Laporan perundungan melalui WhatsApp yang belum memenuhi syarat di aplikasi Polri

27/08/26

Oleh : M Y***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya Korban Perundungan Lewat Whatsapp Saya Udah Lapor Polisi Super App Polri Belum Memenuhi Syarat Apakah Bisa Bantu Mohon Bantuannya Terima Kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara M Y********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Bapak kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perlu dipahami bahwa tindakan tersebut tidak selalu dapat dianggap sebagai sekadar persoalan pribadi atau pertengkaran biasa. Apabila perbuatan tersebut berupa penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran informasi atau gambar yang merugikan, maupun tindakan lain yang dilakukan melalui media elektronik, maka dalam keadaan tertentu dapat mempunyai konsekuensi hukum.

Hal yang pertama Bapak lakukan adalah simpan seluruh percakapan WhatsApp, rekaman suara, foto, video, nomor telepon pelaku, nama akun, tautan, tanggal dan waktu kejadian, serta bukti apabila materi tersebut telah diteruskan kepada orang lain. Bukti elektronik dapat menjadi sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum memahami rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Secara hukum, perbuatan yang dilakukan melalui WhatsApp dapat dinilai berdasarkan isi, bentuk, tujuan, akibat, serta konteks perbuatannya. Karena itu, tidak tepat apabila setiap perundungan langsung disebut sebagai satu jenis tindak pidana tertentu. Aparat penegak hukum perlu melihat terlebih dahulu apakah terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, ancaman, pemaksaan, penyebaran konten tertentu, atau perbuatan pidana lainnya.

Untuk perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik, salah satu dasar hukum yang masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut mengatur sejumlah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, termasuk ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dan perbuatan tertentu yang menimbulkan akibat hukum. Namun demikian, sejak 2 Januari 2026, Indonesia juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). KUHP Nasional tersebut kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Oleh karena itu, penanganan perkara pidana pada saat ini harus memperhatikan perkembangan dan keterkaitan antara KUHP Nasional dengan peraturan pidana di luar KUHP, termasuk ketentuan terkait teknologi informasi.

Apabila laporan melalui Polri Super App dinyatakan belum memenuhi syarat, hal tersebut tidak serta-merta berarti bahwa korban tidak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atau membuat laporan. Bisa saja terdapat persyaratan administratif atau data yang perlu dilengkapi, atau laporan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar peristiwa yang dilaporkan dapat dipahami oleh petugas. Bapak dapat menyiapkan kronologi secara tertulis dengan menjelaskan secara sederhana:

1. Siapa yang melakukan perbuatan;

2. Kapan dan melalui media apa perbuatan dilakukan;

3. Apa yang dikatakan, dikirimkan, atau dilakukan oleh pelaku;

4. Kepada siapa pesan atau konten tersebut dikirimkan;

5. Apa akibat yang dialami korban;

6. Apakah terdapat saksi;

7. Serta bukti elektronik apa saja yang dimiliki.

Selanjutnya, Bapak dapat membawa bukti dan identitas diri untuk memperoleh pelayanan kepolisian secara langsung melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) pada kantor kepolisian yang berwenang. Polri sendiri menyediakan layanan SPKT serta layanan laporan melalui Super App Polri. Apabila yang menjadi kendala adalah penggunaan Super App atau proses pengaduan secara elektronik, Polri juga menyediakan kanal Dumas Presisi. Dalam informasi resmi Dumas Presisi, masyarakat dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu apabila belum memahami bentuk pengaduan yang tepat.

Dengan demikian, bapak tidak perlu langsung beranggapan bahwa laporannya gagal atau tidak dapat diproses hanya karena pengajuan melalui aplikasi belum memenuhi persyaratan. Lengkapi dokumen, perjelas kronologi, pertahankan bukti asli, dan apabila diperlukan datang langsung ke kantor kepolisian untuk meminta penjelasan mengenai kekurangan laporan tersebut. Yang juga sangat penting, korban sebaiknya tidak membalas perundungan dengan ancaman, penghinaan, atau menyebarkan data pribadi pelaku, karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Fokuskan langkah pada pengamanan bukti dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Apabila perundungan tersebut disertai ancaman kekerasan, pemerasan, penyebaran konten pribadi, atau Bapak merasa keselamatannya terancam, jangan menunggu proses aplikasi selesai. Segera cari bantuan kepolisian dan sampaikan bahwa terdapat risiko terhadap keamanan Bapak. Polri juga menyediakan layanan darurat 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian. Pada akhirnya, Bapak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum. Peristiwa perundungan melalui WhatsApp sebaiknya tidak dianggap sebagai masalah sepele apabila telah merendahkan martabat, mengancam keselamatan, merugikan nama baik, atau menimbulkan kerugian bagi Bapak.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 


Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.



0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!