Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis untuk Perceraian bagi Penerima PKH di Kabupaten Kebumen
19/08/26Oleh : Ega***
Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Cara mengajukan perlindungan hukum gratis bagi penerima pkh untuk perceraian, korban perselingkuhan di wilayah kabupaten kebumen. Mana yang bisa dihubungi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ega************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Selain itu, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 58 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Kabupaten Kebumen terdapat LBH 'Aisyiyah Kebumen, yang tercantum sebagai Pemberi Bantuan Hukum terverifikasi dan terakreditasi Kementerian Hukum untuk periode 2025–2027. Saudara dapat terlebih dahulu menghubungi LBH tersebut dan menjelaskan bahwa Saudara merupakan penerima PKH serta membutuhkan bantuan hukum dalam perkara perceraian. Selanjutnya, pihak LBH akan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan dan permasalahan hukum Saudara untuk menentukan bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan. Daftar Pemberi Bantuan Hukum lain di Provinsi Jawa Tengah yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum juga dapat dilihat melalui laman resmi BPHN https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.
2. Dokumen yang sebaiknya dipersiapkan
- KTP dan Kartu Keluarga;
- Buku Nikah/Akta Perkawinan;
- bukti kepesertaan PKH dan/atau dokumen keterangan tidak mampu yang dimiliki;
- dokumen terkait anak apabila terdapat anak dalam perkawinan;
- bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan rumah tangga, termasuk bukti perselingkuhan apabila tersedia; dan
- dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan