Rencana gugatan atas penguasaan ibu, uang pensiun, dan penjualan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris

13/08/26

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Adik bungsu (ke 4) mengusai secara sepihak ibu kandung kami beserta gaji pensiunannya n gaji 13 serta THR nya n juga rumah dia jual ke saudara ke 2 (ipar) dgn harga murah krn mereka ber 3 bersekongkol utk mngusir sy dari dalam rumah sengketa tanpa AJB krn status rumah SHM masih atas nama alm. bapakku n mereka bertiga telah mmbawa surat2nya ke kantor notaris tanpa sepengetahuan saya n sy berencana menggugat mereka tp sy tdk punya uang krn sy cuma kerja ojol Maxim

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sengketa waris adalah permasalahan hukum yang sering terjadi di kalangan keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Sengketa ini biasanya berhubungan dengan pembagian harta warisan yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan kehendak pewaris. Dalam praktiknya, sengketa waris bisa melibatkan berbagai pihak, seperti ahli waris, kerabat dekat, bahkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap harta peninggalan tersebut. Konflik ini tidak hanya mengarah pada pertikaian dalam pembagian harta, tetapi seringkali juga dapat merusak hubungan keluarga dan memperburuk situasi emosional di antara pihak yang terlibat.  Dalam konstruksi hukum, sejak pewaris meninggal dunia, harta peninggalan berubah status menjadi boedel waris, yakni milik bersama seluruh ahli waris. Artinya, tidak ada satu pun ahli waris yang memiliki legitimasi untuk bertindak sebagai pemilik tunggal sebelum dilakukan pembagian secara sah. Menguasai, menjual, menyewakan, atau mengalihkan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bukan sekadar pelanggaran etika keluarga — dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, Dalam Pasal 486, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara tegas melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4  tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp. 200.000,000,-. 
Unsur “sebagian milik orang lain” inilah yang relevan dalam perkara warisan, karena setiap ahli waris hanya memiliki bagian, bukan keseluruhan.
Status sebagai anak kandung bukanlah tameng hukum. Justru karena hubungan keluarga, hukum mengharapkan adanya itikad baik. Apabila seseorang dengan sadar meniadakan hak saudara-saudaranya, menguasai hasil sewa sendiri, atau menjual objek warisan tanpa persetujuan, maka unsur melawan hukum dapat terpenuhi.
Memang benar, tidak semua sengketa warisan otomatis menjadi pidana. Sengketa mengenai penetapan ahli waris atau besaran bagian adalah ranah perdata. Namun ketika sudah jelas ada ahli waris lain, dan pelaku tetap bertindak seolah-olah harta itu miliknya sendiri, maka perkara telah bergeser dari sengketa hak menjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana.
Dalam praktik, sengketa waris sering kali menjadi masalah yang sangat emosional, yang dapat merusak hubungan keluarga dan memperburuk ketegangan sosial. Untuk menghindari sengketa waris, sangat penting bagi setiap individu untuk merencanakan pembagian harta dengan baik sejak awal, baik melalui surat wasiat yang sah ataupun dengan komunikasi terbuka dengan keluarga. Dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjaga keharmonisan dalam keluarga, sengketa waris bisa diminimalkan dan bahkan dihindari. Pembagian yang jelas dan adil akan membantu menciptakan kondisi yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Kecenderungan sebagian pihak menggunakan posisi dominan entah karena tinggal di rumah warisan, memegang sertifikat, atau merasa paling berjasa kepada orang tua-untuk membenarkan penguasaan sepihak. Argumentasi seperti ini tidak memiliki dasar hukum. Hukum waris berdiri di atas asas keadilan dan keseimbangan. Tidak ada konsep “siapa yang paling dekat, dia yang paling berhak.” Hak lahir dari ketentuan hukum, bukan dari kedekatan emosional.
Terkait untuk melakukan gugatan secara perdata, pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdatan (KUHPer) sebagai berikut : 
Pasal 834 KUHPer:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Pasal 834  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Jika ada satu saja ahli waris yang tidak setuju, penjualan rumah tersebut tidak dapat dilakukan secara sah. Transaksi tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004 yang menyatakan bahwa jual beli tanah warisan dapat dianggap tidak sah jika dilakukan sebelum pembagian warisan secara resmi dan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak. Selain itu juga terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, mengatur pada prinsipnya harta warisan yang belum dibagi merupakan milik seluruh ahli waris sehingga salah seorang ahli waris tidak dibenarkan menjualnya sendiri tanpa persetujuan ahli waris lainnya. 
Selain gugatan perdata, untuk yang beragama Islam ahli waris yang tidak setuju atas penjualan warisan juga dapat melakukan gugatan pada pengadilan agama berdasarkan pasal 188 Kompilasi Hukum Islam yang bunyinya :  Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.  
Perkara ini berpotensi diajukan sebagai sengketa waris yang disertai tuntutan perbuatan melawan hukum, terutama apabila dapat dibuktikan bahwa terdapat:
  1. penguasaan harta warisan secara sepihak;
  2. penolakan memberikan bagian kepada ahli waris;
  3. penjualan rumah warisan tanpa persetujuan pihak-pihak yang berhak;
  4. penguasaan hasil penjualan tanpa pertanggungjawaban.

Namun, uang pensiun harus diperiksa secara khusus, karena tidak semua uang pensiun otomatis menjadi harta warisan. Demikian pula rumah, harus dipastikan terlebih dahulu apakah rumah tersebut: harta bawaan pewaris; harta bersama; atau sepenuhnya telah menjadi harta warisan. Penyelesaian yang paling baik adalah mendahulukan musyawarah dan mediasi, dengan meminta ibu dan adik anda membuka seluruh informasi mengenai harta, uang pensiun, dan hasil penjualan rumah. Apabila tidak ada itikad baik, anda sebagai salah satu ahli waris dapat mempertimbangkan proses hukum untuk memperoleh: kepastian siapa ahli waris; kepastian harta peninggalan; kejelasan status penjualan rumah; pertanggungjawaban uang hasil penjualan; dan pembagian bagian warisan sesuai hak masing-masing. Apabila upaya musyawarah dan mediasi tidak membuahkan hasil, upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata ke peradilan negeri atau gugatan ke pengadilan agama. Layanan bantuan hukum (bankum) gratis dari negara diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan masalah hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma selama anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Yaitu :  Warga Negara Indonesia (WNI); Masuk kategori tidak mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan KIS, PKH, SKTM dari kelurahan/desa, atau surat keterangan penghasilan).Memiliki dokumen atau persoalan hukum yang jelas. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat



0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!