Rencana gugatan atas penguasaan ibu, uang pensiun, dan penjualan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris
13/08/26Oleh : Bud***
Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Adik bungsu (ke 4) mengusai secara sepihak ibu kandung kami beserta gaji pensiunannya n gaji 13 serta THR nya n juga rumah dia jual ke saudara ke 2 (ipar) dgn harga murah krn mereka ber 3 bersekongkol utk mngusir sy dari dalam rumah sengketa tanpa AJB krn status rumah SHM masih atas nama alm. bapakku n mereka bertiga telah mmbawa surat2nya ke kantor notaris tanpa sepengetahuan saya n sy berencana menggugat mereka tp sy tdk punya uang krn sy cuma kerja ojol Maxim
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Status sebagai anak kandung bukanlah tameng hukum. Justru karena hubungan keluarga, hukum mengharapkan adanya itikad baik. Apabila seseorang dengan sadar meniadakan hak saudara-saudaranya, menguasai hasil sewa sendiri, atau menjual objek warisan tanpa persetujuan, maka unsur melawan hukum dapat terpenuhi.
Memang benar, tidak semua sengketa warisan otomatis menjadi pidana. Sengketa mengenai penetapan ahli waris atau besaran bagian adalah ranah perdata. Namun ketika sudah jelas ada ahli waris lain, dan pelaku tetap bertindak seolah-olah harta itu miliknya sendiri, maka perkara telah bergeser dari sengketa hak menjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana.
Dalam praktik, sengketa waris sering kali menjadi masalah yang sangat emosional, yang dapat merusak hubungan keluarga dan memperburuk ketegangan sosial. Untuk menghindari sengketa waris, sangat penting bagi setiap individu untuk merencanakan pembagian harta dengan baik sejak awal, baik melalui surat wasiat yang sah ataupun dengan komunikasi terbuka dengan keluarga. Dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjaga keharmonisan dalam keluarga, sengketa waris bisa diminimalkan dan bahkan dihindari. Pembagian yang jelas dan adil akan membantu menciptakan kondisi yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Kecenderungan sebagian pihak menggunakan posisi dominan entah karena tinggal di rumah warisan, memegang sertifikat, atau merasa paling berjasa kepada orang tua-untuk membenarkan penguasaan sepihak. Argumentasi seperti ini tidak memiliki dasar hukum. Hukum waris berdiri di atas asas keadilan dan keseimbangan. Tidak ada konsep “siapa yang paling dekat, dia yang paling berhak.” Hak lahir dari ketentuan hukum, bukan dari kedekatan emosional.
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
- penguasaan harta warisan secara sepihak;
- penolakan memberikan bagian kepada ahli waris;
- penjualan rumah warisan tanpa persetujuan pihak-pihak yang berhak;
- penguasaan hasil penjualan tanpa pertanggungjawaban.
Namun, uang pensiun harus diperiksa secara khusus, karena tidak semua uang pensiun otomatis menjadi harta warisan. Demikian pula rumah, harus dipastikan terlebih dahulu apakah rumah tersebut: harta bawaan pewaris; harta bersama; atau sepenuhnya telah menjadi harta warisan. Penyelesaian yang paling baik adalah mendahulukan musyawarah dan mediasi, dengan meminta ibu dan adik anda membuka seluruh informasi mengenai harta, uang pensiun, dan hasil penjualan rumah. Apabila tidak ada itikad baik, anda sebagai salah satu ahli waris dapat mempertimbangkan proses hukum untuk memperoleh: kepastian siapa ahli waris; kepastian harta peninggalan; kejelasan status penjualan rumah; pertanggungjawaban uang hasil penjualan; dan pembagian bagian warisan sesuai hak masing-masing. Apabila upaya musyawarah dan mediasi tidak membuahkan hasil, upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata ke peradilan negeri atau gugatan ke pengadilan agama. Layanan bantuan hukum (bankum) gratis dari negara diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan masalah hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma selama anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Yaitu : Warga Negara Indonesia (WNI); Masuk kategori tidak mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan KIS, PKH, SKTM dari kelurahan/desa, atau surat keterangan penghasilan).Memiliki dokumen atau persoalan hukum yang jelas. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan