Pembagian Warisan atas Tanah Warisan Ibu dan Rumah yang Dibangun Selama Perkawinan dengan Ayah Tiri
09/11/20
Oleh : Did***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ibu saya sudah berumahtangga dengan ayah tiri saya selama 36 th dan dua tahun yang lalu ibu sy meninggal. Ibu sy mempunyai anak dari pernikahan yng pertama 2orang yaitu saya dan kakak perempuan. Selama berumahtangga dg ibu sy ayah tiri sy sangat baik dan menafkahi kami layaknya ayah kandung sampai kami berdua sudah berumahtangga. Rumah yang sekarang sy tempati adalah rumah yang dibangun ketika ibu sy menikah dengan ayah tiri sy, tetapi rumah ini berdiri diatas tanah warisan ibu saya dan bersertifikat a.n ibu saya.
Yang ingin sy tanyakan, bagaimana hukum pembagian warisan untuk ayah tiri saya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Did* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Didi sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Didi untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Didi hadapi.
Permasalaha yang Saudara hadapi ini pada dasarnya terkait masalah pembagian harta gono gini dan warisan. Secara umum hal-hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan, maupun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertama-tama, saya jelaskan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah harta benda dalam perkawinan. Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :
Pasal 35 :
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36 :
Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengenai harta bawaan masing-masing , suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 :
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Bertolak dari pasal-pasal di atas, maka kedudukan harta yang ada tersebut sepanjang bukan merupakan harta bawaan, merupakan harta gono gini.
Selanjutnya, berikut akan saya jelaskan terkait waris menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan Pasal 171 huruf a KHI dinyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah.
Selain berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembagian warisan di Indonesia juga didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata, yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
Golongan I : suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
Golongan II : orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV : Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya. Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, terkait harta yang ada (tanah dan rumah) tersebut, yang merupakan harta bersama dalam perkawinan antara ibu Saudara dan ayah tiri Saudara adalah berupa rumah, sedangkan tanahnya adalah harta bawaan ibu Saudara.
Atas dasar hal tersebut, maka hak ayah tiri Saudara terhadap harta bersama tersebut adalah setengah dari harga rumah yang saat ini Saudara tempati.
Salah satu langkah yang dapat Saudara lakukan adalah musyawarahkan dengan ayah tiri Saudara terkait harga rumah tersebut. Jika, Saudara dan adik Saudara bisa bayarkan terhadap rumah tersebut, maka setengah dari harga jual tersebut adalah hak ayah tiri Saudara.
Jika itu yang terjadi maka, rumah dan tanah yang ada menjadi hak waris Saudara dan kakak perempuan Saudara. Jika, harta tersebut akan dibagi maka Saudara dan kakak perempuan Saudara dapat membaginya sesuai ketentuan Hukum Islam maupun KUH Perdata yang dapat Saudara berdua sepakati.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!