Pencemaran nama baik di media sosial terkait persoalan hutang piutang oleh pihak yang tidak berkepentingan
23/08/26Oleh : Teg***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya diviralkan disosmed karna hutang piutang, Sedangkan hutang saya hanya di 2 orang yg memviralkan saya sudah tidak ada sangkutan, data yg saya pakai sudah dibayarkan sm temen saya, jdi statusnya hutang pribadi, tapi pacarnya memviralkan saya di sosmed, saya bingung hrus gmna, saya mau lapor untuk kasus pencemaran nama baik apa bisa? Yg saya laporan pacarnya"perempuan" yg sudah memviralkan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dengan ancaman paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penuntutan apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. Dalam konteks kasus Anda mengenai adanya seseorang yang memviralkan persoalan utang di media sosial, apabila perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik, maka orang yang merasa nama baiknya dicemarkan harus mengajukan pengaduan/laporan sebagai korban kepada kepolisian. Hal ini berarti anda sebagai orang yang nama baiknya diserang adalah pihak yang sangat penting untuk mengajukan pengaduan. Laporan harus langsung dilakukan oleh anda atau kuasa hukum anda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena pencemaran nama baik ini delik aduan maka yang melaporkan adalah anda sebagai korban terhadap si pelaku yang merupakan pacarnya orang yang anda hutangi (kreditur) .
- Jangan menghapus unggahan atau bukti elektronik sebelum diamankan. Simpan juga link, tanggal, jam, nama akun, dan rekam layar (screen recording) untuk memperkuat pembuktian polisi. Simpan juga bukti bahwa anda sudah menyelesaikan pembayaran utang secara lunas dengan pihak kreditur (pacar si pelaku);
- Buat laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik kepada Kepolisian RI dengan tempat pelaporan bergantung pada lokasi dan cara perbuatan dilakukan (Jelaskan kronologi perbuatan pencemaran nama baik tersebut ). Oleh karena permasalahan pencemaran nama baik dalam kasus anda dilakukan di media sosial maka laporan dapat diajukan ke SPKT Polres di wilayah tempat kejadian atau tempat pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Laporan selanjutnya dapat ditangani oleh unit Reserse Kriminal atau Direktorat Reserse Siber sesuai dengan karakter perkaranya.
- Laporan disertai dengan bukti-bukti berupa :
- KTP;
- screenshot unggahan, komentar, atau pesan;
- tautan akun dan unggahan;
- rekaman video apabila ada;
- bukti bahwa informasi yang disebarkan tidak benar atau telah diputarbalikkan;
- bukti pembayaran atau bukti bahwa persoalan utang dengan pihak yang memviralkan sudah selesai;
- saksi yang mengetahui persoalan tersebut.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan