Konsultasi hukum terkait penggunaan uang KKN, penyebaran chat pribadi, penghinaan, dan tindakan kampus terhadap mahasiswa

21/08/26

Oleh : Avr***

Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi mengenai permasalahan yang saya alami sebagai mahasiswa terkait uang KKN, penyebaran informasi pribadi, penghinaan, serta tindakan dari pihak kampus. Saya memiliki kewajiban terkait uang KKN sekitar Rp3.700.000. Uang tersebut tidak saya ambil sekaligus, tetapi secara bertahap, dan saya gunakan untuk kebutuhan pembayaran perjalanan/kereta. Saya mengakui bahwa penggunaan uang tersebut merupakan kesalahan saya karena uang tersebut bukan uang pribadi saya. Namun sejak awal saya tidak berniat melarikan atau menghilangkan uang tersebut. Saya sudah berkomunikasi dengan sekretaris/bendahara baru mengenai kewajiban tersebut. Saya menyampaikan bahwa saya akan mengembalikan dan melunasi sebelum tanggal 25 karena pada saat itu saya belum mampu membayar seluruhnya. Pihak tersebut menyetujui dan memberikan saya waktu. Saya juga menghubungi beberapa teman untuk mengusahakan pelunasan sebelum tanggal tersebut. Selain itu, saya telah mengembalikan Rp1.500.000 sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad saya untuk mengembalikan uang tersebut. Kemudian saat DPL datang ke posko KKN, permasalahan tersebut dibawa dan komunikasi/pernyataan saya mengenai pengembalian uang turut dibahas. Setelah itu, isi komunikasi pribadi saya mengenai masalah tersebut diketahui dan tersebar kepada mahasiswa lain. Saya kemudian mendapat informasi bahwa Dekan menyampaikan kepada mahasiswa lain bahwa saya “melarikan uang ke Malaysia”. Pernyataan tersebut tidak benar karena saya tidak melarikan diri ke Malaysia dan saya masih berada di Indonesia. Saya tetap berada di kampus/lingkungan sekitar dan tetap berkomunikasi mengenai kewajiban pembayaran. Saya juga sudah mengembalikan Rp1.500.000. Setelah permasalahan tersebut tersebar, saya mengalami bullying, cacian, dan penghinaan di grup mahasiswa. Bahkan orang tua saya juga ikut dihina/dicaci. Saya memiliki screenshot percakapan yang berkaitan dengan hal tersebut. Saya kemudian dikeluarkan dari kelompok KKN dan diminta menghadap panitia KKN. Saya juga mendapat ancaman/informasi bahwa permasalahan ini akan dilaporkan kepada rektor dan dapat berdampak pada KIP Kuliah saya. Sampai saat ini saya belum mengetahui apakah sudah ada keputusan resmi mengenai pencabutan KIP atau baru sebatas ancaman/rencana pelaporan. Saya juga mendapat informasi bahwa teman-teman yang terkait dengan uang tersebut bersedia mengikhlaskan sisa uang yang belum dikembalikan. Namun saya tetap ingin bertanggung jawab dan memastikan penyelesaiannya dilakukan dengan benar. Saya ingin meminta konsultasi hukum mengenai: Apakah penyebaran chat pribadi saya kepada mahasiswa lain dapat dipersoalkan secara hukum? Apakah pernyataan bahwa saya “melarikan uang ke Malaysia”, apabila dapat dibuktikan tidak benar, dapat termasuk pencemaran nama baik atau pelanggaran hukum lainnya? Apakah bullying, cacian, dan penghinaan terhadap saya serta orang tua saya di grup dapat diproses secara hukum? Bagaimana posisi hukum saya karena saya memang memiliki kewajiban uang, tetapi sejak awal sudah menyampaikan niat untuk mengembalikan, telah meminta waktu sampai tanggal 25, dan sudah mengembalikan Rp1.500.000? Apakah tindakan mengeluarkan saya dari kelompok KKN dan ancaman pencabutan KIP memiliki prosedur tertentu yang harus dipenuhi pihak kampus? Langkah hukum apa yang paling tepat untuk saya lakukan dan bukti apa saja yang perlu saya siapkan? Saya memiliki bukti berupa chat dengan sekretaris/bendahara mengenai pelunasan sebelum tanggal 25, bukti transfer Rp1.500.000, chat dengan pihak yang saya hubungi untuk mengusahakan pelunasan, chat dari DPL, screenshot penyebaran informasi, screenshot bullying/penghinaan, serta bukti lain yang berkaitan dengan kronologi tersebut. Saya menyadari kesalahan saya dalam penggunaan uang dan tetap ingin bertanggung jawab menyelesaikannya. Namun saya juga ingin mendapatkan perlindungan hukum karena saya merasa informasi mengenai diri saya telah disampaikan tidak sesuai fakta dan saya serta orang tua saya mengalami penghinaan akibat penyebaran masalah tersebut.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Avr******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Apabila dilihat dari permasalahan di awal, permasalahan Saudara adalah memakai dana milik orang lain, namun sebagaimana pernyataan Saudara bahwa pemakaian dana tersebut atas izin dari bendahara dengan bukti chat dengan dilanjutkan dengan niat baik melakukan pembayaran cicilan sebagian dana yang terpakai serta ada perjanjian pelunasan, sehingga sisa pembayaran masuk kategori hutang piutang, dimana hutang piutang akan selesai pada saat Saudara melakukan pembayaran seluruh dana yang terpakai. Permasalahan berikiutnya, yaitu terkait penyebaran  chat pribadi Saudara kepada mahasiswa lain dapat dipersoalkan secara hukum?   Persoalan utama dalam kasus seperti ini terletak pada hak privasi seseorang.  Percakapan pribadi pada dasarnya dilakukan dalam ruang komunikasi terbatas antara pihak-pihak tertentu, bukan untuk dikonsumsi publik. Ketika seseorang secara sengaja menyebarluaskan isi percakapan tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi pihak lain. Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat penyebaran chat pribadi secara melawan hukum. Salah satu dasar hukum yang paling sering digunakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur berbagai bentuk distribusi informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk muatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran data pribadi secara melawan hukum. Dalam praktiknya, penyebaran chat pribadi dapat berpotensi pidana apabila memenuhi unsur tertentu. Misalnya, ketika isi chat disebarkan untuk mempermalukan seseorang, menyerang kehormatan, membangun fitnah, atau menyebabkan kerugian psikologis dan sosial. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau distribusi informasi elektronik bermuatan tertentu. Selain itu, perkembangan perlindungan data pribadi juga semakin memperkuat hak privasi masyarakat di ruang digital. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menunjukkan bahwa negara mulai memberikan perhatian serius terhadap keamanan data dan komunikasi pribadi masyarakat. Meskipun isi percakapan tidak selalu dikategorikan sebagai data pribadi dalam arti sempit, substansi komunikasi privat tetap berkaitan dengan hak seseorang atas perlindungan informasi pribadinya. Namun, persoalan hukum penyebaran chat pribadi tidak selalu sederhana. Tidak semua penyebaran chat otomatis menjadi tindak pidana. Hukum tetap harus melihat konteks, tujuan penyebaran, isi percakapan, serta dampak yang ditimbulkan. Misalnya dalam kondisi tertentu, penyebaran chat dapat dilakukan untuk kepentingan pembuktian hukum, pelaporan tindak pidana, perlindungan diri, atau kepentingan publik yang lebih besar. Maka, penilaian hukum terhadap kasus seperti ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan. sedangkan 
pernyataan seseorang yang dapat merugikan orang lain itu  termasuk pencemaran nama baik atau pelanggaran hukum,  sesuai  Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE versi 2008 semula melarang distribusi informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Namun, ketentuan ini kemudian direvisi dan dipindahkan pengaturannya ke Pasal 27A melalui UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Selanjutnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah secara digital diatur di dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Pasal 433 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 Juta
ayat (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp 50 juta.
Permasalahan bullying, cacian, dan penghinaan terhadap saya serta orang tua saya di grup dapat diproses secara hukum? Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dan dengan niat untuk menyakiti atau menindas orang lain, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Tindakan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan, ancaman, atau kekerasan fisik. Bullying biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuatan lebih terhadap korban, baik itu di sekolah, tempat kerja, atau bahkan di dunia maya. Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying tergantung pada bentuk dan beratnya tindakan yang dilakukan. Untuk tindakan kekerasan fisik yang terjadi dalam konteks bullying, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Saudara dapat mengambil langkah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar permasalahannya lebih jelas dan nama baik Saudara dapat dipulihkan. Mengingat Saudara masih berada di dalam lingkungan pendidikan, maka sebaiknya diselesaikan dengan melakukan komunikasi kepada pihak-pihak yang terkait di lingkungan kampus, yang dapat membantu melakukan mediasi. Apabila hal tersebut tidak berjalan, baru kemudian dapat diambil langkah  hukum dengan mengumpulkan barang bukti, baik chat, atau bullying yang telah dilakukan oleh mereka, kemudian laporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Kepolisian. Demikian jawaban singkat dari kami,

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!