Potensi jerat hukum ITE atas status WhatsApp yang diduga menghina tanpa menyebut nama secara spesifik

16/08/26

Oleh : Izz***

Dijawab oleh : Faizal Yusuf (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya membuat status wa dengan isi sebagai berikut: 1.lelaki baik untu perempuan baik, perempuan baik untuk lelaki baik, lelaki buruk untuk perempuan buruk, perempuan buruk untuk lelaki buruk. 2.kalau mau melacur bukan di pondok pesantren berpahala, perjuangan abah ndeku and abahku, tidak paham-paham, dasar kampungan. 3.emang dasar y, kalau udah pelacur mah kelakuanya tetap ajah pelacur, meski sudah di selamatkan tinggal di sebuah pondok pesantren, sana balik kejalanan lagi kalau mau melacur. 4.Lelaki macam apa yang tidak mampu mendidik perempuannya. 5.rendah-serendahnya deh, y allah pantesan pondok pesantren berpahala tidak maju- maju,ada pelacur di dalamnya, sekarang siapa yang lebih pantas tinggal di dalamnya? Beraninya ngusir- ngusir orang. 6.(pondok pesantren berpahala) ancur oleh pelacur jalanan,pelacur dinikahi. Apakah bisa dikenai hukum ITE? Meski tidak menyebutkan nama individu secara spesifik?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Izz*********************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kami memahami permasalahan yang Anda sampaikan mengenai pembuatan status WhatsApp yang berisi pernyataan dan tuduhan dengan menggunakan kata-kata seperti “pelacur”, “pelacur jalanan”, serta pernyataan lainnya yang berkaitan dengan seseorang yang tinggal atau pernah tinggal di suatu pondok pesantren. Anda menanyakan apakah status WhatsApp tersebut dapat dikenai ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun dalam status tersebut tidak disebutkan nama individu secara spesifik.

Pada prinsipnya, penggunaan media sosial dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun informasi tetap harus memperhatikan hak dan kehormatan orang lain. Kebebasan berpendapat bukan berarti memberikan kebebasan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik dapat dipersoalkan secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam ketentuan tersebut.

Dalam permasalahan yang Anda sampaikan, meskipun tidak terdapat penyebutan nama seseorang secara langsung, hal tersebut tidak serta-merta berarti pernyataan tersebut tidak dapat dikenai ketentuan hukum. Yang perlu diperhatikan adalah apakah dari isi tulisan, konteks, keadaan di lingkungan sekitar, maupun informasi lainnya, orang yang menjadi sasaran pernyataan tersebut dapat diketahui atau diidentifikasi oleh orang lain.

Sebagai contoh, apabila seseorang menulis suatu pernyataan tanpa menyebut nama, tetapi terdapat keterangan mengenai tempat tinggal, hubungan dengan suatu kelompok, kejadian tertentu, atau ciri-ciri lainnya yang menyebabkan masyarakat mengetahui siapa orang yang dimaksud, maka tetap dapat dipertimbangkan apakah pernyataan tersebut sebenarnya ditujukan kepada orang tertentu.

Dalam status WhatsApp yang Anda sampaikan, terdapat beberapa pernyataan yang menggunakan istilah pelacur, antara lain “kalau sudah pelacur”, “pelacur jalanan”, serta pernyataan bahwa suatu pondok pesantren “hancur oleh pelacur jalanan”. Apabila istilah tersebut ditujukan kepada orang tertentu dan orang tersebut dapat dikenali oleh orang yang membaca status, maka pernyataan tersebut berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang yang dimaksud.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa tidak setiap penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, atau pernyataan yang menyinggung perasaan seseorang secara otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE. Untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 27A UU ITE, perlu dilihat secara keseluruhan mengenai isi pernyataan, konteks penyampaian, orang yang menjadi sasaran, maksud dari pernyataan, serta alat bukti yang tersedia.

Hal tersebut juga perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang memberikan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 27A UU ITE. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi antara lain menegaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang ditujukan terhadap orang perseorangan, sehingga tidak dapat diterapkan untuk melindungi lembaga atau institusi sebagai subjek yang menjadi korban pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan, sehingga pada prinsipnya proses hukum berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang yang merasa dirinya menjadi korban.

Dengan demikian, dalam permasalahan yang Anda sampaikan, apabila pernyataan tersebut memang ditujukan kepada seseorang tertentu, orang tersebut dapat dikenali oleh masyarakat yang membaca status, dan isi pernyataan tersebut berupa tuduhan mengenai suatu perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan atau nama baiknya, maka terdapat kemungkinan permasalahan tersebut dapat diproses berdasarkan Pasal 27A UU ITE, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya dapat dibuktikan.

Sebaliknya, apabila tidak dapat diketahui siapa orang yang menjadi sasaran pernyataan tersebut, atau pernyataan tersebut hanya merupakan pendapat atau kritik yang tidak ditujukan kepada orang perseorangan tertentu dan tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE, maka tidak dapat serta-merta dikatakan telah terjadi tindak pidana.

Apabila permasalahan tersebut masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, disarankan terlebih dahulu dilakukan komunikasi atau mediasi antara para pihak. Hal ini dapat menjadi langkah awal untuk menghindari konflik yang lebih besar, terutama apabila permasalahan tersebut berkaitan dengan hubungan keluarga, lingkungan masyarakat, atau lingkungan pondok pesantren.

Namun, apabila pihak yang merasa dirugikan menganggap pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan atau nama baiknya dan terdapat bukti yang cukup, yang bersangkutan dapat mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diperhatikan pula bahwa dalam menggunakan media sosial, sebaiknya menghindari penyebutan atau pemberian label kepada seseorang dengan istilah yang dapat merendahkan kehormatan atau nama baik, terlebih apabila orang yang dimaksud dapat diketahui oleh masyarakat. Apabila terdapat permasalahan dengan seseorang, penyampaian keberatan sebaiknya dilakukan secara proporsional dan tidak dengan membuat tuduhan yang dapat merugikan pihak lain.

Dengan demikian, tidak menyebutkan nama seseorang secara langsung tidak otomatis membuat suatu status WhatsApp terbebas dari ketentuan UU ITE. Yang lebih penting untuk dilihat adalah apakah orang yang menjadi sasaran dapat dikenali dan apakah isi status tersebut memenuhi unsur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam proses hukum.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan gambaran dan membantu Anda menentukan langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!