Posisi hukum pengantar pelaku pencurian HP COD dan perlindungan atas penyebaran data pribadi

16/08/26

Oleh : And***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ingin meminta konsultasi hukum terkait posisi saya dalam suatu perkara pidana. Pacar saya melakukan transaksi COD HP dengan seseorang, kemudian membawa kabur HP tersebut. Pada malam kejadian, pacar saya mengatakan kepada saya bahwa dia ingin pergi ke rumahnya untuk mengambil pakaian yang tertinggal. Saya kemudian mengantarkan dia ke tempat tersebut karena mengira tujuannya memang untuk mengambil pakaian. Namun setelah saya disuruh menunggu di ujung gang dan selang 30 menit dia datang dan langsung minta saya mengantarkannya ke rumah temannya, pada malam itu saya tidak tahu kalo di tas dia ada HP curian karena dia benar benar tidak ada sedikutpun memberitahu saya tentang ini, ternyata dia melakukan transaksi COD HP dan kemudian membawa kabur HP tersebut. Sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa dia memiliki rencana tersebut. Setelah kejadian, pihak korban menduga saya ikut bersekongkol. Mereka mencari informasi tentang saya melalui teman-teman pacar saya dan kemudian menghubungi saya. Saya sudah bertemu langsung dengan pihak korban dan memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya saya ketahui. Selain itu, saya mengetahui bahwa data pribadi saya telah dicari dan disebarkan, termasuk data yang terdapat dalam KK dan foto saya. Mereka juga mencari informasi mengenai alamat, pekerjaan, kampus, dan jurusan saya melalui orang-orang di sekitar pacar saya. Saya merasa hal tersebut membuat saya tertekan dan khawatir mengenai keamanan data pribadi saya. Saat pertemuan, saya juga merasa mendapat tekanan. Mereka mengatakan bahwa laporan polisi akan “naik” dalam beberapa hari dan mengatakan agar saya bersiap karena orang tua saya akan dipanggil polisi. Mereka juga mengatakan perkara ini sudah sampai ke kampus/kaprodi saya. Sampai saat ini saya belum menerima pemberitahuan atau pemanggilan resmi dari kepolisian. Saya ingin menanyakan: 1. Apakah saya dapat dianggap ikut melakukan tindak pidana/bersekongkol hanya karena saya mengantarkan pacar saya ke lokasi, apabila saya memang tidak mengetahui rencana tersebut sebelumnya? 2. Apa yang sebaiknya saya lakukan apabila pihak korban terus menekan atau mencari/menyebarkan data pribadi saya? 3. Apakah penyebaran data pribadi seperti KK dan foto saya dapat dilaporkan atau diproses secara hukum? 4. Apakah benar laporan polisi otomatis “naik” setelah tiga hari? 5. Apakah saya perlu khawatir akan langsung dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka? 6. Apa yang harus saya lakukan jika benar-benar mendapat panggilan dari kepolisian? 7. Apakah saya dapat memperoleh bantuan hukum atau pendampingan gratis apabila saya membutuhkan advokat? Saya ingin memastikan posisi hukum saya, perlindungan terhadap data pribadi saya, dan langkah yang sebaiknya saya lakukan agar tidak salah mengambil tindakan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara And************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Uraian terkait Posisi hukum dan Perlindungan Hukum terhadap anda dalam Perkara Pidana ini, maka Berikut adalah analisis dan jawaban lengkap atas pertanyaan hukum yang Anda ajukan terkait posisi Anda dalam perkara tersebut:

1. terkait dengan apakah anda dapat dianggap ikut melakukan tindak pidana/bersekongkol hanya karena mengantarkan pacar ke Lokasi pengambilan HP curian COD, Secara hukum, Anda tidak dapat dipidana. Dalam hukum pidana Indonesia, untuk dapat dipidananya seseorang, harus terpenuhi unsur kesengajaan (opzet) atau kealpaan (culpa), serta adanya perbuatan pidana yang disertai niat jahat (mens rea).

Berdasarkan Pasal 20 dan pasal 21 sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai turut serta melakukan (medeplegen), seseorang baru bisa dikategorikan sebagai turut serta jika ia mengetahui, menghendaki, atau bekerja sama secara sadar dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana tersebut. Berikut ini esensial untuk membedakan Penyertaan (Pasal 20) dan Pembantuan (Pasal 21) dalam KUHP Baru serta analisis singkat unsur pertanggungjawaban bagi orang yang "turut serta".

Perbedaan Penyertaan vs Pembantuan

  • Penyertaan (Pasal 20): Menempatkan seseorang sebagai Pelaku (Dader). Perannya bersifat dominan atau setara dalam mewujudkan tindak pidana. Ancaman sanksinya adalah pidana penuh sesuai pasal yang dilanggar.
  • Pembantuan (Pasal 21): Menempatkan seseorang sebagai Pembantu (Medeplichtige). Perannya hanya mempermudah pelaku utama (memberi bantuan saat kejadian, atau memberi sarana/kesempatan/keterangan sebelum kejadian). Ancaman sanksinya mendapat pengurangan 1/3 (sepertiga) dari pidana maksimum pelaku utama.

Unsur Pertanggungjawaban "Turut Serta" (Pasal 20 Huruf c)

Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban penuh sebagai orang yang turut serta melakukan jika memenuhi dua unsur kumulatif berikut:

  • Kerja Sama Secara Sadar (Bewust Samenwerking): Ada kesepahaman batin atau kehendak bersama yang disadari antarpara pelaku untuk melakukan tindak pidana. Kehendak ini bisa direncanakan sebelumnya atau timbul seketika di lokasi.
  • Pelaksanaan Bersama Secara Fisik (Materiil Samenwerking): Ada kontribusi fisik nyata dari masing-masing orang. Melalui prinsip functional dader (pelaku fungsional) dalam KUHP Baru, seseorang tetap dianggap turut serta meskipun ia tidak melakukan seluruh unsur delik secara sendirian, asalkan perbuatannya merupakan satu kesatuan fungsional yang mewujudkan tindak pidana tersebut.

Dalam hal ini, Karena Anda tidak mengetahui rencana pacar Anda untuk melakukan tindak pidana (transaksi fiktif/penggelapan/penipuan COD) dan tidak ada niat jahat (mens rea), unsur pidana dalam diri Anda tidak terpenuhi. Anda murni bertindak sebagai pihak yang mengantar tanpa kesadaran hukum (geen straf zonder schuld - tiada hukuman tanpa kesalahan).

2. bagi anda, yang harus dilakukan jika pihak korban terus menekan atau menyebarkan data pribadi anda, yakni:

· Dokumentasikan Semua Bukti: Simpan seluruh bukti chat, rekaman, tangkapan layar (screenshot) pesan intimidasi, ancaman, maupun bukti penyebaran data pribadi Anda. Bukti ini sangat penting jika Anda perlu melapor balik.

· Batasi Komunikasi Langsung: Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk terus menerus diinterogasi atau ditekan oleh pihak swasta (korban). Jika komunikasi mulai bernada ancaman atau intimidasi, Anda berhak memblokir atau menolak komunikasi langsung, serta mengarahkan agar permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang resmi (kepolisian).

· Tetap Tenang dan Kooperatif secara Normatif: Jika dihubungi secara baik-baik, Anda boleh saja memberikan klarifikasi tertulis, namun hindari membuat pernyataan yang dapat dimanipulasi atau disalahartikan sebagai pengakuan bersalah.

3. perbuatan penyebaran data pribadi orang lain tanpa ijin seperti KK dan foto dapat dilaporkan secara hukum, dan anda bisa meminta perlindungan hukum.

Tindakan mencuri, mengambil, dan menyebarkan data pribadi (seperti Kartu Keluarga dan foto) milik orang lain tanpa izin dan tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Hal ini dapat dijerat dengan:

  • Sanksi Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik orang lain (Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP). UU PDP secara spesifik melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Kartu Keluarga (KK) dikategorikan sebagai data pribadi umum, sedangkan foto wajah yang dapat mengidentifikasi seseorang juga dilindungi.

Pengungkapan Data Pribadi (Pasal 65 ayat 2 jo. Pasal 67 ayat 2): Setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menyebarkan/mengungkapkan data pribadi milik orang lain diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Memperoleh Data Secara Ilegal (Pasal 65 ayat 1 jo. Pasal 67 ayat 1): Jika pelaku sengaja mengumpulkan atau mencari KK/foto Anda secara melawan hukum sebelum menyebarkannya, ia diancam penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

· Sanksi Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika penyebaran tersebut dilakukan melalui media elektronik/ media digital (WhatsApp, media sosial, dll.) dengan muatan pencemaran nama baik, ancaman, atau intimidasi, dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 atau ketentuan terkait pencemaran nama baik/penghinaan dalam UU ITE. Dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. 

Pelanggaran Hak Privasi (Pasal 26): Penggunaan atau penyebaran informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang wajib dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Korban dapat menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi.

Mengubah/Mentransfer Data Orang Lain (Pasal 32 ayat 1 jo. Pasal 48 ayat 1): Jika pelaku mengambil, memindahkan, atau mentransmisikan dokumen elektronik (seperti foto/pindahan KK) milik Anda ke publik tanpa hak, ia diancam penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

4. Apakah benar laporan polisi otomatis “naik” setelah tiga hari?

Tidak benar. Tidak ada ketentuan hukum atau aturan operasional kepolisian yang menyatakan bahwa laporan polisi otomatis "naik" (meningkat statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan, atau menetapkan tersangka) dalam waktu 3 hari.

Proses penanganan perkara di kepolisian melalui tahapan yang sistematis:

  1. Penyelidikan: Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
  2. Gelar Perkara: Menentukan apakah suatu laporan memenuhi unsur pidana.
  3. Penyidikan: Mengumpulkan bukti dan saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka. Proses ini membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan bulan, tergantung kerumitan kasus, dan tidak ada patokan waktu otomatis 3 hari.

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP Baru)  tidak ada pasal yang menyatakan bahwa laporan polisi otomatis “naik” statusnya setelah tiga hari. Informasi tersebut merupakan kesalahpahaman atau hoaks yang beredar di masyarakat mengenai mekanisme hukum acara pidana yang baru. Berikut adalah fakta hukum yang sebenarnya mengenai proses penanganan laporan berdasarkan regulasi terbaru:

1. Arti Istilah "Naik" dalam Hukum Acara

Dalam proses hukum, istilah laporan "naik" biasanya merujuk pada perubahan status perkara dari tahap Penyelidikan (mencari tahu apakah ada peristiwa pidana) ke tahap Penyidikan (mencari bukti dan menentukan tersangka). Perubahan status ini wajib melalui mekanisme Gelar Perkara, bukan terjadi secara otomatis demi hukum berdasarkan hitungan hari.

2. Mitos "Tiga Hari"

Angka "3 hari" di dalam UU No. 20 Tahun 2025 memang diatur dalam beberapa pasal teknis, namun bukan untuk menaikkan status laporan polisi secara otomatis. Contoh penggunaan tenggat waktu 3 hari yang sebenarnya meliputi:

  • Pasal 86 ayat (1) KUHAP Baru: Kewajiban bagi Penuntut Umum untuk meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
  • Pemberitahuan Upaya Paksa: Batas waktu penyampaian tembusan surat perintah penangkapan atau penahanan kepada keluarga tersangka.

3. Perlindungan bagi Pelapor di Era KUHAP Baru

Meskipun tidak ada kenaikan otomatis, UU No. 20 Tahun 2025 memberikan perlindungan yang jauh lebih ketat bagi pelapor/korban agar perkaranya tidak ditelantarkan oleh penyidik.

Jika polisi menunda-nunda penanganan laporan masyarakat tanpa alasan yang sah, mak pelapor memiliki hak baru melalui Mekanisme Praperadilan Modern (Pasal 158–164 UU 20 tahun 2025) untuk menggugat penyidik atas dasar "Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah". Langkah ini jauh lebih efektif daripada sekadar menunggu hari secara pasif.

5. Apakah perlu khawatir akan langsung dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka?

  • Pemanggilan: Anda mungkin saja dipanggil oleh kepolisian nantinya, tetapi posisinya sebagai Saksi untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara yang melibatkan pacar Anda. Pemanggilan resmi harus melalui Surat Panggilan yang sah.
  • Penetapan Tersangka: Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau tiba-tiba. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penyidik minimal harus memiliki dua alat bukti yang sah disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu. Karena Anda tidak terlibat dan tidak tahu menahu, secara hukum Anda memiliki argumen kuat untuk tidak dapat dijadikan tersangka.

6. Apa yang harus dilakukan jika benar-benar mendapat panggilan dari kepolisian?

Jika Anda menerima Surat Panggilan resmi dari Kepolisian:

  1. Penuhi Panggilan: Jangan mangkir. Datanglah sesuai waktu dan tanggal yang tertera dalam surat panggilan sebagai bentuk warga negara yang baik.
  2. Hadiri dengan Tenang: Datanglah didampingi oleh orang tua atau pihak keluarga yang dapat memberikan dukungan moral.
  3. Berikan Keterangan Jujur: Sampaikan apa adanya sesuai dengan apa yang benar-benar Anda ketahui dan alami (bahwa Anda hanya diminta mengantar ke ujung gang untuk mengambil pakaian dan sama sekali tidak tahu menahu mengenai transaksi COD HP tersebut).
  4. Periksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Sebelum menandatangani BAP penyidik, baca dengan teliti seluruh isi jawaban Anda. Pastikan tidak ada kalimat yang dipelintir atau disalahartikan oleh penyidik. Jika ada yang tidak sesuai, minta untuk direvisi.
  5. Ketika datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan untuk di BAP, anda bisa minta untuk diberikan pendampingan hukum melalui pengacara (jika perlu) dan/ atau pihak keluarga (tidak sendiri)

7. anda dapat memperoleh bantuan hukum atau pendampingan hukum gratis, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara menjamin hak bagi setiap orang yang menghadapi permasalahan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang berkedudukan hukum sebagai saksi atau tersangka.

  • Anda dapat meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat atau pos bantuan hukum (Posbakum) di pengadilan/kepolisian jika nantinya proses hukum berlanjut dan Anda memerlukan advokat pendamping.

Rekomendasi Langkah hukum Praktis untuk Anda:

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah tetap tenang, bersikap kooperatif, dan membaca dengan teliti surat panggilan yang Anda terima. Panggilan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan prosedur hukum resmi untuk mengumpulkan keterangan, baik kapasitas Anda sebagai Saksi, Korban, maupun Pelaku (Tersangka).

Berikut adalah panduan langkah demi langkah berdasarkan status panggilan Anda sesuai hukum acara pidana yang berlaku (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP):

Langkah Umum untuk Semua Status (Saksi/Korban/Pelaku)

  1. Periksa Keabsahan Surat Panggilan
    • Pastikan surat memuat: Nama dan pangkat penyidik, alasan panggilan (kasus apa yang sedang diusut), status Anda (saksi/korban/tersangka), serta waktu dan tempat pemeriksaan.
    • Surat panggilan yang sah harus diterima oleh Anda atau keluarga paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan.
  2. Siapkan Dokumen Pribadi
    • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, atau paspor. Jika Anda dipanggil sebagai korban kejahatan digital/penyebaran data pribadi, bawa seluruh dokumen bukti fisik atau cetakan (print-out) bukti digital pendukung.
  3. Minta Salinan BAP Setelah Selesai
    • Anda memiliki hak mutlak untuk membaca ulang seluruh hasil ketikan BAP sebelum menandatanganinya. Pastikan tidak ada kalimat penyidik yang dipotong atau diubah. Anda berhak meminta salinan resmi BAP tersebut.

Langkah Khusus Berdasarkan Status Anda

A. Jika Anda Dipanggil Sebagai KORBAN

  • Buat Laporan Polisi: Datang ke unit Cyber Crime di Polres atau Polda setempat dengan membawa bukti-bukti digital tersebut untuk memproses pidana pelaku.
  • Kumpulkan Bukti Intimidasi: : Jika kasus Anda terkait penyebaran data pribadi tanpa izin, serahkan bukti flashdisk berisi tangkapan layar, tautan (link) penyebaran, atau bukti ancaman.Simpan semua ancaman, pesan sebar data KK, dan foto sebagai amunisi hukum jika tindakan pihak korban sudah masuk ranah perundungan (bullying) atau pelanggaran UU ITE/UU PDP/KUHP
  • Fokus pada Kronologi & Kerugian: Tugas Anda adalah membantu penyidik memahami tindak pidana yang menimpa Anda. Jelaskan kronologi kejadian secara runtut (kapan, di mana, siapa pelakunya, dan bagaimana caranya).
  • Hak Perlindungan: Anda berhak meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau kuasa hukum jika merasa terancam secara fisik atau psikologis.

B. Jika Anda Dipanggil Sebagai SAKSI

  • Jawab Sesuai yang Didengar, Dilihat, atau Dialami Sendiri: Jangan memberikan keterangan berdasarkan asumsi, opini, atau "kata orang lain" (hearsay). Jika Anda tidak tahu, katakan dengan jujur "Saya tidak tahu".
  • Waspada Pengalihan Status: Terkadang, seseorang dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Jika pertanyaan penyidik mulai menyudutkan atau mengarah pada kesalahan Anda, Anda berhak menolak menjawab pertanyaan yang dapat menjerat diri sendiri (hak ingkar / right against self-incrimination).
  • Pendampingan Hukum: Saksi berhak didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat) selama pemeriksaan untuk memastikan tidak ada tekanan atau pemaksaan dari penyidik.

C. Jika Anda Dipanggil Sebagai PELAKU / TERSANGKA

  • Wajib Didampingi Pengacara: Jika ancaman pidana dari pasal yang disangkakan adalah 5 tahun atau lebih, penyidik wajib menyediakan Penasihat Hukum gratis jika Anda tidak mampu membayar sendiri. Jangan memulai BAP sebelum pengacara Anda hadir di ruangan.
  • Hak untuk Diam: Anda memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang menyudutkan atau hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, paksaan, atau jeratan pertanyaan manipulatif.
  • Gunakan Hak Ingkar dengan Bijak: Semua jawaban Anda akan menjadi alat bukti di pengadilan. Pastikan Anda hanya memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta versi Anda dan didampingi penuh oleh kuasa hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  2. Undang-Undang  Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Undang-U No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!