Ancaman pembunuhan, penganiayaan berulang, dan pemaksaan seksual oleh mantan pacar

29/08/26

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Halo, perkenalkan saya Anisa Indriani, saya ingin berkonsultasi hukum dimana saya merasa tidak nyaman kehidupan saya , saya selalu mendapatkan ancaman dari mantan pacar saya , 4 tahun lalu tepat dari tahun 2022 awal saya mendapatkan kekerasan verbal pada bulan november dimana saya ditambar dan ditonjok hingga saya mengalami bengkak diarea mata saya , kekerasan terus berlanjut terakhir di tahun 2025 dimana kami belum benar-benar berpisah saya ditonjok di daerah hidung sampe saya mengeluarkan darah dari hidung saya , kekerasan yg saya dapat dari tahun 2022 sampai 2025 itu terjadi berulang puluhan kali , saya sudah minta putus tapi dia selalu ancam saya sampai saat ini saya sudah mempunyai kehidupan baru dia trus ancam saya ingin membunuh saya, ingin buat keluarga saya hancur , sebelum bunuh saya dia ingin saya lumpuh, saya mempunyai bukti ancaman dari dia , dia juga mempunyai utang senilai 3,5 juta sampai saat ini belum bayar dia ingin bayar hutang ke saya tapi ada syaratnya dia ingin saya melakukan vcs bersama dia melalui sex oral di dalam video call WhatsApp dia memaksa saya , saya tetap gamau , saya ingin proses dia kejalur hukum dimana saya merasakan ketidaknyamanan, kehidupan saya diganggu . Mohon untuk kalian bisa bantu saya dalam kasus yg saya jalanin ini . Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh Anisa Indriani, perkara ini dapat dianalisis sebagai dugaan tindak pidana berlapis, yaitu kekerasan fisik yang dilakukan berulang, ancaman terhadap keselamatan/nyawa, ancaman melalui media elektronik, serta dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik/pemaksaan seksual. Perbuatan terlapor berupa menampar, menonjok dan memukul korban pada bagian wajah pada prinsipnya memenuhi karakteristik tindak pidana penganiayaan, sepanjang unsur pidananya dapat dibuktikan. 

Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
" Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. "
Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 466 ayat (2) mengatur ancaman pidana yang lebih berat, sedangkan apabila mengakibatkan kematian berlaku Pasal 466 ayat (3).

Dalam perkara Saudara, fakta bahwa korban mengalami bengkak pada area mata dan hidung berdarah merupakan fakta yang relevan secara pembuktian. Namun demikian, kualifikasi apakah luka tersebut termasuk luka biasa atau luka berat tidak semata-mata ditentukan oleh korban maupun pelapor. Hal tersebut perlu diperkuat dengan visum et repertum atau dokumen medis.

Ancaman terlapor yang menyatakan ingin membunuh korban dan sebelumnya ingin membuat korban lumpuh merupakan bagian yang sangat serius. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Nasional mengatur ancaman tertentu dalam Pasal 449. Pasal tersebut antara lain mencakup ancaman mengenai :
  1. tindak pidana terhadap nyawa orang;
  2. penganiayaan berat;
  3. perkosaan atau perbuatan cabul;
  4. dan bentuk ancaman serius lainnya.
Pasal 449 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV, sedangkan Pasal 449 ayat (2) mengatur keadaan apabila ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu.

Dengan demikian, apabila terdapat bukti bahwa terlapor secara nyata mengancam akan membunuh korban, maka ancaman tersebut tidak boleh dianggap sekadar pertengkaran antara mantan pasangan. Terlebih lagi apabila ancaman tersebut:
  1. dilakukan berulang kali;
  2. ditujukan langsung kepada korban;
  3. disertai riwayat kekerasan fisik; dan
  4. dilakukan setelah korban menyatakan tidak ingin melanjutkan hubungan.
Keadaan tersebut dapat menjadi faktor penting bagi penyidik dalam menilai tingkat ancaman dan risiko terhadap keselamatan korban.

Apabila ancaman dikirim melalui WhatsApp, ketentuan yang sangat relevan adalah Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) , Pasal 29 berbunyi pada pokoknya:
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."

Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori yang ditentukan UU setelah penyesuaian pidana, bahwa Undang - Undang No. 1 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian pidana terhadap peraturan perundang-undangan di luar KUHP agar selaras dengan sistem KUHP Nasional. 

Jadi, apabila Saudara memiliki bukti - bukti, seperti di bawah ini, jangan dihapus karena hal itu sangat relevan untuk laporan :
  1. screenshot WhatsApp;
  2. pesan suara;
  3. rekaman percakapan;
  4. pesan yang menyatakan akan membunuh;
  5. pesan ingin melumpuhkan;
  6. ancaman terhadap keluarga;
  7. nomor telepon;
  8. username/account;
  9. tanggal dan waktu pesan.

Dugaan kekerasan seksual terkait pemaksaan VCS ( Video Call Sex Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 secara tegas memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 ayat (1) huruf i UU TPKS menempatkan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih spesifik lagi, Pasal 14 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak berupa:
  1. perekaman atau pengambilan gambar/tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan;
  2. transmisi informasi/dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima; atau
  3. penguntitan/pelacakan melalui sistem elektronik untuk tujuan seksual.
Pasal 14 ayat (2) kemudian memperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau memperdaya seseorang.

Selanjutnya, jika terlapor mengatakan bahwa "Saya akan membayar utang Rp3,5 juta tetapi kamu harus melakukan VCS/aktivitas seksual terlebih dahulu."dan kemudian menggunakan ancaman, tekanan, intimidasi atau sarana elektronik untuk memaksa korban melakukan aktivitas seksual tersebut, maka fakta tersebut sangat relevan untuk dianalisis dalam kerangka UU TPKS, khususnya Pasal 14. Namun, perlu dibedakan secara hukum antara sekadar menawarkan syarat yang tidak pantas belum otomatis membuktikan tindak pidana.
Yang menjadi sangat penting adalah apakah terdapat unsur :
  1. paksaan;
  2. ancaman;
  3. intimidasi;
  4. pemerasan;
  5. penguntitan;
  6. perekaman tanpa persetujuan;
  7. transmisi konten seksual;
  8. atau tindakan lain yang memenuhi unsur Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ).

Status bahwa pelaku adalah mantan pacar tidak menghilangkan hak korban atas perlindungan hukum. Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) memberikan perlindungan terhadap korban berdasarkan perbuatan pidananya, bukan berdasarkan apakah korban masih mempunyai hubungan romantis dengan pelaku. Oleh karena itu, berakhirnya hubungan pacaran tidak memberikan hak kepada mantan pasangan untuk :
  1. mengontrol korban;
  2. mengancam korban;
  3. memaksa korban melakukan aktivitas seksual;
  4. memaksa korban melakukan VCS;
  5. meminta konten seksual;
  6. menguntit korban;
  7. ataupun mengancam keluarga korban.

Ini merupakan keadaan yang harus segera diperhatikan. Apabila terlapor sudah mempunyai:
  1. foto telanjang;
  2. video seksual;
  3. screenshot VCS;
  4. rekaman video call;
  5. atau konten seksual lainnya,
dan kemudian merekam, mengambil screenshot atau menyebarkan/mengirimkan konten tersebut tanpa persetujuan korban, maka Pasal 14 UU TPKS dapat menjadi dasar hukum yang sangat relevan. Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud memaksa atau mengancam, Pasal 14 ayat (2) dapat menjadi lebih relevan.

Kemudian Pasal 15 ayat (1) UU TPKS mengatur bahwa pidana dapat ditambah 1/3 apabila, antara lain:
  1. dilakukan lebih dari satu kali;
  2. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
  3. korban mengalami luka berat;
  4. korban mengalami dampak psikologis berat;
  5. atau memenuhi keadaan pemberat lainnya.

Dalam kasus Saudara terdapat dua fakta yang sangat penting bahwa kekerasan dilakukan berulang kali dan terdapat dugaan pemaksaan seksual menggunakan sarana elektronik.
Kedua fakta tersebut harus disampaikan secara jelas dalam laporan. Bukti WhatsApp sangat penting dalam perkara ini bahwa Undang - Undang ITE mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam kerangka hukum pembuktian elektronik, karena itu, korban sebaiknya tidak hanya melakukan screenshot, tetapi mempertahankan bukti elektronik sedapat mungkin dalam bentuk aslinya. Misalnya: WA → ekspor chat → simpan file → backup → simpan screenshot → simpan perangkat asli.
serta jangan melakukan edit terhadap screenshot dan jangan memotong percakapan sehingga konteksnya hilang juga jangan menghapus nomor telepon atau akun pengirim.

Apabila terlapor menggunakan, menyimpan, mengakses atau menyebarkan data pribadi korban secara melawan hukum, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP ) dapat menjadi peraturan tambahan yang perlu dipertimbangkan sesuai fakta konkret. UU PDP mengklasifikasikan beberapa jenis data sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan pengaturan perlindungan data tersebut bertujuan mencegah dampak yang merugikan subjek data. Karena itu, apabila mantan pacar memiliki atau mengancam menyebarkan:
  1. foto pribadi;
  2. video pribadi;
  3. rekaman VCS;
  4. data identitas;
  5. informasi keluarga;
  6. atau data pribadi lainnya,
hal tersebut harus diberitahukan kepada penyidik ( kepolisian ).

UU TPKS tidak hanya berbicara tentang menghukum pelaku. Undang-undang tersebut memberikan hak kepada korban. Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menegaskan bahwa UU TPKS mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Pasal 68 UU TPKS
Hak korban atas penanganan antara lain meliputi:
  1. informasi mengenai proses dan hasil penanganan;
  2. memperoleh dokumen hasil penanganan;
  3. layanan hukum;
  4. penguatan psikologis;
  5. pelayanan kesehatan;
  6. fasilitas sesuai kebutuhan korban;
  7. dan penghapusan konten bermuatan seksual dalam kasus kekerasan seksual melalui media elektronik.
Pasal 69 UU TPKS
  1. Hak perlindungan korban antara lain mencakup:
  2. perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku;
  3. perlindungan dari berulangnya kekerasan;
  4. kerahasiaan identitas;
  5. perlindungan dari perlakuan yang merendahkan;
  6. dan bentuk perlindungan lainnya.
Dengan demikian, Saudara tidak hanya berhak meminta agar pelaku diproses secara pidana, tetapi juga dapat meminta perlindungan sebagai korban.

Langkah yang lebih tepat adalah membuat laporan/pengaduan kepada Kepolisian. Dalam laporan, uraikan rangkaian perbuatan secara kronologis:
2022 → kekerasan pertama → luka → kekerasan berulang → 2025 → kekerasan terakhir → hubungan berakhir → 2026 → ancaman pembunuhan → ancaman terhadap keluarga → ancaman melumpuhkan → pemaksaan VCS dengan disertai seluruh bukti yang dimiliki oleh Saudara. Dengan begitu penyidik dapat melihat bahwa ini bukan satu konflik pribadi yang berdiri sendiri, melainkan pola kekerasan dan intimidasi yang berlangsung dalam waktu panjang.

Dasar Hukum yang digunakan :
  1. Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ;
  2. Undang - Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;
  3. Undang - Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
  4. Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ;
  5. Undang - Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi .
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!