Klasifikasi hukum water gel blaster menurut peraturan perundang-undangan Indonesia

17/08/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Gunawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
“Apakah water gel blaster (WGB) yang menembakkan gel berbahan air dan tidak menggunakan gas CO₂ maupun peluru logam termasuk dalam kategori airsoft gun, air gun, replika senjata api, atau mainan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia? Saya meminta dasar hukum/pasal yang mengatur klasifikasi tersebut.”

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

JAWABAN KONSULTASI HUKUM

KLASIFIKASI WATER GEL BLASTER (WGB)

I. LATAR BELAKANG

Pemohon meminta penjelasan mengenai status hukum Water Gel Blaster (WGB), yaitu alat yang menembakkan proyektil berupa gel berbahan dasar air, tidak menggunakan gas CO₂ maupun peluru logam. Permasalahan yang ditanyakan adalah apakah WGB dapat dikategorikan sebagai airsoft gun, air gun/senjata angin, replika senjata api, atau mainan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.

II. DASAR HUKUM

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 102, mengenai peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api.

III. ANALISIS HUKUM

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL diatur pengertian Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau logam atau campuran bahan plastik dan logam yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) joule.

Selanjutnya, Pasal 102 ayat (1) PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API mengatur sebagai berikut:

 (1) Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api dapat berupa: a. senjata bius; b. senjata signal; c.senjata gas; d. pepper gun; e. senjata replika, paling sedikit meliputi airsoftgun dan paintball; f.senjata angin, paling sedikit meliputi pistol angin dan senapan angin; g. harpun dengan pegas; h. senjata semprotan gas; i. crossbow; j. alat pemancang paku beton; k. power load; l. alat kejut listrik; m. catching net; dan n. panahan. 

Jadi ketentuan ini membedakan antara senjata replika, yang antara lain meliputi airsoft gun dan paintball, dengan senjata angin, antara lain pistol angin dan senapan angin.

Berdasarkan fakta bahwa WGB menggunakan gel berbahan air sebagai proyektil, tidak menggunakan peluru logam/BB dan tidak menggunakan CO₂ atau gas bertekanan, maka WGB tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai airsoft gun maupun air gun/senjata angin.

Namun demikian, apabila bentuk WGB dibuat menyerupai senjata api secara realistis, aspek replika senjata tetap perlu diperhatikan. Sebaliknya, apabila WGB dirancang dan dipasarkan sebagai perangkat permainan/mainan serta tidak memenuhi karakteristik airsoft gun, air gun, atau replika senjata yang diatur dalam peraturan kepolisian, maka lebih tepat dipandang sebagai mainan/peralatan permainan.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan ketentuan tersebut, Water Gel Blaster (WGB) tidak otomatis termasuk airsoft gun, air gun, maupun senjata api. Klasifikasinya harus didasarkan pada spesifikasi teknis, mekanisme kerja, jenis proyektil, daya/energi lontar, serta bentuk fisiknya.

Tetapi untuk memperoleh kepastian hukum terhadap produk WGB tertentu, disarankan dilakukan pemeriksaan spesifikasi teknis dan, apabila diperlukan, dimintakan klarifikasi tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi yang berwenang dalam pengawasan dan pengendalian benda yang digolongkan sebagai senjata.

Demikian penjelasan Kami, Terima Kasih.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!