Ancaman pelaporan pidana terkait penggunaan koperasi milik rekan kerja yang masih dalam cicilan

22/08/26

Oleh : Rio***

Dijawab oleh : Kadek Derik Yunita Sari (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya memakai koperasi team pekerja saya, tapi saya selalu cicil tanpa lewat, skrg tinggal 5 bulan, Nah mereka skrg tau saya pakai koperasi mereka, saya sdh coba meminta maaf dan berjanji secepatnya saya lunasi, tpi ada yg tdk mau smpai mau laporkan saya k pihak berwajib, bisa bantu sarapan kk

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, fakta yang tersedia masih terbatas sehingga jawaban ini disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan jawaban berikut merupakan pendapat hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertanyaan Saudara, terdapat permasalahan hukum yaitu:  
1. Apakah penggunaan fasilitas koperasi milik rekan kerja tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan dapat memenuhi unsur tindak pidana, mengingat cicilan tetap dibayar tertib dan ada itikad melunasi?
2. Langkah hukum apa yang dapat ditempuh apabila persoalan ini dilaporkan kepada pihak berwajib?

Dari persoalan yang Saudara sampaikan terdapat fakta bahwa:
a. Saudara menggunakan fasilitas koperasi milik rekan kerja/tim untuk suatu keperluan, tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan;
b. Cicilan dibayar secara rutin, tidak pernah menunggak; sisa kewajiban ± 5 bulan;
c. Ada pihak yang mengetahui hal ini, tidak menyetujuinya, dan mengancam akan melapor kepada pihak berwajib;
d. Penanya sudah meminta maaf dan menyatakan komitmen melunasi. 

Potensi Permasalahan Hukum
Dalam menjawab permasalahan tersebut, berdasarkan fakta dan informasi yang disampaikan, terdapat beberapa ketentuan pidana yang perlu dipertimbangkan, antara lain sebagai berikut: 

A. Penggelapan
Tindak Pidana Penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
Dalam Pasal 486 berbunyi :
"Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena penggelapan apabila secara melawan hukum memiliki suatu barang (bukan "barang atau hak" bunyi pasal ini hanya menyebut "Barang") yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada padanya bukan karena suatu tindak pidana. Adapun unsur-unsurnya adalah:
  • Perbuatan dilakukan dengan sengaja
  • Melawan hukum
  • Memiliki (menguasai untuk diri sendiri)
  • Barang milik orang lain
  • Ada padanya bukan karena tindak pidana
Jika dikaitkan dengan permasalahan Saudara, unsur pertama soal "sengaja" Saudara sadar menggunakan fasilitas koperasi itu. Unsur kedua, "melawan hukum", perlu diluruskan karena unsur ini tidak bergantung pada ada-tidaknya aturan tertulis yang secara tegas melarang. Dalam hukum kebendaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak untuk menggunakan barang milik orang lain pada dasarnya memang bergantung pada izin dari pemiliknya (Pasal 570 KUHPerdata tentang hak milik, yang memberi pemilik kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan miliknya). Karena fakta yang Saudara sampaikan sendiri menyebutkan penggunaan itu terjadi "tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan", maka unsur melawan hukum ini justru berpotensi lebih mudah terpenuhi. Yang paling menentukan adalah unsur ketiga, soal "memiliki" atau "menguasai untuk diri sendiri". Dalam hukum pidana ini punya makna spesifik yaitu adanya niat untuk menguasai sesuatu secara permanen seolah-olah benda itu milik sendiri, tanpa peduli dengan pemilik aslinya. Namun fakta bahwa Saudara aktif membayar cicilan setiap bulan, tidak pernah menunggak, dan bahkan berkomitmen melunasi lebih cepat, adalah argumen yang cukup kuat untuk menunjukkan tidak adanya niat menguasai fasilitas tersebut secara permanen sebagai milik sendiri maka ini adalah argumen yang meringankan dan bukti itikad baik, bukan jaminan mutlak bahwa unsur ini otomatis gugur. Penilaian akhirnya tetap ada pada penyidik atau hakim, berdasarkan seluruh fakta kasus termasuk bagaimana persisnya fasilitas tersebut pertama kali diakses.

B. Penipuan

Tindak Pidana Perbuatan Curang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam Pasal 492 berbunyi :

"Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."   
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang dipidana karena penipuan apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau kedudukan palsu, sehingga orang lain menyerahkan sesuatu barang atau membuat/menghapus utang-piutang. Adapun unsur-unsurnya adalah:
  • Ada tipu muslihat/kebohongan/nama atau kedudukan palsu;
  • Menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu;
  • Maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Yang perlu dilihat dalam ketentuan ini adalah apakah sejak awal ada kebohongan atau cara tertentu yang digunakan untuk mendapatkan fasilitas koperasi tersebut. Misalnya, apakah Saudara menggunakan nama atau identitas orang lain, berpura-pura sebagai orang lain, atau memberikan informasi yang tidak benar agar fasilitas tersebut diberikan? Jika tidak, maka untuk menyatakan perbuatan Saudara sebagai penipuan tetap harus dibuktikan lebih dulu adanya kebohongan atau tipu muslihat tersebut.

Potensi Pidana  
a. Argumen bahwa unsur "memiliki" secara permanen belum tentu terpenuhi
Inti delik penggelapan adalah niat untuk "memiliki" secara permanen. Fakta bahwa Saudara masih aktif membayar cicilan dan tidak pernah menunggak adalah bukti pendukung yang kuat bahwa tidak ada niat menguasai fasilitas tersebut secara permanen, tetapi ini tetap perlu dibuktikan dan dinilai bersama fakta lain, bukan otomatis menggugurkan tuduhan.

b. Itikad baik dan kesediaan melunasi
Fakta bahwa Saudara sudah meminta maaf dan berkomitmen melunasi kewajiban merupakan indikasi kuat adanya itikad baik (good faith). Perlu diluruskan: itikad baik yang muncul setelah perbuatan tidak menghapus unsur "melawan hukum" yang mungkin sudah terjadi pada saat fasilitas itu pertama kali digunakan tanpa persetujuan. Itikad baik ini jauh lebih berperan sebagai faktor peringan dan modal utama untuk penyelesaian di luar jalur pidana (musyawarah/keadilan restoratif), bukan sebagai penghapus unsur pidana secara otomatis.

c. KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif
KUHP baru memberi ruang lebih besar bagi penyelesaian melalui keadilan restoratif. Dalam semangat ini, penyelesaian secara damai antara para pihak jauh lebih diutamakan dibandingkan proses pidana formal, khususnya untuk perkara dengan nilai kerugian kecil dan ada itikad baik dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Kemungkinan Tanggung Jawab Perdata
Selain aspek pidana, apabila penggunaan fasilitas tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, terdapat kemungkinan timbulnya persoalan hukum perdata. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi :
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Supaya gugatan ini bisa dikabulkan pengadilan, pihak penggugat harus membuktikan empat hal sekaligus: (1) ada perbuatan melawan hukum, (2) ada kesalahan dari pelaku, (3) ada kerugian nyata yang diderita, dan (4) ada hubungan langsung antara perbuatan itu dengan kerugian yang timbul.  Namun, penerapan Pasal 1365 KUHPerdata tetap memerlukan pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul. Oleh karena itu, keberadaan kewajiban pembayaran cicilan saja tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kewajiban ganti rugi.

Langkah yang Perlu Dilakukan

Langkah prioritas yang bisa diambil saat ini adalah mempercepat pelunasan, bahkan jika memungkinkan, lunasilah sekaligus tanpa menunggu 5 bulan ke depan. Ini bukan sekadar soal uang  ini adalah bukti itikad baik. Buat klarifikasi/kesepakatan tertulis dengan rekan kerja pemilik fasilitas serta pengurus koperasi bila ada relevansinya dengan masalah Saudara dan mencatat riwayat pembayaran dan rencana pelunasan sebagai bukti itikad baik. Yang tidak kalah penting adalah untuk menyimpan semua bukti pembayaran. Setiap bukti transfer, kuitansi, atau catatan pembayaran cicilan adalah dokumentasi berharga yang membuktikan bahwa Anda tidak pernah berniat melarikan diri dari kewajiban.  Bila ancaman berlanjut atau sudah ada laporan resmi, sebaiknya berkonsultasi dengan advokat pendamping untuk memastikan proses klarifikasi ke penyidik berjalan baik.


Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!