Hak investor terhadap keterbukaan perizinan proyek vila dan upaya hukum atas dugaan wanprestasi pengembang
27/08/26Oleh : Tet***
Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya adalah warga negara Belanda dan investor dalam proyek pembangunan vila Green Village di Bali. Saya telah menandatangani perjanjian dengan perusahaan pengembang Indonesia PT LOYO BONDAR GROUP dan telah melakukan 5 pembayaran sesuai jadwal dalam kontrak.
Sampai saat ini pembangunan vila saya belum dimulai. Di lokasi proyek baru dilakukan pembersihan/persiapan lahan.
Berdasarkan kontrak, pengembang berkewajiban memperoleh PBG. Sebelumnya pihak pengembang menjelaskan bahwa proses perizinan mengalami perubahan karena perubahan persyaratan dan klasifikasi KBLI. Perwakilan pengembang kemudian menyampaikan secara tertulis melalui grup WhatsApp investor bahwa paket dokumen lengkap untuk AMDAL telah dikumpulkan kembali dan telah diajukan kembali untuk diproses.
Namun kemudian perwakilan lain dari perusahaan menyampaikan bahwa untuk AMDAL dengan KBLI 55110 belum ada nomor registrasi baru dan dokumen PBG juga belum diajukan.
Karena informasi tersebut menimbulkan ketidakjelasan, saya meminta pengembang secara tertulis untuk menyampaikan tanggal pengajuan kembali AMDAL serta bukti bahwa dokumen tersebut benar-benar telah diajukan. Sampai saat ini saya belum memperoleh jawaban maupun bukti pengajuan tersebut.
Sementara itu saya sebagai investor tetap harus melakukan pembayaran dalam jumlah yang cukup besar sesuai jadwal kontrak.
Saya mohon penjelasan hukum mengenai hal-hal berikut:
1. Apakah berdasarkan hukum Indonesia saya sebagai investor/konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur dari pengembang mengenai status perizinan proyek dan apakah dokumen AMDAL benar-benar telah diajukan?
2. Apakah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi tersebut, dapat diterapkan dalam hubungan hukum saya dengan pengembang ini?
3. Jika dapat dibuktikan bahwa pengembang sebenarnya belum mengajukan kembali dokumen AMDAL, padahal sebelumnya pengembang secara tertulis menyatakan kepada investor bahwa dokumen tersebut telah diajukan kembali, apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan dan dapat menjadi dasar hukum untuk mengakhiri perjanjian?
4. Jika pengembang sebenarnya sudah tidak berniat merealisasikan proyek Green Village atau tidak melakukan tindakan nyata untuk memperoleh perizinan yang diperlukan, tetapi tetap menerima dan meminta pembayaran dari investor, apakah saya berhak meminta pengakhiran perjanjian lebih awal dan pengembalian seluruh dana yang telah saya bayarkan, tanpa menunggu berakhirnya batas waktu dalam kontrak untuk memperoleh PBG?
5. Apabila pengembang tidak menjawab permintaan tertulis saya mengenai status AMDAL dan kelanjutan proyek, tetapi tetap mengirimkan tagihan pembayaran berikutnya, apakah saya dapat menunda pembayaran berikutnya sampai pengembang memberikan klarifikasi, tanpa saya sendiri dianggap melakukan wanprestasi?
6. Jika saya tidak berhak menunda pembayaran secara sepihak, tindakan hukum apa yang sebaiknya saya lakukan sekarang untuk melindungi hak saya dan mencegah keadaan di mana saya terus melakukan pembayaran untuk proyek yang mungkin sebenarnya tidak akan direalisasikan?
Saya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran saya. Saya bersedia melaksanakan kewajiban kontrak apabila pengembang juga benar-benar bermaksud melaksanakan proyek dan memenuhi kewajibannya. Namun saya ingin mengetahui hak saya menurut hukum Indonesia apabila pengembang tidak dapat membuktikan bahwa proses perizinan yang diklaim tersebut benar-benar sedang dilakukan.
Terima kasih atas penjelasan dan bantuan hukumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tet*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan