Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Menerima SPDP dari Polda Saat Bekerja di Luar Daerah
21/08/26Oleh : Ard***
Dijawab oleh : Susan Widhiyastuti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan setelah mendapat Surat SPDP dari Polda, sementara saya bekerja di luar Jambi.. Mohon petunjuknya..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai permasalahan yang Saudara alami berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah Saudara terima.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum".
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana "Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri."
Ketentuan tersebut menempatkan SPDP sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dalam proses penyidikan antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Dalam ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 14 ayat (2), "SPDP paling sedikit memuat:
a. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
b. waktu dimulainya penyidikan;
c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
d. identitas tersangka; dan
e. identitas pejabat yang menandatangani SPDP."
Dengan demikian, penerimaan SPDP perlu dipahami terlebih dahulu berdasarkan isi dan kedudukan Saudara dalam perkara tersebut, karena penerimaan SPDP tidak dengan sendirinya dapat dimaknai bahwa Saudara telah berstatus sebagai tersangka.
Sehubungan dengan kondisi Saudara yang sedang bekerja di luar Jambi, apabila setelah menerima SPDP Saudara mendapatkan surat panggilan untuk memberikan keterangan, maka Saudara perlu memperhatikan kedudukan Saudara dalam perkara tersebut serta waktu dan tempat pemeriksaan yang ditentukan oleh Penyidik. Apabila Saudara memiliki kendala untuk hadir karena sedang bekerja di luar Jambi, kondisi tersebut dapat disampaikan kepada Penyidik secara resmi dengan menjelaskan alasan ketidakhadiran dan, apabila diperlukan, melampirkan bukti yang mendukung. Selanjutnya, Saudara dapat berkoordinasi dengan Penyidik mengenai kemungkinan penjadwalan kembali pemeriksaan atau mekanisme pemeriksaan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, langkah pertama yang perlu Saudara lakukan adalah memastikan kedudukan Saudara dalam perkara tersebut dan apakah SPDP tersebut telah diikuti dengan surat panggilan pemeriksaan. Apabila terdapat surat panggilan, Saudara sebaiknya tidak mengabaikannya, melainkan menyampaikan kondisi Saudara yang sedang bekerja di luar Jambi kepada Penyidik secara resmi. Hal tersebut diperlukan agar proses penyidikan tetap dapat berjalan sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban Saudara dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!