BPKB tidak diserahkan setelah penggantian motor gadai yang hilang
25/08/26Oleh : Ria***
Dijawab oleh : Elan Idayu Mutiarani (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya gadai motor, tapi motor hilang. Perjanjian lewat pihak ketiga saya ganti motor hilang dengan motor lagi maka BPKB motor yang hilang akan diberikan ke saya. Tapi setelah saya menyerahkan uang untuk motor pengganti. BPKB tetap tidak diberikan. Apa yang harus saya lakukan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan pertanyaan Saudara, dapat dipahami bahwa Saudara menggadaikan sepeda motor, kemudian motor tersebut hilang. Selanjutnya, melalui pihak ketiga, terdapat kesepakatan bahwa motor yang hilang tersebut diganti dengan motor lain dan setelah Saudara menyerahkan uang untuk motor pengganti, BPKB motor yang hilang akan diberikan kepada Saudara. Namun, setelah Saudara menyerahkan uang sebagaimana yang disepakati, BPKB tersebut tidak diberikan.
Untuk menentukan langkah hukum yang tepat, perlu dilihat terlebih dahulu isi kesepakatan dan bukti yang Saudara miliki mengenai kewajiban menyerahkan BPKB tersebut.
1. Kesepakatan para pihak mengikat
Apabila benar telah terdapat kesepakatan bahwa setelah Anda memenuhi kewajiban berupa pembayaran atau penggantian motor, BPKB motor yang hilang akan diberikan kepada Anda, maka kesepakatan tersebut pada prinsipnya mengikat para pihak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan:
“Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dengan demikian, apabila Anda telah memenuhi kewajiban yang telah disepakati, sedangkan pihak yang berkewajiban menyerahkan BPKB tidak melaksanakan kewajibannya, maka kondisi tersebut dapat merupakan wanprestasi (cidera janji).
Namun, untuk memastikan adanya wanprestasi, perlu dilihat terlebih dahulu isi kesepakatan, termasuk siapa yang berkewajiban menyerahkan BPKB, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan kapan BPKB seharusnya diserahkan.
2. Kumpulkan bukti kesepakatan dan pembayaran
Anda sebaiknya mengumpulkan dan menyimpan seluruh bukti yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, antara lain:
bukti transfer atau pembayaran uang untuk motor pengganti;
kuitansi atau tanda terima pembayaran;
percakapan WhatsApp atau komunikasi lainnya yang menunjukkan adanya kesepakatan;
bukti bahwa BPKB motor yang hilang memang dijanjikan akan diberikan setelah kewajiban Anda dipenuhi;
bukti penyerahan motor pengganti apabila motor tersebut juga telah diserahkan; dan
identitas pihak yang menerima pembayaran serta pihak ketiga yang menjadi perantara kesepakatan.
Bukti tersebut penting untuk menunjukkan apa yang sebenarnya disepakati dan apakah Saudara telah memenuhi kewajiban yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.
3. Meminta pemenuhan kewajiban melalui somasi
Apabila BPKB tetap tidak diberikan, Saudara dapat terlebih dahulu menyampaikan somasi atau teguran tertulis kepada pihak yang berdasarkan kesepakatan berkewajiban menyerahkan BPKB.
Dalam somasi tersebut, Saudara dapat menjelaskan:
adanya kesepakatan mengenai penggantian motor;
kewajiban Saudara yang telah dipenuhi;
pembayaran yang telah dilakukan;
kesepakatan mengenai penyerahan BPKB; dan
permintaan agar BPKB diserahkan dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan mengenai keadaan lalai diatur antara lain dalam Pasal 1238 KUHPerdata, sedangkan mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Dengan demikian, apabila setelah diberikan somasi pihak tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, Saudara dapat mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum perdata.
4. Apabila BPKB tetap tidak diberikan, dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi
Apabila Saudara telah memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, tetapi pihak yang berkewajiban menyerahkan BPKB tetap tidak melaksanakannya, Saudara dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Dalam gugatan tersebut, tuntutan dapat disesuaikan dengan keadaan dan bukti yang Saudara miliki, misalnya meminta agar pihak yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dan/atau membayar ganti kerugian apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa pihak yang digugat adalah pihak yang memang membuat kesepakatan atau pihak yang secara hukum berkewajiban menyerahkan BPKB. Apabila pihak ketiga hanya bertindak sebagai perantara, kedudukan hukum pihak ketiga tersebut perlu dilihat berdasarkan bukti dan perannya dalam kesepakatan.
5. Apakah dapat dilaporkan sebagai tindak pidana?
Tidak diberikannya BPKB setelah adanya kesepakatan tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Apabila persoalannya hanya berupa tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati, maka persoalan tersebut pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, khususnya wanprestasi.
Akan tetapi, apabila terdapat bukti bahwa sejak awal pihak tersebut menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong dengan maksud memperoleh uang atau barang Saudara, maka dapat dipertimbangkan adanya dugaan tindak pidana penipuan.
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Penjelasan Pasal 492 menegaskan bahwa penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong harus mempunyai hubungan sebab akibat dengan tindakan korban menyerahkan sesuatu.
Oleh karena itu, hanya berdasarkan fakta bahwa uang telah diserahkan tetapi BPKB belum diberikan, belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penipuan. Diperlukan fakta dan bukti lain yang menunjukkan adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut.
6. Langkah yang disarankan
Berdasarkan permasalahan yang Saudara sampaikan, langkah yang dapat dilakukan adalah:
mengumpulkan seluruh bukti pembayaran dan bukti kesepakatan;
memastikan siapa pihak yang sebenarnya berkewajiban menyerahkan BPKB;
meminta penyerahan BPKB secara tertulis;
apabila tidak dipenuhi, memberikan somasi dengan batas waktu yang jelas;
apabila setelah somasi kewajiban tetap tidak dipenuhi, mempertimbangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri; dan
apabila terdapat bukti adanya tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sejak awal untuk memperoleh uang atau barang Saudara, Saudara dapat mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian.
Kesimpulan
Apabila Saudara telah menyerahkan uang atau memenuhi kewajiban lain yang telah disepakati untuk mengganti motor yang hilang, sedangkan BPKB motor yang hilang yang berdasarkan kesepakatan seharusnya diberikan kepada Saudara tetap tidak diserahkan, maka langkah hukum yang paling tepat pada tahap awal adalah meminta pemenuhan kesepakatan secara tertulis dan memberikan somasi.
Apabila setelah somasi kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Saudara dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi terhadap pihak yang memang berkewajiban menyerahkan BPKB.
Adapun laporan pidana baru dapat dipertimbangkan apabila terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana, misalnya adanya tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk memperoleh uang atau barang Anda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan