Langkah hukum menghadapi utang kepada rentenir dan bunga yang memberatkan
20/08/26Oleh : Sin***
Dijawab oleh : Syafitri Muliani Ipa (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya berhutang kepada rentenir sudah 5 tahun berjalan...
Saya sudah tidak sanggup lagi membayar bunga...
Apa yang harus saya lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sin************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Secara hukum, utang kepada rentenir masuk dalam ranah hukum perdata (perjanjian), sehingga Bapak tidak dapat dipidana atau dipenjara hanya karena ketidakmampuan membayar utang, hal ini diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 (HAM): Menyatakan secara tegas bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang. Hutang Piutang merupakan suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 & 1338 KUHPerdata: Utang-piutang didasarkan pada kesepakatan. Namun, bunga yang terlalu tinggi, sepihak, dan mencekik hingga melanggar asas kepatutan serta keadilan dapat dinyatakan batal demi hukum atau disesuaikan oleh hakim karena mengandung unsur pemerasan (misbruik van omstandigheden). Terkait penagihan hutang yang disertai ancaman pengaturannya antara lain terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika rentenir tersebut berbasis online (pinjol ilegal) dan melakukan ancaman, penyebaran data pribadi, atau intimidasi, mereka dapat dijerat pasal pidana (Pasal 27B UU ITE terkait pengancaman). Pasal 368 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur terkait Pemerasan: Jika rentenir melakukan penagihan di lapangan dengan intimidasi fisik, penyitaan barang secara paksa tanpa putusan pengadilan, atau ancaman kekerasan, tindakan tersebut adalah tindak pidana murni.
Penyelesaian:
- Hitung ulang pokok hutang dan Bunga: Buat rekonstruksi: Pokok pinjaman awal → bunga yang dibebankan → seluruh pembayaran → sisa pokok → bunga yang masih ditagihkan. Karena Anda mengatakan utang sudah berlangsung 5 tahun, data pembayaran selama lima tahun sangat penting. Bisa saja jumlah yang telah dibayarkan sudah sangat besar dibandingkan pokok awal.
- Ajukan Restrukturisasi / Negosiasi Pemutihan: Temui rentenir secara baik-baik (ajak pihak ketiga yang netral jika perlu) dan mintalah keringanan formal. Ajukan permohonan untuk menghapus seluruh bunga/denda dan buat kesepakatan tertulis baru untuk mencicil sisa utang pokok sesuai kemampuan finansial saat ini;
- Jika tidak tercapai kesepakatan, lakukan mediasi: Sebelum masuk ranah hukum, upayakan penyelesaian melalui mediasi dengan membawa seluruh bukti transaksi. Yang perlu dihindari adalah menandatangani surat pengakuan utang baru yang justru menggabungkan pokok + bunga lama menjadi pokok baru tanpa terlebih dahulu menghitung dan memahami konsekuensinya
- Kumpulkan Semua Bukti Pembayaran: Dokumentasikan semua slip transfer, kuitansi, atau chat yang membuktikan nominal yang sudah dibayarkan selama 5 tahun ini. Dalam banyak kasus rentenir, total bunga yang sudah dibayar sering kali sudah jauh melampaui utang pokoknya
- Laporkan Tindakan Intimidasi ke Polisi: Jika rentenir mulai melakukan teror, menyebarkan foto, mengancam keselamatan, atau menyita barang di rumah Bapak secara sepihak, segera buat laporan ke kepolisian terdekat atas dugaan pemerasan dan pengancaman; dan
- Minta Bantuan Lembaga Hukum Gratis: Jika mendapatkan tekanan hukum atau ancaman gugatan, Bapak bisa meminta pendampingan hukum gratis ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau melaporkan praktik tersebut ke instansi terkait jika rentenir tersebut berkedok koperasi atau pinjol.
Dasar Hukum:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!