Posisi hukum pihak yang tidak menandatangani pinjaman bank tetapi terlibat dalam usaha saat kredit macet

21/08/26

Oleh : yus***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi mengenai kemungkinan posisi hukum saya dalam persoalan pinjaman bank Rp100 juta. Pinjaman tersebut atas nama pemilik tanah dan saya tidak ikut mengajukan maupun menandatangani pinjaman. Saya ikut dalam kegiatan usaha karena diajak teman. Saya beberapa kali menjalankan perintah teman untuk mengambil atau membawa uang dari pencairan tersebut, tetapi saya tidak mengatur pembukuan atau keuangan usaha. Saya juga pernah meminjam Rp6 juta dari uang tersebut dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah dan disetujui. Saya sudah membayar satu kali. Teman saya yang mengatur kegiatan usaha, termasuk benih, pakan, keuangan, dan panen. Saya hanya membantu menjalankan perintah. Sekarang cicilan bank sudah macet sekitar 8 bulan. Teman saya sulit dihubungi oleh pemilik tanah dan tidak mau menghadap. Pemilik tanah memberi waktu satu minggu dan mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum serta saya akan di-BAP. Saya khawatir teman saya akan memutarbalikkan fakta dan menyatakan bahwa saya yang lalai mengurus kolam sehingga usaha gagal. Apa posisi hukum saya? Apakah saya berpotensi menjadi tersangka meskipun tidak ikut menandatangani pinjaman? Apa yang sebaiknya saya lakukan jika dipanggil untuk BAP?

Terima kasih atas pertanyaan saudara yus*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, Saudara bukan pihak yang mengajukan maupun menandatangani pinjaman bank sebesar Rp100.000.000 dan bukan debitur dalam perjanjian kredit tersebut. Oleh karena itu, secara perdata, perjanjian kredit melekat kepada pihak yang secara sah mengikatkan diri dalam perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1315 KUHPerdata yang berbunyi: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri” Persetujuan juga tidak boleh merugikan pihak ketiga sementara pihak ketiga tidak dapat memberi keuntungan dari perjanjian tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1340 KUHPerdata:

Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketigaselain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”

Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dalam Pasal 1317 adalah perjanjian yang memang mensyaratkan pelibatan pihak ketiga sejak awal. Berdasarkan aturan tersebut, karena Saudara tidak ikut mengajukan maupun menandatangani pinjaman maka Saudara tidak dapat dibebani utang.

Terkait pertanyaan kemungkinan dapat menjadi tersangka meskipun tidak menandatangani pinjaman, jawabannya tergantungn pada hasil penyelidikan. Apabila penyidik mempunyai bukti bahwa Saudara secara sadar turut serta terlibat dalam tindak pidana, maka Saudara dapat dimintai pertangungjawaban. Sebaliknya apabila penyidik tidak mempunyai bukti bahwa keterlibatan maka Saudara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :

“Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:

a. melakukan sendiri Tindak Pidana;

b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau

d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.”

Artinya dalam hal ini, khususnya Pasal 20 huruf c, ditegaskan bahwa seseorang dapat berertanggungjawabkan sebagai pelaku apabila terbukti turut serta melakukan tindak pidana. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa turut serta berarti bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana.

Selain itu, apabila konstruksinya berupa pembantuan, Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa :

“Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.”

Beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan antara lain:

1. tidak mengajukan kredit, tidak menandatangani perjanjian, tidak mengelola pembukuan, tidak menguasai keuangan, tidak menentukan penggunaan dana, dan kegiatan usaha lebih banyak dikendalikan

2. Saudara dalam hal ini perlu didukung bukti agar dapat menunjukkan bahwa Saudara bukan pihak yang mengendalikan usaha maupun keuangan dan tidak mempunyai kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.

Mengenai uang yang Saudara ambil atau bawa beberapa kali mengambil atau membawa uang dari pencairan kredit juga tidak otomatis merupakan tindak pidana. Yang harus dilihat adalah atas perintah siapa uang tersebut diambil, untuk keperluan apa, kepada siapa uang tersebut diserahkan, dan apakah Saudara menguasai atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri secara melawan hukum.

Selanjutnya mengenai uang Rp6.000.000 yang Saudara pinjam, apabila benar Saudara terlebih dahulu dan diberi izin pemilik tanah Saudara dapat menjelaskan kepada penelidik bahwa penggunaan uang dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik. Untuk hal ini perlu disimpan dan dikumpulkan bukti-bukti tersebut : bukti tersebut bisa berupa chat, bukti transfer, saksi yang mengetahui pemberian izin, serta bukti pembayaran satu kali yang telah Saudara lakukan perlu diamankan. Namun, perlu dipastikan juga bahwa penggunaan uang tersebut memang sesuai dengan izin yang diberikan, baik mengenai jumlah, tujuan, maupun waktunya.

Begitu juga terkait degan hal kredit macet 8 bulan otomatis menjadikan Saudara terlibat dalam tindak pidana, pada intinya hal tersebut tidak otomatis karena kredit macet pada dasarnya harus dibedakan dengan tindak pidana. Kegagalan usaha atau ketidakmampuan membayar cicilan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan.

Apabila dugaan yang diarahkan adalah penipuan, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan:

“ Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Yang dimaksud kategori V, berdasarkan Pasal 79, adalah denda paling banyak Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). Dengan demikian, apabila persoalannya adalah usaha gagal dan kemudian kredit tidak mampu dibayar, hal tersebut bukanlah penipuan.

Terkait penetapan tersangkat jika teman Saudara akan melakukan pemutarbalikkan fakta dan menyatakan bahwa Saudara merupakan pihak yang lalai mengurus kolam sehingga usaha gagal, Saudara dapat menyangkal berdasarkan bukti-bukti yang ada pada Saudara. Penetapan tersangkat dapat dilakukan jika Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti keterlibagtan Saudara. Jika tidak, maka penyidik tidak bisa menetapkan Saudara sebagai tersangka berdasakan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Sekali lagi kami sarankan, agar Saudara juga mengumpulkan alat bukti, seperti : chat dengan teman, bukti transfer, dokumen usaha, foto/video kegiatan, serta saksi yang mengetahui bahwa teman Saudara yang mengendalikan kegiatan usaha dan keuangan.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu Saudara menyelesaikan permasalahan hukum yang Saudara hadapi

Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!