Konsultasi hukum terkait penghangusan dana arisan online sepihak dan dugaan pencemaran nama baik di grup WhatsApp

21/08/26

Oleh : Ade***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya merupakan mahasiswa di Tanjungpinang yang ingin berkonsultasi mengenai penghangusan uang di arisan online dengan nilai kerugian sekitar Rp36.788.500. Saya mengikuti arisan tersebut hampir 2 tahun dengan tujuan menabung biaya kuliah. Selama mengikuti arisan, pembayaran saya sebelumnya lancar. Namun 16 Maret saya mengalami kesulitan ekonomi sehingga bermasalah dalam membayar sekitar 1 bulan. Selama 1 bulan tersebut saya tetap melakukan pembayaran, dan tunggakan yang ada juga telah ditutupi melalui mekanisme yang diterapkan pengelola, seperti lelang slot pada kloter lain, penahanan get, serta dana lainnya yang menjadi hak saya. Saya juga sebelumnya telah dikenakan denda keterlambatan. Meskipun demikian, pada tanggal 21 April seluruh dana yang telah saya setorkan sebesar Rp36.788.500 dinyatakan hangus tanpa pengembalian sama sekali. Slot saya kemudian dialihkan kepada orang lain dan peserta baru tetap membayar uang masuk (UM) full seperti yang saya bayar. Aturan mengenai penghangusan dana tersebut hanya dicantumkan dalam deskripsi grup WhatsApp dan dibuat sepihak oleh pengelola, tanpa adanya perjanjian. Selain itu, ketika saya mencoba meminta penjelasan dan pengembalian dana, komunikasi saya justru diblokir. Karena tidak dapat menghubungi pengelola secara pribadi, saya menyampaikan keluhan di grup. Namun saya malah menerima penghinaan dan pernyataan yang menurut saya tidak sesuai fakta, seperti disebut "tolol", "bego", serta dituduh menunggak berpuluh-puluh kali dan berjuta-juta rupiah per hari di hadapan banyak anggota grup, sehingga saya merasa nama baik saya dirugikan. Di sisi lain, arisan tersebut dipromosikan sebagai layanan yang "resmi, legal, terpercaya, dengan sistem pengelolaan yang rapi dan transparan", "solusi nabung" serta sebagai "solusi keuangan aman dan terencana". Namun dalam praktik yang saya alami, seluruh dana saya dihanguskan tanpa penjelasan dan rincian perhitungan yang jelas. Akibat kejadian ini, saya mengalami kerugian besar, terjerat pinjaman online, dan kesulitan membiayai perkuliahan karena dana yang saya tabung untuk biaya kuliah diambil semua. Saya ingin memperoleh konsultasi mengenai: 1. Apakah penghangusan seluruh dana Rp36.788.500 tersebut dapat dibenarkan secara hukum. 2. Apakah aturan yang hanya dicantumkan dalam deskripsi grup WhatsApp dan dibuat sepihak memiliki kekuatan hukum untuk menghanguskan seluruh dana peserta. 3. Apakah promosi yang menyebut layanan "resmi, legal, terpercaya, transparan, solusi nabung, solusi keuangan aman dan terencana" dapat menjadi pertimbangan hukum apabila praktik yang dialami peserta berbeda dengan yang dipromosikan? 4. Apakah kasus ini lebih tepat masuk ranah perdata atau terdapat unsur pidana. 5. Apakah penghinaan dan penyebaran informasi yang menurut saya tidak sesuai fakta di grup WhatsApp dapat diproses secara hukum. 6. Langkah hukum apa yang dapat ditempuh terkait masalah tersebut. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam dunia hukum, terdapat doktrin yang menyatakan bahwa jika suatu perjanjian diawali dengan iktikad buruk (bad faith) dan penyesatan informasi, maka hubungan hukum tersebut sejak awal bukan lagi sekadar masalah perdata biasa (gagal bayar/wanprestasi), melainkan sudah masuk ke ranah pidana penipuan. Fakta bahwa pengelola langsung memblokir komunikasi Anda saat meminta rincian perhitungan mempertegas adanya niat jahat (mens rea) untuk menguasai dana Anda menggunakan dalih aturan WhatsApp yang dibuat secara sepihak. Dalam kondisi seperti, kami sangat memahami kondisi berat yang sedang Anda hadapi saat ini. Sebagai mahasiswa yang menabung demi biaya kuliah, mengalami kerugian sebesar Rp36.788.500, juga ditambah harus menghadapi perlakuan tidak menyenangkan di grup WhatsApp. Untuk itu, kita akan bahas satu per satu dari keenam poin pertanyaan konsultasi Anda secara komprehensif dan objektif berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

1.Secara hukum, penghangusan seluruh dana pokok (setoran) sebesar Rp36.788.500 tersebut secara sepihak TIDAK DAPAT DIBENARKAN.

  • Hak Milik atas Dana Setoran: Dana yang Anda setorkan selama hampir 2 tahun adalah uang pokok Anda sendiri (hak milik Anda). Pengelola arisan tidak memiliki hak kebendaan untuk merampas atau memiliki seluruh dana pokok tersebut hanya karena keterlambatan pembayaran selama 1 bulan, terlebih jika tunggakan tersebut diklaim telah ditutup melalui mekanisme internal (lelang slot, penahanan get, dan denda yang sudah Anda bayar).
  • Larutan Sanksi yang Tidak Proporsional (Pasal 1338 KUHPerdata & Prinsip Keadilan): Sanksi berupa penghangusan 100% dana tanpa pengembalian sama sekali adalah bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan sanksi yang tidak proporsional (merugikan secara sepihak).
  • Potensi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan: Tindakan pengelola yang mengambil alih slot Anda, memasukkan peserta baru dengan uang masuk penuh, namun menahan seluruh uang Anda tanpa pengembalian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023.) atau Penipuan (KUHP Lama Pasal 378 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023). Terlebih lagi, arisan tersebut dipromosikan sebagai layanan "resmi, legal, dan aman", namun praktiknya merugikan secara sepihak.
  • jikalau peristiwa terjadi tahun 2024 atau tahunsebelumnya dan proses hukumnya berjalan setelah KUHP Baru berlaku (pasca-Januari 2026), UU No. 1 Tahun 2023 bisa digunakan jika dan hanya jika aturan di dalamnya meringankan atau menguntungkan pelaku.

Prinsip ini disebut asas lex favor reo yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama (dan diadopsi dalam Pasal 3 KUHP Baru), yang berbunyi:"Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan."

2.Aturan yang hanya dicantumkan sepihak dalam deskripsi grup WhatsApp dan tanpa adanya perjanjian tertulis yang sah TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM yang kuat untuk merampas dana peserta.

  • Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata): Suatu perjanjian yang sah harus memenuhi 4 syarat, salah satunya adalah "adanya kesepakatan para pihak" (consent). Aturan yang dibuat sepihak di deskripsi grup tanpa adanya kesepakatan sadar (misalnya penandatanganan kontrak/perjanjian di awal atau informed consent) tidak memenuhi unsur perjanjian yang sah.
  • Klausula Baku yang Melanggar Hukum (UU Perlindungan Konsumen): Jika pengelola bertindak sebagai pelaku usaha jasa keuangan/pengelolaan dana tidak resmi, aturan sepihak tersebut dikategorikan sebagai klausula baku yang melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang membuat aturan atau ketentuan sepihak yang bertujuan menolak atau membatasi tanggung jawab hukum.
  • Pembuktian Lemah di Mata Hukum: Deskripsi WhatsApp dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh admin tanpa persetujuan peserta. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah untuk melakukan penyitaan atau penghangusan dana milik peserta.

3. klaim promosi "resmi, legal, terpercaya, transparan, dan solusi keuangan aman" dapat menjadi pertimbangan hukum yang kuat.

  • Perlindungan Konsumen: Meskipun arisan sering dianggap sebagai kegiatan perdata berbasis kekeluargaan/komunitas, ketika suatu kegiatan dikemas secara komersial, dipromosikan secara luas dengan klaim-klaim muluk seperti "resmi, legal, terpercaya, aman, dan transparan", maka penyelenggara terikat pada prinsip-prinsip keterbukaan dan iktikad baik. Prinsip keterbukaan informasi, iktikad baik, serta pertanggungjawaban atas klaim promosi muluk oleh penyelenggara arisan komersial tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen (UUPK), serta Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Dugaan Iklan Menyesatkan / Tipu Muslihat: Jika pada kenyataannya pengelolaan dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa rincian perhitungan yang jelas, dan merampas dana peserta secara sepihak, maka klaim-klaim promosi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi palsu atau menyesatkan yang meyakinkan korban untuk menyerahkan dana. Ini bisa menjadi indikator kuat adanya unsur penipuan.

· Hukum Pidana Umum: Pasal 492 KUHP (Penipuan), Ini adalah dasar hukum utama untuk menjerat tindakan pengelola yang menggunakan rangkaian kebohongan dalam promosinya.

· Hukum Siber/Digital: UU ITE (Informasi Elektronik yang Menyesatkan), Karena promosi dan penyerahan dana difasilitasi melalui media elektronik (WhatsApp/Media Sosial), pengelola dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

· Hukum Perlindungan Konsumen: UU No. 8 Tahun 1999 (UUPK)

· Selain aspek pidana di atas, dari sisi hukum formal perlindungan konsumen, pengelola melanggar aturan mengenai larangan periklanan dapat dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c UUPK, pengelola arisan yang terbukti menggunakan promosi/iklan menyesatkan demi menjebak peserta dapat dikenakan sanksi berupa Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, ATAU Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Pasal 62 ayat (1) UUPK.)

4. Kasus ini memiliki irisan yang kuat antara ranah Perdata dan Pidana:

  • Ranah Perdata (Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum):
    • Wanprestasi: Pengelola melanggar janji pengelolaan arisan yang transparan dan aman sesuai kesepakatan awal.
    • Perbuatan Melawan Hukum (PMH - Pasal 1365 KUHPerdata): Pengelola melakukan tindakan merugikan (penghangusan dana tanpa dasar hukum yang sah) yang mewajibkan mereka mengganti kerugian materiil Anda sebesar Rp36.788.500 beserta kerugian immateriil.
  • Ranah Pidana (Penipuan dan/atau Penggelapan):
    • Penipuan dalam KUHP Baru: Pasal 492: Jika sejak awal atau dalam perjalanannya pengelola memang memiliki maksud untuk menguasai dana peserta dengan membuat aturan-aturan jebakan yang tidak masuk akal. Berdasarkan pasal tersebut pelaku dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."
    • Penggelapan dalam KUHP Baru: Pasal 486: Penggelapan dana arisan yang seharusnya menjadi hak atau titipan peserta, namun dikuasai/diambil alih secara melawan hukum untuk kepentingan pengelola atau pihak lain. Berdasarkan pasal tersebut pelaku dapat dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

5. penghinaan dan penyebaran informasi tidak sesuai fakta di grup WhatsApp dapat diproses secara hukum pidana

  • Pencemaran Nama Baik & Penghinaan di Media Elektronik (UU ITE):
    • Tindakan pengelola yang menyebut Anda "tolol", "bego", dan menuduh menunggak berpuluh-puluh kali di hadapan banyak anggota grup WhatsApp dapat dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,. mengenai pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

ü pencemaran nama baik tertulis secara spesifik diatur dalam Pasal 433 ayat (2), pelaku bisa dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

ü Penghinaan yang dilakukan di muka umum (dalam hal ini grup WhatsApp yang berisi banyak orang) memenuhi unsur tindak pidana penghinaan ringan masuk dalam tindak pidana Penghinaan Ringan diatur dalam Pasal 436, pelaku dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

6. Langkah hukum yang dapat ditempuh

Berikut adalah langkah-langkah terstruktur yang dapat Anda ambil untuk memperjuangkan hak Anda:

  1. Pengumpulan Bukti (Digital Evidence):
    • Screenshot (tangkapan layar) isi deskripsi grup WhatsApp (aturan sepihak).
    • Screenshot bukti transfer setoran total Rp36.788.500.
    • Screenshot riwayat percakapan, bukti pemblokiran, serta hinaan/tuduhan pengelola di grup WhatsApp.
    • Rincian perhitungan dana Anda, bukti lelang slot, penahanan get, dan denda yang pernah Anda bayar.
  2. Melayangkan Somasi (Peringatan Tertulis):
    • Buat dan kirimkan surat somasi resmi kepada pengelola arisan (melalui kuasa hukum atau pribadi yang tegas). Somasi ini berisi tuntutan pengembalian dana penuh sebesar Rp36.788.500 dalam jangka waktu tertentu, serta permintaan klarifikasi atas tuduhan pencemaran nama baik, sebelum melangkah ke jalur hukum formal.
  3. Membuat Laporan Polisi (Kepolisian Resort / Resor Kota Tanjungpinang):
    • Jika somasi diabaikan, Anda dapat melaporkan pengelola ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang.
    • Bawa seluruh bukti tertulis dan digital. Laporan dapat difokuskan pada dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan (Pasal 492/486 KUHP) dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui UU ITE.
  4. Pendampingan Hukum Kampus / Lembaga Bantuan Hukum (LBH):
    • Sebagai mahasiswa, Anda dapat berkoordinasi dengan bagian kemahasiswaan, Fakultas Hukum (jika ada klinik hukum), atau LBH setempat di Tanjungpinang untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis atau terjangkau selama proses pelaporan berlangsung.

Saran

Dari informasi yang Saudara berikan, belum dapat disimpulkan bahwa pengelola secara otomatis berhak menghanguskan seluruh Rp36.788.500,00, tetapi juga belum dapat langsung dinyatakan bahwa penghangusan tersebut pasti melanggar hukum. Hal tersebut bergantung pada kesepakatan yang berlaku, waktu dibuatnya aturan, kewajiban Saudara yang sebenarnya, mekanisme denda dan lelang slot, serta dasar perhitungan dana yang dinyatakan hangus. Aturan dalam grup WhatsApp dapat mempunyai arti hukum apabila memang menjadi bagian dari kesepakatan para pihak, tetapi apabila ketentuan tersebut dibuat atau diubah secara sepihak setelah hubungan berlangsung, penerapannya dapat dipersoalkan. Materi promosi mengenai layanan yang “resmi, legal, terpercaya, transparan, aman dan terencana” dapat menjadi bukti pendukung untuk menilai informasi yang diberikan kepada peserta.

Namun, materi berdasrkan kronologi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan. Untuk sementara, persoalan Saudara lebih tepat terlebih dahulu ditelaah sebagai hubungan hukum perdata, tanpa menutup kemungkinan adanya aspek pidana apabila dari bukti yang diperoleh ternyata terpenuhi unsur tindak pidana. Demikian pula, penyebaran tuduhan mengenai tunggakan dan penghinaan di grup WhatsApp dapat dikaji tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum

· KUHPerdata

· KUHPidana

· UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

· UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

· UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru)

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!