Ancaman pidana karena tidak mampu membayar iuran arisan online setelah menerima giliran pencairan

17/08/26

Oleh : Est***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ikut arisan online dg posisi di no 3 atas jd cair bulan Desember 2025.mulai bayar Oktober 2025.bln Juni saya TDK bisa byr karena modal untuk dagang SDH habis.apakah saya bisa dipidanakan karena saya diancam dilaporkan ke polres

Terima kasih atas pertanyaan saudara Est******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Arisan adalah salah satu kegiatan di bidang ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah kelompok yang pelaksanaannya berupa pengumpulan uang/dana pada setiap periode tertentu berdasarkan kesepakatan/perjanjian. Ada satu periode biasanya telah ditetapkan untuk diundi siapa yang akan dapat berdasarkan perjanjian/kesepakatan bersama dan arisan yang dilakukan melalui online.
1. Dari sisi hukum perdata, perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 KUHPerdata:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
"Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik"
2. Berbasarkan bunyi pasal tersebut, maka jika ada anggota/member yang gagal membayar cicilan arisan maka dia diduga melanggar perjanjian arisan. Dari sisi hukum perjanjian maka itu merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
3. .Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Langkah Hukum yang Seharusnya Ditempuh Pihak Owner jika masalah ini diselesaikan secara hukum yang tepat adalah, pihak owner atau anggota lain seharusnya menempuh jalur perdata, yaitu:

  1. Somasi: Memberikan surat teguran resmi sebanyak 1 sampai 3 kali untuk meminta Saudara melunasi tunggakan.
  2. Gugatan Wanprestasi: Menggugat Anda ke Pengadilan Negeri atas dasar ingkar janji (Pasal 1243 KUHPerdata) guna menuntut ganti rugi atau pelunasan sisa setoran.

Langkah-langkah mitigasi yang saudara lakukan adalah sebagai berikut:

  • Harus Kooperatif : Tetap aktif dan responsif saat dihubungi. Menghindar hanya akan memperkuat tuduhan tindak pidana penggelapan atau kabur membawa uang. 
  • Buat Surat Pernyataan Utang: Temui pihak owner atau pengurus arisan. Jelaskan kondisi keuangan Anda secara jujur dan buat kesepakatan tertulis (surat pernyataan) yang menyatakan Anda mengakui sisa tunggakan tersebut sebagai utang.
  • Ajukan Restrukturisasi (Cicilan Baru): Minta kelonggaran untuk membayar dengan nominal yang lebih kecil sesuai kemampuan Anda saat ini (misalnya mencicil separuh atau sepertiga dari setoran awal) sampai modal dagang Anda pulih.
  • Simpan Bukti Transfer: Kumpulkan semua bukti transfer pembayaran arisan dari bulan Oktober 2025 hingga Mei 2026. Bukti ini sangat krusial untuk ditunjukkan kepada polisi (jika laporan mereka diproses) sebagai bukti otentik bahwa Anda memiliki itikad baik dan telah memenuhi kewajiban di bulan-bulan sebelumnya. Jika saudara diancam dalam proses penagihan dengan ancaman atau menyerang nama baik saudara dengan menyerbarluaskan  data pribadi sauudara melalui media sosial maka hal tersebut dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang ITE   Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan menakut-nakuti diatur secara spesifik dalam Pasal 27B dan Pasal 29, dengan sanksi pidana yang dipertegas pada Pasal 45B ancaman Kekerasan Pribadi (Pasal 29 & 45B)
    • Larangan: Mengirim informasi/dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung kepada korban.
    • Sanksi: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
    • Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kasus pengancaman terdapat pada Pasal 483 Mengancam akan mencemarkan nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa korban memberikan sesuatu atau menghapus piutang. Penjara 4 tahun atau denda Kategori IV (Rp200 juta).  
Dasar Hukum :
1.KUHPerdata;
2.KUHP;
3.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!