Ancaman pembunuhan dan rencana membawa kabur harta oleh istri dan pihak ketiga
13/08/26Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
aya udah nikah ama istri saya 4 thn yang lalu secara sah, ternyata istri saya punya pacar di penjara krena kasus narkoba sebagai bandar di Empat lawang palembang selama 12 thn narkoba dia mau bebas dari penjara dan dia mau ambil istri saya, di karenakan si bandar bilang bahwa itu adalah cewek nya, dan dia bilang saya merebutnya dari dia, dan saya baca chat nya dari istri saya secara diam2 istri saya dan dia mercanakan akan kabur dan akan lari dengan nya tunggu saya lenghah dan mereka menungu saya pada saat lengah m mereka recanakan akan kabur dengan membawa asset saya dan merebut rumah saya dan aset lain nya katdia saya yg merubutnya dari sayabahkan dari cat mereka berdua mau bunuh saya, mereka mau ningalin saya tpi merela mau kurus harta saya dan sata ada bukti chat mereka tetang recana tersebut saya harus gimana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam situasi di mana komunikasi terencana, ancaman pembunuhan, dan permufakatan jahat tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik (pesan singkat/chat), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki ketentuan hukum yang sangat tegas untuk menjerat pelaku. Dalam Situasi yang Anda hadapi saat ini merupakan permasalahan hukum yang sangat serius, karena tidak hanya melibatkan permasalahan rumah tangga dan potensi penggelapan aset, tetapi juga ancaman terhadap nyawa Anda. Karena Keselamatan fisik Anda dari Upaya rencana pembunuhan adalah prioritas utama anda. Anda harus segera mengambil tindakan hukum dan pengamanan diri karena situasi ini sudah melibatkan ancaman pembunuhan dan rencana perampasan aset. Berdasarkan hukum di Indonesia, rencana pembunuhan, rencana pencurian harta, dan perselingkuhan yang matang dalam obrolan chat tersebut memiliki konsekuensi pidana dan perdata yang kuat. Dasar Hukum di Indonesia, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang ITE yang dapat menjerat istri Anda dan pacarnya (narapidana narkoba tersebut):
I. Langkah hukum secara pidana
A. Berdasarkan KUHP (UU No. 1 tahun 2023)
1. Ancaman Pembunuhan / Pengancaman
Jika dalam bukti chat terdapat ancaman yang membahayakan nyawa, kehormatan, atau tubuh Anda, perbuatan ini diatur dalam ketentuan mengenai pengancaman:
- Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pengancaman):
- Setiap orang yang mengancam orang lain dengan ancar-ancar atau dengan surat tertulis/syarat tertentu akan melakukan suatu kejahatan yang membahayakan nyawa, kehormatan, atau badan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda.
- Jika ancaman dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penegak hukum dapat menjerat mereka dengan penambahan unsur persekongkolan jahat.
2. Rencana Merebut Aset dan Rumah (Pemerasan / Penguasaan Melawan Hukum)
Rencana mereka untuk menunggu Anda lengah guna merampas aset, rumah, dan harta kekayaan Anda masuk ke dalam ranah hukum pemerasan atau penggelapan hak:
- Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (Tindak Pidana Pemerasan):
- Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang (yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dipidana karena pemerasan.
- Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
3. Permufakatan Jahat (Rencana Terstruktur dalam Chat)
Karena dalam bukti chat terlihat jelas adanya kerja sama dan kesepakatan tersembunyi antara istri Anda dan narapidana tersebut untuk melarikan diri, merampas harta, hingga mencelakai Anda. Ketentuan mengenai definisi dan sanksi Permufakatan Jahat (samenspanning) dalam Buku I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional diatur di dalam Pasal 13.
Berikut adalah inti dari aturan tersebut:
- Pengertian (Pasal 13 ayat 1): Permufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.
- Batasan Hukum: Permufakatan jahat untuk melakukan suatu tindak pidana hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam undang-undang untuk tindak pidana tertentu.
- Besaran Sanksi (Pasal 13 ayat 3 dan ayat 4):
- Umumnya, pidana bagi orang yang melakukan permufakatan jahat paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang direncanakan tersebut.
- Jika permufakatan jahat dilakukan untuk tindak pidana berat yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, ancaman penjaranya bisa mencapai paling lama 7 tahun.
· Adanya bukti chat yang menunjukkan rencana terstruktur antara istri Anda dan narapidana tersebut untuk melarikan diri, merampas harta, hingga mencelakai Anda memenuhi unsur permufakatan jahat yang diatur di dalam bab ketentuan umum Buku I KUHP Nasional ini.
B. Berdasarkan UU ITE terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik):
1. Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti secara Pribadi Melalui Media Elektronik
Jika dalam bukti chat tersebut terdapat kalimat-kalimat ancaman kekerasan, teror, atau ancaman pembunuhan yang dikirimkan oleh sang narapidana maupun istri Anda, perbuatan ini diatur dalam:
- Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
- Sanksi / Pidana: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Pengancaman Melalui Sistem Elektronik untuk Memeras atau Menguasai Harta (Aset/Rumah)
Jika pesan chat tersebut memuat unsur paksaan atau ancaman agar Anda menyerahkan atau merelakan aset, rumah, serta harta kekayaan:
- Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU ITE (Pengancaman/Pemerasan Melalui Media Elektronik): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum..."
· Sanksi / Pidana:Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
C. Keterlibatan Narapidana Narkoba (Pemberatan)
Jika narapidana tersebut mengendalikan atau turut serta merencanakan ancaman/kejahatan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pihak narapidana dapat dikenakan tambahan hukuman disiplin dan pidana baru atas keterlibatannya dalam permufakatan jahat dan pengancaman. Keterlibatan sebagai Otak / Perencana (Permufakatan Jahat), Meskipun narapidana tersebut berada di dalam penjara, keterlibatannya dalam merencanakan kejahatan bersama istri Anda dikategorikan sebagai permufakatan jahat (conspiracy).
Karena tindakan merencanakan kejahatan, pengancaman, dan permufakatan jahat dilakukan secara sadar, narapidana tersebut dapat diproses sebagai tersangka dalam kasus pidana baru di luar kasus narkotika yang sedang dijalaninya:
- Permufakatan Jahat & Pengancaman (KUHP Nasional / UU No. 1 Tahun 2023):
- Pasal 13 & Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023: Dijerat atas permufakatan jahat dan pengancaman terhadap nyawa/keamanan seseorang dengan ancaman pidana penjara tambahan.
- Pelaku yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana (sepertiga hingga batas maksimal tergantung ancaman pokok kejahatan yang direncanakan, seperti pencurian/pemerasan atau pengancaman nyawa). Walaupun belum sempat melarikan diri bersama harta Anda, niat dan kesepakatan terstruktur di dalam chat sudah bisa dijerat hukum
- Tindak Pidana Melalui Media Elektronik / UU ITE:
- Jika komunikasi dan ancaman tersebut dikirimkan lewat perangkat elektronik (chat), narapidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sistem elektronik) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait pengancaman untuk menguasai harta secara melawan hukum.
3. Sanksi Disiplin dan Tambahan bagi Narapidana di dalam Lapas
Narapidana yang masih mengendalikan atau melakukan tindak pidana baru (seperti teror, pengancaman, atau permufakatan jahat) dari balik jeruji besi melanggar aturan tata tertib narapidana berat. Pihak Laki-laki tersebut saat ini masih berstatus narapidana dan secara hukum dilarang keras memegang alat komunikasi (handphone) di dalam penjara. Jika seorang narapidana (terutama yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika) terbukti mengendalikan, merencanakan, atau ikut serta dalam permufakatan jahat, ancaman pembunuhan, dan upaya perampasan aset dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tindakan tersebut melanggar hukum secara berlapis. Berikut adalah rincian sanksi administratif/disiplin serta dasar hukum pidana baru yang dapat dikenakan kepada narapidana tersebut:
I. Sanksi Administratif & Disiplin di Dalam Lapas
Narapidana yang menggunakan alat komunikasi ilegal (seperti handphone) atau mengendalikan tindak pidana dari balik jeruji besi melanggar aturan tata tertib berat.
- Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (khususnya Pasal 11 tentang kewajiban narapidana menaati tata tertib dan Pasal 69 mengenai kewajiban Kepala Lapas melaporkan tindak pidana di dalam lapas).
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tata Tertib Lapas/Rutan.
- Bentuk Sanksi Disiplin Berat:
- Pencabutan Hak-Hak Narapidana: Narapidana akan langsung kehilangan hak mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman), pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas (CMB), asimilasi, atau hak-hak integrasi lainnya. Rencana kebebasannya setelah 12 tahun bisa batal total.
- Dimasukkan ke Sel Pengasingan (Strafcel): Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penempatan di sel pengasingan khusus dalam jangka waktu tertentu.
- Proses Hukum Pidana Tambahan:
Pihak kepolisian dapat menetapkan narapidana tersebut sebagai tersangka baru atas kasus dugaan permufakatan jahat dan pengancaman, yang membuat masa hukumannya di penjara akan semakin bertambah panjang, menggagalkan rencana kebebasannya yang sudah di depan mata.
II. Langkah Hukum Keluarga (Perceraian)
Secara perdata, pernikahan Anda yang sah secara hukum negara dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mencegah mereka menguasai rumah dan aset Anda, Anda harus mengambil kendali status pernikahan secara hukum:
- Ajukan Gugatan Cerai: Anda memiliki alasan yang sangat kuat untuk menceraikan istri Anda berdasarkan hukum. Alasan ini meliputi perselingkuhan (zina), adanya ancaman pembunuhan (membahayakan nyawa pasangan), dan tidak adanya keharmonisan.
- Dasar Hukum: Pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9/1975, yang menyatakan perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak berbuat zina, atau salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Bagi yang beragama Islam, hal ini juga diperkuat oleh Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Alasan Perceraian (Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975):
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap pihak yang lain (termasuk ancaman pembunuhan).
- Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (jika istri Anda atau pihak ketiga tersangkut masalah hukum berat).
- Status Harta Bersama (Gono-Gini):
Harta yang diperoleh selama perkawinan umumnya diatur sebagai harta bersama, namun pengadilan dapat memutuskan pembagian yang adil atau melindungi hak suami jika terbukti ada iktikad buruk, pengkhianatan, atau upaya penggelapan aset secara melawan hukum oleh salah satu pihak. Pertahankan Harta Bawaan / Sita Jaminan Harta: Jika rumah dan aset tersebut Anda beli sebelum menikah, atau diperoleh dari warisan/hadiah, maka itu adalah Harta Bawaan Anda sendiri (Pasal 35 ayat 2 UU Perkawinan) dan istri Anda sama sekali tidak memiliki hak atas harta tersebut. Jika harta itu dibeli setelah menikah (Harta Gono-Gini), mintalah pengacara Anda untuk mengajukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ke pengadilan saat proses cerai berlangsung agar harta tersebut dibekukan dan tidak bisa dijual atau dialihkan secara sepihak oleh istri Anda.
Berikut adalah langkah-langkah mitigasi darurat, solusi praktis, serta dasar hukum yang dapat Anda gunakan.
I. Langkah Mitigasi & Solusi Praktis (Segera Dilakukan)
- Amankan Dokumen, Aset, dan Bukti Digital
- Simpan Bukti: Buat tangkapan layar (screenshot) dan rekam video/foto dari percakapan (chat) rencana kabur dan ancaman pembunuhan tersebut. Simpan di tempat yang aman (misalnya dikirim ke cloud atau email cadangan) agar tidak bisa dihapus oleh istri Anda. Alat Bukti Sah (Pasal 5 UU ITE): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya (print-out/screenshot) sah dan diakui sebagai alat bukti hukum yang sah di pengadilan Indonesia (menurut UU ITE dan Hukum Acara Pidana). Terkait dengan Jejak Digital yang Tidak Bisa Dihilangkan, Polisi melalui unit Cyber Crime memiliki kewenangan untuk melacak atau meminta data telekomunikasi guna membuktikan adanya permufakatan jahat dan ancaman yang dikirimkan dari dalam Lapas maupun dari ponsel istri Anda.
- Amankan Surat Berharga & Dokumen Penting: Amankan sertifikat rumah, BPKB kendaraan, buku rekening, akta nikah, dan dokumen penting lainnya di tempat yang tidak diketahui istri atau titipkan kepada keluarga yang sangat Anda percaya.
- Amankan Keuangan: Batasi atau amankan akses terhadap rekening bank, kartu ATM, dan aset likuid lainnya agar tidak bisa dikuras secara sepihak.
- Lapor Kepolisian (Langkah Hukum Cepat)
- Karena ada unsur ancaman pembunuhan dan rencana kejahatan/pencurian/penggelapan aset, Anda memiliki hak mutlak untuk melaporkannya ke pihak berwajib (Kepolisian setempat).
Apa yang harus Anda lakukan sekarang?
Segera bawa seluruh bukti tangkapan layar chat, dokumen identitas diri, dan surat nikah ke Kantor Kepolisian (Polres/Polda) terdekat untuk berkonsultasi dan membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan pengancaman keselamatan jiwa dan permufakatan jahat.
· Laporkan Keterlibatan Napi Lapas: Saat membuat Laporan Polisi (LP) di Polres/Polda, tunjukkan bukti chat bahwa narapidana di Lapas Empat Lawang tersebut ikut aktif merencanakan penguasaan harta dan ancaman terhadap Anda. Kirimkan laporan atau aduan resmi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) tempat bandar tersebut ditahan (atau melalui Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan jika kejadiannya di wilayah Palembang / Empat Lawang). Atau pihak kePolisian dapat berkoordinasi langsung dengan pihak Lapas tempat narapidana tersebut ditahan untuk memeriksa ponsel/komunikasi yang bersangkutan di dalam sel, mengingat narapidana dilarang keras menguasai alat komunikasi atau mengendalikan kejahatan dari dalam Lapas. Akibat dari pelaporan ini bagi lapas, maka Pihak Lapas akan melakukan razia, menyita handphone tersebut (yang akan menjadi barang bukti tambahan bagi polisi), dan memindahkan narapidana tersebut ke sel isolasi atau memperpanjang masa hukumannya karena melakukan pelanggaran berat dan mengendalikan kejahatan baru dari dalam Lapas.
Sangat disarankan bagi Anda untuk segera mendatangi kantor Advokat/Pengacara terpercaya atau meminta bantuan hukum ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terdekat agar Anda didampingi saat membuat laporan ke Polres. Pendampingan hukum penting agar laporan Anda diprioritaskan oleh kepolisian mengingat adanya ancaman terhadap nyawa Anda.
Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar hukum
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan