Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis untuk Perceraian bagi Penerima PKH di Kabupaten Kebumen

19/08/26

Oleh : Ega***

Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Cara mengajukan perlindungan hukum gratis bagi penerima pkh untuk perceraian, korban perselingkuhan di wilayah kabupaten kebumen. Mana yang bisa dihubungi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ega************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa Saudara merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan ingin memperoleh perlindungan serta bantuan hukum secara gratis untuk menyelesaikan permasalahan perceraian karena adanya perselingkuhan pasangan di wilayah Kabupaten Kebumen.

Pada prinsipnya, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi mempunyai hak untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa Bantuan Hukum tersebut meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Dengan demikian, perkara perceraian sebagai perkara keperdataan termasuk perkara yang pada prinsipnya dapat memperoleh layanan Bantuan Hukum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, pemohon pada prinsipnya mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan, menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

Dalam hal Saudara merupakan penerima PKH, Saudara dapat menyampaikan bukti kepesertaan PKH kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagai salah satu dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi Saudara. Namun, pemenuhan persyaratan Bantuan Hukum tetap akan diperiksa oleh Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Layanan yang dapat Saudara hubungi di Kabupaten Kebumen  
A. Pos Bantuan Hukum
Sebagai upaya memperoleh pendampingan hukum, Saudara  dapat mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbankum)  yang telah terbentuk di setiap Kantor Desa Kabupaten Kebumen. Melalui Posbankum Desa/Kelurahan, Saudara dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum awal serta bantuan untuk mengidentifikasi kebutuhan hukum dan mengarahkan permasalahan Saudara kepada Pemberi Bantuan Hukum atau instansi yang berwenang sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara.

B. Lembaga  Bantuan Hukum telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum 

Selain itu, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 58 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Di Kabupaten Kebumen terdapat LBH 'Aisyiyah Kebumen, yang tercantum sebagai Pemberi Bantuan Hukum terverifikasi dan terakreditasi Kementerian Hukum untuk periode 2025–2027. Saudara dapat terlebih dahulu menghubungi LBH tersebut dan menjelaskan bahwa Saudara merupakan penerima PKH serta membutuhkan bantuan hukum dalam perkara perceraian. Selanjutnya, pihak LBH akan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan dan permasalahan hukum Saudara untuk menentukan bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan.  Daftar Pemberi Bantuan Hukum lain di Provinsi Jawa Tengah yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum juga dapat dilihat melalui laman resmi BPHN  https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.  

2. Dokumen yang sebaiknya dipersiapkan

- KTP dan Kartu Keluarga;

- Buku Nikah/Akta Perkawinan;

- bukti kepesertaan PKH dan/atau dokumen keterangan tidak mampu yang dimiliki;

- dokumen terkait anak apabila terdapat anak dalam perkawinan;

- bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan rumah tangga, termasuk bukti perselingkuhan apabila tersedia; dan

- dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.


Dasar Hukum:

1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!