Hak uang kompensasi pekerja outsourcing PKWT yang diperpanjang berkala tanpa salinan kontrak dan slip gaji
28/08/26Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya berkerja di PT Berkah Mitra Abadi Indonesia yang berkedudukan dan berkantor di Jl Sendangguwo Selatan No 28 RT 06/02 Kota Semarang Jawa Tengah sebagai Cleaning Servis yang ditugaskan di Fakultas Teknologi Informasi Universitas Kristen Satya Wacana sejak bulan Juli 2016 hingga saat ini masih aktif bekerja dengan status pekerja outsourcing dengan perjanjian kontrak PKWT yang kontraknya dilakukan per 6 bulan sekali. Di perjanjian tersebut jelas dijelaskan : Apabila kontrak habis pekerja tidak mendapatkan atau diberikan uang kompensasi. Atas dasar ketidaktahuan perihal adanya uang kompensasi sebagai pekerja saya tetap tanda tangan karena kebutuhan. Sangat terkejut ketika saya mengetahui undang undang yang membahas hak uang kompensasi.
Pertanyaannya :
1. Dengan cerita dan profil singkat saya diatas Apakah saya berhak mendapatkan uang kompensasi? Jika tidak berikan alasan yang jelas dan undang undangnya. Jika iya berikan alasan yang jelas dan undang undangnya.
2. Jika berhak mendapatkan uang kompensasi apakah saya bisa meminta hak tersebut dan apa dasar undang undangnya? sedangkan dari awal tidak pernah mendapatkan uang kompensasi.
3. Jika berhak mendapatkan uang kompensasi bagaimana jika bukti seperti salinan kontrak dan slip gaji tidak ada? Karena dari 2016 saya tidak pernah mendapatkan salinan kontrak dan juga slip gaji.
Sekian pertanyaan dari saya. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, Anda bekerja sebagai petugas kebersihan melalui perusahaan penyedia jasa dengan status pekerja alih daya, terikat perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang diperbarui setiap enam bulan sejak Juli 2016 dan masih berlangsung, sedangkan perjanjian itu memuat ketentuan bahwa apabila kontrak berakhir Anda tidak diberi uang kompensasi. Anda menanyakan tiga hal, yaitu apakah Anda berhak atas uang kompensasi, apakah Anda dapat menuntutnya meskipun selama ini tidak pernah menerimanya, dan bagaimana bila Anda tidak memiliki bukti seperti salinan kontrak dan slip gaji. Berikut kami terangkan satu per satu.
Atas pertanyaan pertama, Anda berhak atas uang kompensasi. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan menyisipkan Pasal 61A ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Kewajiban itu dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, diberikan pada saat setiap PKWT berakhir, dan pada PKWT yang diperpanjang diberikan pada setiap berakhirnya periode. Besarannya bersifat proporsional terhadap masa kerja, yaitu untuk masa kerja dua belas bulan sebesar satu bulan upah, dan untuk masa kerja lebih atau kurang dari itu dihitung menurut perbandingan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah.
Ketentuan dalam perjanjian Anda yang menyatakan tidak ada uang kompensasi tidak menghapus hak tersebut. Uang kompensasi merupakan hak yang ditetapkan oleh undang-undang, sedangkan isi suatu perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga ketentuan yang meniadakannya bertentangan dengan hukum dan tidak mengikat. Karena itu, kenyataan bahwa Anda menandatanganinya tanpa mengetahui adanya hak tersebut tidak menghilangkan hak Anda, sebab hak yang bersumber dari undang-undang tidak gugur hanya karena tidak dicantumkan atau justru dikesampingkan dalam perjanjian.
Meskipun demikian, terdapat batas mengenai perhitungannya. Menurut ketentuan peralihan pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, untuk PKWT yang sudah berjalan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan, besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja sejak tanggal Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan, yaitu 2 November 2020, dan bukan sejak Anda mulai bekerja pada 2016. Dengan kata lain, masa kerja sebelum 2 November 2020 tidak diperhitungkan, sedangkan masa kerja sejak tanggal itu diperhitungkan secara proporsional pada setiap periode PKWT.
Atas pertanyaan kedua, Anda dapat menuntut hak itu meskipun selama ini tidak pernah menerimanya, sebab uang kompensasi yang belum dibayarkan tetap menjadi hak Anda dan pengusaha tetap berkewajiban membayarkannya. Persoalan semacam ini termasuk perselisihan hak, yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditempuh secara berjenjang, yaitu terlebih dahulu melalui perundingan langsung dengan perusahaan, kemudian apabila tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan bila tetap tidak selesai melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, Anda dapat pula menyampaikan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan, sebab pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban uang kompensasi dapat dikenai sanksi administratif menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Atas pertanyaan ketiga, tidak adanya salinan kontrak dan slip gaji tidak menghapus hak Anda dan tidak dengan sendirinya menggagalkan tuntutan Anda. Pembuatan PKWT secara tertulis dan pencatatannya pada dinas ketenagakerjaan, serta pemberian bukti pembayaran upah, justru merupakan kewajiban pengusaha, sehingga ketiadaan dokumen itu adalah kelalaian pihak pengusaha dan dapat menjadi pertimbangan yang tidak menguntungkan baginya. Hubungan kerja dan masa kerja Anda dapat dibuktikan melalui keterangan lain, antara lain kenyataan Anda bekerja di lokasi penugasan selama bertahun-tahun, keterangan rekan kerja, kartu tanda pengenal atau kartu akses, catatan penerimaan gaji melalui bank, serta data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Anda juga dapat meminta salinan PKWT yang tercatat pada dinas ketenagakerjaan, data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dan catatan pembayaran gaji pada bank, sedangkan dalam proses penyelesaian, dokumen yang dikuasai perusahaan wajib dihadirkan oleh perusahaan.
Perlu pula Anda ketahui satu hal yang berkaitan, yaitu bahwa PKWT yang berjalan sangat lama dan berulang sejak 2016 melampaui batas jangka waktu maksimum PKWT yang ditetapkan undang-undang, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri, yakni pertanyaan apakah hubungan kerja Anda sepatutnya diperlakukan sebagai hubungan kerja tetap. Hal ini merupakan persoalan yang berbeda dari uang kompensasi dan memiliki akibat hukum tersendiri, sehingga sebaiknya turut diperiksa sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Dengan demikian, Anda berhak atas uang kompensasi sebagai pekerja PKWT, hak itu tidak gugur oleh ketentuan perjanjian yang meniadakannya maupun oleh ketidaktahuan Anda saat menandatanganinya, dan hak itu dapat Anda tuntut meskipun belum pernah dibayarkan, dengan perhitungan sejak 2 November 2020 serta melalui jalur penyelesaian yang berjenjang. Besaran pastinya bergantung pada upah dan lamanya masa kerja pada tiap periode, yang akan lebih jelas setelah dokumen dan datanya dikumpulkan. Untuk menempuhnya, Anda dapat memulai dengan menyampaikan permintaan secara baik-baik kepada perusahaan, dan bila diperlukan meminta pendampingan, baik melalui serikat pekerja, advokat, pos bantuan hukum, maupun bantuan hukum secara cuma-cuma apabila Anda memenuhi syarat sebagai penerimanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan