Langkah hukum pembetulan perbedaan identitas pada paspor lama agar sesuai dokumen kependudukan
19/08/26Oleh : Dau***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin mengetahui langkah hukum yang paling aman agar istri saya dapat kembali menggunakan paspor dengan identitas yang benar sesuai akta kelahiran, KTP, dan KK.
Identitas yang benar: Nama: Dwi Nur Safitri
Tempat lahir: Jakarta
Tanggal lahir: 22 April 1991.
Sedangkan paspor lama tahun 2013 menggunakan: DWI NURSAFITRI
Subang
22 April 1988.
Istri tidak mempunyai KTP/KK lama dengan data 1988 yang masih dipegang. Ia hanya memiliki KTP dan dokumen kependudukan sekarang dengan data 1991. Paspor 2013 dan SPLP/paspor hijau dari Taiwan masih ada.
Kami ingin memperbaiki semuanya secara resmi dan tidak ingin menyembunyikan riwayat atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Mohon penjelasan:
1. Apa langkah pertama yang sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan paspor baru?
2. Apakah kami perlu meminta penjelasan atau pemeriksaan data terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi?
3. Apakah Imigrasi dapat memperbaiki/mengoreksi data paspor lama dari 1988/Subang menjadi 1991/Jakarta berdasarkan akta kelahiran, KTP, dan KK yang benar?
4. Apakah perlu membuat surat pernyataan bahwa Dwi Nur Safitri dan Dwi Nursafitri adalah orang yang sama?
5. Apakah perlu surat keterangan dari desa/kelurahan bahwa identitas yang benar adalah Dwi Nur Safitri, Jakarta, 22 April 1991?
6. Apakah perlu meminta dokumen atau penjelasan dari Dukcapil terlebih dahulu mengenai riwayat data kependudukan istri?
7. Apakah perlu putusan pengadilan untuk mengembalikan data paspor menjadi sesuai akta kelahiran, atau dapat diselesaikan melalui administrasi Imigrasi dan Dukcapil?
8. Jika memang diperlukan putusan pengadilan, jenis permohonan apa yang tepat, pengadilan mana yang berwenang, dan bukti apa saja yang perlu disiapkan?
9. Apakah SPLP/paspor hijau dari Taiwan dan bukti pemulangan dapat membantu menjelaskan riwayat paspor pertama?
10. Apakah kami perlu membawa paspor lama, SPLP, akta kelahiran, KTP, KK, serta dokumen perjalanan lama saat berkonsultasi dengan Imigrasi?
11. Apakah sebaiknya kami meminta bantuan advokat sebelum datang ke Imigrasi karena terdapat perbedaan data 1988 dan 1991?
Jika kami ingin mengurusnya secara benar dan terbuka, apa urutan langkah yang paling aman dari sekarang sampai istri mendapatkan paspor baru dengan identitas 1991/Jakarta?
12. Apakah ada risiko bahwa ketika data lama ditemukan di sistem Imigrasi, istri langsung dianggap melakukan tindak pidana, atau ada mekanisme klarifikasi terlebih dahulu?
13. Apakah konsultasi hukum seperti ini dapat dibantu secara gratis oleh BPHN/LBH, dan apabila perlu advokat, bagaimana cara memperoleh bantuan hukum gratis atau biaya ringan?
14.Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara resmi dan jujur karena ke depannya istri kemungkinan akan ikut saya bepergian ke luar negeri. Kami ingin memastikan seluruh dokumen identitasnya sudah benar sebelum mengurus perjalanan ke luar negeri.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dau******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan uraian Anda, jalur yang paling aman bukan langsung mengajukan paspor baru dengan mengabaikan paspor 2013, melainkan lebih dahulu melakukan klarifikasi dan penelusuran resmi terhadap riwayat data keimigrasian, sambil memastikan data Dukcapil memang konsisten. Justru karena Anda ingin terbuka dan tidak memberikan keterangan palsu, posisi hukumnya lebih baik. Saya tidak melihat dasar untuk menyimpulkan bahwa istri Anda otomatis telah melakukan tindak pidana hanya karena terdapat perbedaan data lama dan data sekarang. Yang sangat penting adalah jangan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat proses klarifikasi/wawancara. Bahkan aturan terbaru secara eksplisit menyediakan mekanisme pemeriksaan lebih lanjut apabila petugas menemukan kecurigaan terhadap persyaratan, keterangan pemohon, atau kesesuaian dokumen. Hal ini diatur dalam Pasal 19 dan 20 Permen Imipas No. 11 Tahun 2026.
Pasal 19
(2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan wawancara dengan mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan.
Pasal 20
(1) Dalam hal pada saat wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Apabila terbukti pemohon memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan yang dimilikinya, permohonan ditolak.
1. Langkah pertama sebelum mengajukan paspor baruJangan langsung mendaftar paspor baru secara online dengan hanya memasukkan data 1991 dan tidak menyebut paspor 2013.
Langkah pertama yang lebih aman adalah:
datang ke Kantor Imigrasi dan meminta konsultasi/penelaahan terlebih dahulu mengenai perbedaan biodata paspor lama dengan dokumen kependudukan sekarang.
Sampaikan secara terbuka:
"Istri saya pernah memiliki paspor tahun 2013 dengan nama DWI NURSAFITRI, tempat lahir Subang, tanggal lahir 22 April 1988. Saat ini seluruh dokumen kependudukan yang sah menggunakan nama Dwi Nur Safitri, lahir di Jakarta, 22 April 1991. Kami membawa paspor lama dan SPLP dari Taiwan dan ingin memperbaikinya secara resmi."
Menurut saya, jangan menyebutnya sekadar "membuat paspor baru", tetapi jelaskan bahwa tujuan Anda adalah klarifikasi dan penggantian paspor karena perubahan/koreksi data identitas.
Hal ini penting karena Permen Imipas 11/2026 memang secara khusus mengatur penggantian paspor karena perubahan data identitas.
2. Apakah perlu meminta pemeriksaan data Imigrasi terlebih dahulu?Ya. Saya sangat menyarankan demikian.
Alasannya sangat kuat.
Permen Imipas No. 11 Tahun 2026 mengatur bahwa dalam penerbitan paspor terdapat:
1. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2. wawancara;
3. verifikasi;
4. adjudikasi.
Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).
Kemudian Pasal 19 ayat (2) mengharuskan petugas mencocokkan keterangan pemohon dengan dokumen persyaratan.
Lebih penting lagi, Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa verifikasi dan adjudikasi dilakukan dengan mencocokkan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Jadi, sangat mungkin data paspor 2013 masih dapat muncul ketika biometrik istri Anda diperiksa.
Lebih baik Anda yang membuka riwayat itu sejak awal daripada petugas menemukannya ketika proses sudah berjalan.
3. Apakah Imigrasi dapat mengubah data 1988/Subang menjadi 1991/Jakarta?Pada prinsipnya dapat diajukan melalui mekanisme penggantian paspor karena perubahan data identitas.
Ini justru diatur secara tegas.
Pasal 37 ayat (4) huruf c Permen Imipas No. 11 Tahun 2026:
Penggantian Paspor biasa juga dapat dilakukan dalam hal perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa.
Kemudian yang lebih spesifik:
Pasal 38 ayat (1)
Perubahan data identitas diri yang meliputi:
· nama;
· tempat lahir;
· tanggal lahir; atau
· jenis kelamin,
dapat diajukan untuk penggantian Paspor biasa.
Jadi kasus istri Anda sangat tepat ditempatkan terlebih dahulu sebagai persoalan perubahan/koreksi data paspor, bukan otomatis sebagai persoalan pidana.
4. Bagaimana prosedurnya?Pasal 38 ayat (2) mengatur tahapan:
a. pengajuan permohonan penggantian paspor;
b. penelaahan Pejabat Imigrasi;
c. persetujuan Kepala Kantor
Imigrasi/Kepala Perwakilan/KDEI atau pejabat yang ditunjuk;
d. persetujuan Direktur Jenderal; dan
e. penerbitan Paspor biasa.
Ini sangat penting.
Artinya, perubahan nama, tempat lahir dan tanggal lahir dari data lama ke data yang benar memang mempunyai mekanisme administratif tersendiri.
Jadi tidak tepat apabila langsung diasumsikan: "Karena paspor lama berbeda, harus ke pengadilan."
5. Apakah perlu membuat surat pernyataan "Dwi Nur Safitri dan Dwi Nursafitri adalah orang yang sama"?Sebaiknya dibuat, apabila dari proses penerbitan paspor baru diperlukan, tetapi jangan menganggap surat itu otomatis menjadi bukti utama.
Surat pernyataan dapat menjadi dokumen pendukung untuk menjelaskan hubungan antara dua identitas, khususnya:
DWI NURSAFITRI — Subang — 22 April 1988
dengan
DWI NUR SAFITRI — Jakarta — 22 April 1991.
Namun, sebaiknya surat tersebut tidak menyatakan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan.
Lebih aman menggunakan redaksi:
"Saya menerangkan bahwa dokumen perjalanan tersebut merupakan dokumen perjalanan yang pernah digunakan oleh saya, dan saya memohon kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan penelitian terhadap riwayat data tersebut serta menyesuaikannya dengan dokumen kependudukan saya yang berlaku."
Dengan demikian, Anda tidak mencoba memaksa petugas menerima kesimpulan, tetapi meminta petugas untuk melakukan verifikasi.
6. Apakah perlu surat keterangan dari kelurahan/desa?Selama data dukung utama yang dibutuhkan dapat dipenuhi, surat keterangan dari Kelurahan tidak diperlukan, kecuali petugas meminta data tambahan. Surat keterangan dari kelurahan bukan merupakan persyaratan utama.
Persyaratan paspor sekarang untuk WNI yang berada di Indonesia menurut Pasal 5 Permen Imipas No. 11 Tahun 2026 adalah:
· KTP;
· KK;
· akta kelahiran/akta perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis.
Untuk kasus Anda, Anda dapat meminta surat keterangan kelurahan/desa sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan, tetapi jangan menjadikannya pengganti pemeriksaan Imigrasi atau Dukcapil.
Surat kelurahan dapat menjelaskan misalnya:
"Berdasarkan administrasi kependudukan yang dimiliki yang bersangkutan, identitas yang tercatat saat ini adalah..."
Tetapi kelurahan bukan pihak yang berwenang mengubah data paspor.
7. Apakah perlu ke Dukcapil terlebih dahulu?Saya menyarankan: YA.
Tetapi tujuannya bukan untuk mengubah data sekarang, karena dari informasi Anda data sekarang sudah benar dan konsisten.
Yang perlu diminta adalah klarifikasi/penelusuran riwayat data kependudukan.
Mintalah Dukcapil memastikan:
1. apakah NIK istri sekarang merupakan NIK yang sama sejak dahulu;
2. apakah pernah ada NIK berbeda;
3. apakah pernah ada perubahan nama;
4. apakah pernah ada perubahan tempat lahir;
5. apakah pernah ada perubahan tanggal lahir;
6. apakah terdapat data lama 1988/Subang;
7. apakah ada dokumen atau riwayat pendaftaran penduduk yang menjelaskan perbedaan tersebut.
Hal ini penting karena NIK merupakan identitas tunggal untuk pelayanan publik, dan KTP-el memuat nama serta tempat/tanggal lahir.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur tentang mekanisme perubahan elemen data penduduk dan perubahan data pada KK. Misalnya Pasal 8 mengatur perubahan elemen data biodata penduduk, sedangkan Pasal 15 mencantumkan tempat lahir dan tanggal lahir sebagai elemen data yang dapat mengalami perubahan.
Jadi idealnya:
Dukcapil → memastikan data kependudukan → Imigrasi → mencocokkan dengan riwayat paspor.
8. Apakah harus ada putusan pengadilan?Tidak diperlukan, apabila data berikut:
· akta kelahiran sah;
· KTP sah;
· KK sah;
· NIK konsisten;
· Dukcapil menyatakan data 1991/Jakarta adalah data yang benar;
· dan Imigrasi dapat melakukan penelaahan serta menerima bukti tersebut,
maka terdapat jalur administratif di Imigrasi berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf c dan Pasal 38 Permen Imipas 11/2026.
Putusan pengadilan baru dipertimbangkan apabila:
1. Dukcapil menyatakan data kependudukan juga bermasalah;
2. terdapat dua identitas/NIK;
3. terdapat sengketa mengenai siapa pemilik identitas tersebut;
4. akta kelahiran dan dokumen lain saling bertentangan;
5. Imigrasi menyatakan diperlukan penetapan pengadilan sebagai dasar hukum;
6. atau terjadi persoalan hukum lain yang tidak dapat diselesaikan melalui administrasi.
Jangan mengajukan permohonan pengadilan sebelum mengetahui secara pasti apa yang diminta Imigrasi/Dukcapil.
9. Jika akhirnya diperlukan pengadilan, pengadilan apa?Apabila permasalahannya adalah koreksi/penetapan identitas seseorang, biasanya akan dibicarakan dalam ranah permohonan voluntair di Pengadilan Negeri, khususnya apabila tidak ada pihak lawan dan objeknya adalah penetapan fakta/status hukum.
"Penetapan bahwa Dwi Nur Safitri adalah Dwi Nursafitri" sebelum mendapatkan surat/penjelasan dari Imigrasi atau Dukcapil bahwa penetapan pengadilan memang diperlukan. Sebab bisa saja setelah pemeriksaan ternyata tidak diperlukan pengadilan sama sekali.
10. Bukti apa yang harus disiapkan?Saya menyarankan membuat satu bundel kronologis.
Dokumen utama
1. KTP-el sekarang;
2. KK sekarang;
3. akta kelahiran;
4. buku nikah/akta perkawinan;
5. paspor tahun 2013;
6. SPLP/paspor hijau Taiwan;
7. bukti pemulangan dari Taiwan;
8. dokumen perjalanan/tiket lama apabila masih ada;
9. visa/izin tinggal Taiwan apabila masih ada;
10. dokumen lain yang menggunakan identitas 1988;
11. dokumen lain yang menggunakan identitas 1991.
11. SPLP/paspor hijau Taiwan dan bukti pemulangan apakah berguna?Ya, sangat berguna sebagai bukti riwayat.
Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan:
· bahwa memang pernah ada perjalanan menggunakan identitas lama;
· kapan dan bagaimana dokumen perjalanan digunakan;
· bagaimana proses pemulangan;
· hubungan antara identitas lama dengan orang yang sekarang menggunakan identitas 1991.
Tetapi perlu ditegaskan:
SPLP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa data 1988 adalah benar atau salah.
Fungsinya lebih sebagai evidence trail/jejak administratif, yang akan membantu Imigrasi menyusun riwayat identitas.
12. Apakah semua dokumen harus dibawa ke Imigrasi?Ya. Bahkan saya menyarankan membawa dokumen asli dan beberapa fotokopi.
Minimal:
· KTP;
· KK;
· akta kelahiran;
· buku nikah;
· paspor lama 2013;
· SPLP/paspor hijau Taiwan;
· dokumen pemulangan;
· dokumen perjalanan lama;
· dokumen yang menunjukkan identitas 1991.
Paspor lama justru harus dibawa, karena aturan terbaru memang mengatur paspor lama sebagai salah satu dokumen dalam penggantian paspor pada keadaan tertentu, dan untuk perubahan data Pasal 41 ayat (5) mencantumkan KTP, KK, dokumen sipil, serta paspor lama.
13. Apakah perlu advokat sebelum datang ke Imigrasi?Tidak perlu.
Namun dalam kasus Anda, konsultasi satu kali dengan advokat/OBH yang memahami hukum keimigrasian dan administrasi kependudukan cukup bijaksana, terutama apabila:
· ada dua identitas dalam database;
· terdapat riwayat Taiwan;
· terdapat kemungkinan data lama masih aktif;
· atau Imigrasi mengatakan ada indikasi pelanggaran pidana.
14. Apakah ada risiko langsung dianggap melakukan tindak pidana?Ini bagian yang sangat penting. Berdasarkan Permen Imipas No. 11 Tahun 2026 sendiri menyediakan mekanisme pemeriksaan apabila petugas menemukan kecurigaan.
Pasal 20 ayat (1):
Apabila saat wawancara terdapat kecurigaan terhadap:
· persyaratan;
· keterangan pemohon; dan/atau
· kesesuaian dokumen,
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pasal 20 ayat (2):
Apabila terbukti pemohon memberikan keterangan tidak benar, permohonan ditolak.
Jadi ada perbedaan besar antara:
"data lama berbeda" dengan "pemohon sengaja memberikan keterangan palsu."
Keduanya tidak boleh otomatis disamakan.
15. Tetapi ada ketentuan pidana yang harus diperhatikanAnda memang harus berhati-hati.
Pasal 126 huruf c UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur tindak pidana bagi orang yang dengan sengaja memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
16. Ada risiko paspor lama dibatalkan?Ada kemungkinan administratif, tergantung hasil pemeriksaan. Apabila jangka waktunya sudah berakhir maka sudah tidak berlaku lagi, namun rekaman datanya kemungkinan masih ada.
Permen Imipas 11/2026 mengatur pembatalan paspor antara lain apabila paspor diperoleh secara tidak sah atau pemegang memberikan keterangan palsu/tidak benar. Pasal 31.
Tetapi apabila persoalannya adalah kesalahan administrasi lama yang sedang diklarifikasi, hasilnya tentu bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan.
Karena itu jangan berusaha menghapus jejak paspor lama.
17. Urutan langkah paling aman menurut sayaSaya menyarankan urutannya sebagai berikut:
TAHAP I — Dukcapil
Langkah 1
Datang ke Disdukcapil.
Bawa:
· KTP;
· KK;
· akta kelahiran;
· buku nikah;
· paspor lama;
· SPLP;
· dokumen Taiwan.
Mintalah:
penelusuran/klarifikasi riwayat data kependudukan berdasarkan NIK dan dokumen yang ada.
Tujuannya memastikan bahwa data Dwi Nur Safitri – Jakarta – 22 April 1991 memang merupakan data kependudukan yang sah dan konsisten.
TAHAP II — Susun kronologi
Buat kronologi tertulis:
Sebelum 2013 → penerbitan paspor 2013 → perjalanan Taiwan → SPLP/pemulangan → dokumen kependudukan sekarang → rencana penggantian paspor.
Jangan mengarang bagian yang tidak diketahui.
Gunakan kalimat:
"Tidak diketahui."
jika memang tidak mengetahui mengapa dahulu tertulis 1988.
TAHAP III — Konsultasi Imigrasi
Datang ke Kantor Imigrasi dan jangan langsung mengambil antrean penerbitan paspor biasa apabila bisa berkonsultasi terlebih dahulu.
Sampaikan kasus secara lengkap.
Minta: penelaahan riwayat data keimigrasian dan arahan mengenai penggantian paspor karena perubahan data identitas.
Dasar hukumnya Pasal 37 ayat (4) huruf c dan Pasal 38 Permen Imipas No. 11 Tahun 2026.
TAHAP IV — Pemeriksaan Imigrasi
Apabila Imigrasi menemukan data lama, jawab dengan jujur.
Jika diperlukan BAP, ikuti prosesnya dan baca dengan teliti sebelum menandatangani.
Jika ada bagian yang tidak benar, minta diperbaiki sebelum tanda tangan.
TAHAP V — Pengajuan penggantian paspor
Setelah Imigrasi menyatakan jalurnya dapat ditempuh, ajukan:
Penggantian Paspor karena Perubahan Data Identitas.
Bukan membuat seolah-olah ini paspor pertama.
Pasal 38 memang memberikan mekanisme khusus untuk perubahan:
· nama;
· tempat lahir;
· tanggal lahir;
· jenis kelamin.
18. Apakah data 1988 harus diubah di Dukcapil?Belum tentu. Kalau ternyata data 1988 hanya terdapat pada arsip Imigrasi/paspor lama, sedangkan database kependudukan sejak lama konsisten 1991, maka persoalannya terutama berada di administrasi keimigrasian.
Tetapi kalau Dukcapil menemukan bahwa dahulu pernah ada Dwi Nursafitri – 1988 – Subang dalam database kependudukan, maka persoalannya menjadi lebih kompleks dan harus diselesaikan terlebih dahulu di Dukcapil.
Karena itu penelusuran Dukcapil adalah langkah yang sangat baik sebelum pengajuan paspor.
19. Apakah perlu surat "orang yang sama"? Ya, siapkan sebagai dokumen pendukung. Tetapi jangan menjadikannya sebagai satu-satunya bukti.Lebih kuat apabila dilengkapi:
· NIK;
· akta kelahiran;
· KTP;
· KK;
· paspor lama;
· SPLP;
· foto/biometrik;
· dokumen perjalanan;
· bukti pemulangan;
· dan hasil penelusuran Dukcapil.
Biometrik justru sangat penting, karena Permen Imipas 11/2026 mengatur verifikasi dan adjudikasi dengan pencocokan data biometrik terhadap basis data SIMKIM. Pasal 21.
20. Apakah perlu advokat sebelum konsultasi? Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan apabila Imigrasi menemukan indikasi pidana.Pada konsultasi awal, Anda bisa datang sendiri bersama istri.
21. Bantuan hukum gratis BPHN/LBHBPHN menyediakan layanan konsultasi hukum, dan standar layanannya menyebutkan konsultasi hukum tidak dipungut biaya. Untuk bantuan hukum gratis melalui OBH, pada prinsipnya program UU Bantuan Hukum ditujukan kepada masyarakat miskin. BPHN menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang/kelompok orang miskin sebagaimana Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011. Pasal 14 UU No. 16 Tahun 2011 juga mengatur permohonan bantuan hukum, antara lain permohonan tertulis, dokumen perkara, serta keterangan miskin.
BPHN juga menyediakan daftar OBH terakreditasi yang dapat dicari berdasarkan lokasi. dengan masuk ke website www.bphn.go.id atau dapat menghubungi Posbankum Desa/Kelurahan di desa/kelurahan anda.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan