Upaya mencari perlindungan hukum atas penagihan utang disertai makian dan kata-kata kasar

09/08/26

Oleh : Mer***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
kemana saya mencari perlindungan hukum selain polisi jika seseorang menagih hutang orang yang saya bantu meminjam memaki dengan kata kasar seperti anjing setang. namun yang meminjam tersebut masih ada kabar dan usaha untuk membayar

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mer****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudari kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Apabila seseorang membantu orang lain dengan cara meminjamkan uang, kemudian orang yang meminjam tersebut menghina, memaki, mengancam, atau merendahkan martabat orang lain tetap tidak menggugukan kewajiban untuk membayar utang. Apalagi orang yang meminjam tersebut tetap beritikad baik untuk membayar.

Persoalan utang-piutang dengan persoalan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda. Secara hukum masalah hutang piutang masuk dalam ranah hukum perdata, sedangkan penghinaan masuk dalam ranah hukum pidana.

Secara hukum pidana penghinaan diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Denda kategori II, berdasarkan Pasal 79, adalah denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Meski demikian perlu dipahami pula bahwa masalah penghinaan ini baru bisa dibawa ke ranah hukum apabila ada pengaduan dari korban. Pasal 440 menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 436 dan beberapa pasal lainnya tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

Berdasarkan Pasal 440 tersebut jelas bahwa jika Saudara merasa sebagai korban namun tidak ingin melibatkan kepolisian, hal itu sangat dimungkinkan. Saudara dapat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan seperti memberi teguran yang baik agar orang yang meminjam tersebut dapat memperbaiki perkataan dan perilakunya. Jika Saudara membutuhkan pendampingan, Saudara bisa meminta bantuan paralegal atau juru damai yang ada di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan Saudara untuk membantu berkomunikasi dengan orang yang meminjam uang tersebut, Dengan penyelesaian kekeluargaan ini diharapkan orang yang meminjam uang tersebut dapat melanjutkan pembayaran hutangnya tanpa harus diiringi dengan penghinaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!