Akses orang tua non-pemegang hak asuh terhadap informasi alamat anak pasca perceraian
14/08/26Oleh : Ado***
Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Perihal akses kepada informasi alamat keberadaan anak serta potensi penolakan oleh pihak ketiga atas dasar alasan privasi
Dalam hal orang tua bukan pemegang hak asuh (ONHA) di mana putusan cerai (No. 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr.) memutuskan bahwa hak ONHA tidak terkurangi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak serta tidak mengandung klausul pembatasan hak ONHA kepada akses dan informasi anak:
1. Dapatkah pihak ketiga, misalnya pihak keluarga mantan istri, apabila mantan istri dan anak-anak ONHA tinggal di tempat tinggal milik pihak ketiga tersebut, menolak untuk memberitahukan alamat keberadaan pihak ketiga tersebut di mana anak-anak ONHA tinggal, atas dasar alasan privasi?
2. Hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa:
a. menurut informasi yang diperoleh oleh ONHA terkait putusan cerai (No. 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr.) dari sesi konsultasi tatap muka di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, PTTUN, PTUN, dan KIP mengkonfirmasi bahwa putusan tersebut tidak membatasi hak orang tua bukan pemegang hak asuh untuk mengakses informasi anak termasuk mengenai alamat keberadaan anak;
b. Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat, menyembunyikan, atau membatasi akses interaksi anak—tanpa dasar kedaruratan hukum yang sah—merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan esensial anak, yang mana konstruksi hak anak untuk berelasi secara bebas dengan kedua orang tua kandung pasca perceraian adalah selaras dengan prinsip universal yang termuat dalam Resolusi PBB Nomor 44/25 tanggal 20 November 1989 tentang Hak-Hak Anak (UN Convention on the Rights of the Child), yang menegaskan bahwa relasi berkelanjutan dengan keluarga merupakan hak dasar anak yang tidak dapat dikesampingkan (https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perwalian-bersama-demi-kepentingan-terbaik-anak-0bd3?utm);
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ado***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pokok persoalan yang Saudara ajukan adalah apakah pihak ketiga dapat menolak memberitahukan alamat keberadaan anak kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh hanya dengan alasan privasi, padahal putusan perceraian tidak membatasi hak orang tua tersebut untuk bertemu dan berhubungan dengan anak.
Menurut pendapat kami, sepanjang benar Putusan Nomor 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr. tidak membatasi hak orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak, penolakan pihak ketiga untuk memberitahukan alamat keberadaan anak semata-mata dengan alasan privasi pada dasarnya belum memiliki dasar hukum yang memadai. Pendapat hukum ini tidak bersumber dari satu ketentuan saja, melainkan merupakan hasil penafsiran terhadap beberapa ketentuan yang saling berkaitan dalam hukum perlindungan anak, hukum perkawinan, serta perkembangan praktik peradilan. Perceraian memang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus hubungan hukum antara anak dengan kedua orang tuanya. Penetapan hak asuh hanya menentukan siapa yang menjalankan pengasuhan sehari-hari, bukan menghilangkan hak orang tua lainnya untuk tetap bertemu, berhubungan, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak.
Perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa sampai saat ini belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur kewajiban pihak ketiga untuk memberitahukan alamat keberadaan anak kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh. Oleh karena itu, jawaban atas persoalan ini harus dibangun melalui penafsiran terhadap beberapa ketentuan yang saling berkaitan dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Dalam perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Asas ini menjadi landasan dalam menilai bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tuanya harus tetap dipelihara setelah perceraian. Prinsip tersebut juga sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Dalam hukum nasional, hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya meskipun terjadi pemisahan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menentukan sebagai berikut:
"(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; [ ... ]"
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa perceraian merupakan salah satu bentuk pemisahan antara anak dengan orang tuanya. Akan tetapi, pemisahan tersebut tidak menghapus hubungan hukum di antara keduanya. Justru dalam keadaan demikian, undang-undang tetap menjamin hak anak untuk bertemu dan berhubungan secara tetap dengan kedua orang tuanya.
Pemahaman tersebut dipertegas dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1), yang menyatakan:
"Yang dimaksud dengan 'pemisahan' antara lain pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan Anak dengan kedua Orang Tuanya, seperti Anak yang ditinggal Orang Tuanya ke luar negeri untuk bekerja, Anak yang Orang Tuanya ditahan atau dipenjara."
Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa yang berubah akibat perceraian adalah pengaturan mengenai pengasuhan sehari-hari, bukan hubungan hukum antara anak dengan kedua orang tuanya. Walaupun undang-undang tidak menyatakan secara tegas bahwa orang tua yang tidak memegang hak asuh berhak mengetahui alamat anak, menurut penafsiran kami hak untuk bertemu dan berhubungan secara tetap hanya dapat dilaksanakan apabila orang tua mengetahui keberadaan anak. Oleh karena itu, apabila keberadaan anak sengaja disembunyikan tanpa dasar hukum yang sah, pelaksanaan hak yang dijamin oleh undang-undang berpotensi menjadi terhambat. Dalam konteks ini, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan internal keluarga, tetapi telah menyangkut pemenuhan hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.
Prinsip yang sama juga terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun hak asuh dapat diberikan kepada salah satu orang tua, undang-undang tetap mempertahankan kewajiban kedua orang tua terhadap anak setelah perceraian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menentukan sebagai berikut:
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban kedua orang tua tetap melekat meskipun perkawinan telah putus karena perceraian. Dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak mungkin dijalankan secara optimal apabila salah satu orang tua sama sekali tidak mengetahui keberadaan anak. Karena itu, Pasal 41 juga menunjukkan bahwa setiap perselisihan mengenai penguasaan maupun akses terhadap anak pada akhirnya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutuskannya, bukan kewenangan pihak ketiga.
Penafsiran tersebut juga sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penetapan hak asuh kepada salah satu orang tua tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan akses bagi orang tua lainnya untuk tetap bertemu dengan anak. Hubungan anak dengan kedua orang tuanya harus tetap dipelihara sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama pengaturan mengenai hak asuh bukanlah memisahkan anak dari salah satu orang tuanya, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar ditujukan untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, penetapan hak asuh kepada salah satu orang tua tidak serta-merta menghilangkan hak orang tua lainnya untuk tetap menjalin hubungan dengan anak sepanjang tidak terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Selanjutnya, perlu dijawab apakah pihak ketiga dapat menolak memberitahukan alamat keberadaan anak dengan alasan privasi atau data pribadi.
Dalam praktik, alasan privasi memang sering dikemukakan untuk menolak memberikan informasi mengenai keberadaan anak. Menurut pendapat kami, alasan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan dilihat dalam konteks hubungan hukum para pihak.
Dalam perkara yang Saudara sampaikan, yang diminta bukanlah penyebarluasan alamat anak kepada masyarakat atau kepada pihak yang tidak berkepentingan. Informasi tersebut diminta oleh orang tua kandung yang menurut putusan pengadilan masih memiliki hak untuk bertemu dan berhubungan dengan anaknya. Oleh karena itu, persoalan ini berbeda dengan penyebarluasan data pribadi kepada publik.
Dengan demikian, dalam konteks perkara ini perlindungan terhadap privasi pada dasarnya tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan hak orang tua yang masih diakui oleh putusan pengadilan. Selama tidak terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang membatasi hak tersebut, alasan privasi semata belum cukup untuk mengesampingkan hak orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk mengetahui keberadaan anak sebagai bagian dari pelaksanaan hak bertemu dan berhubungan dengan anak.
Pada bagian ini juga penting dijelaskan siapa yang dimaksud dengan "pihak ketiga". Istilah tersebut tidak selalu menunjuk kepada subjek hukum yang sama. Berdasarkan pertanyaan yang Saudara ajukan, pihak ketiga yang dimaksud adalah pihak privat, yaitu keluarga mantan istri atau pemilik tempat tinggal tempat anak tinggal bersama pemegang hak asuh. Mereka berbeda dengan instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan mengelola data kependudukan maupun informasi publik. Oleh karena itu, pendapat hukum ini hanya ditujukan terhadap kedudukan pihak ketiga yang bersifat privat sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan.
Memang benar bahwa putusan pengadilan pada dasarnya mengikat para pihak yang berperkara. Pihak ketiga bukan merupakan subjek yang secara langsung dibebani kewajiban oleh amar putusan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa pihak ketiga bebas melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan hak yang masih diakui oleh putusan pengadilan.
Dalam keadaan tertentu, tindakan yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan hak orang lain dapat berpotensi memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan sebagai berikut:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Namun demikian, tidak setiap penolakan serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut tetap harus dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tersebut merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Oleh karena itu, kedudukan sebagai pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk secara sepihak menggagalkan pelaksanaan hak orang tua yang masih diakui oleh putusan pengadilan. Demikian pula, pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau meniadakan hak tersebut hanya berdasarkan pertimbangannya sendiri tanpa adanya dasar hukum atau putusan pengadilan yang mengaturnya.
Kesimpulan tersebut tentu dapat berbeda apabila memang terdapat keadaan yang secara nyata membahayakan keselamatan atau kepentingan terbaik bagi anak. Dalam keadaan demikian, hukum tetap memberikan ruang untuk membatasi atau mengawasi pelaksanaan hak bertemu demi melindungi anak. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, bukan melalui keputusan sepihak dari pihak keluarga maupun pemilik tempat tinggal.
Perlu kami tambahkan pula bahwa alamat yang diketahui oleh anggota keluarga secara pribadi bukan merupakan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, persoalan yang Saudara hadapi tidak berada dalam ranah keterbukaan informasi publik, melainkan tetap berada dalam ranah hukum keluarga dan perlindungan anak.
Dalam praktik, tindakan mendatangi keluarga kemudian memaksa mereka memberikan alamat, melakukan tekanan, atau bahkan berupaya membawa anak tanpa mekanisme hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Demikian pula, menjadikan hukum pidana sebagai langkah pertama belum tentu merupakan pilihan yang tepat. Ketentuan pidana mengenai menarik anak dari kekuasaan yang berhak pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi pihak yang menurut hukum berhak menguasai anak. Dalam perkara yang Saudara sampaikan, anak berada bersama pihak yang memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mekanisme peradilan tetap merupakan langkah yang lebih tepat untuk memperoleh kepastian hukum.
Sepanjang hak orang tua yang tidak memegang hak asuh masih diakui dalam putusan perceraian dan tidak pernah dicabut atau dibatasi oleh putusan pengadilan lainnya, orang tua tersebut tetap memiliki kedudukan hukum untuk meminta agar hak tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apabila timbul perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilanlah yang berwenang memberikan keputusan. Oleh karena itu, apabila pelaksanaan hak bertemu mengalami hambatan karena keberadaan anak disembunyikan atau akses terhadap anak dibatasi, penyelesaiannya pada prinsipnya tetap harus dimintakan kepada pengadilan yang berwenang. Bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh selanjutnya akan bergantung pada isi Putusan Nomor 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr. serta keadaan konkret yang berkembang setelah putusan tersebut dijatuhkan.
Kesimpulannya, menurut pendapat kami, inti persoalan ini bukan semata-mata mengenai hak orang tua, melainkan mengenai hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya. Kewajiban kedua orang tua setelah perceraian pada akhirnya ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak anak tersebut.
Oleh karena itu, sepanjang Putusan Nomor 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr. tidak membatasi hak orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu dan berhubungan dengan anak, serta tidak terdapat putusan pengadilan lain yang menetapkan pembatasan tersebut, penolakan pihak ketiga untuk memberitahukan alamat keberadaan anak semata-mata dengan alasan privasi pada dasarnya belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Apabila pelaksanaan hak tersebut tetap mengalami hambatan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui pengadilan yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum, sekaligus tetap menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.
DASAR HUKUM
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023.
Demikian jawaban dari kami. Semoga jawaban bermanfaat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan