Sengketa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan atas Nama Kakek dan Adiknya serta Persetujuan Ahli Waris
08/11/20
Oleh : sel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb.
Selamat malam bapak/ibu.
Keluarga saya sedang bermasalah soal tanah waris. Jadi ceritanya di dalam sertifikat tanah itu terdapat nama kakek saya(almarhum) dan adiknya kakek saya perempuan. Kakek saya mempunyai anak 5 orang yang termasuk mama saya. Otomatis mama saya dan kaka-kakanya jadi ahli waris karena kakek saya sudah meninggal dunia. Nah namun si adek dari kakek saya yg perempuan ini ingin membalik nama atas nama dia sendiri dengan alasan kakek saya dulunya sudah dapat bagian harta waris dari tanah yang lain. Namun kembali lagi dalam sertifikat itu masih ada nama kakek saya. Nah si adek dari kakek saya ini membalik nama sertifikat itu dan meminta tanda tangan mama saya dan kaka-kaka mama saya sebagai ahli waris untuk melepas warisan tersebut. Tetapi mama saya dan kaka-kaka nya bersikeras tidak mau karena disitu ada nama kakek saya. Nah saya mau bertanya adakah hukum-hukumnya pak/bu soal masalah keluarga saya diatas. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara sel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab persoalan yang sdri.Sela pertanyakan dan sedang dialami oleh orang tuanya itu memang sering terjadi di beberapa tempat terkait dengan permasalahan tanah warisan hal ini tidak mudah untuk diselesaikan, karena masing - masing pihak mengklaim dengan pendapatnya masing-masing.
Kami selaku pemberi konsul atau nasehat sebatas dari aspek hukumnya saja sesuai dengan pertanyaan anda.
Seperti yang telah anda uraikan diatas sebenarnya menurut hukum bahwa adik kakek anda yang perempuan itu tidak ada hak atas tanah yang telah bersertifikat atas nama kakek anda yang sebenarnya mempunyai hak waris adalah anak-anaknya sebagai ahli waris, sedangkan sebelum kakek anda mendapatkan warisan tanah ditempat lain menurut keterangan adik perempuanya itu soal lain tidak bisa serta merta dapat membalik nama sertifikat atas nama kakek anda karena kakek anda mempunyai anak-anak sebagai ahli waris dari harta peninggalannya dan yang mempunyai hak atas tanah yang bersertifikat dimaksud adalah 5 bersaudara tadi termasuk mama anda berdasarkan pasal 852 KUHPerdata ( suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya ). Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris ).
Sikap dan tindakan mama anda beserta saudara-saudaranya itu sudah tepat dan apabila adik perempuan kakek anda tetap memaksa dipersilahkan saja gugat di Pengadilan kalau memang bisa membuktikan bahwa dia mempunyai hak untuk membalik nama sertifikat tanah atas nama kakek anda.
Pada dasarnya balik nama sertifikat tanah itu harus mengacu pada prosedur dan tatacara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ini yang menjadi dasar permohonan pembuatan sertifikat tanah termasuk balik nama atas hak tanah tersebut.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan balik nama sertifikat tanah, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli.
Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
Apabila salah satu persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi dan tidak lengkap sulit rasanya Kantor BPN mengabulkan permohonan untuk balik nama, contoh tanah tidak dalam sengketa padahal secara hukum tidak punya hak untuk balik nama.
Demikian yang bisa kami berikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!