Konsultasi hukum terkait penggunaan uang KKN, penyebaran chat pribadi, penghinaan, dan tindakan kampus terhadap mahasiswa
21/08/26Oleh : Avr***
Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi mengenai permasalahan yang saya alami sebagai mahasiswa terkait uang KKN, penyebaran informasi pribadi, penghinaan, serta tindakan dari pihak kampus.
Saya memiliki kewajiban terkait uang KKN sekitar Rp3.700.000. Uang tersebut tidak saya ambil sekaligus, tetapi secara bertahap, dan saya gunakan untuk kebutuhan pembayaran perjalanan/kereta. Saya mengakui bahwa penggunaan uang tersebut merupakan kesalahan saya karena uang tersebut bukan uang pribadi saya. Namun sejak awal saya tidak berniat melarikan atau menghilangkan uang tersebut.
Saya sudah berkomunikasi dengan sekretaris/bendahara baru mengenai kewajiban tersebut. Saya menyampaikan bahwa saya akan mengembalikan dan melunasi sebelum tanggal 25 karena pada saat itu saya belum mampu membayar seluruhnya. Pihak tersebut menyetujui dan memberikan saya waktu. Saya juga menghubungi beberapa teman untuk mengusahakan pelunasan sebelum tanggal tersebut. Selain itu, saya telah mengembalikan Rp1.500.000 sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad saya untuk mengembalikan uang tersebut.
Kemudian saat DPL datang ke posko KKN, permasalahan tersebut dibawa dan komunikasi/pernyataan saya mengenai pengembalian uang turut dibahas. Setelah itu, isi komunikasi pribadi saya mengenai masalah tersebut diketahui dan tersebar kepada mahasiswa lain.
Saya kemudian mendapat informasi bahwa Dekan menyampaikan kepada mahasiswa lain bahwa saya “melarikan uang ke Malaysia”. Pernyataan tersebut tidak benar karena saya tidak melarikan diri ke Malaysia dan saya masih berada di Indonesia. Saya tetap berada di kampus/lingkungan sekitar dan tetap berkomunikasi mengenai kewajiban pembayaran. Saya juga sudah mengembalikan Rp1.500.000.
Setelah permasalahan tersebut tersebar, saya mengalami bullying, cacian, dan penghinaan di grup mahasiswa. Bahkan orang tua saya juga ikut dihina/dicaci. Saya memiliki screenshot percakapan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Saya kemudian dikeluarkan dari kelompok KKN dan diminta menghadap panitia KKN. Saya juga mendapat ancaman/informasi bahwa permasalahan ini akan dilaporkan kepada rektor dan dapat berdampak pada KIP Kuliah saya. Sampai saat ini saya belum mengetahui apakah sudah ada keputusan resmi mengenai pencabutan KIP atau baru sebatas ancaman/rencana pelaporan.
Saya juga mendapat informasi bahwa teman-teman yang terkait dengan uang tersebut bersedia mengikhlaskan sisa uang yang belum dikembalikan. Namun saya tetap ingin bertanggung jawab dan memastikan penyelesaiannya dilakukan dengan benar.
Saya ingin meminta konsultasi hukum mengenai:
Apakah penyebaran chat pribadi saya kepada mahasiswa lain dapat dipersoalkan secara hukum?
Apakah pernyataan bahwa saya “melarikan uang ke Malaysia”, apabila dapat dibuktikan tidak benar, dapat termasuk pencemaran nama baik atau pelanggaran hukum lainnya?
Apakah bullying, cacian, dan penghinaan terhadap saya serta orang tua saya di grup dapat diproses secara hukum?
Bagaimana posisi hukum saya karena saya memang memiliki kewajiban uang, tetapi sejak awal sudah menyampaikan niat untuk mengembalikan, telah meminta waktu sampai tanggal 25, dan sudah mengembalikan Rp1.500.000?
Apakah tindakan mengeluarkan saya dari kelompok KKN dan ancaman pencabutan KIP memiliki prosedur tertentu yang harus dipenuhi pihak kampus?
Langkah hukum apa yang paling tepat untuk saya lakukan dan bukti apa saja yang perlu saya siapkan?
Saya memiliki bukti berupa chat dengan sekretaris/bendahara mengenai pelunasan sebelum tanggal 25, bukti transfer Rp1.500.000, chat dengan pihak yang saya hubungi untuk mengusahakan pelunasan, chat dari DPL, screenshot penyebaran informasi, screenshot bullying/penghinaan, serta bukti lain yang berkaitan dengan kronologi tersebut.
Saya menyadari kesalahan saya dalam penggunaan uang dan tetap ingin bertanggung jawab menyelesaikannya. Namun saya juga ingin mendapatkan perlindungan hukum karena saya merasa informasi mengenai diri saya telah disampaikan tidak sesuai fakta dan saya serta orang tua saya mengalami penghinaan akibat penyebaran masalah tersebut.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Avr******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan