Intimidasi dan kekerasan seksual terhadap ibu terkait penagihan utang keluarga

18/08/26

Oleh : HEN***

Dijawab oleh : Sri Handayani (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Permasalahan permulaan nya adalah piutang antara ayah saya dengan pihak lain (perorangan). Namun sebenarnya piutang tersebut sudah dalam proses pembayaran parsial, namun dalam beberapa waktu terakhir pembayaran sedikit mengalami keterlambatan. Akibat kejadian ini, ibu saya yang bekerja di RS Swasta mengalami kekerasan seksual oleh pihak pemberi pinjaman. Kekerasan tersebut setidaknya, meliputi: -Tangan yang ditarik paksa, menjurus kepada tindakan penyeretan -Tangan yang berusaha diikat paksa menggunakan kabel ties, didepan muka umum -Tindakan lain yang dimaksudkan untuk memberikan intimidasi, tekanan, dan gangguan psikis terhadap ibu saya untuk memaksa membantu turut membayar hutang Kejadian terakhir bahkan telah terjadi dalam kurun seminggu terakhir, yang menyebabkan ibu saya tidak bisa pulang kerja hingga pukul 3.00 WIB. Karena pelaku berusaha untuk mengintimidasi ibu saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara HEN******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, permasalahan awal berkaitan dengan utang-piutang antara ayah Saudara dengan pihak lain. Utang tersebut telah dibayarkan secara bertahap, namun dalam beberapa waktu terakhir mengalami keterlambatan. Dalam proses penagihan tersebut, pihak pemberi pinjaman melakukan tindakan terhadap ibu Saudara yang tidak berkaitan langsung dengan hubungan utang-piutang, antara lain menarik tangan secara paksa, berusaha mengikat tangan menggunakan cable ties di muka umum, serta melakukan tindakan yang menimbulkan intimidasi, tekanan, dan gangguan psikis. Bahkan, kejadian terakhir menyebabkan ibu Saudara tidak dapat meninggalkan tempat kerja hingga sekitar pukul 03.00 WIB.

Perlu dipahami bahwa persoalan utang-piutang merupakan hubungan hukum antara pihak yang memberikan pinjaman dengan pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar utang. Apabila ibu Saudara bukan pihak dalam perjanjian utang-piutang atau tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar utang tersebut, maka penagihan terhadap ibu Saudara tidak dapat dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar hukum.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat dugaan kekerasan fisik berupa tindakan menarik tangan secara paksa dan berusaha mengikat tangan ibu Saudara menggunakan cable ties, serta tindakan intimidasi. Perbuatan tersebut perlu dilaporkan dan diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual, diperlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti, khususnya terkait ada atau tidaknya unsur seksual dalam tindakan pelaku.

Selain itu, apabila terdapat tindakan yang bersifat seksual atau dilakukan dengan muatan seksual terhadap ibu Saudara, perbuatan tersebut dapat pula dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b UU TPKS, "Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual non fisik
b. pelecehan seksual fisik".

Namun demikian, untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kronologi dan bukti yang ada, termasuk bentuk tindakan dan maksud pelaku serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut. Apabila unsur kekerasan seksual tidak terpenuhi, perbuatan tersebut tetap dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana lainnya sesuai dengan fakta dan akibat yang ditimbulkan.

Mengingat kejadian terakhir baru terjadi dalam satu minggu terakhir, Saudara disarankan untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian dengan menyampaikan seluruh kronologi secara lengkap. Untuk memperkuat laporan, Saudara perlu mengamankan bukti berupa rekaman CCTV, foto atau video, percakapan dengan pelaku, identitas saksi, keterangan pihak rumah sakit atau petugas keamanan, bukti medis apabila ada, serta bukti terkait hubungan utang-piutang. Khusus rekaman CCTV di tempat ibu bekerja, Saudara sebaiknya segera meminta pihak rumah sakit untuk mengamankannya agar tidak terhapus karena dapat menjadi bukti penting.

Selain melaporkan kepada Kepolisian, ibu Saudara dapat meminta perlindungan apabila masih terdapat ancaman atau intimidasi. Apabila perkara tersebut termasuk tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS memberikan ketentuan mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Ketentuan tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, peristiwa yang terjadi setelah tanggal tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Dalam konteks dugaan kekerasan fisik terhadap ibu Saudara, Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa "Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III". Selanjutnya, Pasal 466 ayat (4) menyatakan bahwa "Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan". Dengan demikian, tindakan kekerasan fisik yang dialami ibu Saudara dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Apabila pelaku melakukan pemaksaan, ancaman, atau kekerasan hingga menyebabkan ibu Saudara tidak dapat meninggalkan tempat kerja, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menilai adanya dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Mengingat dugaan kekerasan dan intimidasi masih berlangsung serta kejadian terakhir baru terjadi dalam waktu satu minggu terakhir, Saudara disarankan untuk segera berkonsultasi dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan membawa seluruh bukti yang tersedia, termasuk CCTV, rekaman komunikasi, identitas pelaku, keterangan saksi, serta bukti mengenai hubungan utang-piutang.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!