Langkah hukum bagi korban yang dipaksa mengaku mencuri dan diancam dipublikasikan untuk merusak nama baik

28/08/26

Oleh : Fat***

Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
korban dituduh mencuri barang dan dipaksa untuk mengakuinya . diancam dipublikasi/viral untuk menjelekan nama baik. baiknya korban melakukan apa untuk mendapat keadilan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, seseorang dituduh mencuri barang, dipaksa untuk mengakui perbuatan itu, dan diancam akan dipublikasikan agar nama baiknya tercemar, dan yang Anda tanyakan adalah bagaimana orang tersebut dapat memperoleh keadilan. Berikut kami terangkan kerangka hukum atas persoalan itu.

Perlu lebih dahulu kami terangkan bahwa tuduhan mencuri belum dengan sendirinya berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana, mencuri bukan satu perbuatan tunggal, melainkan tercakup dalam beberapa rumusan tindak pidana yang masing-masing mempunyai unsur berbeda, sehingga apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana dan yang mana bergantung pada perbuatan konkret yang sebenarnya terjadi. Karena itu, apakah benar telah terjadi pencurian dan apakah orang yang dituduh benar-benar melakukannya merupakan hal yang harus ditentukan melalui proses hukum, bukan diandaikan telah terbukti maupun telah tidak terbukti. 

Hukum menjamin melalui asas praduga tak bersalah bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 448 adalah sebagai berikut :

 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis. 

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana  

Pasal Fitnah diatur dalam Pasal 434 KUHP adalah sebagai berikut :

(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.

 (3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.  

Konsekuensinya, tuduhan maupun pengakuan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, terlebih pengakuan yang diperoleh melalui paksaan atau ancaman, sebab pengakuan yang tidak diberikan secara bebas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah menurut hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Penetapan Tersangka diatur dalam  Pasal 90 KUHAP adalah sebagai berikut : 

(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. 

(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.  

Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan pencurian itu, memaksa seseorang mengakui perbuatan dan mengancam akan menyebarluaskan sesuatu agar nama baiknya tercemar bukanlah cara yang sah untuk menyelesaikan suatu tuduhan. Perbuatan memaksa dengan ancaman semacam itu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dapat termasuk tindak pidana tersendiri, misalnya yang berkaitan dengan pengancaman atau pemerasan, sedangkan penyebarluasan yang mencemarkan nama baik juga memiliki pengaturannya sendiri. Bentuk tindak pidana yang tepat bergantung pada perbuatan konkret yang terjadi, sehingga tanpa mengetahui rinciannya tidak dapat ditetapkan pasal tertentu.

Jalan untuk memperoleh keadilan atas keadaan semacam ini adalah melalui proses hukum yang sah, bukan melalui paksaan atau ancaman balik. Baik pihak yang merasa dirugikan oleh dugaan pencurian maupun pihak yang merasa dipaksa dan diancam pada dasarnya dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum, untuk kemudian diperiksa menurut hukum acara pidana yang berlaku. Upaya itu dapat ditempuh oleh orang yang bersangkutan sendiri atau oleh pihak yang menurut hukum berwenang mewakili kepentingannya.

Dengan demikian, keadaan yang ditanyakan sesungguhnya memuat dua hal yang berbeda, yaitu dugaan pencurian yang kebenarannya harus ditentukan melalui proses hukum dan bukan melalui pengakuan yang dipaksakan, serta dugaan pemaksaan dan ancaman yang dapat menjadi persoalan hukum tersendiri, dan keduanya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah oleh pihak yang berkepentingan atau yang berwenang mewakilinya. Penjelasan yang lebih rinci akan bergantung pada keadaan yang sebenarnya dihadapi, seperti perbuatan apa yang dituduhkan, bentuk paksaan dan ancamannya, serta tahap proses yang sedang berlangsung, dan orang yang bersangkutan dapat memperoleh pendampingan hukum dalam mengurus persoalannya.

Catatan: Jika anda memerlukan pendampingan secara gratis dari organisasi bantuan hukum (OBH),   Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.   Untuk langkah tersebut  Anda harus ajukan permohonan tertulis ke lembaga bantuan hukum (LBH), dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi  secara gratis, untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.  

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 
  4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027;


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!