkelahian(jambak2an) antara sy(38th) dan anak perempuan kls 2smp bisa masuk kategori kekerasan terhadap anak secara sepihak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara jay*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Secara hukum, perkelahian (perkelahian dua arah/saling jambak) antara Anda (38 tahun) dan seorang anak kelas 2 SMP (di bawah 18 tahun) TIDAK serta-merta dianggap kekerasan sepihak, melainkan akan dilihat dari kronologi penyerangan, niat (mens rea), dan pembuktian di lapangan.

Namun, perbandingan usia dewasa dan anak menciptakan posisi hukum yang sangat rentan untuk Anda di mata kepolisian.


1. Bagaimana Hukum Melihat Perkelahian Ini?

  • Jika Ini Perkelahian Dua Arah (Vechtpartij):

    Dalam yurisprudensi hukum pidana, jika dua orang saling menyerang dan saling memukul/menjambak secara sadar, keduanya sama-sama melakukan tindak penganiayaan/kekerasan. Ini bukan kekerasan sepihak.


  • Kategori Hukum Si Anak (Di Bawah 18 Tahun):

    Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai Anak. Oleh karena itu, jika anak tersebut menderita luka, pasal yang berpotensi dikenakan kepada Anda adalah Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak (sanksinya jauh lebih berat dibanding KUHP biasa).

      Pasal 76C "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan                  Kekerasan terhadap Anak."
      Pasal 80 ayat 1 "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
      ayat 2 "Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama        5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

  • Kategori Hukum Anda sebagai Orang Dewasa:

    Karena Anda berusia 38 tahun dan lawan bicara adalah anak-anak, penyidik atau masyarakat cenderung melihat adanya ketidakseimbangan kekuatan (fisik maupun psikologis), sehingga ada potensi Anda dituduh melakukan penganiayaan/kekerasan terhadap anak.


2. Apakah Anda Bisa Terkena Jerat Hukum Sepihak?

Jawabannya: Sangat bergantung pada siapa yang memicu dan bagaimana Anda merespons.


Potensi Anda terkena jerat hukum secara sepihak sangat bergantung pada siapa yang memicu perkelahian dan bagaimana respons Anda saat kejadian berlangsung.

  • Apabila anak tersebut yang memukul atau menjambak terlebih dahulu dan Anda hanya menangkis serta membela diri secara proporsional, perbuatan Anda dapat dimaafkan secara hukum berdasarkan alasan Pembelaan Terpaksa (Pasal 34 KUHP UU No. 1/2023). Dalam kondisi ini, anak tersebut dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan status sebagai pelaku penyerangan atau perkelahian.
  • Namun, jika situasi yang terjadi adalah saling jambak karena sama-sama tersulut emosi dan saling membalas serangan, tindakan Anda menjadi sangat berisiko pidana. Anda dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Di sisi lain, si anak tetap diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai ABH, meskipun penyelesaiannya biasanya diprioritaskan melalui jalur diversi atau pendekatan restoratif.
  • Risiko terberat terjadi apabila Anda yang memicu perkelahian tersebut atau membalas serangan secara berlebihan hingga si anak mengalami luka-luka. Pada skenario ini, Anda akan diposisikan sebagai tersangka tunggal atau pelaku utama kekerasan terhadap anak, sementara si anak sepenuhnya berstatus sebagai korban kekerasan.

3. Risiko Hukum Khusus karena Lawan Anda Adalah Anak

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak Sangat Ketat:

    Pasal 76C UU 35/2014 melarang siapa pun melakukan kekerasan terhadap anak. Hukuman bagi orang dewasa yang terbukti melakukan kekerasan pada anak dapat diancam pidana penjara (Pasal 80 UU 35/2014).


  2. Perlakuan Hukum terhadap Anak Berbeda:

    Jika anak kelas 2 SMP tersebut dilaporkan balik, dia dilindungi oleh UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak tersebut tidak bisa langsung dipenjara, wajib diupayakan Diversi (musyawarah luar pengadilan), sedangkan Anda sebagai orang dewasa diproses hukum secara penuh.


4. Langkah Penting yang Harus Anda Lakukan Sekarang

  1. Lakukan Visum Segera (Jika Anda Mengalami Luka/Memar):

    Jika kepala Anda sakit, ada bekas jambakan, atau luka rontok rambut/goresan akibat ulah anak tersebut, segera periksakan ke puskesmas/RS dan minta visum. Ini bukti vital untuk membuktikan bahwa terjadi perkelahian dua arah atau Anda adalah korban penyerangan pertama.


  2. Kumpulkan Bukti dan Saksi Mata:

    Cari saksi di tempat kejadian yang melihat siapa yang memicu atau menjambak duluan. Saksi ini kunci agar kasus tidak digiring menjadi "orang dewasa menganiaya anak".


  3. Upayakan Musyawarah Kekeluargaan (Restorative Justice):

    Mengingat lawan Anda adalah anak di bawah umur dan risiko hukum pada UU Perlindungan Anak cukup berat bagi orang dewasa, upaya damai bersama orang tua/wali si anak adalah solusi terbaik untuk menghindari proses hukum berat dan panjang.


DASAR HUKUM :
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!