Pencemaran nama baik di media sosial terkait persoalan hutang piutang oleh pihak yang tidak berkepentingan

23/08/26

Oleh : Teg***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya diviralkan disosmed karna hutang piutang, Sedangkan hutang saya hanya di 2 orang yg memviralkan saya sudah tidak ada sangkutan, data yg saya pakai sudah dibayarkan sm temen saya, jdi statusnya hutang pribadi, tapi pacarnya memviralkan saya di sosmed, saya bingung hrus gmna, saya mau lapor untuk kasus pencemaran nama baik apa bisa? Yg saya laporan pacarnya"perempuan" yg sudah memviralkan saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dari permasalahan yang anda sampaikan bahwa telah terjadi pencemaran nama baik anda di media sosial oleh orang yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan hutang piutang  karena masalah utang piutang anda adalah dengan pacarnya si pelaku yang memviralkan tersebut. Kami juga tidak mengetahui pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan si pelaku, apa isi postingannya lebih mengarah ke pencemaran nama baik, fitnah, atau sekadar pengungkapan fakta? Kami berasumsi postingan si pelaku di media sosial isinya pencemaran nama baik yang menyatakan anda berutang kepada pacar si pelaku dan belum di bayar, sehingga hal tersebut mempermalukan nama baik anda, karena sebenarnya anda sudah menyelesaikan/membayar utang tersebut melalui teman anda. 
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa  untuk kasus pencemaran nama baik yang dilakukan media sosial yang terjadi pada tahun 2026  tidak lagi  menggunakan Pasal 27A UU ITE mengingat ketentuan Pasal II UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menetapkan klausul matahari terbenam (sunset clause), maka sejak UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, Pasal 27A UU ITE otomatis tidak berlaku lagi. Oleh karena itu sehubungan dengan permasalahan yang anda sampaikan  tentang pencemaran nama baik anda di media sosial yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berkepentingan secara langsung maka anda sebagai korban dapat melaporkan pelaku atas dasar ketentuan Pasal 433 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dengan ancaman paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Kemudian  jika perbuatan tersebut dilakukan melalui media sosial dan ini sangat relevan dengan permasalahan yang anda hadapi maka ketentuan Pasal 441 ayat (1) penting untuk dicantunkan dalam laporan anda. Ketentuan Pasal 441 ayat (1) KUHP berbunyi : “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.”

Dalam ketentuan pasal tersebut mengandung makna bahwa apabila unsur pencemaran dalam Pasal 433 KUHP terpenuhi dan dilakukan melalui media sosial, terdapat pemberatan sehingga pidananya ditambah 1/3.  Jadi konstruksi yang dapat Anda minta penyidik pertimbangkan adalah Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dikarenakan postingan dilakukan di media sosial ada semisal Facebook, status WA, Instagram, Tik Tok, atau media elektronik lainnya yang dapat berupa tulisan/gambar/video yang disebarluaskankan kepada publik,  sehingga mencemarkan nama baik anda. 
Pencemaran nama baik dalam KUHP merupakan delik aduan, sebagaimana dalam Pasal 440 KUHP menyatakan:
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.” 

Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penuntutan apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. Dalam konteks kasus Anda mengenai adanya seseorang yang memviralkan persoalan utang di media sosial, apabila perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik, maka orang yang merasa nama baiknya dicemarkan harus mengajukan pengaduan/laporan sebagai korban kepada kepolisian. Hal ini berarti anda sebagai orang yang nama baiknya diserang adalah pihak yang sangat penting untuk mengajukan pengaduan. Laporan harus langsung dilakukan oleh anda atau kuasa hukum anda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena pencemaran nama baik ini delik aduan maka yang melaporkan adalah anda sebagai korban terhadap si pelaku yang merupakan pacarnya orang yang anda hutangi (kreditur) . 

Adapun langkah-langkah yang dapat anda lakukan adalah :
  1.  Jangan  menghapus unggahan atau bukti elektronik sebelum diamankan. Simpan juga link, tanggal, jam, nama akun, dan rekam layar (screen recording) untuk memperkuat pembuktian polisi.  Simpan juga bukti bahwa anda sudah menyelesaikan pembayaran utang secara lunas dengan pihak kreditur (pacar si pelaku); 
  2. Buat laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik kepada Kepolisian RI dengan tempat pelaporan bergantung pada lokasi dan cara perbuatan dilakukan  (Jelaskan kronologi perbuatan pencemaran nama baik tersebut ). Oleh karena permasalahan pencemaran nama baik dalam kasus anda dilakukan di media sosial maka  laporan dapat diajukan ke SPKT Polres di wilayah tempat kejadian atau tempat pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Laporan selanjutnya dapat ditangani oleh unit Reserse Kriminal atau Direktorat Reserse Siber sesuai dengan karakter perkaranya. 
  3. Laporan disertai dengan bukti-bukti berupa :
  • KTP;
  • screenshot unggahan, komentar, atau pesan;
  • tautan akun dan unggahan;
  • rekaman video apabila ada;
  • bukti bahwa informasi yang disebarkan tidak benar atau telah diputarbalikkan;
  • bukti pembayaran atau bukti bahwa persoalan utang dengan pihak yang memviralkan sudah selesai;
  • saksi yang mengetahui persoalan tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum : 
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!