Hak investor terhadap keterbukaan perizinan proyek vila dan upaya hukum atas dugaan wanprestasi pengembang

27/08/26

Oleh : Tet***

Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya adalah warga negara Belanda dan investor dalam proyek pembangunan vila Green Village di Bali. Saya telah menandatangani perjanjian dengan perusahaan pengembang Indonesia PT LOYO BONDAR GROUP dan telah melakukan 5 pembayaran sesuai jadwal dalam kontrak. Sampai saat ini pembangunan vila saya belum dimulai. Di lokasi proyek baru dilakukan pembersihan/persiapan lahan. Berdasarkan kontrak, pengembang berkewajiban memperoleh PBG. Sebelumnya pihak pengembang menjelaskan bahwa proses perizinan mengalami perubahan karena perubahan persyaratan dan klasifikasi KBLI. Perwakilan pengembang kemudian menyampaikan secara tertulis melalui grup WhatsApp investor bahwa paket dokumen lengkap untuk AMDAL telah dikumpulkan kembali dan telah diajukan kembali untuk diproses. Namun kemudian perwakilan lain dari perusahaan menyampaikan bahwa untuk AMDAL dengan KBLI 55110 belum ada nomor registrasi baru dan dokumen PBG juga belum diajukan. Karena informasi tersebut menimbulkan ketidakjelasan, saya meminta pengembang secara tertulis untuk menyampaikan tanggal pengajuan kembali AMDAL serta bukti bahwa dokumen tersebut benar-benar telah diajukan. Sampai saat ini saya belum memperoleh jawaban maupun bukti pengajuan tersebut. Sementara itu saya sebagai investor tetap harus melakukan pembayaran dalam jumlah yang cukup besar sesuai jadwal kontrak. Saya mohon penjelasan hukum mengenai hal-hal berikut: 1. Apakah berdasarkan hukum Indonesia saya sebagai investor/konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur dari pengembang mengenai status perizinan proyek dan apakah dokumen AMDAL benar-benar telah diajukan? 2. Apakah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi tersebut, dapat diterapkan dalam hubungan hukum saya dengan pengembang ini? 3. Jika dapat dibuktikan bahwa pengembang sebenarnya belum mengajukan kembali dokumen AMDAL, padahal sebelumnya pengembang secara tertulis menyatakan kepada investor bahwa dokumen tersebut telah diajukan kembali, apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan dan dapat menjadi dasar hukum untuk mengakhiri perjanjian? 4. Jika pengembang sebenarnya sudah tidak berniat merealisasikan proyek Green Village atau tidak melakukan tindakan nyata untuk memperoleh perizinan yang diperlukan, tetapi tetap menerima dan meminta pembayaran dari investor, apakah saya berhak meminta pengakhiran perjanjian lebih awal dan pengembalian seluruh dana yang telah saya bayarkan, tanpa menunggu berakhirnya batas waktu dalam kontrak untuk memperoleh PBG? 5. Apabila pengembang tidak menjawab permintaan tertulis saya mengenai status AMDAL dan kelanjutan proyek, tetapi tetap mengirimkan tagihan pembayaran berikutnya, apakah saya dapat menunda pembayaran berikutnya sampai pengembang memberikan klarifikasi, tanpa saya sendiri dianggap melakukan wanprestasi? 6. Jika saya tidak berhak menunda pembayaran secara sepihak, tindakan hukum apa yang sebaiknya saya lakukan sekarang untuk melindungi hak saya dan mencegah keadaan di mana saya terus melakukan pembayaran untuk proyek yang mungkin sebenarnya tidak akan direalisasikan? Saya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran saya. Saya bersedia melaksanakan kewajiban kontrak apabila pengembang juga benar-benar bermaksud melaksanakan proyek dan memenuhi kewajibannya. Namun saya ingin mengetahui hak saya menurut hukum Indonesia apabila pengembang tidak dapat membuktikan bahwa proses perizinan yang diklaim tersebut benar-benar sedang dilakukan. Terima kasih atas penjelasan dan bantuan hukumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tet*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kami akan mencoba menjawabnya mengenai hak keterbukaan informasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/AMDAL dan langkah hukum terkait dugaan wanprestasi pengembang, yang disusun secara obyektif berdasarkan hukum positif. 
1. Hak Investor/Konsumen atas Informasi Perizinan (UU No. 8 Tahun 1999 & Hukum Perdata)
Sebagai konsumen/pembeli vila, hubungan hukum Anda dengan pengembang (developer) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK):
• Pasal 4 huruf c UU PK: ‘’Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
• Pasal 7 huruf a & b UU PK: ‘’Pelaku usaha wajib beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, serta jujur mengenai kondisi layanan.
• Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata): ‘’Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menutup-nutupi atau memberikan status palsu mengenai perizinan AMDAL/PBG merupakan pelanggaran atas asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. 

2. Akibat Hukum Informasi Menyesatkan (Dugaan Wanprestasi / PMH)
Pernyataan tertulis pengembang yang menyatakan dokumen AMDAL telah diajukan kembali, padahal faktanya belum, dapat dikategorikan sebagai pemberian informasi menyesatkan / cacat kehendak akibat penipuan/penyesatan (bedrog/dwaling) serta Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang berbunyi:"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." 
dan Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) yang berbunyi: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang telah lampau.". Hal ini dapat menjadi alasan kuat bagi Anda untuk mengajukan pembatalan atau pengakhiran perjanjian melalui jalur yang disepakati.

3. Hak Pengakhiran Perjanjian Lebih Awal dan Pengembalian Dana
Apabila pengembang terbukti tidak beritikad baik (tidak melakukan tindakan nyata untuk mengurus perizinan namun terus memungut pembayaran), Anda berhak menuntut pembatalan perjanjian dan pengembalian seluruh dana (restitusi) beserta ganti rugi. Anda tidak wajib menunggu batas waktu kontrak berakhir apabila pengembang telah terbukti secara substansial gagal memenuhi kewajiban pra-syarat (perizinan) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

4. Hak Menunda Pembayaran (Exceptio Non Adimpleti Contractus) dan Langkah Pelindungan
Secara hukum perdata dikenal doktrin Exceptio Non Adimpleti Contractus (Pasal 1245 KUHPerdata), yaitu hak satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya (pembayaran) selama pihak lainnya belum melaksanakan kewajiban pokoknya (pembuktian legalitas/perizinan proyek). 
Namun, agar Anda tidak dituduh melakukan wanprestasi secara sepihak, langkah hukum yang aman untuk diambil adalah:
a. Mengirimkan Surat Somasi/Teguran Resmi, dengan cara melayangkan somasi tertulis yang menegaskan penundaan pembayaran sementara (suspend of payment) hingga pengembang memberikan bukti fisik/nomor registrasi pengajuan AMDAL dan PBG dalam batas waktu tertentu (misalnya 7–14 hari kerja).
b. Meminta Audit Dokumen Perizinan, dengan Meminta penunjukan pihak ketiga netral atau meminta klarifikasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup / Dinas PMPTSP Kabupaten Badung/Bali terkait status KBLI 55110 dan dokumen lingkungan proyek tersebut.

Tahapan Penyelesaian Hukum dengan memprioritas penyelesaian secara Non-Litigasi / Mediasi.

A. Penyelesaian secara Mediasi & Musyawarah (Non-Litigasi)
• Mediasi Bipartit dengan Mengundang jajaran direksi PT LOYO BONDAR GROUP untuk duduk bersama dalam forum mediasi tertulis guna mencocokkan data perizinan, penandatanganan Addendum penundaan jadwal bayar, atau kesepakatan pengembalian dana secara damai (rebound policy).
• Mediasi melalui BPKN / BPSK dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) wilayah Bali.
B. Jalur Hukum / Litigasi (Jika Mediasi Gagal)
• Gugatan Perdata (Wanprestasi / PMH) dengan cara mengajukan gugatan pembatalan kontrak dan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum pengembang.
• Upaya Pidana (Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan), Jika terdapat fakta bahwa pengembang sejak awal menerima uang pembayaran tanpa pernah mengurus perizinan atau menggunakan uang untuk kepentingan lain, hal ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan ketentuan KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan:
o Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP / Penipuan (jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) yang berbunyi: ‘’Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta’’.
o Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) / Penggelapan: yang berbunyi: "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
o Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan ''bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Dengan demikian, status kewarganegaraan Penggugat sebagai Warga Negara Asing (WNA) tidak dengan sendirinya menghilangkan haknya untuk memperoleh pemeriksaan dan perlindungan hukum di hadapan Pengadilan Indonesia.” Oleh karenanya WNA boleh berperkara sendiri di Indonesia maupun memberikan kuasa kepada advokat Indonesia untuk beracara atas namanya.   
Disarankan agar Anda mendampingi langkah surat-menyurat resmi (somasi) melalui Kuasa Hukum/Advokat di Indonesia untuk memastikan hak-hak hukum Anda terlindungi secara optimal. 

Dasar Hukum : 
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
2. KUHPerdata;
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!