Upaya Hukum Terkait Dugaan Perselingkuhan Ayah, Pengelolaan Kantor Ibu yang Sakit, Utang Keluarga, dan Perlindungan Aset Keluarga

08/11/20

Oleh : Ket***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengalami permasalah sebagai berikut : 1. Ayah saya diduga selingkuh dengan matan selingkuhannya. 2. Dari beberapa informan dikatakan bahwa ayah saya akan menikahi selingkuhannya dalam waktu dekat, ayah saya membelikan selingkuhannya kendaran bermotor, rumah, HP, dan sebagainya. 3. Dari informan dikatakn bahwa selingkuhan ayah saya berkata semua saudara saya setuju, paman (dari keluarga ayah) setuju, dan akan menikah di Geria. 4. Selingkuhannya terikat kasus korupsi uang pembayaran dari klien notaris dan sebagainya, ketika selingkuhannya bekerja sebagai pegawai notaris. 5. Ibu saya dalam kondisi sakit stroke. 6. Pekerjaan ibu diambil alih oleh ayah, ayah saya menggantikan ibu saya menjalankan kantor. 7. Ayah saya mulai pulang malam, biasnya kantor tutup jam 16.00 dan pulang paling lambat 18.00 sekarang bisa jam 20.00 bahkan 21. 8. Keuangan keluarga diambil alih oleh ayah saya. 9. Klient ibu saya jadi berurusan dengan ayah saya, bukan ibu saya karena sakit. 10. Ada hutang di bank. 11. Ekonomi keluarga sedang susah, pendapatan keluarga saya berkurang karena pekerjaan ibu saya terdampak pandemi Covid-19. Sekiranya seperti itu situasi keluarga saya sekarang. Yang ingin saya tanyakan kepada para Professional Lawyer yaitu : 1. Apakah selingkuhan ayah saya bisa dituntut ?( Hanya selingkuhannya, ayah saya tidak termasuk, karena kami masih menginginkan keluarga yang utuh). 2. Kesalahan ayah saya dalam menjalankan kantor ibu saya apakah ada dampaknya ? Jika ada aapa saja, dan perbuatan dan pertanggujawaban secara hukum bagaimana saja ? 3. Apakah masalah ekonomi dalam hal ini hutang keluarga saya bisa ditunda pembayarannya ? Saya pernah baca ada istilah vailid, bagimana istilah tersebut dan hubungannya dengan kondisi ekonomi keluarga saya ? 4. Jika keluarga saya gagal dalam rencana menghentikan ayah saya menikahi selingkuhannya dan terlanjur sudah menikah(saat ini mereka belum menikah), apakah pernikahannya dapat dibatalkan ? 5. Saya yang sedang berkuliah apakah dapat mendapatkan pembebasan atau keringanan dalam pembayaran administrasi selama berkuliah ? 6. Harta, aset, dan sebagainya yang atas nama ayah saya apakah dapat saya (anak laki-laki sah ayah dan ibu saya) ambil alih ? 7. Solusi supaya tidak terjadi kembali perselingkuhan tersebut bagaimana ? 8. Saya dan saudara serta anggota keluarga lainnya (nenek, paman, kakek, bibi) yang merasakan kerugian (secara mental, pikiran, ekonomi, dan sebagainya) apakah bisa menuntut ganti rugi hanya kepada selingkuhan ayah saya dengan nominal misal saja Rp. 1.000.000.000,-dan tuntutan ganti rugi yang lainnya ? Jika bisa atas dasar apa saya menuntutnya ?? Terimaasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ket****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri KETUT ARI dari BALI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Sebelaumnykami memberitahukan kepada nad bahwa kami adalah penyuluh hukumdari BPHN Kemnenterian Hukum dan HAM RI, yang salah satu tugas dan fungsi kewenangnya dapat memberikan nasihat hukum kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum secara non-litigasi (diluar peradilan) dalam bentuk kegiatan konsultasi dan bantuan hukum non litigasi. Jadi kami bukan profesional lawyer sebagaiaman yang diatur dalam UU Advokat. Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan masih banyak informasi yang kurang jelas/akurat termasuk masalah agama yang dianut oleh anda/keluarga, apakah bergagama hindu/kristen. Karena hal ini berhubungan dengan waris dan hukum perkawinan. Namun akan saya coba jawab dan analisa berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia sebagai dasar hukumnya. Jawaban akan saya jawab berdasarkan nomor urut pertanyaan anda. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak mengatur secara khusus mengenai perselingkuhan terutama terkait laporan bagi PELAKOR. Namun bila perselingkuhan mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukannya dapat dilaporkan oleh suami/istrinya, seperti diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP:Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Jadi, bila anda mengadukan suami atau istri melakukan perzinahan dengan orang lain, maka orang lain pasangan selingkuh suami anda atau istri anda juga harus dituntut. Jadi bapak anda pun harus diproses pidana bersama dengan selingkuhannya, tidak hanya si selingkuhannya saja yang bisa dipidana Disini anda tidak memberikan informasi yang lengkap terkait usaha apa yang dijalankan oleh ibu saudara, apakah usaha dimaksud disini adalah PT?, karena kalau usaha ini berupa PT maka diatur dalam UU PT. Terkait kesalahan bapak anda dalam menjalankan usaha tidak jelas apa yang telah diperbuat oleh bapak anda, namun jika terjadi kesalahan karena kelalaian/kesengajaan maka bisa dituntut secara perdata perbuatan melawan hukum untuk anda bisa menuntut ganti kerugian yang jelas. Namun dalam melaksanakan tugas penggatian dalam melakukan usaha tersebut apakah sudah ada surat kuasa/surat pengalihan pengurusana usaha dari ibu anda kepada bapak anda? Penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU merupakan salah satu mekanisme penyelesaian hutang-piutang yang sudah jatuh tempo. PKPU sendiri jika ingin diartikan, bisa dipahami sebagai upaya agar antara pihak debitur, yang berutang, dengan pihak kreditur, yang berpiutang, bisa mencapai kata mufakat. Dengan pengajuan PKPU ini, maka ada tenggat waktu yang diberikan kepada debitur dan kreditur, sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga, untuk menyelesaikan persoalan utang piutangnya.   Perihal PKPU ini juga diatur langsung di dalam undang-undang, yakni UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU pada pasal 222 ayat (2). Kesimpulan dari ayat tersebut adalah bahwa pihak debitur dapat mengajukan PKPU agar tercapai perdamaian dengan pihak kreditur, dengan cara membayar sebagian atau seluruh utangnya. Hal ini berkaitan dengan perusahaan keluarga anda agar tidak dinyatakan paliti oleh kreditur. Untuk penyelesainnay anda bisa menggunakan jasa pengacara untuk permasalahn ini. Pembatalan Perkawinan adalah tindakan untuk mengajukan permohonan / gugatan ke Pengadilan setempat yang berwenang agar perkawinan yang telah dilakukan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, atau adanya keadaan atau kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan. Sedangkan syarat – syarat untuk melangsungkan perkawinan adalah sebagai berikut : 1). Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 2). Harus berusia minimal 21 tahun, jika belum harus mendapat izin dari kedua orang tuanya, atau salah satunya jika sudah meninggal, atau dari walinya jika kedua orangtuanya sudah meninggal. Alasan Pembatalan Perkawinan Selain karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan, pembatalan perkawinan juga dapat dilakukan dengan alasan – alasan sebagai berikut : 1). Bahwa saat dilangsungkan perkawinan ternyata salah satu pihak masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain, dan pihak lain tersebut tidak memberikan persetujuannya. 2). Perkawinan dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum. 3). Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Pihak – pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan  1). Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. 2). Suami atau isteri. 3). Pejabat yang berwenang. Anda bisa mengajukan surat permohonan keriinganan biaya kuliah di kampus dimana anda belajar dengan disertai alasan-alasan yang kuat. Lampirakan juga surat keterangan dari orang tua, RT/RT, Kelurahan yang menyatakan mengenai kondisi ekonomi keluarga anda. Karena Surat permohonan keringanan biaya studi, seperti keringanan SPP dan keringanan biaya kuliah bisa diajukan siapa saja. Syarat pengajuan permohonan biaya studi pun cukup mudah. Asalkan surat ditujukan pada pihak yang berkepentingan dan diketik rapi, maka suratmu akan dipertimbangkan. Lampirkan dokumen yang diperlukan. Biasanya, setiap kampus memiliki kebijakan berbeda terkait berkas yang harus disertakan agar bisa mendapatkan keringanan biaya. Sampaikan juga alasan jujur serta tidak dibuat-buat. Perlu kamu ketahui juga bahwa biasanya surat permohonan keringanan biaya akan diproses dalam beberapa waktu. Untuk mengambil alih seluruh harta , aset yang sedang dikuasi oleh ayah anda untuk diambilalih oleh anda bisa saja, namun harus ada proses dan prosedur hukum yang harus dilalui. Terutama masalah siapa yang akan mengambila alih seluruh harta/aset tersebut, jika anda yang mau mengambil alih apakah anda sudah cukup dewasa secara hukum dan mampu mengurus seluruh harta yang ada. Hal ini diatur secara hukum dalam hal pengampuan. Pada dasarnya seseorang bisa ditaruh di bawah pengampuan jika orang (dewasa) tersebut berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, walaupun terkadang orang tersebut cakap menggunakan pikirannya. Selain itu, orang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan (Pasal 433 KUHPer). Mengenai siapa yang dapat meminta pengampuan bagi orang dewasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 433 KUHPer, diatur dalam Pasal 434 KUHPer. Yang berhak meminta pengampuan adalah setiap keluarga sedarah. Akan tetapi, jika permintaan pengampuan didasarkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan (Pasal 436 KUHPer). Dalam surat permintaan pengampuan, harus disebutkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan orang tersebut yang membuat dia dimintakan pengampuan (keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan) dengan bukti-bukti dan saksi-saksi (Pasal 437 KUHPer). Anggota keluarga bisa saja mengajukan permohonan pengampuan terhadap keluarganya. Syaratnya, orang yang hendak diampu mengalami penyakit idiot, gila, gelap mata, atau boros. Orang yang sudah pikun pun sangat mungkin dimohonkan pengampuan atas dirinya. Orang yang mengalami penurunan daya ingat karena pikun dan mempunyai kekayaan yang berlebih bila tidak ditaruh di bawah pengampuan dia akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun Surini mengingatkan bahwa tingkat kepikunan itu berbeda-beda. Untuk solusi agar bapak anda tidak melakukan perselingkuhan lagi agak sulit. Karena itu semua tergantung kepada kesadaran bapak anda baik sebagai seorang suami dan sebagai bapak/kepala rumah tangga yang baik. Coba anda konsultasikan kepada keluarga besar anda, kalau perlu melibatkan parat dan tokoj agama/tokoh masyarakat uuntuk bisa memberikan nasehat kepada bapak anda. Sebisa mungkin jauhi bapak anda dari berhubungan dengan selingkuhannya baik langsung maupun tidak langsung baik melalui HP/WA/DLL. Memang, adalah menjadi hak anda dan atas inisiatif anda selaku penggugat untuk menggugat pihak lain yang “dirasa” melanggar hak anda dan dirasa merugikan diri anda/keluarga. Tapi, tidak serta merta semua orang dapat menggugat orang lain. Pengajuan gugatan ini haruslah memiliki dasar, yaitu adanya kepentingan atau hak yang dilanggar oleh orang lain, sehingga tidak sembarang orang bisa digugat dan menjadi tergugat. Dengan demikian, penggugat dapat memilih siapa yang akan dijadikan tergugat dengan mencantumkannya dalam surat gugatan. Gugatan secara perdata biasanya didasarkan atas 2 perkara yakni wanprestasi atau permbuatan melawan hukum. Dalam kasus anda, maka gugatan apa yang ingin anda pakai untuk menggugat menggugat selingkuhan bapak anda. Karena jika menggunakan gugatan perbuatan melawan hukum pasal 1365 bw, maka anda harus menggumpulkan semua barang bukti sebagaimana yang dipakai oleh pengadilan sebagai alat bukti. Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:  “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Masalah nilai gugatan 1 milyar yang anda ajukan bisa saja di pakai untuk menuntuk ganti kerugian, namun semua ini terserah kepada pengadilan/majelis hakim apakah menerima/tidak gugatan anda. Yang penting harus ada hubungan hukum seseorang bisa digugat dipengadilan sebagai tergugat dengan pihak penggugat. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; KUHPidana KUHPerdata HIR UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU NO 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!