Permohonan pendampingan hukum untuk pledoi perkara penganiayaan atau pengeroyokan suami
20/08/26Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Suami saya melakukan tindakan pidana pengeroyokan/penganiayaan termasuk dalam. Kategori ringan, untuk Korban terdapat luka kecil di bibir dan pelipis sehingga tidak menghalangi Korban pelapor untuk bekerja
Sedangkan putusan Jaksa itu di 2th 8 bulan
Dengan putusan yg tinggi
Saya masih memiliki 3 orang anak yg masih sangat kecil" Dan memiliki tanggungan biaya kehidupan kedepan nya
Saya ingin meminta dampingan atas pembacaan sidang pledoi apa bisa?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Ibu kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tentu bisa. Kami memahami posisi Ibu. Ibu bukan sedang membenarkan perbuatan suami, tetapi ingin agar hukuman yang dijatuhkan proporsional dengan akibat perbuatannya, sekaligus mempertimbangkan keadaan keluarga dan tiga orang anak yang masih kecil. Ada satu hal penting terlebih dahulu, karena sekarang sudah berlaku KUHP Nasional dan KUHAP yang baru, dasar hukumnya perlu disesuaikan dengan perkara dan tanggal terjadinya tindak pidana. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026. Sementara itu, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama UU No. 8 Tahun 1981. Apakah Ibu bisa meminta pendampingan untuk pledoi? Bisa. Bahkan menurut kami, kalau suami Ibu belum didampingi penasihat hukum atau Ibu kesulitan menyusun pembelaan, sebaiknya segera meminta bantuan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Untuk masyarakat yang tidak mampu, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar bagi pemberian bantuan hukum. Permohonan dapat diajukan kepada pemberi bantuan hukum, dan apabila permohonan dinyatakan lengkap, pemberi bantuan hukum harus memberikan jawaban menerima atau menolak paling lama 3 hari kerja. Pledoi sendiri pada prinsipnya merupakan kesempatan terdakwa/penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan setelah tuntutan Jaksa. Dalam KUHAP lama, hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 182; namun untuk perkara yang proses acaranya tunduk pada KUHAP baru, perlu dilihat ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 dan tahap persidangannya. Narasi pledoi yang dapat Ibu jadikan dasar Berikut kami buatkan. Jangan memasukkan fakta yang tidak benar, bagian yang berkaitan dengan kronologi harus disesuaikan dengan isi berkas perkara.
NOTA PEMBELAAN (PLEDOI)
Atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum
Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri [nama pengadilan] yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
Dengan segala kerendahan hati, saya selaku Terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut saya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Pertama-tama, saya menyampaikan bahwa saya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya tidak bermaksud menghindari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah terjadi. Saya juga menyadari bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain harus dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Namun demikian, melalui pembelaan ini saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan tidak hanya melihat peristiwa pidananya semata, tetapi juga mempertimbangkan secara utuh keadaan, akibat yang ditimbulkan, sikap saya selama proses hukum, serta keadaan keluarga yang akan sangat terdampak apabila saya harus menjalani pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, akibat yang dialami oleh Korban berupa luka pada bagian bibir dan pelipis. Luka tersebut, berdasarkan keadaan yang kami pahami, tidak sampai mengakibatkan Korban kehilangan kemampuan untuk bekerja atau menjalankan aktivitas kehidupannya.
Saya menyampaikan hal tersebut bukan untuk mengecilkan atau mengabaikan rasa sakit maupun kerugian yang dialami Korban. Saya menghormati Korban sebagai pihak yang mengalami akibat dari peristiwa tersebut. Akan tetapi, keadaan dan akibat yang nyata tersebut kiranya dapat menjadi salah satu pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Di balik perkara ini terdapat sebuah keluarga yang juga akan menerima dampak langsung dari hukuman terhadap diri saya.
Saya adalah seorang suami dan ayah dari 3 (tiga) orang anak yang masih sangat kecil. Anak-anak saya masih membutuhkan kehadiran, kasih sayang, pengawasan, serta pemenuhan kebutuhan hidup dari orang tuanya.
Apabila saya harus menjalani pidana dalam waktu yang panjang, bukan hanya saya yang menerima akibatnya. Istri dan ketiga anak saya juga akan menghadapi keadaan yang sangat berat, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, serta kebutuhan hidup lainnya.
Saya tidak menjadikan keberadaan anak-anak saya sebagai alasan untuk menghapus kesalahan yang telah terjadi. Saya hanya memohon agar keadaan keluarga tersebut dipandang sebagai salah satu keadaan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan pidana yang adil dan proporsional.
Saya menyadari bahwa hukum harus ditegakkan. Namun saya juga percaya bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, melainkan juga mengenai keadilan, kemanusiaan, pembinaan, dan kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri.
Saya menyesali terjadinya peristiwa ini dan berjanji untuk menjadikannya sebagai pelajaran yang sangat berharga. Saya tidak ingin mengulangi perbuatan yang sama. Saya ingin kembali kepada keluarga saya, bekerja dengan baik, menjalankan kewajiban sebagai suami dan ayah, serta membesarkan ketiga anak saya dengan cara yang benar.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Dengan mempertimbangkan keadaan dan fakta yang telah terungkap di persidangan, khususnya mengenai akibat yang ditimbulkan terhadap Korban, keadaan pribadi saya, penyesalan saya, tanggung jawab saya terhadap keluarga, serta keberadaan 3 (tiga) orang anak yang masih sangat kecil, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada saya.
Saya memohon agar pidana yang dijatuhkan tidak semata-mata berorientasi pada lamanya masa hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada saya untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan tanggung jawab saya sebagai seorang ayah dan suami.
Saya juga memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap selama persidangan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar:
1. Menerima dan mempertimbangkan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa ini;
2. Mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
3. Mempertimbangkan akibat nyata yang dialami oleh Korban serta tidak mengesampingkan keadaan bahwa luka yang dialami Korban tidak menghalangi Korban untuk tetap bekerja, sepanjang hal tersebut memang sesuai dengan fakta dan alat bukti persidangan;
4. Mempertimbangkan keadaan pribadi Terdakwa, sikap menyesal, serta keinginan Terdakwa untuk memperbaiki diri;
5. Mempertimbangkan keadaan keluarga Terdakwa, khususnya istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih sangat kecil dan masih menjadi tanggungan Terdakwa;
6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya, seadil-adilnya, dan proporsional dengan perbuatan serta akibat yang ditimbulkan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pertimbangan hukum lain, saya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim. Saya menyampaikan pembelaan ini dengan penuh hormat dan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari sisi perbuatan pidananya, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan masa depan keluarga yang masih sangat bergantung kepada saya.
Demikian pembelaan ini saya sampaikan.
Atas perhatian, kebijaksanaan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Terdakwa,
[Nama Suami]
Ada beberapa hal yang menurut saya sangat penting
Jangan hanya mengandalkan kalimat "saya mempunyai 3 anak". Dalam pledoi, keadaan keluarga sebaiknya dibuat lebih konkret. Misalnya:
· usia ketiga anak;
· apakah masih balita/sekolah;
· siapa yang sekarang menanggung biaya mereka;
· pekerjaan dan penghasilan suami sebelum ditahan;
· apakah istri bekerja atau tidak;
· kebutuhan biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari;
· apakah suami merupakan pencari nafkah utama;
· apakah selama persidangan suami bersikap kooperatif;
· apakah suami mengakui atau menyesali perbuatannya;
· apakah sudah ada perdamaian atau permintaan maaf kepada Korban;
· apakah kerugian atau biaya pengobatan Korban sudah dibantu, jika memang benar.
Hal-hal tersebut dapat membuat permohonan keringanan menjadi jauh lebih nyata daripada sekadar mengatakan "mohon kasihan". Mengenai tuntutan 2 tahun 8 bulan. Kami juga menyarankan jangan langsung menyimpulkan bahwa tuntutan Jaksa pasti terlalu tinggi hanya karena luka Korban tergolong ringan. Penilaian hukum sangat bergantung pada pasal yang didakwakan, bentuk penyertaan/pengeroyokan, jumlah pelaku, alat bukti, apakah ada unsur perencanaan, keadaan yang memberatkan, serta fakta yang terbukti di persidangan.
KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 antara lain mengatur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466 dan seterusnya; misalnya penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 466, sedangkan penganiayaan berat diatur dalam Pasal 468. Karena suami Ibu disebut terlibat "pengeroyokan", pasal dakwaan yang tepat harus dilihat dari surat dakwaan, bukan hanya dari istilah yang digunakan dalam percakapan sehari-hari. Jadi, sebelum pledoi dibacakan, saya sangat menyarankan kita melihat surat dakwaan dan tuntutan Jaksa terlebih dahulu.
Demikian jawaban
dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
2. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
3. , UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan