Bantuan hukum atas ancaman dari debt collector pinjol ilegal
21/08/26Oleh : saf***
Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mendapatkan ancaman dari dc pinjol ilegal, apakah saya bisa mendapatkan bantuang hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara saf***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa Saudara mendapatkan ancaman dari debt collector (DC) yang melakukan penagihan atas pinjaman online (pinjol) ilegal dan Saudara menanyakan apakah dapat memperoleh bantuan hukum atas permasalahan tersebut.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa Bantuan Hukum tersebut meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Adapun berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Dengan demikian, apabila Saudara memenuhi persyaratan sebagai Penerima Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, Saudara dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemohon antara lain harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan, menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.
Terkait ancaman yang dilakukan oleh debt collector
Perlu dipahami bahwa adanya kewajiban pembayaran utang tidak memberikan hak kepada pihak yang melakukan penagihan untuk melakukan ancaman atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Legalitas penyelenggara pinjaman dan tindakan debt collector dalam melakukan penagihan merupakan dua hal yang perlu dilihat secara tersendiri.
Apabila dalam melakukan penagihan terdapat ancaman yang bertujuan memaksa Saudara untuk memberikan barang, uang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang dengan menggunakan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pengancaman, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Apabila ancaman dilakukan melalui sarana elektronik, seperti WhatsApp, pesan singkat, media sosial, atau sarana elektronik lainnya, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepanjang perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, Saudara disarankan untuk:
1. Menyimpan seluruh bukti ancaman dan penagihan, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman komunikasi, nomor telepon, nama atau identitas pihak yang melakukan penagihan, bukti transfer, perjanjian pinjaman, serta bukti elektronik lainnya;
2. Tidak menghapus percakapan atau bukti elektronik yang berkaitan dengan ancaman karena dapat diperlukan untuk kepentingan penanganan perkara;
3. Memastikan dan mendokumentasikan identitas serta nama aplikasi pinjaman online yang melakukan penagihan;
4. Apabila terdapat dugaan tindak pidana berupa ancaman, pemerasan, atau perbuatan pidana lainnya, Saudara dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki;
5. Untuk memperoleh pendampingan hukum, Saudara dapat mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; dan
6. Saudara juga dapat mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah tempat tinggal Saudara untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi hukum awal, serta rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum apabila diperlukan pendampingan lebih lanjut.
7. Daftar Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dapat diakses melalui laman https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.
Dengan demikian, Saudara dapat memperoleh bantuan hukum atas permasalahan ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online ilegal, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Penerima Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Adanya kewajiban utang tidak menghilangkan hak Saudara untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang diduga melanggar hukum.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan