Permohonan arahan dan bantuan hukum atas tuduhan fraud di tempat kerja serta akses pendampingan advokat gratis
10/08/26Oleh : Edw***
Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya membutuhkan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana/fraud di tempat kerja saya sebelumnya.
Saya merupakan mantan karyawan sebuah hotel dan last day saya bekerja adalah 4 Juli 2026. Saat ini saya sudah bekerja di perusahaan lain di Belitung.
Mantan rekan kerja saya yang bekerja di bagian Reservation sedang diperiksa oleh perusahaan terkait dugaan cheating sekitar Rp500 juta. Saya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan menyatakan dalam kronologi bahwa saya mengarahkan dirinya membuat QRIS GoPay dan bahwa hasil dugaan cheating tersebut dibagi dua dengan saya. Saya dituduh menerima sekitar Rp250 juta.
Saya menyangkal tuduhan tersebut. Saya tidak pernah mengambil atau berkompromi dengan siapa pun untuk mengambil uang perusahaan, tidak pernah menerima Rp250 juta maupun Rp5 juta cash sebagaimana tuduhan sebelumnya, dan tidak pernah mengarahkan pembuatan QRIS tersebut.
Saya memang mengakui pernah memiliki kedekatan personal dengan yang bersangkutan dan pernah menerima pemberian pribadi berupa kopi, rokok, dan makanan. Saya sudah menyampaikan hal tersebut secara terbuka. Namun saya tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk pemberian tersebut.
Saya juga tidak pernah memberikan KTP saya kepada yang bersangkutan untuk pembuatan QRIS, tidak pernah melakukan selfie/verifikasi wajah untuk QRIS tersebut, dan tidak pernah memberikan rekening pribadi untuk settlement. Saya masih memiliki beberapa dokumen dan bukti yang berkaitan dengan pekerjaan saya, termasuk AR reconciliation dengan bank, bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan call log.
Saya belum menerima panggilan polisi dan belum mengetahui secara pasti apakah saya akan diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas lain.
Saya membutuhkan arahan:
1. Apa yang sebaiknya saya lakukan sekarang sebelum ada panggilan resmi?
2. Bagaimana cara mendapatkan pendampingan advokat secara cuma-cuma apabila saya dipanggil?
3. Apakah saya memenuhi syarat untuk bantuan hukum gratis/OBH?
4. Bagaimana sebaiknya saya mengamankan dan menggunakan bukti yang saya miliki?
5. Apakah saya sebaiknya memberikan klarifikasi kepada mantan perusahaan atau menunggu proses resmi?
Saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa advokat komersial dan membutuhkan informasi mengenai jalur bantuan hukum/pro bono.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Edw************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari uraian yang Anda sampaikan, kami memahami kedudukan hukum Anda sekarang sebagai seseorang yang namanya disebut dalam keterangan pihak lain pada pemeriksaan internal perusahaan, yang menyangkal keterlibatan, dan yang hingga kini belum menerima panggilan resmi sehingga belum memiliki kedudukan apa pun dalam proses pidana. Sepanjang keadaan itu benar, yang Anda hadapi untuk sementara bukanlah penetapan sebagai tersangka, melainkan kemungkinan keterangan pihak lain berkembang menjadi dugaan yang diarahkan kepada Anda. Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami akan membahas empat hal berikut:
1. kedudukan hukum Anda dan tindakan yang dapat Anda tempuh sebelum ada panggilan resmi;
2. kelayakan Anda sebagai penerima bantuan hukum cuma-cuma serta cara memperolehnya;
3. cara mengamankan dan menggunakan bukti yang Anda kuasai; dan
4. sikap yang tepat terhadap permintaan klarifikasi dari mantan perusahaan.
Sebelum panggilan resmi datang, langkah yang paling berguna adalah menyusun dan mengamankan keterangan serta dokumen Anda sendiri, sebab keterangan seorang mantan rekan kerja tidak dengan sendirinya cukup untuk menempatkan Anda sebagai tersangka. Anda dapat dipanggil untuk dimintai keterangan tanpa lebih dahulu diberi kedudukan sebagai saksi atau tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP:
“Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.”
Ketentuan itu menempatkan kepentingan penyidikan sebagai dasar, penyidik sebagai pihak yang berwenang, dan perolehan keterangan sebagai tujuan, tanpa mensyaratkan penyidik memberi status lebih dahulu. Surat panggilan yang tidak menyebut kedudukan Anda karena itu bukan pertanda bahwa Anda telah disangka. Kekhawatiran bahwa kronologi mantan rekan kerja dengan sendirinya menjadikan Anda tersangka pun tidak beralasan, sebab penetapan tersangka menuntut lebih dari satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Ketentuan itu mensyaratkan penetapan dilakukan oleh penyidik, ditujukan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan bertumpu pada paling sedikit dua alat bukti. Berdasarkan uraian Anda, keterangan mantan rekan kerja sejauh ini berbentuk kronologi dalam pemeriksaan perusahaan; apabila kelak diberikan dalam penyidikan menurut KUHAP, keterangan itu baru dapat menjadi salah satu alat bukti yang tetap harus didukung alat bukti lain, misalnya data pendaftaran QRIS, catatan aliran dana, atau komunikasi yang menunjukkan peran Anda. Keterangan Anda bahwa Anda tidak pernah menyerahkan kartu tanda penduduk, melakukan verifikasi wajah, maupun memberikan rekening pribadi berkaitan dengan ada atau tidaknya alat bukti kedua itu.
Dalil yang paling sulit Anda jawab bukanlah kronologi itu sendiri, melainkan pemberian berupa kopi, rokok, dan makanan yang Anda akui pernah Anda terima pada masa yang sama, karena pemberian semacam itu kemungkinan menjadi materi yang ditanyakan penyidik untuk menilai hubungan Anda dengan pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Penerimaan pemberian pribadi yang sumbernya tidak Anda ketahui tidak dengan sendirinya membuktikan keikutsertaan Anda, sebab yang harus dibuktikan adalah kesepakatan atau peran Anda. Penjelasan yang konsisten mengenai jenis, nilai, dan konteks pemberian itu tetap perlu Anda siapkan.
Agar siap ketika panggilan datang, susunlah sekarang kronologi tertulis Anda selagi ingatan masih segar, lengkap dengan tanggal, jabatan, dan uraian tugas Anda di hotel, lalu catat nama rekan kerja yang mengetahui bahwa Anda tidak menangani QRIS tersebut. Penuhilah panggilan itu ketika Anda terima, sebab ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memungkinkan penyidik memanggil sekali lagi dengan bantuan pejabat berwenang untuk membawa Anda. Selama menunggu, hindarilah menghubungi mantan rekan kerja untuk menyamakan keterangan, sebab penahanan dapat dilakukan apabila ada kekhawatiran seseorang akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempengaruhi saksi, dan menyamakan keterangan termasuk dalam kekhawatiran terakhir itu.
Pendampingan advokat tanpa biaya dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi, dan tersedia sejak tahap penyidikan di kepolisian. Hak untuk didampingi tidak bergantung pada kedudukan Anda dalam perkara, dan apabila Anda dipanggil sebagai saksi, hak tersebut dirinci dalam Pasal 143 KUHAP:
“Saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
[...]
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;”
Empat di antara hak itu berkaitan langsung dengan keadaan Anda. Huruf b dan huruf c memberi Anda hak memperoleh pendampingan advokat pada setiap pemeriksaan dan hak memperoleh bantuan hukum. Huruf g memberi Anda hak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri, dan hak itu penting justru karena Anda menyangkal tuduhan. Huruf a melindungi keterangan yang Anda berikan dengan iktikad baik dari tuntutan pidana maupun perdata.
Apabila kedudukan Anda kelak berubah menjadi tersangka, hak Anda tidak berkurang, sebab tersangka juga berhak memperoleh pendampingan advokat pada setiap pemeriksaan, berhak diberitahu dengan jelas apa yang disangkakan, dan berhak memberikan atau menolak memberikan keterangan atas sangkaan itu.
Mengenai apakah Anda memenuhi syarat bantuan hukum cuma-cuma, jawabannya tergantung satu hal, yaitu apakah Anda tergolong orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, bukan pada besar kecilnya nilai yang dituduhkan. Ukuran itu dirumuskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum:
“(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.”
Penilaiannya didasarkan pada dua hal yang harus terpenuhi bersama, yaitu Anda tergolong orang atau kelompok orang miskin, dan ketidakmampuan itu tampak pada tidak terpenuhinya hak dasar yang dirinci pada ayat (2). Ketidakmampuan membayar jasa advokat komersial tidak otomatis sama dengan ukuran itu, sedangkan Anda menyatakan telah bekerja kembali pada perusahaan lain di Belitung, sehingga kelayakan Anda belum dapat dipastikan. Penilaian akhir berada pada pemberi bantuan hukum yang menerima permohonan Anda.
Untuk memperolehnya Anda perlu memenuhi tiga syarat, yaitu permohonan tertulis yang memuat identitas dan uraian singkat pokok persoalan, dokumen perkara berupa kronologi dan salinan bukti yang Anda kuasai, serta surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal Anda, yang apabila tidak dapat diperoleh masih dapat diganti dokumen lain menurut peraturan pelaksananya. Pendampingan melalui jalur ini mencakup tahap pemeriksaan di kepolisian, bukan hanya persidangan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum:
“Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
[...]”
Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, pemberi bantuan hukum wajib menyatakan kesediaan atau penolakannya dalam waktu paling lama 3 hari kerja disertai alasan tertulis apabila ditolak. Apabila permohonan Anda ditolak karena ukuran kemiskinan tidak terpenuhi, Anda tetap dapat menggunakan jasa advokat. Daftar organisasi pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025 sampai dengan 2027 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 untuk organisasi baru dan Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 untuk organisasi yang diakreditasi kembali, dan dapat Anda telusuri menurut provinsi, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, melalui portal resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Bukti yang Anda kuasai paling berguna apabila diserahkan kepada penyidik dalam bentuk aslinya, sebab nilai pembuktiannya bergantung pada keaslian dan cara perolehannya. Simpanlah telepon genggam, surat elektronik, arsip percakapan WhatsApp, dan catatan panggilan apa adanya, tanpa menghapus, menyunting, atau memindahkannya ke perangkat baru. Untuk bukti transfer dan rekonsiliasi piutang, mintalah rekening koran resmi dari bank, karena dokumen terbitan bank lebih mudah diuji keasliannya daripada tangkapan layar. Buatlah salinan sebelum menyerahkan, dan mintalah tanda terima dari penyidik.
Perhatikan pula asal perolehan dokumen itu, sebab dokumen yang Anda peroleh saat menjalankan tugas semasa bekerja berbeda kedudukannya dari data yang diambil dari sistem perusahaan setelah hubungan kerja berakhir, dan perolehan yang tidak sah dapat mengurangi nilai bukti sekaligus menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Jangan pula merapikan bukti agar tampak lebih meyakinkan, sebab merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk kekhawatiran yang disebut di atas. Anda dapat mengusulkan nama saksi yang mengetahui pembagian tugas di bagian reservasi.
Terhadap pertanyaan apakah sebaiknya menyampaikan klarifikasi kepada perusahaan lama atau menunggu proses resmi, jawaban kami adalah bahwa Anda tidak berkewajiban mengikuti pemeriksaan internal itu dan sebaiknya tidak menyampaikan klarifikasi sebelum memperoleh pendampingan. Hubungan kerja Anda telah berakhir pada 4 Juli 2026, dan setelah kami telusuri tidak terdapat ketentuan yang memberi kewenangan kepada pemberi kerja memeriksa mantan karyawannya, karena kewenangan itu berada pada penyidik. Keterangan tertulis kepada perusahaan pun dapat dilampirkan pada laporan polisi sebagai bukti surat, sehingga rumusan yang tidak cermat dapat terbaca sebagai pengakuan.
Tidak menyampaikan klarifikasi sama sekali juga memiliki konsekuensi tersendiri, karena laporan yang kelak disusun dapat bertumpu hanya pada versi mantan rekan kerja Anda. Urutan yang paling aman adalah mengurus pendampingan lebih dahulu, kemudian menyampaikan klarifikasi tertulis yang terbatas pada fakta yang Anda alami sendiri. Hindari pula mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik secara tergesa-gesa, sebab keterangan dalam proses pemeriksaan pada dasarnya dilindungi sebagaimana huruf a hak saksi di atas, kecuali diberikan tidak dengan iktikad baik.
Apabila perkara ini kelak dilaporkan kepada kepolisian di tempat kejadian sedangkan Anda kini bertempat tinggal di Belitung, penyidik dapat berkoordinasi dengan penyidik di wilayah tempat tinggal Anda apabila dipandang perlu. Jalur pidana pun bukan satu-satunya, sebab penggantian kerugian dapat dituntut melalui gugatan perdata yang berjalan terpisah, dan dokumen yang Anda simpan tetap diperlukan pada kedua jalur itu.
Yang menentukan posisi Anda bukanlah seberapa tegas Anda membantah, melainkan ada atau tidaknya alat bukti lain yang bersesuaian dengan keterangan mantan rekan kerja, dan dokumen yang Anda simpan berkaitan langsung dengan hal itu. Karena itu, jagalah dokumen tersebut dalam keadaan asli dan uruslah pendampingan sebelum memberikan keterangan kepada siapa pun.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan