Ancaman penyebaran foto untuk meminta uang

24/08/26

Oleh : Sha***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya diancam akan diviralkan foto saya, ini memang salah saya tapi tolong.... Dia mengancam, jika tidak mau diviralkan, saya harus ngasih dia uang

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sha**************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan permasalahan yang Saudara sampaikan, bahwa Saudara diancam akan disebarluaskan fotonya apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak yang mengancam, maka tindakan tersebut pada dasarnya tidak perlu Saudara selesaikan dengan memenuhi permintaan uang tersebut. Meskipun Saudara mengakui bahwa foto tersebut berkaitan dengan kesalahan Saudara sendiri, keadaan tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan foto tersebut sebagai alat tekanan dengan cara mengancam akan menyebarluaskannya apabila Saudara tidak memberikan uang. Secara hukum, perbuatan mengenai bagaimana foto tersebut awalnya diperoleh dan perbuatan pelaku yang menggunakan foto tersebut untuk memaksa Saudara memberikan uang merupakan persoalan yang berbeda.
Terlebih dahulu, perlu dilihat bentuk ancaman yang disampaikan oleh pelaku. Apabila pelaku menyampaikan bahwa foto Saudara akan disebarluaskan atau rahasia Saudara akan dibuka apabila Saudara tidak memberikan uang, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pengancaman.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 483 ayat (1) KUHP mengatur:
“Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Selain itu ancaman yang dilakukan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, atau sarana elektronik lainnya, maka ketentuan yang lebih spesifik juga dapat diterapkan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Yang berbunyi :
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia, untuk memaksa seseorang memberikan barang atau melakukan tindakan terkait utang/piutang, dapat dipidana. Ketentuan pidanya terdapat dalam Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal ini intinya menyatakan bahwa pelaku tindak pidana diancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (10) tersebut merupakan delik aduan, sehingga penuntutannya dilakukan berdasarkan pengaduan korban. 
Apabila ancaman tersebut masih berlangsung dan Saudara khawatir terhadap keselamatan atau terdapat ancaman kekerasan secara langsung, maka penyelesaian tidak perlu menunggu sampai foto benar-benar disebarluaskan. Saudara dapat segera meminta bantuan Kepolisian dan menjelaskan bahwa terdapat ancaman yang sedang berlangsung. Sehingga penyelesaian yang paling tepat bukan dengan membayar pelaku, melainkan dengan mengamankan bukti, menghentikan pola pemerasan, dan menempuh jalur hukum melalui pengaduan kepada Kepolisian. Saudara juga tidak perlu merasa bahwa karena foto tersebut muncul akibat kesalahan Saudara, maka Saudara tidak mempunyai hak untuk melapor. Kesalahan Saudara terkait foto harus dilihat secara terpisah dari tindakan pihak lain yang menggunakan foto tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan cara mengancam akan membukanya kepada orang lain.
Pada akhirnya, yang harus dibuktikan adalah adanya ancaman untuk membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, adanya permintaan sejumlah uang atau barang, adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta hubungan antara ancaman tersebut dengan permintaan uang. Apabila seluruhnya didukung oleh bukti percakapan, bukti transfer, identitas akun, dan bukti elektronik lainnya, maka terdapat dasar yang cukup untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE secara khusus memang mengatur pola ancaman membuka rahasia yang digunakan untuk memaksa seseorang memberikan barang.

Selanjutnya, langkah penyelesaian yang dapat Saudara lakukan sebagai berikut:
1. Tidak memenuhi permintaan pelaku. 
Jangan membayar karena pembayaran tidak menjamin ancaman berhenti dan dapat memicu permintaan uang berikutnya.
2. Mengamankan seluruh bukti. 
Simpan percakapan, identitas pelaku, isi ancaman, foto, jumlah uang yang diminta, rekening/e-wallet, batas waktu, serta bukti komunikasi dan transfer lainnya.
3. Menjaga bukti elektronik. 
Jangan menghapus chat, mereset perangkat, atau menghilangkan data. Lakukan pencadangan dan tetap simpan bukti transfer apabila telah melakukan pembayaran.
4. Melaporkan kepada Kepolisian. 
5. Sampaikan kronologi secara lengkap dan apa adanya, termasuk apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, serta bawa perangkat dan seluruh bukti untuk mendukung penerapan Pasal 483 KUHP, Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU ITE, atau ketentuan lain yang relevan.
6. Tidak melakukan tindakan balasan. Jika pelaku kembali mengancam, jangan membalas dengan ancaman, penghinaan, atau menyebarkan data pribadi pelaku. Simpan komunikasi tersebut sebagai bukti tambahan.
7. Jika foto disebarluaskan, jangan ikut menyebarkannya. Dokumentasikan akun, username, tautan, waktu, dan unggahan tersebut, kemudian serahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan.
Catatan :
Saudara sebaiknya jangan membayar karena tekanan, jangan menghapus bukti, jangan menyebarkan kembali foto tersebut, simpan seluruh komunikasi dan bukti transaksi, kemudian segera ajukan pengaduan kepada Kepolisian. Apabila diperlukan, dalam pengaduan tersebut Saudara dapat meminta agar perbuatan pelaku diperiksa berdasarkan ketentuan pengancaman dalam KUHP dan ketentuan khusus dalam UU ITE, dengan penerapan pasal akhirnya disesuaikan oleh penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Dasar Hukum :
1. Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!