Langkah aman mengatasi gagal bayar pada tiga aplikasi pinjaman online

23/08/26

Oleh : Asa***

Dijawab oleh : Susan Widhiyastuti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya mau konsultasi terkait kondisi galbay di 3 aplikasi pinjaman. Kira-kira bagaimana cara mengatasinya dengan aman dan langkah apa yang sebaiknya saya lakukan supaya masalahnya tidak semakin besar?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Asa********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai permasalahan yang dialami berkaitan dengan kondisi gagal bayar pada 3 (tiga) aplikasi pinjaman. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sebelumnya digunakan dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 telah berubah menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dengan demikian, kami mengasumsikan bahwa aplikasi yang dimaksud merupakan layanan LPBBTI. Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah ketiga aplikasi tersebut berizin OJK, karena ketentuan hukum yang berlaku dapat berbeda antara penyelenggara berizin dan yang tidak berizin.

Apabila ketiga aplikasi merupakan LPBBTI berizin, kewajiban pembayaran pada prinsipnya tetap ada karena didasarkan pada perjanjian pendanaan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu, kondisi gagal bayar tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pembayaran, tetapi jumlah yang ditagihkan tetap perlu diperiksa berdasarkan perjanjian dan ketentuan OJK.

Dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan serta ketentuan mengenai denda keterlambatan. SEOJK tersebut berlaku sejak 31 Juli 2025.

Selain itu, dalam hal penagihan, penyelenggara tidak dapat melakukan penagihan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Khusus LPBBTI, kontak darurat hanya dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi keberadaan Penerima Dana dan bukan untuk melakukan penagihan kepada kontak darurat.

Oleh karena itu beberapa hal yang dapat kami sampaikan, antaralain:

  1. Memastikan legalitas ketiga aplikasi melalui daftar penyelenggara LPBBTI berizin OJK.
  2. Memeriksa masing-masing perjanjian dan rincian tagihan, khususnya pokok pinjaman, manfaat ekonomi, biaya, denda, serta jumlah yang telah dibayarkan.
  3. Apabila belum mampu membayar sesuai jadwal, segera menghubungi masing-masing penyelenggara melalui kanal resmi dan menyampaikan kondisi serta kemampuan pembayaran yang tersedia. Saudara dapat meminta penyelesaian atau penjadwalan pembayaran sesuai kebijakan penyelenggara.
  4. Apabila terdapat tagihan yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan perjanjian, Saudara dapat meminta rincian perhitungan tagihan secara tertulis kepada penyelenggara.
  5. Tidak mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama apabila tindakan tersebut justru menambah beban kewajiban.
  6. Apabila terjadi penagihan yang tidak sesuai ketentuan, seperti ancaman, intimidasi, tindakan mempermalukan, atau penagihan kepada kontak darurat, simpan seluruh bukti penagihan dan gunakan mekanisme pengaduan kepada penyelenggara dan/atau OJK.
Catatan:
Pada prinsipnya, gagal bayar tidak menghapus kewajiban pembayaran, tetapi Saudara juga memiliki hak untuk memperoleh proses penagihan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah yang paling aman adalah memastikan legalitas aplikasi, memeriksa jumlah kewajiban, menghubungi penyelenggara secara resmi untuk mencari penyelesaian pembayaran, serta menyampaikan pengaduan apabila terdapat penagihan yang tidak sesuai ketentuan

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!