Langkah hukum menghadapi ancaman pembunuhan dan dugaan rencana penguasaan harta dalam rumah tangga

13/08/26

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya udah nikah ama istri saya 4 thn sufah ternyata istri saya punya pacar di penjara krena narkoba selama 12 dia mau bebas dari penjara dan dia mau rebut istri saya kerena dia itu bekas pacarnya dan terpisahkan selama di penjara , kata dia saya yg merubutnya dari saya, dia orang nya nekad , bahkan dari cat mereka berdua mau bunuh saya, mereka mau ningalin saya tpi merela mau kurus harta saya , mohon petunjuk saya harus gimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saya memahami posisi Anda. Yang paling serius dalam cerita ini bukan sekadar persoalan istri mempunyai mantan pacar, tetapi adanya dugaan rencana untuk membunuh Anda dan adanya kekhawatiran harta Anda akan dikuasai atau dialihkan. Karena Anda menyebut ada percakapan/chat yang mengarah pada pembunuhan, perkara ini sebaiknya jangan diselesaikan dengan konfrontasi pribadi. Perlu saya tegaskan juga: pendapat di bawah ini berdasarkan fakta yang Anda ceritakan. Untuk menentukan pasal yang akhirnya dikenakan, penyidik tetap harus memeriksa isi chat, identitas para pihak, saksi, dan bukti lainnya.

Pendapat hukum, apabila benar terdapat komunikasi antara istri dan mantan pacarnya yang menunjukkan adanya rencana untuk membunuh Anda, maka keadaan tersebut sudah dapat menjadi alasan yang sangat serius untuk segera membuat laporan atau pengaduan kepada Kepolisian, tanpa harus menunggu sampai terjadi penyerangan. Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 449 huruf c suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Apabila ancaman tersebut dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Dengan demikian, apabila chat yang Anda miliki benar-benar berisi pembicaraan mengenai pembunuhan terhadap Anda, jangan menghapus chat tersebut karena dapat menjadi bagian penting dari bukti yang perlu diperiksa oleh penyidik.

Lebih jauh, apabila dari bukti dan penyelidikan ditemukan bahwa mereka tidak hanya berbicara atau mengancam, tetapi telah membuat rencana nyata untuk menghilangkan nyawa Anda, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang jauh lebih berat. Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur: “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Namun, pasal pembunuhan berencana tentu tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya chat; harus ada pembuktian mengenai perbuatan dan unsur-unsurnya.

Apabila ancaman tersebut disampaikan melalui WhatsApp, Messenger, Instagram, Telegram, SMS, atau media elektronik lainnya, simpan seluruh bukti elektroniknya dalam bentuk asli, termasuk nomor telepon, nama akun, username, foto profil, tanggal dan jam percakapan, voice note, foto, video, serta percakapan sebelum dan sesudah ancaman. Jangan hanya menyimpan screenshot yang sudah dipotong. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE paasl 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Mengenai istri yang ingin meninggalkan Anda.

Mantan pacar istri Anda tidak mempunyai hak hukum untuk “merebut” istri Anda hanya karena mereka pernah berpacaran sebelum perkawinan. Selama perkawinan Anda masih sah dan belum diputus oleh pengadilan, hubungan perkawinan tetap mempunyai akibat hukum. Jika istri Anda memang tidak lagi ingin hidup bersama Anda, jalan hukumnya adalah perceraian melalui pengadilan, bukan dengan cara mengambil pasangan orang lain secara paksa atau melalui ancaman.

UU Perkawinan menegaskan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atau atas keputusan pengadilan. Selanjutnya Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Pasal 39 ayat (2) mensyaratkan adanya alasan yang cukup bahwa suami-istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jadi, apabila istri Anda benar-benar ingin berpisah, jangan melakukan kekerasan, penyekapan, ancaman, atau tindakan balasan. Anda dapat memilih mempertahankan perkawinan melalui upaya penyelesaian keluarga/mediasi, atau apabila keadaan sudah tidak memungkinkan, menempuh proses perceraian sesuai hukum.

Mengenai harta Anda

Kalau kekhawatiran Anda adalah istri anda  ingin meninggalkan Anda sekaligus menguasai, mengambil, menjual, mengalihkan, atau menyembunyikan harta, Anda perlu segera mengamankan dokumen dan aset. Kumpulkan sertifikat tanah, BPKB, STNK, buku rekening, dokumen deposito/investasi, surat pembelian rumah, dokumen perusahaan, bukti transfer, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang menunjukkan sumber serta kepemilikan harta.

Jangan memberikan PIN, password, OTP, tanda tangan kosong, sertifikat asli, BPKB asli, atau akses rekening kepada siapa pun karena tekanan atau ancaman. Apabila terdapat harta bersama dalam perkawinan, persoalan pembagiannya harus dilihat berdasarkan asal-usul harta, waktu diperoleh, dokumen kepemilikan, serta ketentuan hukum perkawinan. Jangan mengambil atau menjual harta secara sepihak hanya karena sedang terjadi konflik rumah tangga.

Langkah hukum yang saya sarankan sekarang

Pertama, prioritaskan keselamatan Anda. Jika Anda merasa mereka benar-benar akan datang menyerang atau Anda mengetahui bahwa mantan pacar tersebut akan segera bebas dari penjara dan memiliki niat menyerang Anda, jangan menemui orang tersebut sendirian. Tinggal sementara di tempat yang aman dan diketahui orang yang Anda percaya. Jangan mengajak teman untuk melakukan kekerasan atau mendatangi mantan pacar istri anda tersebut.

Kedua, segera buat laporan/pengaduan kepada Kepolisian. Bawa identitas diri dan bukti chat yang Anda miliki. Sampaikan secara kronologis: Anda telah menikah selama 4 tahun; istri masih berstatus istri sah Anda; Anda mengetahui adanya hubungan dengan mantan pacar; mantan pacar tersebut akan bebas dari penjara; terdapat komunikasi yang menurut Anda menunjukkan rencana pembunuhan terhadap Anda; dan Anda takut keselamatan serta harta Anda terancam. Mintalah agar dugaan ancaman terhadap nyawa tersebut diperiksa dan dilakukan langkah perlindungan sesuai kewenangan kepolisian. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan ke SPKT Polsek/Polres di daerah anda atau  layanan Polisi 110 juga dapat digunakan untuk laporan/pengaduan kepolisian selama 24 jam.  

Ketiga, jangan mengedit atau menghapus chat. Simpan perangkat asli apabila memungkinkan. Lakukan backup secara aman. Bila ada voice note, video, foto, atau pesan yang sudah dihapus tetapi masih dapat dipulihkan, jangan mencoba memanipulasinya sendiri. Bukti elektronik akan lebih kuat apabila dapat ditelusuri ke sumber dan konteks aslinya.

Keempat, amankan harta sebelum konflik berkembang. Buat salinan seluruh dokumen aset dan simpan di tempat yang aman. Untuk tanah atau rumah, periksa sertifikat dan status kepemilikannya. Untuk rekening, ubah keamanan akun jika ada risiko pihak lain mengetahui aksesnya. Jangan melakukan transaksi besar atau memindahkan aset secara sembarangan untuk “menghindari istri”, karena tindakan tersebut sendiri dapat menimbulkan persoalan hukum apabila ternyata merupakan harta bersama.

Kelima, jangan mengancam balik. Misalnya jangan mengatakan, “kalau kamu membunuh saya, saya akan membunuh kamu dulu.” Hindari juga mengunggah tuduhan terhadap mereka di media sosial. Posisi Anda akan jauh lebih kuat apabila Anda menyerahkan bukti kepada aparat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!