Tuduhan melakukan korupsi
28/08/26Oleh : Fad***
Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya di tuduh melakukan korupsi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fad*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, Anda menghadapi tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi. Perlu lebih dahulu kami terangkan bahwa sebutan korupsi dalam tuduhan itu merupakan istilah umum dan belum merupakan kesimpulan hukum, sehingga yang akan kami terangkan adalah apa yang dimaksud tindak pidana korupsi dalam hukum, kedudukan Anda sebagai pihak yang dituduh, serta hak dan langkah yang tersedia bagi Anda.
Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan suatu tindak pidana apabila perbuatannya memenuhi seluruh unsur yang dirumuskan dalam ketentuan pidana yang berlaku. Tindak pidana korupsi sendiri bukanlah satu perbuatan tunggal, melainkan sekumpulan perbuatan yang masing-masing dirumuskan tersendiri beserta unsurnya, mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap, dan gratifikasi, sampai pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Oleh karena itu, sebutan bahwa Anda dituduh korupsi belum menerangkan perbuatan mana yang sebenarnya dipersoalkan, padahal justru perbuatan itulah yang menentukan ketentuan mana yang relevan dan unsur apa yang harus dibuktikan. Selama perbuatan yang dituduhkan kepada Anda belum jelas, belum dapat ditentukan ketentuan pidana tertentu yang tepat untuk diterapkan pada diri Anda, dan menilai terpenuhinya unsur atas perbuatan yang belum jelas hanya akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Kemiripan suatu perbuatan dengan salah satu bentuk itu belum menjadikannya tindak pidana korupsi. Untuk dapat dipidana, tidak cukup perbuatan itu menyerupai rumusan, melainkan seluruh unsurnya harus terpenuhi, harus pula ada kesalahan pada diri pembuat sesuai dengan yang disyaratkan oleh ketentuan yang bersangkutan, serta tidak ada keadaan yang menurut hukum membenarkan atau memaafkan perbuatan itu. Pada akhirnya, terpenuhi atau tidaknya hal tersebut harus dibuktikan melalui proses yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan, sehingga kecocokan dengan deskripsi tidak sama dengan dapat dipidananya seseorang.
Sejalan dengan hal itu, hukum menjamin melalui asas praduga tak bersalah bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaminan ini bukan sekadar pernyataan moral, melainkan ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Bagi diri Anda, ketentuan ini berarti bahwa tuduhan, laporan, maupun penetapan status oleh aparat penegak hukum belum menjadikan Anda bersalah. Dalam proses pidana, pembuktian atas dakwaan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau dugaan.
Untuk menentukan hak dan langkah yang tepat bagi Anda, beberapa keterangan masih menentukan, yaitu perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan, kapan perbuatan itu terjadi, pada tahap mana proses berada, siapa yang menuduh, dan dalam kedudukan apa Anda dikaitkan, karena hal-hal itu menentukan hak dan langkah yang berbeda. Apabila tuduhan masih berupa tudingan orang atau pemberitaan dan belum ada laporan atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, tuduhan tersebut belum menimbulkan kewajiban hukum bagi Anda, meskipun Anda perlu menyiapkan dan menjaga bukti yang menerangkan keadaan yang sebenarnya. Jika telah ada laporan, pengaduan, atau pemeriksaan pendahuluan, termasuk pemeriksaan oleh pengawas internal instansi atau lembaga pemeriksa keuangan negara, tahap itu ditujukan untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa pidana, dan Anda mungkin diminta memberikan keterangan sebagai orang yang mengetahui, belum sebagai pihak yang dipersalahkan. Dalam hal Anda telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu orang yang berdasarkan bukti permulaan diduga melakukan tindak pidana, hak Anda sebagai tersangka berlaku penuh, termasuk hak untuk didampingi advokat atau pengacara sejak pemeriksaan dan hak menempuh praperadilan menurut hukum acara pidana yang berlaku, yaitu pemeriksaan oleh pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan atas diri Anda.
Terlepas dari tahap yang sedang berlangsung, beberapa hak melekat pada diri Anda. Anda berhak didampingi advokat, dan Anda berhak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri di luar kehendak Anda, sehingga sebaiknya setiap keterangan Anda sampaikan dengan didampingi advokat. Menurut hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk tersangka atau terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana berat pendampingan advokat bahkan wajib disediakan, sebagaimana Pasal 155 ayat (1): “Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.”
Perlu kami sampaikan secara terus terang bahwa jaminan dianggap tidak bersalah melindungi kedudukan Anda selama proses berlangsung, tetapi jaminan itu tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab hukum apabila perbuatan yang dituduhkan benar terjadi dan kelak terbukti, sedangkan tindak pidana korupsi diancam dengan pidana yang berat, yang untuk bentuk terberat dapat mencapai penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana korupsi telah ditempatkan di dalam KUHP, sedangkan ketentuan dalam undang-undang khusus pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetap perlu dilihat sesuai dengan bagian yang masih berlaku. Ketentuan pidana yang diterapkan atas suatu perbuatan ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan serta ketentuan peralihan yang relevan, sehingga waktu dan bentuk perbuatan yang dituduhkan menjadi keterangan yang menentukan bagi diri Anda.
Agar Anda dapat menghadapi tuduhan ini secara terlindungi dan tertata, sedini mungkin Anda menghubungi dan menunjuk advokat untuk mendampingi Anda, dan apabila Anda tergolong masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum pidana, Anda berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang disalurkan melalui organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum terakreditasi dan dapat ditelusuri melalui portal resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum memberikan keterangan kepada pihak yang memeriksa, pahami lebih dahulu dalam kedudukan apa Anda diperiksa, apakah sebagai orang yang dimintai keterangan ataukah sebagai pihak yang diduga, sebab kedudukan itu menentukan hak yang dapat Anda gunakan.
Kumpulkan dan tata dengan rapi dokumen, catatan, surat, serta bukti lain yang menerangkan keadaan yang sebenarnya, sebab keterangan yang tertata memudahkan Anda menjelaskan perkara secara utuh. Pada saat yang sama, jangan menghilangkan, mengubah, atau menyembunyikan dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara, karena perbuatan itu sendiri merupakan pelanggaran hukum dan dapat memperburuk keadaan Anda.
Yang menentukan keadaan Anda saat ini bukanlah sebutan korupsi itu sendiri, melainkan perbuatan konkret apa yang sebenarnya dituduhkan dan mengarah pada tindak pidana korupsi yang mana, kedudukan Anda di hadapan hukum sebagai pihak yang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta ketentuan yang berlaku menurut waktu terjadinya perbuatan. Karena itu, dahulukan memastikan perbuatan yang sebenarnya dipersoalkan dan kedudukan Anda dalam setiap pemeriksaan, serta amankan pendampingan hukum, sebelum Anda memberikan keterangan apa pun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan