Somasi atas dugaan penghinaan terhadap profesi advokat meskipun telah meminta maaf
17/08/26Oleh : Jan***
Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya kena somasi, padahal saya tidak berniat untuk menghina profesi advokat. saya sudah jelaskan dan minta maaf tapi tidak diterima.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Apabila seseorang menerima somasi karena dianggap telah menghina atau merendahkan profesi Advokat, sementara yang bersangkutan sejak awal tidak mempunyai niat untuk menghina profesi tersebut dan telah memberikan penjelasan serta menyampaikan permintaan maaf, maka persoalan tersebut sebaiknya tidak langsung dipandang sebagai suatu tindak pidana.
Dalam hukum, yang harus dilihat bukan hanya apakah ada seseorang yang merasa tersinggung, tetapi juga apa yang sebenarnya diucapkan atau ditulis, kepada siapa pernyataan tersebut ditujukan, dalam konteks apa pernyataan itu disampaikan, apakah terdapat tuduhan terhadap seseorang, apakah dimaksudkan agar diketahui umum, serta bagaimana bentuk dan akibat dari pernyataan tersebut. Saat ini, ketentuan pidana yang berlaku adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 433 KUHP, berikut ini Pasal 433 KUHP :
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri
Pada pokoknya, seseorang dapat dipidana apabila dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya tuduhan tersebut diketahui umum. Apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan di tempat umum, terdapat ketentuan mengenai pencemaran tertulis. Pasal tersebut juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Artinya, tidak setiap ucapan yang dianggap menyinggung, menyakitkan, atau membuat seseorang merasa tersinggung secara otomatis merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Harus dilihat unsur-unsur pidananya secara keseluruhan.
Hal yang juga penting adalah niat dan konteks pernyataan. Apabila pernyataan tersebut sebenarnya merupakan kritik, pendapat, pengalaman pribadi, respons terhadap suatu peristiwa, atau bentuk pembelaan diri, maka harus dilihat secara hati-hati sebelum disimpulkan sebagai penghinaan. Dalam praktik hukum, kalimat tidak boleh dipotong dari konteks keseluruhan sehingga maknanya berubah. Apabila pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan profesi Advokat, perlu dibedakan antara kritik terhadap perilaku atau tindakan seseorang yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat dengan penghinaan terhadap profesi Advokat secara keseluruhan. Kritik terhadap tindakan seseorang tidak serta-merta berarti seseorang bermaksud merendahkan profesi yang bersangkutan.
Profesi Advokat sendiri memang merupakan profesi yang dilindungi dan diatur berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut menempatkan Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Namun demikian, perlindungan terhadap kehormatan profesi Advokat bukan berarti setiap kritik terhadap seorang Advokat dapat langsung dikategorikan sebagai penghinaan terhadap profesi Advokat. Tetap harus dilihat pernyataan konkret yang disampaikan dan unsur hukum yang diduga dilanggar. Apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau media sosial. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan. Mahkamah menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya beraku untuk individu atau perseorangan
Apabila Saudara sudah menerima somasi, jangan membalas dengan emosi atau membuat pernyataan baru di media sosial yang justru dapat memperpanjang persoalan. Simpan somasi tersebut, bukti komunikasi, rekaman atau tangkapan layar pernyataan yang dipersoalkan, serta bukti bahwa Anda telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Permintaan maaf yang telah Saudara sampaikan juga menunjukkan bahwa Saudara mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa permintaan maaf tidak secara otomatis menghapus suatu tindak pidana apabila seluruh unsur pidananya memang terbukti. Sebaliknya, penolakan terhadap permintaan maaf juga tidak otomatis membuat Saudara bersalah. Penilaian tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum. Perlu diperhatikan pula bahwa tindak pidana pencemaran dalam Pasal 433 KUHP termasuk dalam ketentuan yang tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 440 KUHP ( Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana ) .
Sikap yang seharusnya anda lakukan :
- Jangan mengabaikan somasi. Somasi sebaiknya dijawab secara tertulis dengan bahasa yang tenang dan tidak menyerang pihak yang mengirimkan somasi.
- Jelaskan konteks pernyataan secara utuh. Jangan hanya membantah dengan kalimat “saya tidak menghina”. Jelaskan apa maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut, kepada siapa ditujukan, dalam konteks apa disampaikan, dan apakah terdapat maksud untuk merendahkan profesi Advokat.
- Tegaskan adanya itikad baik. Sampaikan bahwa apabila terdapat kata atau kalimat yang dipandang menyinggung, Saudara telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, tanpa harus mengakui suatu perbuatan pidana yang memang tidak Saudara lakukan.
- Jangan menghapus bukti. Simpan percakapan, postingan, komentar, rekaman, saksi, dan bukti permintaan maaf. Bukti tersebut dapat diperlukan apabila perkara berkembang menjadi laporan polisi.
- Jangan membuat pernyataan baru yang menyerang pihak tersebut. Hindari membalas somasi melalui Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp Group, atau media sosial lainnya. Penyelesaian hukum sebaiknya dilakukan melalui komunikasi resmi.
- Periksa isi somasi secara rinci. Perhatikan apakah somasi menyebutkan secara jelas kalimat mana yang dianggap menghina, kapan dan di mana pernyataan tersebut dibuat, siapa yang menjadi korban, dasar hukum yang digunakan, serta tuntutan apa yang sebenarnya diminta.
- Apabila ancaman laporan pidana tetap dilakukan, pertimbangkan konsultasi dengan Advokat. Terutama apabila somasi telah menyebutkan pasal pidana, tuntutan ganti rugi, permintaan penghapusan konten, atau ancaman pelaporan kepada Kepolisian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan