Dugaan penggelapan sertipikat tanah yang hilang karena kelalaian saat pengurusan roya
17/08/26Oleh : Bam***
Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Tahun 2020 saya di mintai tolong roya sertipikat tanah milik teman, pada waktu itu setiap mau roya jika sertipikat lama harus validasi terlebih dahulu, pada waktu melakukan validasi ke bpn waktu itu seingat saya dikembalikan tapi tidak di acc, kemudian saya kelupaan sertipikat tersebut tertinggal di kantin bpn, dan akhirnya hilang, saya sempat koordinasi sama pemilik kalau sertipikat belum ketemu, seiring berjalannya waktu saya tau tau di tahun 2026 ini di panggil reskrim di anggap menggelapkan sertipikat dan di suruh ngaku di berikan siapa, saya sudah jawab jujur tetap di arahkan untuk tau siapa yg memegang, saya sudah punya itikat baik untuk membuat sertipikat pengganti, tapi pihak keluarga ngga mau, saya tetap dianggap penggelapan, padahal murni hilang karena kelalaian, apakah saya bisa dianggap penggelapan dengan seperti itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bam************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami sangat memahami situasi pelik dan beban psikologis yang sedang Anda hadapi. Dipanggil oleh pihak Kepolisian (Reskrim) atas tuduhan tindak pidana yang tidak pernah Anda niatkan tentu menimbulkan kekhawatiran besar. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat batas yang sangat tegas antara kelalaian murni (kealpaan) dan kesengajaan melakukan kejahatan.
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, hilangnya sertifikat tanah tersebut murni terjadi karena faktor kelupaan (tertinggal di kantin BPN) saat Anda berniat baik membantu teman. Berikut adalah analisis hukum komprehensif mengenai status hukum Anda berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku di tahun 2026, serta arahan penyelesaiannya.
1. Apakah Kelalaian Menghilangkan Barang Dapat Dianggap Penggelapan?
Secara hukum, jawabannya adalah Tidak. Anda tidak dapat dipidana atas tuduhan penggelapan jika barang tersebut hilang murni karena kelalaian (culpa), bukan karena kesengajaan (dolus) untuk memiliki barang secara melawan hukum.
Mengingat pemeriksaan dilakukan pada tahun 2026, maka acuan pidana yang digunakan adalah Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bunyi Pasal 486 UU 1/2023 adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Untuk dapat dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, seluruh unsur pidana berikut wajib terpenuhi secara kumulatif:
- Unsur Objektif: Memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara sah (bukan hasil kejahatan).
- Unsur Subjektif: Dilakukan secara sengaja dan melawan hukum (berniat menjadikannya sebagai milik pribadi, menjual, menggadaikan, atau memberikannya kepada orang lain.
- Dalam kasus Anda, sertifikat tersebut hilang karena tertinggal (kelalaian). Anda tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menguasai atau mengalihkan hak atas sertifikat tersebut. KUHP Baru tidak mengatur adanya "penggelapan karena kelalaian" (culpa) untuk barang-barang umum. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan terhadap Anda secara hukum pidana tidak memenuhi unsur pidana.
2. Dampak Hukum Secara Keperdataan
Meskipun secara pidana Anda tidak dapat dikategorikan menggelapkan, tindakan Anda yang menghilangkan sertifikat karena kurang hati-hati dikategorikan sebagai kelalaian dalam hubungan hukum penitipan barang atau pemberian kuasa secara keperdataan.
Berdasarkan Pasal 1706 KUHPerdata, penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan selayaknya. Jika barang tersebut hilang akibat kelalaian, Anda memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memulihkan keadaan tersebut.
Langkah Anda yang beriktikad baik untuk mengurus Sertifikat Pengganti karena Hilang ke BPN sudah sangat tepat dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
3. Langkah Penyelesaian :
Kami sangat menyarankan Anda untuk mengedepankan jalur mediasi (non-litigasi) guna menyelesaikan kesalahpahaman ini sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut di kepolisian.
A. Ajukan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) ke Penyidik
Jangan takut dengan arahan penyidik yang meminta Anda mengaku. Tetaplah konsisten memberikan keterangan yang jujur sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa barang tersebut hilang karena tertinggal.
- Mintalah secara resmi kepada penyidik Reskrim untuk memfasilitasi pertemuan mediasi dengan pihak pelapor (pemilik tanah/keluarganya).
- Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, kepolisian wajib mengutamakan penyelesaian berkeadilan restoratif untuk tindak pidana umum yang tidak menimbulkan keresahan sosial, demi memulihkan keadaan semula.
B. Lakukan Mediasi Formal dengan Keluarga Pemilik
Dalam forum mediasi yang difasilitasi penyidik atau tokoh masyarakat, sampaikan kembali kronologi secara jujur dan tegaskan iktikad baik Anda:
- Paparkan bahwa Anda siap menanggung seluruh biaya dan proses administrasi penerbitan Sertifikat Pengganti karena Hilang di BPN.
- Jelaskan kepada pihak keluarga bahwa menolak pembuatan sertifikat baru dan memenjarakan Anda tidak akan membuat sertifikat yang lama mendadak ditemukan. Solusi paling logis dan menguntungkan bagi kedua belah pihak adalah pemulihan hak atas tanah mereka melalui penerbitan sertifikat baru.
C. Siapkan Bukti Pendukung Kelalaian
Untuk mematahkan tuduhan penggelapan di hadapan penyidik, siapkan bukti-bukti berikut:
- Bukti/saksi yang mengetahui bahwa Anda benar-benar pergi ke BPN pada tahun 2020 untuk mengurus validasi/roya.
- Bukti komunikasi (jika masih ada chat/pesan singkat) pada tahun 2020 saat Anda pertama kali mengabarkan kepada pemilik bahwa sertifikat tersebut hilang/belum ketemu. Bukti lama ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa hilangnya barang sudah diinfokan sejak awal, bukan mendadak di tahun 2026.
Tindakan Anda yang menghilangkan sertifikat tanah karena tertinggal di kantin BPN adalah bentuk kelalaian (perdata), bukan penggelapan (pidana) karena tidak ada unsur kesengajaan melawan hukum untuk memiliki barang tersebut. Tetaplah tenang, pertahankan kejujuran Anda dalam BAP, dan desak pihak kepolisian serta keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme penyelesaian secara mediasi atau restoratif Justice.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan