Penetapan status perkawinan almarhumah dan ahli waris untuk pengurusan tanah warisan
18/08/26Oleh : Cla***
Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi mengenai status perkawinan almarhum ibu dan pengurusan tanah peninggalannya.
Kronologi:
- Ibu telah meninggal.
- KTP ibu mencantumkan status “cerai”, tetapi sebelum meninggal ibu mengatakan tidak pernah menikah resmi/tercatat, hanya pernah nikah siri.
- Saya tidak mengetahui apakah nikah siri tersebut pernah dicatat atau pernah ada itsbat nikah.
- Saya tidak pernah bertemu ayah. Keberadaan dan apakah beliau masih hidup atau sudah meninggal tidak diketahui.
- Akta kelahiran saya mencantumkan nama ayah.
- Saat mengurus tanah peninggalan ibu untuk dijual, notaris/PPAT meminta dokumen terkait status perkawinan dan ayah karena berkaitan dengan ahli waris.
- Saya diminta membuat SPTJM yang menyatakan ayah meninggal, tetapi saya tidak mau membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta.
Mohon arahan:
1. Bagaimana cara memperbaiki/menetapkan status perkawinan ibu jika data “cerai” ternyata tidak sesuai? Apakah perlu Dukcapil, Pengadilan Agama/Negeri, dan apakah saya sebagai anak dapat mengajukan setelah ibu meninggal?
2. Apakah nikah siri perlu diitsbatkan? Jika salah satu pihak telah meninggal, siapa yang dapat mengajukan dan apa dampaknya terhadap warisan?
3. Bagaimana status ayah yang keberadaannya tidak diketahui? Apakah saya boleh membuat SPTJM bahwa beliau meninggal tanpa bukti? Jika tidak, apa prosedur/dokumen yang benar?
4. Siapa saja yang berpotensi menjadi ahli waris ibu dan apakah status perkawinan/ayah harus diselesaikan dahulu?
5. Bagaimana langkah legal dari awal sampai tanah dapat dijual dan dibaliknamakan? Instansi mana yang harus didatangi dan urutannya?
6. Dokumen apa saja yang wajib saya bawa dan urus agar tidak bolak-balik?
7. Mana yang bisa saya urus sendiri, mana yang harus melalui pengadilan, Dukcapil/KUA/kelurahan, Posbakum/advokat, dan mana yang harus melalui notaris/PPAT?
Dokumen yang kemungkinan saya bawa: akta kematian ibu, KTP/KK ibu, akta kelahiran saya, KTP/KK saya, sertifikat/dokumen tanah, dokumen dari notaris/PPAT, bukti status “cerai” ibu, informasi terkait nikah siri, serta SPTJM yang diberikan notaris/PPAT.
Saya ingin menyelesaikan semuanya secara legal dan tidak membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta.Saya ingin berkonsultasi mengenai status perkawinan almarhum ibu dan pengurusan tanah peninggalannya.
Kronologi:
- Ibu telah meninggal.
- KTP ibu mencantumkan status “cerai”, tetapi sebelum meninggal ibu mengatakan tidak pernah menikah resmi/tercatat, hanya pernah nikah siri.
- Saya tidak mengetahui apakah nikah siri tersebut pernah dicatat atau pernah ada itsbat nikah.
- Saya tidak pernah bertemu ayah. Keberadaan dan apakah beliau masih hidup atau sudah meninggal tidak diketahui.
- Akta kelahiran saya mencantumkan nama ayah.
- Saat mengurus tanah peninggalan ibu untuk dijual, notaris/PPAT meminta dokumen terkait status perkawinan dan ayah karena berkaitan dengan ahli waris.
- Saya diminta membuat SPTJM yang menyatakan ayah meninggal, tetapi saya tidak mau membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta.
Mohon arahan:
1. Bagaimana cara memperbaiki/menetapkan status perkawinan ibu jika data “cerai” ternyata tidak sesuai? Apakah perlu Dukcapil, Pengadilan Agama/Negeri, dan apakah saya sebagai anak dapat mengajukan setelah ibu meninggal?
2. Apakah nikah siri perlu diitsbatkan? Jika salah satu pihak telah meninggal, siapa yang dapat mengajukan dan apa dampaknya terhadap warisan?
3. Bagaimana status ayah yang keberadaannya tidak diketahui? Apakah saya boleh membuat SPTJM bahwa beliau meninggal tanpa bukti? Jika tidak, apa prosedur/dokumen yang benar?
4. Siapa saja yang berpotensi menjadi ahli waris ibu dan apakah status perkawinan/ayah harus diselesaikan dahulu?
5. Bagaimana langkah legal dari awal sampai tanah dapat dijual dan dibaliknamakan? Instansi mana yang harus didatangi dan urutannya?
6. Dokumen apa saja yang wajib saya bawa dan urus agar tidak bolak-balik?
7. Mana yang bisa saya urus sendiri, mana yang harus melalui pengadilan, Dukcapil/KUA/kelurahan, Posbakum/advokat, dan mana yang harus melalui notaris/PPAT?
Dokumen yang kemungkinan saya bawa: akta kematian ibu, KTP/KK ibu, akta kelahiran saya, KTP/KK saya, sertifikat/dokumen tanah, dokumen dari notaris/PPAT, bukti status “cerai” ibu, informasi terkait nikah siri, serta SPTJM yang diberikan notaris/PPAT.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cla************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, pengurusan tanah peninggalan mendiang ibu Anda untuk dijual terhambat oleh ketidakjelasan status perkawinan ibu dan status ayah. Kartu Tanda Penduduk ibu mencantumkan status cerai, sedangkan menurut keterangan ibu semasa hidup, beliau tidak pernah menikah tercatat dan hanya menikah siri; keberadaan serta hidup atau wafatnya ayah tidak diketahui, sementara akta kelahiran Anda mencantumkan nama ayah; dan notaris meminta Anda membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa ayah telah meninggal, yang Anda tolak karena tidak sesuai fakta. Yang akan kami bahas adalah tujuh hal, yaitu (1) perbaikan atau penetapan status perkawinan ibu; (2) itsbat nikah siri dan dampaknya terhadap warisan; (3) status ayah yang tidak diketahui dan permintaan surat pernyataan tersebut; (4) siapa yang berpotensi menjadi ahli waris ibu; (5) urutan langkah sampai tanah dapat dijual dan dibaliknamakan; (6) dokumen yang perlu disiapkan; dan (7) pembagian tugas antarinstansi.
Sebelum menjawab satu per satu, perlu dijelaskan bahwa persoalan ini tunduk pada hukum Islam, karena nikah siri dan itsbat nikah merupakan lembaga dalam hukum Islam dan kewarisannya diselesaikan menurut Kompilasi Hukum Islam melalui Pengadilan Agama. Kami memahami bahwa kekhawatiran utama Anda adalah kemungkinan terhambatnya penjualan tanah karena status ayah tidak diketahui, sekaligus keberatan Anda membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta, dan kedua hal itu menjadi perhatian utama dalam penjelasan berikut. Dalam perkara Anda ada tiga hal yang saling terkait, yaitu keabsahan perkawinan ibu, status ayah pada saat ibu wafat, dan susunan ahli waris. Susunan ahli waris belum dapat dipastikan sebelum keabsahan perkawinan dan status ayah memperoleh kepastian hukum, sedangkan penjualan tanah sendiri bergantung pada penetapan ahli waris.
Hal pertama yang perlu dipastikan adalah status perkawinan ibu. Di sini perlu dibedakan antara data administrasi kependudukan dan keabsahan perkawinan itu sendiri. Data pada Kartu Tanda Penduduk bersifat administratif dan mengikuti dokumen dasar yang mendasarinya, sehingga status cerai yang tercantum secara logis mengandaikan pernah ada perkawinan tercatat yang kemudian diputus. Bila yang dipersoalkan hanya kekeliruan pencatatan data, koreksinya berada pada instansi kependudukan berdasarkan dokumen yang sah. Akan tetapi, bila yang dipersoalkan adalah ada atau tidaknya serta sah atau tidaknya perkawinan ibu, hal itu bukan lagi urusan administratif, melainkan memerlukan penetapan pengadilan yang berwenang, karena keabsahan perkawinan hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan, bukan melalui pernyataan pihak.
Dalam hal ini, keterangan ibu yang menyatakan tidak pernah menikah tercatat berpotensi berbeda dengan status cerai pada Kartu Tanda Penduduk, dan perbedaan itu termasuk fakta yang belum dapat kami pastikan. Penelusuran atas dasar munculnya status cerai tersebut, misalnya apakah pernah ada akta nikah dan akta cerai, menentukan langkah yang tepat, sehingga hal itu perlu diperjelas lebih dahulu sebelum menempuh perbaikan data atau permohonan ke pengadilan.
Selanjutnya, tentang itsbat nikah. Itsbat adalah pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama atas perkawinan yang sah menurut agama tetapi belum tercatat, seperti nikah siri. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam mengatur:
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Itsbat nikah hanya dapat diajukan atas keadaan tertentu yang ditetapkan undang-undang, di antaranya perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai siapa yang berhak mengajukan, Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam menentukan:
“Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.”
Berdasarkan ketentuan itu, Anda sebagai anak termasuk pihak yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah, termasuk setelah orang tua wafat, sepanjang perkawinan itu memenuhi syarat dan tidak ada halangan perkawinan. Dampaknya terhadap warisan bersifat menentukan, sebab pengesahan perkawinan meneguhkan hubungan hukum yang menjadi dasar kewarisan, baik antara ibu dan ayah maupun kedudukan anak sebagai anak sah. Perlu diterangkan pula bahwa penetapan itsbat bersifat menyatakan keadaan yang sudah ada, bukan menciptakan keadaan baru. Sebagai catatan, dalam praktik peradilan terdapat pandangan yang membatasi itsbat ketika salah satu pihak telah wafat, sehingga hasil permohonan bergantung pada penilaian hakim atas keadaan perkara.
Berkaitan dengan status ayah yang tidak diketahui keberadaannya dan permintaan surat pernyataan bahwa ayah telah meninggal, perlu Anda ketahui bahwa memasukkan keterangan yang tidak sesuai fakta ke dalam akta otentik berimplikasi hukum, bahkan diancam pidana menurut Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, karena akta otentik dibuat untuk memuat keterangan yang benar. Sikap Anda yang menolak membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta memiliki dasar yang sah menurut hukum. Orang yang tidak diketahui keberadaannya tidak dapat dinyatakan telah wafat melalui pernyataan pihak, melainkan melalui penetapan pengadilan. Untuk keadaan seseorang yang tidak diketahui keberadaannya, KUH Perdata menyediakan mekanisme keadaan tidak hadir melalui Pasal 463, yaitu penetapan pengadilan yang darinya kedudukan hukum ayah dalam pewarisan dapat ditentukan. Dengan demikian, jalur yang benar bukanlah pernyataan sepihak, melainkan permohonan penetapan kepada pengadilan. Karena itu, cara untuk melanjutkan pengurusan tanah bukan dengan menyatakan ayah telah wafat tanpa dasar, melainkan dengan memperoleh penetapan pengadilan atas status tersebut.
Terhadap pertanyaan Anda tentang siapa yang berpotensi menjadi ahli waris ibu, Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam menentukan:
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”
Kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ditegaskan sebagai berikut:
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.”
Dalam perkara Anda, sebagai anak Anda merupakan ahli waris utama ibu. Hubungan waris antara anak dan ibu bertumpu pada hubungan nasab yang melekat sejak kelahiran, sehingga kedudukan Anda sebagai ahli waris ibu tidak bergantung pada tercatat atau tidaknya perkawinan orang tua. Yang bergantung pada keabsahan perkawinan adalah kedudukan ayah sebagai duda yang turut mewarisi ibu, dan hal itu hanya terbuka apabila perkawinan sah dan ayah masih hidup pada saat ibu wafat. Sebagai pelengkap, Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam mengatur hubungan waris anak yang lahir di luar perkawinan:
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.”
Artinya, dalam keadaan apa pun hubungan waris antara Anda dan ibu tetap ada. Karena itu, kepastian status perkawinan dan status ayah diperlukan bukan untuk menentukan kedudukan Anda sebagai ahli waris ibu, melainkan untuk menetapkan apakah ada ahli waris lain, khususnya ayah sebagai duda, sehingga susunan ahli waris menjadi pasti sebelum harta dibagi.
Untuk urutan langkah sampai tanah dapat dijual dan dibaliknamakan, kami jelaskan dari sisi norma dan kewenangan, bukan tata cara beracara yang rinci. Prinsipnya, hak atas tanah beralih lebih dahulu kepada ahli waris karena pewarisan sebelum tanah dijual.
Agar tanah dapat dijual dan dibaliknamakan secara sah, urutan yang perlu Anda tempuh dapat digambarkan sebagai berikut. Langkah awal, pastikan ada atau tidaknya akta nikah dan akta cerai ibu, karena dari sinilah diketahui apakah persoalannya sekadar perbaikan data atau menyangkut keabsahan perkawinan. Bila akta nikah tidak ada, langkah berikutnya adalah menimbang permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Setelah status perkawinan memperoleh kepastian, Anda mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Sesudah penetapan ahli waris diperoleh, peralihan hak atas tanah karena pewarisan dicatatkan pada kantor pertanahan. Barulah setelah hak beralih kepada ahli waris, tanah dapat dijual dan dibaliknamakan kepada pembeli melalui akta pejabat pembuat akta tanah. Perincian tata cara pada tiap tahap mengikuti ketentuan administratif instansi masing-masing.
Untuk dokumen, sebagian besar yang Anda sebutkan memang sudah tepat sebagai dokumen dasar, yaitu akta kematian ibu, akta kelahiran Anda, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, serta sertifikat dan dokumen tanah. Namun ada dua catatan. Pertama, surat pernyataan yang menyatakan ayah telah meninggal justru tidak dapat Anda pakai selama tidak sesuai fakta, sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, beberapa dokumen yang paling menentukan belum ada pada Anda saat ini dan baru akan lahir dari proses, yaitu penetapan pengadilan mengenai status perkawinan ibu, penetapan mengenai status ayah, dan penetapan ahli waris. Dengan begitu, daftar Anda sudah memadai untuk memulai, tetapi belum lengkap sampai penetapan itu diperoleh. Kelengkapan administratif teknis pada tiap loket sebaiknya Anda pastikan langsung kepada instansi yang bersangkutan atau melalui pendampingan hukum, karena rinciannya dapat berbeda menurut keadaan perkara.
Di sisi lain, tentang pembagian tugas antarinstansi, Pengadilan Agama berwenang atas itsbat nikah, penetapan ahli waris, dan penilaian kedudukan ayah dalam rangka pewarisan menurut hukum Islam, sedangkan penetapan ketidakhadiran ayah secara formal menurut KUH Perdata merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Selanjutnya, instansi administrasi kependudukan berwenang atas pencatatan dan perbaikan data kependudukan berdasarkan dokumen yang sah; kantor pertanahan berwenang atas pencatatan peralihan hak dan pendaftaran tanah, sedangkan akta jual beli dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. Dengan pembagian kewenangan itu, Anda dapat mengetahui instansi mana yang berperan pada tiap tahap. Adapun penentuan secara rinci mana yang dapat Anda urus sendiri dan mana yang sebaiknya melalui kuasa, termasuk pembagian tugas praktis di lapangan, berada di luar informasi hukum yang dapat kami berikan dan lebih merupakan ranah advokat atau konsultan hukum. Untuk hal itu, Anda dapat berkonsultasi dengan advokat, atau memanfaatkan layanan bantuan hukum seperti Posbakum dan organisasi bantuan hukum bagi yang memenuhi syarat.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, pengurusan dan penjualan tanah peninggalan ibu bergantung pada kepastian susunan ahli waris, dan susunan itu memerlukan penyelesaian status perkawinan ibu serta status ayah lebih dahulu melalui Pengadilan Agama. Kedudukan Anda sebagai anak merupakan ahli waris utama ibu dan tidak bergantung pada tercatat atau tidaknya perkawinan orang tua. Sikap Anda menolak membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta memiliki dasar hukum yang sah, dan jalur yang benar untuk keadaan ayah yang tidak diketahui adalah penetapan pengadilan, bukan pernyataan sepihak. Langkah yang berdasar hukum adalah menyelesaikan status perkawinan dan status ayah melalui Pengadilan Agama, memperoleh penetapan ahli waris, lalu mencatatkan peralihan hak karena pewarisan sebelum tanah dijual dan dibaliknamakan. Dengan menempuh jalur itu, kekhawatiran Anda bahwa penjualan tanah akan terhambat karena status ayah tidak diketahui dapat diatasi secara sah, tanpa harus membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan