Tanggung Jawab Hukum Orang Tua atas Pemenuhan Hak Pendidikan Anak dan Perlakuan Setara dalam Keluarga
21/08/26Oleh : Azk***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin meminta penjelasan mengenai bagaimana hukum Indonesia memandang tanggung jawab orang tua terhadap anak, khususnya dalam hal pengasuhan dan pemenuhan hak atas pendidikan, serta bagaimana hukum memandang kemungkinan adanya perlakuan yang berbeda atau diskriminatif antara anak dalam satu keluarga.
Sebagai ilustrasi, bagaimana kedudukan hukumnya apabila orang tua memiliki dua anak dan pada suatu periode hanya mampu membiayai pendidikan formal salah satu anak, sehingga anak lainnya tidak memperoleh akses terhadap pendidikan formal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama selama kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada saat orang tua sudah memiliki kemampuan untuk memberikan pendidikan formal yang setara kepada kedua anak melalui sekolah negeri, pendidikan anak tersebut tetap belum diberikan.
Dalam keadaan tersebut, orang tua beralasan bahwa mereka memiliki banyak utang dan memilih untuk mengutamakan salah satu anak terlebih dahulu, dengan alasan bahwa anak yang lain akan diutamakan pada masa mendatang setelah anak pertama selesai diprioritaskan. Padahal, untuk memungkinkan anak yang tidak bersekolah tersebut melanjutkan ke jenjang SMP, terdapat kebutuhan administratif/biaya tertentu terkait ijazah atau kelulusan jenjang SD yang relatif dapat dipenuhi.
Bagaimana hukum memandang keadaan tersebut apabila tidak terdapat niat atau kesengajaan dari orang tua untuk mendiskriminasi atau merugikan anak, tetapi akibat dari keputusan tersebut salah satu anak tetap kehilangan akses terhadap pendidikan formal selama sekitar dua tahun?
Selain itu, bagaimana kedudukan hukumnya apabila anak tersebut telah menyampaikan permintaan agar haknya untuk memperoleh pendidikan dipenuhi, tetapi permintaan tersebut tetap tidak terlaksana, meskipun kemudian terdapat pilihan pendidikan negeri yang secara finansial lebih memungkinkan bagi orang tua?
Secara khusus, saya ingin mengetahui:
1. Apa kewajiban hukum orang tua dalam memenuhi hak anak atas pendidikan dan pengasuhan?
2. Apakah perbedaan pemenuhan pendidikan antara dua anak dalam keluarga dapat dikategorikan sebagai diskriminasi atau perlakuan tidak setara, meskipun tidak ada niat untuk melakukan diskriminasi?
3. Apakah alasan keterbatasan finansial dan banyaknya utang dapat menjadi alasan yang membenarkan tertundanya pendidikan formal salah satu anak selama dua tahun?
4. Apakah kewajiban orang tua terhadap pendidikan anak harus dipenuhi secara setara, atau apakah orang tua secara hukum diperbolehkan memprioritaskan pendidikan salah satu anak dengan alasan akan memenuhi hak anak lainnya di kemudian hari?
5. Apakah keadaan menjadi berbeda secara hukum ketika orang tua sebenarnya telah memiliki kemampuan atau alternatif yang memungkinkan kedua anak memperoleh pendidikan formal?
6. Apakah permintaan anak sendiri untuk memperoleh pendidikan merupakan hal yang relevan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya kewajiban orang tua?
7. Jika hak anak atas pendidikan memang dianggap tidak terpenuhi dalam keadaan tersebut, apa upaya yang secara hukum dapat dilakukan oleh anak, terutama apabila anak tersebut masih di bawah umur?
Saya terutama ingin memahami bagaimana hukum menilai situasi tersebut secara objektif, termasuk apabila orang tua tidak bermaksud melakukan diskriminasi tetapi keputusan mereka tetap mengakibatkan salah satu anak kehilangan akses pendidikan formal.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azk* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ini adalah pertanyaan yang sangat mendalam dan penting terkait perlindungan hak anak di Indonesia terutama dalam hal pengasuhan dan pemenuhan hak atas pendidikan, serta bagaimana hukum memandang kemungkinan adanya perlakuan yang berbeda atau diskriminatif antara anak dalam satu keluarga.. Berdasarkan hukum positif Indonesia (terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional),
Dalam sistem hukum positif di Indonesia, tindakan penelantaran anak diatur secara tegas melalui beberapa instrumen hukum, baik dalam lingkup perlindungan anak khusus, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah dasar hukum utama terkait penelantaran anak:
1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang ini merupakan landasan utama yang melarang segala bentuk penelantaran terhadap anak:
- Pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut : Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: 1. diskriminasi; 2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 3. penelantaran; 4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 5. ketidakadilan; dan 6. perlakuan salah lainnya.
- Pasal 76B: Melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak untuk ditempatkan, dibiarkan, dilibatkan, atau disuruh melibatkan diri dalam situasi penelantaran.
- Pasal 77B: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Penelantaran anak juga dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga (kekerasan ekonomi/penelantaran):
- Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan/perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
- Pasal 9 ayat (2): Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
- Sanksi (Pasal 49 huruf a): Pelaku penelantaran rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
3. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP mengatur tindak pidana terkait membiarkan atau menempatkan seseorang dalam keadaan sengsara, termasuk anak:
- KUHP Baru (Pasal 428 ayat 1): Mengatur penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Kategori III (Rp50 juta)
· KUHP Baru (Pasal 429 ayat 1): Meninggalkan anak < 7 tahun dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Kategori IV (Rp200 juta).
· KUHP Baru (Pasal 428 ayat 2 & Pasal 429 ayat 2): Pemberatan diatur terpisah:
- Penelantaran Umum: Luka berat maksimal 5 tahun, kematian maksimal 7 tahun.
- Membuang Anak: Luka berat maksimal 7 tahun, kematian maksimal 9 tahun.
- KUHP Baru (Pasal 431): Mengakomodasi pemberatan pidana jika dilakukan oleh orang yang memiliki kewajiban hukum khusus atau wali.
4. Undang-Undang Dasar 1945 & Hak Konstitusional Anak
- Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Menjamin bahwa setiap warga negara (termasuk anak) berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan orang tua berkewajiban memberikan akses pendidikan dasar.
Untuk itu mari kita bedah secara objektif ketujuh poin pertanyaan Anda secara detail dan terinci.
1. Kewajiban Hukum Orang Tua dalam Memenuhi Hak Anak atas Pendidikan dan Pengasuhan
- Kewajiban Pengasuhan dan Pemeliharaan: Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
- Kewajiban Pendidikan: Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain itu, negara dan pemerintah mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar minimal 9 tahun (SD dan SMP), di mana orang tua adalah pihak pertama yang bertanggung jawab memastikan anak-anak mereka mendapatkan akses tersebut (Pasal 34 UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas).
2. Perbedaan Pemenuhan Pendidikan Dapat Dikategorikan sebagai Diskriminasi Walaupun Tanpa Niat, karena secara hukum diskriminasi dinilai berdasarkan dampak dan akibat faktualnya, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya niat (mens rea).
- Definisi Diskriminasi: Berdasarkan instrumen hukum internasional dan nasional, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang didasarkan pada pembedaan atas dasar apapun yang berakibat pembatasan atau pengabaian pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak anak.
- Penilaian Objektif: Hukum melihat bahwa ketika seorang anak kehilangan hak dasarnya atas pendidikan formal sementara saudaranya mendapatkannya, telah terjadi ketidaksetaraan pemenuhan hak. Meskipun orang tua tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk mendiskriminasi, dampak faktual dari keputusan tersebut tetap mengakibatkan kerugian dan perlakuan yang tidak setara (de facto discrimination) bagi anak yang bersangkutan.
3. Alasan Keterbatasan Finansial dan Utang Dapat Membenarkan Penundaan Pendidikan Selama Dua Tahun
- Keterbatasan Temporer vs Kewajiban Absolut: Hukum memahami jika pada suatu saat tertentu terdapat kendala ekonomi yang ekstrem (force majeure finansial). Namun, alasan keterbatasan finansial dan utang tidak dapat serta-merta menjadi pembenaran permanen untuk mengorbankan hak dasar anak atas pendidikan formal selama bertahun-tahun, apalagi jika kebutuhan administratif untuk menyelesaikan jenjang SD atau melanjutkan ke SMP (yang relatif dapat dipenuhi) diabaikan.
- Negara mewajibkan pendidikan dasar (terutama di sekolah negeri) yang seharusnya dibebaskan dari biaya pungutan liar (Wajib Belajar 9 Tahun). Oleh karena itu, alasan utang pribadi orang tua tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban konstitusional terhadap masa depan anak.
4. Kewajiban Pendidikan Harus Dipenuhi Secara Setara atau Bolehkah Diprioritaskan secara Bergantian
- Prinsip Non-Diskriminasi dan Kepentingan Terbaik bagi Anak (Best Interests of the Child): Orang tua memang memiliki keleluasaan dalam manajemen keuangan keluarga, tetapi keleluasaan tersebut tidak boleh melanggar hak-hak dasar anak.
- Hukum mewajibkan orang tua berlaku adil terhadap semua anak kandungnya. Memprioritaskan satu anak dengan menelantarkan pendidikan anak yang lain dalam jangka panjang (hingga 2 tahun lebih) bukanlah bentuk pengelolaan yang adil, melainkan penelantaran hak dasar. Hak anak atas pendidikan bersifat mendesak (urgent), tidak dapat ditunda-tunda, dan tidak dapat digantikan dengan janji "akan dipenuhi di masa depan" karena usia dan masa tumbuh kembang anak terus berjalan.
5. Kedudukan Hukumnya Ketika Orang Tua Sebenarnya Telah Memiliki Kemampuan atau Alternatif (Sekolah Negeri)
- Hilangnya Alasan Pembenar: Ketika kondisi keuangan orang tua membaik dan telah ada alternatif yang sangat memungkinkan (seperti sekolah negeri yang terjangkau secara finansial), maka alasan keterbatasan ekonomi gugur secara hukum.
- Jika pada saat kemampuan tersebut sudah ada, orang tua tetap menolak atau lalai menyekolahkan anak tersebut (terutama setelah anak meminta), maka tindakan orang tua mulai bergeser dari sekadar kendala ekonomi menjadi bentuk kelalaian atau penelantaran anak (child neglect).
6. Permintaan Anak Sendiri untuk Memperoleh Pendidikan Merupakan Hal yang Relevan
- Hak Partisipasi Anak: Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk menyatakan pendapat dan didengar suaranya dalam segala keputusan yang memengaruhi hidup mereka (Prinsip Partisipasi Anak / Child Participation).
- Ketika seorang anak secara aktif meminta agar hak pendidikannya dipenuhi, hal ini menunjukkan kesadaran dan kebutuhan nyata anak tersebut. Permintaan ini memperkuat posisi hukum bahwa anak tidak merelakan pendidikannya tertinggal, sekaligus menegaskan bahwa pengabaian setelah adanya permintaan tersebut memperjelas adanya unsur pengabaian/kelalaian dari pihak orang tua.
7. Jika Hak Anak Dianggap Tidak Terpenuhi, ada Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan (Terutama jika Anak di Bawah Umur)
Karena anak di bawah umur memiliki keterbatasan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sendiri di muka hukum, berikut adalah jalur dan upaya yang dapat ditempuh:
- Pendekatan Keluarga dan Tokoh Masyarakat/Keluarga Besar: Melibatkan mediasi melalui keluarga terdekat, tokoh masyarakat, atau pihak sekolah/guru Bimbingan Konseling (BK) untuk memberikan penyadaran kepada orang tua mengenai pentingnya masa depan anak.
- Laporan ke Lembaga Perlindungan Anak:
- KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) atau KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) setempat.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di wilayah tempat tinggal, yang memiliki unit layanan pengaduan dan pendampingan psikososial serta hukum bagi anak korban penelantaran.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Memberikan pendampingan non-litigasi maupun litigasi.
- Jalur Hukum Formal (Ultimum Remedium):
- Secara pidana, penelantaran anak dapat dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak mengenai penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan kerugian moril maupun materiil (termasuk terganggunya tumbuh kembang dan hak pendidikan). Namun, laporan pidana terhadap orang tua sendiri biasanya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) setelah upaya persuasif dan mediasi perlindungan anak tidak membuahkan hasil, demi menjaga kebaikan jangka panjang bagi anak.
Secara objektif, hukum memandang bahwa niat baik atau ketiadaan niat jahat tidak menghapus kenyataan bahwa seorang anak telah dirugikan hak konstisionalnya. Prioritas utama hukum selalu terletak pada pemulihan hak dan kepentingan terbaik bagi masa depan anak tersebut.
Kesimpulan
Secara hukum, kewajiban memelihara, merawat, dan membiayai tumbuh kembang serta pendidikan anak melekat secara mutlak pada orang tua. Ketika orang tua dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengabaikan kewajiban mendasar tersebut—sehingga hak-hak esensial anak (seperti hak atas pendidikan atau penghidupan layak) terabaikan—maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak yang memiliki konsekuensi hukum baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional),
- UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan