Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti atas warisan kakek menurut KHI
16/08/26Oleh : Hai***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya ingin konsultasi mengenai warisan keluarga.
Ayah saya meninggal tahun 2011, sedangkan kakek saya meninggal tahun 2015. Saya anak tunggal dari ayah. Kakek mempunyai 9 anak, 2 laki-laki dan 7 perempuan.
Selama ini saya tidak pernah mendapatkan bagian dari warisan kakek karena keluarga dan beberapa ustaz yang saya tanyai dulu mengatakan bahwa karena ayah saya meninggal lebih dahulu daripada kakek, maka saya tidak mendapatkan warisan berdasarkan hukum faraid.
Saya juga mendapat informasi bahwa proses pembagian/penanganan warisan saat itu dilakukan dengan menggunakan ketentuan faraid oleh notaris. Saya ingin memastikan apakah dalam proses tersebut seharusnya juga dipertimbangkan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti.
Baru-baru ini saya mengetahui adanya Pasal 185 KHI, sehingga saya ingin memastikan apakah saya sebenarnya mempunyai kedudukan sebagai ahli waris pengganti dari ayah.
Saya sudah bertanya kepada salah satu tante saya yang paling dekat dengan saya, dan menurut beliau tidak pernah ada hibah maupun wasiat dari kakek mengenai aset-aset tersebut. Jadi selama ini saya memang hanya terhalang karena pemahaman bahwa saya tidak mendapatkan warisan menurut faraid.
Mohon penjelasan, apakah saya mempunyai hak sebagai ahli waris pengganti, apakah proses yang dahulu hanya berdasarkan faraid sudah tepat secara hukum, dan apakah saya masih dapat memperjuangkan hak saya sekarang?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hai******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang anda sampaikan, bahwa ayah anda telah meninggal dunia pada tahun 2011, sedangkan kakek anda meninggal dunia pada tahun 2015. Anda merupakan anak Tunggal, Kakek anda meninggalkan 9 orang anak, yang terdiri dari 2 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
Sejak dilakukannya proses pembagian atau penanganan harta peninggalan kakek anda pada sekitar tahun 2015, anda tidak pernah memperoleh bagian dari harta tersebut. Menurut keterangan yang selama ini diterima anda dari keluarga maupun beberapa ustaz, alasan anda tidak mendapatkan warisan karena ayah anda telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum kakek anda, sehingga menurut ketentuan faraid ayah anda dianggap tidak lagi menjadi ahli waris pada saat kakek meninggal dan anda sebagai anaknya juga tidak mendapatkan bagian.
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu terkait ketentuan faraid, bahwa Faraid berasal dari 'fardh' yang berarti ukuran. Maka ketentuan 'faraidh' merupakan ketentuan yang menjelaskan bagian-bagian yang terukur secara syariat untuk pemiliknya. Dalam permasalahan yang anda sampaikan bahwa pembagian waris yang dilakukan oleh keluarga menurut faraidh, artinya pembagian waris dilakukan menurut ketentuan dalam kaidah fiqih dengan mengetahui hitungan pembagian kepada ahli waris. Dalam faraid klasik, cucu melalui anak laki-laki mempunyai aturan hijab (penghalang) yang berbeda. Misalnya, cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat terhalang oleh anak laki-laki pewaris yang masih hidup.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang beragama Islam dalam menyelesaikan masalah perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Status Inpres tersebut masih tercatat berlaku. Oleh karena itu masalah hukum kewarisan Islam di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam KHI. KHI yang telah berlaku secara nasional telah memasukkan konsep ahli waris pengganti melalui Pasal 185. Oleh Karena itu, apabila penyelesaian warisan kakek Anda dilakukan di Indonesia dalam konteks hukum keluarga Islam, Pasal 185 KHI semestinya tidak diabaikan begitu saja. Bahkan Mahkamah Agung telah mengembangkan penerapannya melalui yurisprudensi. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sendiri menjelaskan bahwa konsep ahli waris pengganti merupakan salah satu pengembangan hukum kewarisan Islam Indonesia dan secara tersurat diatur dalam Pasal 185 KHI. Oleh Karena itu, "menggunakan faraid" tidak otomatis berarti mengabaikan Pasal 185 KHI. Justru kalau penyelesaian waris dilakukan di Indonesia berdasarkan hukum kewarisan Islam, harus dilihat bagaimana faraid diterapkan bersama dengan ketentuan KHI.
Dengan demikian jika dikaitkan dengan permasalahan yang anda sampaikan ,kita perlu membedakan perhitungan faraid dengan penetapan siapa yang secara hukum berhak menjadi ahli waris. Kalau pada tahun 2015 notaris atau keluarga hanya menggunakan perhitungan faraid secara klasik dengan Kesimpulan anda tidak mendapat bagian karena ayah anda sudah meninggal kesimpulan tersebut perlu diuji kembali terhadap Pasal 185 KHI dan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung. Pasal 185 ayat (1) KHI menyatakan:
"Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173."
Berdasarkan pasal tersebut diatas, kedudukan ayah tersebut dapat digantikan oleh anda sebagai anaknya, sepanjang tidak terdapat alasan penghalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 KHI, yang berbunyi :
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 185 ayat (1) tersebut anda memiliki dasar hukum yang kuat sebagai ahli waris pengganti dari ayah anda sepanjang tidak ada alasan sebagaiana dalam Pasal 173 KHI. Kemudian terkait bagian waris bagi ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KHI yang menyatakan bahwa :
"Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti."
Hal ini berarti ahli waris pengganti memang boleh menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal lebih dahulu, tetapi bagian yang diterimanya dibatasi agar tidak lebih besar daripada bagian ahli waris yang kedudukannya sederajat dengan orang tua yang digantikan. Ketentuan ini memang menjadi batas penting dalam penerapan ahli waris pengganti.
Ketentuan Pasal 185 KHI tersebut diperkuat lagi dengan yurisprudensi Mahkamah Nomor 2/Yur/Ag/2018, yang menyatakan bahwa:
"Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dari pewaris menjadi ahli waris pengganti."
Dalam yurisprudensi tersebut Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa konsep ahli waris pengganti yang diakomodasi dalam Pasal 185 KHI ruang lingkupnya berada pada garis keturunan lurus ke bawah sampai derajat cucu.
Dengan demikian, apabila pada tahun 2015 pembagian warisan benar-benar dilakukan dengan hanya berpedoman pada pemahaman faraid bahwa anda tidak mempunyai hak sama sekali karena ayah anda telah meninggal lebih dahulu, maka terdapat alasan yang cukup untuk mempertanyakan apakah proses tersebut telah menerapkan hukum kewarisan Islam yang berlaku, khususnya terkait ahli waris pengganti sebagiamana dalam Pasal 185 KHI telah berlaku sejak tahun 1991, jauh sebelum kakek meninggal pada tahun 2015.
Selain itu, hal yang juga penting adalah keterangan anda bahwa tidak pernah terdapat hibah maupun wasiat dari kakek mengenai aset-aset tersebut. Apabila benar tidak terdapat hibah atau wasiat yang sah, maka perlu diperiksa apakah aset-aset tersebut masih merupakan harta peninggalan kakek pada saat beliau meninggal. Pemeriksaan ini penting karena sebelum menghitung bagian masing-masing ahli waris harus terlebih dahulu ditentukan apa saja yang benar-benar merupakan harta peninggalan atau tirkah pewaris. Sehingga, perlu diberikan catatan penting bahwa belum dapat disimpulkan secara final berapa bagian anda atau apakah seluruh aset yang saat ini dipersoalkan masih dapat dituntut, sebelum diperoleh dokumen pembagian warisan yang dilakukan pada tahun 2015.
Anda juga menyampaikan bahwa proses pembagian tersebut dilakukan melalui notaris. Oleh sebab itu, perlu diketahui terlebih dahulu apakah yang dibuat pada saat itu berupa akta pembagian waris, surat keterangan waris, akta kesepakatan para ahli waris, atau dokumen lainnya. Perlu pula diketahui apakah pernah ada penetapan atau putusan Pengadilan Agama mengenai ahli waris dan pembagian harta tersebut.
Apabila memang pernah dibuat suatu akta pembagian waris tetapi anda yang secara hukum seharusnya berkedudukan sebagai ahli waris pengganti tidak dicantumkan di dalamnya, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan, yaitu Putusan Nomor 353 K/AG/2005. Dalam yurisprudensi tersebut Mahkamah Agung memberikan kaidah bahwa Akta Pembagian Warisan di luar sengketa harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila terdapat ahli waris yang tidak dicantumkan, akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila terdapat kekeliruan yang nyata.
Dengan demikian, apabila benar anda mempunyai kedudukan sebagai ahli waris pengganti tetapi pada saat pembagian warisan tahun 2015 sama sekali tidak diperhitungkan, keadaan tersebut merupakan persoalan hukum yang patut diperiksa lebih lanjut dan tidak semestinya dianggap selesai hanya karena pembagian telah dilakukan bertahun-tahun yang lalu.
Selanjutnya, apakah anda masih dapat memperjuangkan haknya sekarang, hal ini pada prinsipnya masih terdapat kemungkinan untuk dilakukan upaya hukum, tetapi perlu dibedakan antara keadaan apabila dahulu hanya terjadi pembagian secara kekeluargaan atau melalui akta notaris dengan keadaan apabila dahulu sudah terdapat putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila dahulu tidak pernah ada putusan pengadilan dan anda hanya tidak mendapatkan bagian karena dianggap bukan ahli waris, maka persoalannya dapat dianalisis sebagai persoalan mengenai penentuan ahli waris, bagian warisan, dan pembagian harta peninggalan. Sebaliknya, apabila telah terdapat putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, maka upaya hukumnya akan berbeda dan harus terlebih dahulu diteliti isi putusan tersebut, termasuk apakah anda pernah menjadi pihak atau dipanggil dalam perkara tersebut.
Selain itu, lamanya waktu sejak tahun 2015 perlu diperhatikan. Fakta bahwa telah berlalu sekitar 11 tahun tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa hak anda pasti telah hilang. Perlu dilihat pula mengapa anda tidak mengajukan tuntutan selama ini. Faktanya adalah anda selama kurun waktu tersebut hanya memahami bahwa anda tidak mempunyai hak mewaris berdasarkan faraid dan kemudian baru mengetahui adanya ketentuan Pasal 185 KHI. Fakta tersebut perlu dikaji bersama dengan keadaan penguasaan aset, dokumen pembagian, serta apakah telah terjadi peralihan hak kepada pihak lain.
Dengan demikian, anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan klaim sebagai ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 185 KHI, tetapi untuk menentukan apakah hak tersebut masih dapat direalisasikan dan terhadap aset mana saja, perlu dilakukan pemeriksaan dokumen pembagian warisan tahun 2015 dan riwayat kepemilikan seluruh aset kakek anda. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kami menyarankan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.
Dalam hal ini anda perlu mengumpulkan akta/surat kematian kakek, akta/surat kematian ayah, akta kelahiran anda, akta kelahiran ayah, Kartu Keluarga, serta dokumen lain yang dapat membuktikan hubungan darah antara kakek, ayah, dan anda.
2. Membuat silsilah lengkap keluarga kakek pada saat kakek meninggal tahun 2015.
Harus dipastikan siapa saja yang masih hidup pada saat kakek meninggal, termasuk 9 anak kakek, istri kakek, dan apabila relevan orang tua kakek. Hal ini penting karena perhitungan warisan ditentukan berdasarkan keadaan ahli waris pada saat pewaris meninggal.
3. Memastikan tidak terdapat ahli waris lain yang mempengaruhi perhitungan.
Informasi bahwa kakek mempunyai 2 anak laki-laki dan 7 anak perempuan belum cukup untuk menentukan bagian Saudara. Harus diperiksa apakah nenek masih hidup pada tahun 2015, apakah orang tua kakek masih hidup, serta apakah terdapat ahli waris lain yang secara hukum berpengaruh terhadap pembagian.
4. Meminta dan memperoleh seluruh dokumen pembagian warisan tahun 2015.
Ini merupakan langkah yang sangat penting. Perlu diketahui apakah pada saat itu dibuat akta notaris, surat keterangan waris, akta pembagian warisan, kesepakatan keluarga, atau dokumen lainnya. Apabila terdapat dokumen notaris, sebaiknya diperoleh salinan lengkapnya, termasuk dasar yang digunakan untuk menentukan siapa ahli waris. Hal ini penting untuk menentukan Langkah hukum apa yang perlu dilakukan .
5. Memastikan apakah pernah ada proses di Pengadilan Agama.
Perlu ditelusuri apakah pernah ada penetapan ahli waris, penetapan pembagian warisan, atau gugatan waris di Pengadilan Agama. Apabila pernah ada perkara, salinan putusan/penetapan harus diperoleh terlebih dahulu untuk menentukan langkah atau Upaya hukum selanjutnya.
6. Menginventarisasi seluruh aset milik kakek pada saat meninggal tahun 2015.
Untuk tanah dan bangunan perlu diperiksa sertifikat, nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, serta riwayat peralihannya. Apabila terdapat aset lainnya seperti kendaraan, rekening, saham, usaha, atau aset lain, seluruhnya perlu diinventarisasi.
7. Menelusuri apakah pernah terjadi hibah, wasiat, jual beli, atau pengalihan aset.
Keterangan keluarga bahwa tidak pernah terdapat hibah maupun wasiat perlu dikonfirmasi melalui dokumen. Apabila terdapat aset yang sekarang sudah atas nama pihak lain, perlu diketahui kapan dan berdasarkan dokumen apa pengalihan tersebut dilakukan.
8. Melakukan perhitungan waris berdasarkan keadaan sebenarnya pada tahun 2015.
Setelah seluruh ahli waris dan harta peninggalan diketahui, dilakukan perhitungan berdasarkan KHI dengan memperhatikan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti. Pada tahap ini baru dapat diketahui secara pasti berapa bagian yang seharusnya anda peroleh.
9. Memastikan Kembali apakah anda pernah memberikan persetujuan atau melepaskan hak waris.
Perlu dipastikan Kembali apakah anda pernah menandatangani surat persetujuan pembagian, surat pelepasan hak, akta perdamaian, atau dokumen lain. Apabila anda tidak pernah menandatangani atau menyatakan melepaskan haknya, hal tersebut merupakan fakta penting dalam menentukan posisi hukum anda.
10. Mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Setelah kedudukan anda dan bagian masing-masing ahli waris dihitung selanjutnya para ahli waris dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Pasal 183 KHI berbunyi “
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Sehingga Pasal ini menegaskan adanya suatu hal yang memungkinkan para ahli waris melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya.
11. Apabila musyawarah tidak berhasil, maka anda dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.
Apabila para ahli waris menolak mengakui kedudukan anda sebagai ahli waris pengganti atau menolak memberikan bagian yang menjadi haknya, maka dapat dipertimbangkan pengajuan perkara ke Pengadilan Agama yang berwenang. Bentuk perkaranya perlu ditentukan setelah dokumen diperiksa, apakah berupa permohonan penetapan ahli waris atau gugatan waris yang sekaligus meminta penentuan bagian dan pembagian harta peninggalan.
12. Apabila aset telah dialihkan kepada pihak ketiga, melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengalihan tersebut. Jika ternyata sebagian harta warisan telah dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada pihak lain, perlu diperiksa kapan pengalihan dilakukan, siapa yang melakukan pengalihan, dasar hukumnya, dan apakah pihak ketiga tersebut memperoleh aset dengan itikad baik. Hal ini akan menentukan jenis tuntutan yang dapat diajukan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan