Status keuntungan yang diterima korban dari investasi bodong

27/08/26

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, WR. WB. Ijin bertanya, kalau misalnya ada korban penipuan inventasi bodong yang sudah mendapatkan keuntungan, apakah keuntungan tersebut dikembali kepada pihak berwajib atau memang sudah menjadi hak si korban yang mendapatkan keuntunga? apa yang harus dilakukan oleh si korban yang telah mendapatkan keuntungan dengan situasi seperti itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada dasarnya perjanjian investasi masuk dalam ranah hukum perdata. 

Perjanjian sah secara hukum jika memenuhi 4 syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.    


Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum. Jika perjanjian tersebut merupakan investasi bodong, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat nomor 4, yaitu sebab yang tidak dilarang. Investas bodong adalah perjanjian yang memang dilakukan sebab ada itikad tidak baik untuk menipu para investornya.  Hal ini tentunya dilarang secara hukum. Oleh karena itu, perjanjian investasi bodong batal demi hukum. 

Adapun keuntungan yang telah diterima oleh korban tidak otomatis menjadi hak korban secara mutlak. Status hukum keuntungan tersebut harus dilihat dari asal-usul dan mekanisme pemberiannya.

Apabila keuntungan tersebut pada kenyataannya berasal dari dana peserta/investor lain, diberikan melalui skema Ponzi, atau merupakan bagian dari hasil tindak pidana penipuan/penggelapan, maka terdapat kemungkinan keuntungan tersebut merupakan hasil atau bagian dari tindak pidana dan dapat dimintakan pengembalian atau perampasan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila korban menerima pembayaran yang secara hukum dapat dibuktikan sebagai pengembalian modal atau keuntungan yang sah dan tidak berasal dari hasil tindak pidana, maka tidak serta-merta keuntungan tersebut harus diserahkan kepada pihak berwajib.

Karena itu, korban yang telah menerima keuntungan sebaiknya tidak menyembunyikan atau mengalihkan dana tersebut, melainkan mencatat dan menyimpan seluruh bukti transaksi serta menyampaikan secara jujur kepada penyidik mengenai jumlah modal yang disetorkan dan jumlah keuntungan yang telah diterima.

Investasi bodong dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) yang menyatakan: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Berdasarkan Pasal 79, kategori V adalah pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Dalam kasus investasi bodong, terdapat perbedaan antara:

1. Modal korban, yaitu uang yang memang menjadi milik korban dan disetorkan kepada pelaku;

2. Keuntungan yang benar-benar berasal dari kegiatan usaha yang sah, dan

3. Keuntungan yang sebenarnya dibayarkan menggunakan uang investor lain, sebagaimana lazim terjadi dalam skema investasi bodong/Ponzi.

Langkah yang sebaiknya dilakukan korban:

1. Tidak menghilangkan, menyembunyikan, atau memindahkan dana tersebut untuk menghindari proses hukum.

2. Menyimpan seluruh bukti transfer, rekening koran, bukti setoran modal, bukti pencairan keuntungan, kontrak, aplikasi, percakapan, dan dokumen investasi.

3. Membuat perhitungan secara jelas mengenai total modal yang disetorkan, total keuntungan yang diterima, dan jumlah kerugian bersih.

4. Menyampaikan secara jujur kepada penyidik bahwa korban pernah menerima keuntungan tersebut.

5. Meminta penjelasan mengenai status dana/keuntungan tersebut dalam perkara pidana, termasuk apakah akan dijadikan barang bukti, dikembalikan kepada korban, atau diperhitungkan dalam mekanisme restitusi/pengembalian kerugian.   

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP)

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!