Prosedur hukum perubahan nama anak setelah akta kelahiran terbit dan kebutuhan persetujuan ayah kandung
26/08/26Oleh : Yoh***
Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Perihal: Konsultasi Mengenai Perubahan Nama Anak Setelah Akta Kelahiran Terbit
Saya ingin meminta konsultasi mengenai rencana perubahan nama anak saya.
Anak saya merupakan anak dari pernikahan saya sebelumnya. Saat ini saya sudah menikah kembali dengan suami saya yang sekarang.
Saya ingin mengajukan perubahan nama anak saya. Akta kelahiran anak sudah terbit, sehingga saya ingin mengetahui prosedur hukum yang benar untuk melakukan perubahan tersebut.
Latar belakang saya ingin mengganti nama anak bukan semata-mata karena alasan suka atau tidak suka terhadap nama lama, tetapi karena saya ingin memberikan identitas yang lebih aman dan nyaman bagi anak saya untuk masa depannya.
Ada persoalan terkait hubungan dan pernikahan saya sebelumnya yang sampai sekarang masih menimbulkan kekhawatiran saya terhadap kemungkinan adanya gangguan atau teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya juga memiliki pengalaman yang sangat buruk dalam hubungan/pernikahan sebelumnya, termasuk pernah mengalami kejadian di mana saya dibawa/diculik .
Karena kondisi tersebut, saya ingin memastikan apakah secara hukum saya sebagai ibu dapat mengajukan perubahan nama anak untuk memberikan perlindungan dan ketenangan bagi anak saya di masa depan.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah nama anak yang akta kelahirannya sudah terbit dapat diubah?
2. Apakah perubahan tersebut harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu, atau dalam kondisi tertentu dapat langsung diproses melalui Dukcapil?
3. Karena anak merupakan anak dari pernikahan saya sebelumnya dan saya sekarang sudah menikah lagi, apakah saya memerlukan persetujuan ayah kandung anak untuk mengajukan perubahan nama tersebut?
4. Apabila ayah kandung tidak dapat dihubungi, tidak memberikan persetujuan, atau justru berpotensi menimbulkan gangguan terhadap saya dan anak, bagaimana prosedur hukumnya?
5. Apakah alasan untuk melindungi anak dari kemungkinan gangguan/teror dari pihak tertentu serta memberikan identitas yang lebih aman untuk masa depannya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam permohonan perubahan nama?
6. Apakah saya perlu menyertakan bukti mengenai kondisi atau kejadian yang pernah saya alami sebelumnya, dan bukti apa saja yang sebaiknya dipersiapkan?
7. Apabila perubahan nama dikabulkan, bagaimana proses selanjutnya untuk memperbarui akta kelahiran, KK, paspor, dokumen sekolah, dan dokumen anak lainnya?
Saya sangat berharap mendapatkan arahan mengenai jalur hukum yang paling tepat dan aman, karena tujuan utama saya adalah memastikan identitas dan masa depan anak saya terlindungi serta tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Terima kasih atas waktu dan bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yoh**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan uraian yang Anda sampaikan, anak Anda berasal dari perkawinan terdahulu, akta kelahirannya telah terbit, dan Anda kini telah menikah kembali serta berkehendak mengubah nama anak agar identitasnya lebih aman bagi masa depannya. Permohonan semacam ini secara hukum tergolong perubahan nama sebagai salah satu peristiwa penting kependudukan, yang penilaiannya berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak. Terhadap kedudukan tersebut, terdapat empat persoalan hukum yang akan kami uraikan, yaitu pertama, apakah nama anak yang aktanya sudah terbit dapat diubah dan melalui jalur apa hal itu ditempuh; kedua, kedudukan persetujuan ayah kandung serta penanganannya apabila ia tidak dapat dihubungi, menolak, atau berpotensi menimbulkan gangguan; ketiga, apakah alasan pelindungan anak dapat menjadi pertimbangan hakim dan bukti apa saja yang perlu Anda siapkan; dan keempat, tahap pembaruan dokumen anak setelah permohonan dikabulkan.
Sebelum masuk ke jalur hukumnya, perlu dibedakan lebih dahulu dua hal yang kerap tertukar, yaitu pembetulan nama dan perubahan nama, sebab keduanya menempuh cara yang berbeda. Pembetulan hanya menyangkut kekeliruan penulisan yang bersifat redaksional, misalnya salah huruf, dan cukup diselesaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan dokumen otentik tanpa melalui pengadilan. Adapun yang Anda maksudkan adalah penggantian nama yang bersifat substantif, dan penggantian semacam itu tetap terbuka meskipun akta kelahiran anak telah lama terbit, sepanjang ditempuh melalui jalur yang benar.
Jalur yang benar itu ditentukan undang-undang, yaitu bahwa perubahan nama hanya sah apabila didasarkan pada penetapan pengadilan negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan, yang menyatakan:
“(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.”
Ketentuan tersebut menempatkan penetapan pengadilan negeri sebagai dasar yang diwajibkan untuk perubahan nama yang bersifat substantif, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak berwenang mengubah nama anak Anda secara langsung dan baru dapat mencatatkannya setelah menerima salinan penetapan. Dengan demikian, terhadap pertanyaan pertama, nama anak yang aktanya sudah terbit dapat diubah; dan terhadap pertanyaan kedua, perubahan itu wajib melalui penetapan pengadilan negeri, tidak dapat diproses langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kecuali sekadar pembetulan salah tulis yang tadi telah dibedakan. Pengadilan negeri yang berwenang adalah pengadilan negeri di tempat Anda selaku pemohon, dan permohonan ini diajukan dalam bentuk permohonan penetapan, bukan gugatan, sesuai dengan sifat perkara perubahan nama yang tidak berupa sengketa antara dua pihak yang berlawanan. Perlu kami tambahkan bahwa dasar pencatatan perubahan nama menurut ketentuan di atas adalah penetapan pengadilan negeri, sehingga permohonan ini Anda ajukan ke pengadilan negeri dan bukan ke pengadilan agama.
Mengenai persetujuan ayah kandung, perlu dipisahkan lebih dahulu dua hal yang berbeda, yaitu persyaratan administratif pencatatan dan kewenangan bertindak untuk mewakili anak. Dari sisi persyaratan administratif, baik Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan maupun Pasal 53 Perpres 96/2018 yang akan kami kutip pada bagian berikut tidak menyebut persetujuan ayah kandung sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan, sehingga persetujuan itu bukan berkas yang wajib Anda lampirkan. Akan tetapi, hal itu tidak dengan sendirinya berarti kedudukan ayah kandung dapat diabaikan, sebab perubahan nama anak yang masih di bawah umur bukan sekadar urusan administratif, melainkan perbuatan hukum yang menyangkut identitas keperdataan anak, sehingga pengadilan akan menilai apakah pihak yang mengajukan permohonan memang berwenang bertindak untuk kepentingan anak.
Perlu kami sampaikan bahwa uraian mengenai kewenangan bertindak berikut ini berangkat dari keadaan bahwa anak Anda masih berada dalam kategori yang dimaksud Pasal 47 UU Perkawinan, yaitu belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan; apabila keadaan anak Anda berbeda, analisis mengenai kewenangan bertindak untuk mewakilinya perlu disesuaikan. Kewenangan bertindak itu bertumpu pada kedudukan anak yang masih di bawah kekuasaan orang tua. Undang-undang menempatkan anak yang belum dewasa di bawah kekuasaan orang tua dan menetapkan bahwa orang tualah yang mewakili anak dalam setiap perbuatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut UU Perkawinan, yang menyatakan:
“(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.”
Terdapat pandangan hukum yang memaknai frasa orang tua pada ketentuan itu sebagai kedua orang tua sepanjang kekuasaan orang tua salah satunya tidak dicabut, sehingga kewenangan mewakili anak pada dasarnya dijalankan bersama. Apabila pandangan itu dianut, permohonan perubahan nama yang diajukan hanya oleh satu orang tua tanpa persetujuan atau tanpa pelibatan orang tua yang lain berpotensi dinilai tidak memenuhi syarat formil mengenai kewenangan bertindak, sehingga pengadilan dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebelum memeriksa pokok perkaranya, dan hal ini pada akhirnya bergantung pada penilaian pengadilan yang memeriksa permohonan. Oleh karena itu, meskipun persetujuan ayah kandung bukan berkas administratif yang dipersyaratkan, kedudukannya dalam pemeriksaan permohonan tetap penting untuk dipertimbangkan pengadilan, sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa persetujuan itu selalu tidak diperlukan. Sebaliknya, kami juga tidak menyatakan bahwa persetujuan ayah selalu menjadi syarat mutlak, karena hal itu bergantung pada keadaan perkara dan penilaian pengadilan yang memeriksa permohonan.
Kerangka tersebut sejalan dengan kedudukan bahwa perceraian tidak memutus kewajiban dan hubungan hukum kedua orang tua terhadap anak, dan apabila timbul perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilanlah yang memutus, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan, yang menyatakan:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Dengan kerangka itu, kedudukan ayah kandung dalam permohonan Anda bergantung pada keadaannya, dengan catatan bahwa uraian mengenai kewenangan bersama di atas mengandaikan ayah kandung masih hidup dan kekuasaan orang tuanya belum dicabut; apabila ayah kandung telah wafat, kewenangan mewakili anak ada pada Anda sebagai satu-satunya orang tua sehingga persoalan persetujuan tidak lagi timbul. Apabila ia masih hidup, dapat dihubungi, dan menyetujui, jalan yang paling sederhana adalah menyertakan persetujuannya secara tertulis atau menghadirkannya untuk menyatakan persetujuan tersebut di persidangan. Apabila ia tidak dapat Anda hubungi, permohonan tidak dengan sendirinya gugur, tetapi pengadilan akan menilai keberadaan dan statusnya serta dapat mempertimbangkan perlunya memanggil atau mendengar ayah kandung sebagai pihak yang berkepentingan sesuai hukum acara yang diterapkan, sehingga Anda perlu menyiapkan keterangan mengenai upaya yang telah Anda lakukan untuk mencarinya.
Apabila kekhawatiran Anda menyangkut kemungkinan gangguan atau ancaman, hal itu perlu ditempatkan pada jalur yang tepat. Perlindungan terhadap ancaman tidak diperoleh melalui perubahan nama, melainkan melalui langkah tersendiri, yaitu melaporkan ancaman kepada kepolisian dan meminta pendampingan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Apabila terdapat ancaman yang sedang berlangsung atau risiko keselamatan yang mendesak, langkah perlindungan itu perlu Anda dahulukan dan tidak menunggu proses perubahan nama selesai. Adapun apabila yang Anda kehendaki adalah agar ayah kandung tidak lagi memegang kekuasaan orang tua atas anak karena keadaan tertentu, undang-undang menyediakan mekanisme pencabutan kekuasaan orang tua yang diajukan dan diputus tersendiri oleh pengadilan, dan mekanisme itu berbeda dari permohonan perubahan nama.
Perlu kami tegaskan pula bahwa perubahan nama tidak memutus hubungan hukum antara anak dan ayah kandungnya, sebab nama dapat berganti sedangkan hubungan keperdataan berikut hak dan kewajiban di antara keduanya tetap ada. Perubahan nama juga tidak dengan sendirinya menautkan anak pada garis keturunan suami Anda yang sekarang, sebab mencantumkan suatu nama keluarga dalam nama anak tetap merupakan perubahan nama dan bukan pengalihan hubungan keperdataan. Apabila yang Anda kehendaki adalah membangun hubungan hukum sebagai anak dengan suami Anda yang sekarang berikut akibatnya pada perwalian dan warisan, hal itu ditempuh melalui pengangkatan anak yang merupakan mekanisme tersendiri dengan akibat hukum yang berbeda, sehingga penting Anda pisahkan kedua tujuan itu sejak awal. Selain itu, perlu Anda pahami bahwa perubahan nama melalui pencatatan sipil bukanlah sarana untuk menghapus jejak identitas anak secara menyeluruh dan tidak menjamin pihak tertentu tidak dapat menemukannya, sebab perubahan nama tidak menghapus riwayat pencatatan yang tetap terekam secara administratif melalui catatan pinggir; dengan demikian, rasa aman bagi anak lebih tepat Anda upayakan melalui langkah perlindungan yang telah kami sebutkan, bukan semata melalui penggantian nama.
Mengenai alasan yang Anda kemukakan, tujuan melindungi anak dari kemungkinan gangguan dan memberinya identitas yang lebih aman bukanlah alasan yang lemah di hadapan hukum, bahkan sejalan dengan ukuran yang wajib dipakai hakim dalam setiap perkara yang menyangkut anak. Ukuran itu adalah kepentingan terbaik bagi anak, yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pelindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak, yang menyatakan:
“Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.”
Makna asas itu dipertegas oleh Penjelasan Pasal 2 UU Perlindungan Anak, yang merumuskan:
“Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.”
Perlu diingat bahwa alasan perubahan nama justru wajib Anda kemukakan secara jelas dalam permohonan, sebab hakim menilai kelayakan permohonan dari alasan berikut buktinya. Apabila anak Anda telah cukup umur untuk menyatakan pendapat, kesediaannya atas perubahan nama juga dapat menjadi pertimbangan, sejalan dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak yang tercantum dalam ketentuan di atas.
Untuk menopang alasan itu, Anda perlu menyiapkan dua kelompok bukti, yaitu bukti dasar administratif dan bukti pendukung alasan. Bukti dasar administratif meliputi akta kelahiran anak yang hendak diubah namanya, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk Anda, serta akta atau putusan yang menunjukkan bahwa perkawinan Anda terdahulu telah berakhir; dalam praktik persidangan permohonan semacam ini, saksi yang mengetahui keadaan Anda dan anak dapat dihadirkan untuk memperkuat alasan permohonan. Bukti pendukung alasan adalah segala keterangan yang memperkuat kekhawatiran Anda, misalnya laporan kepolisian atas kejadian yang pernah Anda alami, penetapan atau putusan pengadilan yang berkaitan, atau surat keterangan resmi lain, karena semakin runtut dan terdokumentasi keterangan itu, semakin kuat pijakan hakim untuk menimbang bahwa perubahan nama benar demi kepentingan anak.
Setelah penetapan pengadilan negeri Anda peroleh, langkah berikutnya adalah mencatatkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa dokumen yang telah ditentukan, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Perpres 96/2018, yang menyatakan:
“Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK;
d. KTP-el; dan
e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.”
Berdasarkan ketentuan itu, salinan penetapan pengadilan negeri menjadi dokumen pertama yang Anda bawa, disertai kutipan akta pencatatan sipil, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk elektronik.
Tata cara pelaksanaannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur dalam Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Permendagri 108/2019, yang menyatakan:
“(1) Pencatatan perubahan nama dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perubahan nama;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perubahan nama;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
e. kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.”
Berdasarkan tata cara tersebut, setelah Anda mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan, petugas melakukan verifikasi dan validasi lalu merekam data, kemudian Pejabat Pencatatan Sipil membubuhkan catatan pinggir pada register dan kutipan akta, dan kutipan akta yang telah dibubuhi catatan pinggir itu diserahkan kembali kepada Anda. Pelaporan itu wajib Anda lakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Anda terima, sesuai Pasal 52 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan yang telah dikutip di atas. Akta kelahiran yang telah dibubuhi catatan pinggir itulah yang menjadi dokumen dasar untuk menyesuaikan dokumen anak lainnya, dan penyesuaian itu dilakukan menurut prosedur pada masing-masing instansi penerbit, yaitu kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik apabila anak telah wajib memilikinya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, paspor pada kantor imigrasi, serta dokumen pendidikan pada satuan pendidikan tempat anak terdaftar.
Yang menentukan dalam perkara Anda adalah bahwa perubahan nama anak yang aktanya telah terbit, sepanjang bersifat penggantian nama dan bukan sekadar pembetulan salah tulis, hanya dapat terjadi melalui penetapan pengadilan negeri, sementara dua hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam permohonan itu adalah terpenuhinya kewenangan bertindak untuk mewakili anak dan keyakinan hakim bahwa perubahan itu demi kepentingan terbaik anak. Langkah yang perlu Anda dahulukan adalah memastikan kedudukan ayah kandung, baik dengan memperoleh persetujuannya bila memungkinkan maupun dengan menyiapkan keterangan mengenai keberadaan atau sikapnya bila tidak, kemudian menyusun permohonan penetapan ke pengadilan negeri tempat Anda berdomisili dengan alasan dan bukti yang jelas serta menuntaskan pencatatannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Anda terima, sebelum menyesuaikan dokumen anak lainnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan