Tanggung jawab hukum orang yang diminta mengaku sebagai direktur dalam pekerjaan yang bermasalah
17/08/26Oleh : mun***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya di suruh mengaku sebagai direktur oleh seseorang untuk suatu pekerjaan, suatu saat pekerjaan itu bermasalah karena tidak sesuai dengan target waktu, kenapa tidak sesuai target waktu saat uang muka cair dana tersebut di kelola semua sama yang menyuruh saya mengaku jadi direktur tersebut, itu kira2 bagaimana menyingkapi masalah tersebut terima kasih,,,
Terima kasih atas pertanyaan saudara mun****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kemi sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Saudara yang telah menyampaikan konsultasi hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinan Hukum Nasional. Semoga jawaban kami dapat membantu Saudara menyelesaikan permasalahan hukum yang Saudara hadapi.
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, Saudara merasa dipaksa, diancam, dan dipaksa mengaku sebagai direktur perusahaan yang pekerjaannya sedang bermasalah. Secara hukum, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian: (1) siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan dan uang muka, dan (2) apakah orang yang mengaku sebagai direktur melakukannya secara sukarela atau karena paksaan/ancaman.
Jika dia memang dipaksa atau diancam berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur alasan peniadaan pidana:
"Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan atau dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari."
Berdasarkan aturan tersebut, apabila seseorang benar-benar dipaksa untuk mengaku sebagai direktur, sementara pengendalian pekerjaan dan uang sebenarnya dilakukan orang lain, kondisi tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk membantah bahwa dia mempunyai kehendak bebas atau kesalahan sebagaimana yang dituduhkan.
Namun, paksaan harus dapat dibuktikan. Misalnya terdapat::
WhatsApp/chat yang menyuruh dia mengaku direktur;
rekaman percakapan;
saksi yang mengetahui perintah tersebut;
bukti bahwa rekening/dana dikuasai orang lain;
bukti bahwa keputusan pekerjaan dibuat oleh orang yang menyuruhnya;
bukti adanya ancaman apabila dia menolak;
dokumen kontrak atau surat yang menunjukkan siapa sebenarnya pengendali pekerjaan.
Jika paksaan disertai ancaman, misalnya:
"Kamu harus mengaku sebagai direktur, kalau tidak saya akan menyakiti kamu/keluarga kamu."
Maka persoalannya dapat berkembang menjadi tindak pidana pengancaman, tergantung bentuk ancamannya.
Salah satunya adalah Pasal 449 KUHP Nasional, yang mengatur ancaman tertentu, termasuk ancaman kekerasan, tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan berat, pembakaran, dan bentuk ancaman lainnya sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Selain itu, Pasal 448 UU 1/2023 mengatur pemaksaan: orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda kategori II; untuk bentuk tertentu yang berkaitan dengan ancaman pencemaran terdapat ketentuan pengaduan.
Jadi, kalau benar "disuruh mengaku direktur" karena takut terhadap ancaman, hal tersebut berbeda secara hukum dengan orang yang sejak awal secara sadar dan sukarela menyatakan dirinya sebagai direktur.
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh label atau jabatan di atas kertas, namun perlu dilihat siapa yang mengambil keputusan kemudian yang menerima atau menguasai uang dan siapa yang mengatur pekerjaan juga yang membuat kontrak serta yang berkomunikasi dengan pemberi pekerjaan dan yang menikmati atau menggunakan uang tersebut.
Kalau sejak awal orang tersebut memang sengaja menggunakan identitas atau kedudukan palsu sebagai direktur untuk mendapatkan pekerjaan atau uang, maka dapat dipertimbangkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur penipuan dengan cara antara lain menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).
Jika terbukti orang yang menyuruh tersebut adalah pihak yang sebenarnya menguasai uang dan kemudian secara melawan hukum menggunakan/menguasai dana milik pihak lain, dapat dipertimbangkan ketentuan mengenai penggelapan dalam Pasal 486 KUHP Nasional, atau bentuk pemberatan tertentu apabila memenuhi unsur hubungan kerja/profesi sebagaimana ketentuan terkait.
Selain itu, Pasal 20 UU 1/2023 penting karena hukum pidana tidak hanya melihat orang yang melakukan perbuatan secara langsung. Seseorang dapat dipidana sebagai pelaku apabila, antara lain, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara tertentu.
Kalau orang tersebut tidak dipaksa, melainkan secara sadar bersedia mengaku sebagai direktur, maka pembelaannya menjadi jauh lebih sulit.
Misalnya dia tahu:
"Saya bukan direktur, tetapi saya tetap mau mengaku sebagai direktur supaya kontrak pekerjaan bisa berjalan."
Kemudian dia menandatangani dokumen, berkomunikasi dengan pemberi pekerjaan dan mengetahui penggunaan identitas tersebut dalam keadaan demikian, Pasal 42 tentang paksaan tidak otomatis dapat digunakan.
Karena itu, jangan membuat cerita seolah-olah ada ancaman kalau sebenarnya tidak ada.
Yang paling aman secara hukum adalah mengungkapkan fakta sebenarnya secara konsisten.
Jika kasus ini benar-benar terjadi, disarankan Saudara jangan menghapus barang bukti:
Semua WhatsApp dengan orang yang menyuruh.
Rekaman telepon jika memang ada secara sah.
Bukti transfer uang muka.
Rekening tujuan uang muka.
Bukti siapa yang melakukan transfer berikutnya.
Bukti siapa yang memegang rekening.
Kontrak pekerjaan.
Surat penunjukan direktur.
Akta perusahaan dan perubahan terakhirnya.
Invoice, kuitansi dan laporan pekerjaan.
Bukti komunikasi dengan pemberi pekerjaan.
Bukti bahwa orang lain yang mengatur pekerjaan.
Bukti ancaman/paksaan.
Saksi yang mengetahui bahwa dia hanya diminta menjadi "direktur".
Saudara juga jangan membuat bukti baru yang dibuat-buat.
Orang yang secara formal mengaku sebagai direktur belum tentu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kegagalan pekerjaan atau penggunaan uang muka. Pertanggungjawaban pidana harus melihat peran, kesengajaan, penguasaan dana, keputusan, hubungan kausal, dan keadaan ketika perbuatan dilakukan.
Apabila terbukti dia dipaksa atau diancam, maka Pasal 42 UU 1/2023 menjadi ketentuan yang sangat relevan karena mengatur alasan peniadaan pidana akibat paksaan, ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Sebaliknya, pihak yang sebenarnya menyuruh, mengendalikan pekerjaan dan menguasai uang dapat diperiksa berdasarkan perannya, termasuk kemungkinan penyertaan berdasarkan Pasal 20, pembantuan berdasarkan Pasal 21, serta pasal tindak pidana materiil yang sesuai dengan fakta.
Dan karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban serta mekanisme penyidikan sekarang mengikuti kerangka KUHAP baru tersebut.
Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan