Risiko hukum hubungan di luar perkawinan, kebohongan status perkawinan, dan tanggung jawab atas kehamilan
20/08/26Oleh : zae***
Dijawab oleh : Edi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya seorang laki-laki yang masih terikat perkawinan dan memiliki anak. Saya berkenalan dengan seorang perempuan dewasa melalui aplikasi dating. Pada awal perkenalan saya mengaku masih bujang/single, padahal sebenarnya masih terikat perkawinan. Pihak perempuan sampai saat ini belum mengetahui status perkawinan saya yang sebenarnya.
Komunikasi kami kemudian berkembang ke pembicaraan seksual. Saya sempat beberapa kali menghindari pertemuan, namun pada akhirnya kami bertemu dan melakukan hubungan seksual. Saya tidak menyangkal bahwa hubungan seksual tersebut pada akhirnya dilakukan secara sadar/konsensual oleh kami berdua. Dalam percakapan setelah kejadian, pihak perempuan juga beberapa kali secara tertulis menyatakan bahwa hubungan tersebut dilakukan secara sadar oleh kami berdua.
Saat ini pihak perempuan hamil. Saya menerima foto test pack positif pada 13 Agustus 2026, kemudian pada 14 Agustus menerima foto hasil USG yang mencantumkan usia kehamilan 4 minggu 5 hari, dan pada 18 Agustus saya sendiri membeli test pack serta menyaksikan hasilnya menunjukkan dua garis.
Setelah mengetahui kehamilan tersebut, kami berdua sempat panik dan terdapat percakapan mengenai kemungkinan menggugurkan kandungan. Saya mengakui pernah ikut membicarakan hal tersebut. Saat ini pihak perempuan menyatakan ingin mengakhiri kehamilan dan pernah mengatakan akan meminum obat meskipun menurutnya mungkin berisiko terhadap nyawanya. Saya sekarang tidak ingin memberikan obat, dosis, cara, ataupun mengarahkan keputusan medis tersebut dan ingin keputusan medis ditangani oleh tenaga kesehatan.
Pihak perempuan beberapa kali menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak meminta saya menikahinya dan terakhir menyatakan bahwa pernikahan bukan jalan penyelesaiannya. Namun keluarganya belum mengetahui kehamilan tersebut dan saya khawatir apabila keluarga mengetahui, saya akan diminta menikah atau masalah berkembang menjadi persoalan hukum. Istri saya juga belum mengetahui hubungan ini.
Saya tidak bermaksud melarikan diri dari tanggung jawab hukum apabila kehamilan berlanjut dan nantinya paternitas terbukti, tetapi saya tidak ingin mengambil keputusan menikah karena tekanan.
Mohon arahan: (1) apa risiko pidana/perdata saya karena saya masih terikat perkawinan ketika hubungan tersebut terjadi; (2) apakah kebohongan saya mengenai status bujang menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri; (3) siapa yang berhak membuat pengaduan apabila terdapat dugaan tindak pidana; (4) apa kewajiban hukum saya apabila anak tersebut nantinya lahir dan paternitas terbukti; (5) bagaimana sebaiknya saya menangani komunikasi dan pengungkapan status perkawinan saya kepada pihak perempuan; (6) mengingat sebelumnya terdapat percakapan mengenai terminasi kehamilan, apa yang harus saya lakukan atau hindari agar tidak melakukan pelanggaran hukum; dan (7) bagaimana memperoleh pendampingan hukum gratis apabila keluarga pihak perempuan meminta pertemuan/mediasi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara zae********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, bahwa Saudara telah melakukan hubungan seksual dalam keadaan sadar dan atas persetujuan kedua belah pihak. Namun, karena Saudara masih terikat perkawinan dengan istri Saudara, terdapat risiko pidana perzinaan berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengancam perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan pihak yang ditentukan undang-undang. Di sisi hukum keluarga, perbuatan zina juga dapat menjadi salah satu alasan perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf a PP Nomor 9 Tahun 1975. Dengan demikian, risiko yang perlu diperhatikan bukan hanya pidana, tetapi juga kemungkinan timbulnya persoalan dalam perkawinan Saudara.
Kemudian mengenai kebohongan mengenai status perkawinan, pernyataan bahwa Saudara masih bujang/single tidak otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Pasal 492 KUHP mensyaratkan antara lain adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Berdasarkan fakta yang Saudara sampaikan, belum terlihat adanya unsur tersebut. Namun, kebohongan tersebut tetap merupakan fakta yang dapat dipertimbangkan apabila kemudian muncul sengketa atau laporan dengan dasar hukum lain.
Selanjutnya, mengenai pihak yang dapat membuat pengaduan, berdasarkan Pasal 411 ayat (2) KUHP, apabila pelaku terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri dari orang yang terikat perkawinan. Untuk pihak yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai. Dengan demikian, dalam kondisi Saudara saat ini, istri Saudara merupakan salah satu pihak yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan.
Kemudian, apabila kehamilan berlanjut dan anak lahir, serta hubungan biologis antara Saudara dan anak tersebut dapat dibuktikan, misalnya melalui pemeriksaan ilmiah atau alat bukti lain menurut hukum, maka anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut menegaskan bahwa hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan dengan laki-laki sebagai ayahnya dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.
Oleh karena itu, apabila paternitas Saudara nantinya terbukti, Saudara sebaiknya tidak menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak keperdataan anak, termasuk kebutuhan pemeliharaan dan perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai komunikasi dengan pihak perempuan, Saudara sebaiknya segera menyampaikan status perkawinan Saudara secara jujur dan tidak memberikan janji menikah apabila memang Saudara tidak bermaksud menikah. Komunikasi sebaiknya dilakukan secara tenang, tidak mengancam dan tidak memaksa. Apabila terjadi pertemuan dengan pihak perempuan atau keluarganya, Saudara dapat meminta agar pembicaraan dilakukan dengan didampingi penasihat hukum atau orang yang dapat menengani permasalahan.
Terkait pembicaraan terminasi kehamilan, tindakan Saudara sudah tepat untuk tidak memberikan obat, dosis, cara penggunaan, membeli obat, atau mengarahkan pihak perempuan melakukan aborsi secara mandiri. KUHP mengatur bahwa orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan dengan persetujuannya dapat dipidana berdasarkan Pasal 464 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Ketentuan mengenai aborsi memiliki pengecualian terbatas, antara lain untuk korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan dengan batas usia kehamilan tertentu atau karena indikasi kedaruratan medis.
Karena berdasarkan keterangan Saudara hubungan seksual dilakukan secara sadar, Saudara jangan menentukan sendiri bahwa kehamilan tersebut memenuhi pengecualian aborsi. Apabila pihak perempuan mempertimbangkan terminasi kehamilan, arahkan agar berkonsultasi langsung dengan dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang. Ketentuan pelayanan aborsi saat ini antara lain diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
Apabila keluarga pihak perempuan meminta pertemuan atau mediasi, Saudara dapat meminta pendampingan dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum cuma-cuma diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan. Permohonan diajukan kepada PBH dengan identitas, uraian persoalan, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa atau pejabat yang setingkat.
Dengan demikian, atas perbuatan yang telah dilakukan Saudara perlu menghadapi konsekuensi hukum secara bertanggung jawab, khususnya potensi pengaduan perzinaan, kemungkinan persoalan dalam perkawinan Saudara, serta hak-hak anak apabila kelak lahir dan hubungan biologis dengan Saudara terbukti. Untuk saat ini, hindari tindakan yang dapat membahayakan kesehatan pihak perempuan atau menimbulkan persoalan pidana, dan serahkan keputusan medis mengenai kehamilan kepada tenaga kesehatan yang berwenang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan