Kekuatan hukum surat pernyataan pasangan untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan upaya hukum atas kerugian immateriil

09/08/26

Oleh : cam***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
pacar saya 1 tahun yang lalu berselingkuh dari saya dan meminta kesempatan sekali lagi untuk memperbaikinya, saya memberikan syarat kepada dia yaitu menulis surat yg berisi permohonan maaf, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan bersedia dituntut jika mengulangi perbuatannya lagi, surat tersebut juga dia tandatangani disertai meterai 10000. Jika di masa depan dia melanggar isi surat tersebut, apakah dapat saya tuntut atas kerugian imateriil yg saya alami? jika saya adukan ke perusahaannya apakah tindakan saya tidak salah? dan jika tidak dapat saya tuntut maupun tidak dapat saya adukan ke perusahaannya, tindakan apa yg dapat saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara cam*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, pacaran tidak dikenal sebagai suatu bentuk hubungan hukum. Artinya, pacaran tidak melahirkan hak dan kewajiban keperdataan yang dilindungi oleh undang-undang, berbeda dengan hubungan hukum dalam ikatan perkawinan (UU Perkawinan). Meskipun hubungan pacaran itu sendiri berada di ranah sosial dan moral, tindakan atau peristiwa yang terjadi selama pacaran dapat masuk ke dalam ranah hukum jika terjadi pelanggaran.  Hubungan pacaran berubah menjadi urusan pidana jika terjadi tindakan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus: seperti kekerasan dalam Pacaran (KDP): Penganiayaan fisik atau psikis dapat dijerat dengan Pasal Penganiayaan dalam Pasal 466 KUHP;  kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual, meskipun statusnya berpacaran, merupakan tindak pidana yang diatur ketat dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak ada konsep persetujuan otomatis (consent) hanya karena status pacaran; penyebaran Konten Intim Tanpa Izin (Revenge Porn): Mengancam atau menyebarkan foto/video intim mantan pacar melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi; hubungan dengan Anak di Bawah Umur: Jika salah satu pihak berusia di bawah 18 tahun, hubungan seksual atas dasar suka sama suka sekalipun tetap dikategorikan sebagai pencabulan/persetubuhan anak di bawah umur (UU Perlindungan Anak). Secara umum, harta yang diberikan selama pacaran dianggap sebagai hadiah/hibah yang tidak dapat diminta kembali. Namun, ada pengecualian yang bisa digugat secara perdata seperti : Ingkar Janji Menikah (Wanprestasi/Perbuatan Melawan Hukum): Jika salah satu pihak telah menjanjikan pernikahan, dan atas dasar janji tersebut pihak lain telah mengeluarkan biaya besar (seperti DP gedung, undangan) atau bahkan melakukan hubungan badan hingga hamil, pihak yang dirugikan dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil; Utang Piutang: Jika selama pacaran terjadi transaksi pinjam-meminjam uang yang disertai bukti (chat, transfer, atau surat perjanjian), hal tersebut merupakan hubungan hukum perdata (utang-piutang) yang wajib dikembalikan, meskipun hubungan pacaran telah kandas.

Saya memahami posisi Saudara. Surat yang ditandatangani pasangan Saudara dapat mempunyai nilai sebagai alat bukti dan berpotensi dipandang sebagai suatu perjanjian, tetapi keberadaan meterai Rp10.000 tidak otomatis membuat Saudara pasti menang apabila menggugat. Persoalan terpenting justru adalah apakah isi surat tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, apakah janji “tidak mengulangi perselingkuhan” cukup jelas dan dapat dibuktikan pelanggarannya, serta apakah kerugian yang Saudara klaim mempunyai dasar hukum dan hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan. Surat tersebut bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata, tetapi tidak berarti otomatis dapat memenangkan gugatan. Secara hukum, surat tersebut paling mungkin dianalisis sebagai perjanjian/perikatan antara Saudara dan pasangan Saudara. Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan persetujuan sebagai perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kemudian Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat hal: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.

Bunyi Pasal 1320 KUHPerdata:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Hal ini diperkuat Pasal 1338 KUHPerdata:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Dengan demikian, apabila surat tersebut benar-benar berisi kewajiban pasangan Saudara untuk tidak melakukan perselingkuhan lagi, kewajiban tersebut secara konsep dapat dikategorikan sebagai perikatan untuk tidak berbuat sesuatu. KUHPerdata secara eksplisit mengenal jenis perikatan tersebut. Pasal 1242 secara khusus menyatakan bahwa apabila perikatan bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perikatan tersebut diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga.

Bunyi Pasal 1242 KUHPerdata:

“Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.”

Jadi, secara prinsip, surat tersebut bukan sesuatu yang sama sekali tidak mempunyai nilai hukum.

Namun, ada persoalan penting: kata “selingkuh” harus dapat dibuktikan secara konkret. Misalnya, apabila surat hanya mengatakan “saya berjanji tidak akan selingkuh lagi”, kemudian di masa depan terjadi komunikasi dengan orang lain, belum tentu setiap komunikasi dapat disebut pelanggaran. Akan jauh lebih kuat apabila surat mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan pelanggaran, misalnya hubungan seksual, hubungan romantis, kencan romantis, pertukaran pesan seksual/romantis, atau bentuk hubungan tertentu yang memang disepakati sebagai perselingkuhan.

Kemudian menjawab pertanyaan Saudara, apakah dapat menuntut kerugian immateriil dikemudian hari? Maka jawabannya adalah Saudara dapat mengajukan tuntutan, tetapi apakah hakim akan mengabulkan dan berapa jumlahnya adalah persoalan yang berbeda.

Ini bagian yang menurut saya paling penting untuk Saudara pahami. Jangan berasumsi bahwa karena surat itu bermeterai maka jika dia selingkuh lagi Saudara otomatis berhak mendapatkan, misalnya, Rp100 juta atau Rp1 miliar karena sakit hati.

Dalam gugatan wanprestasi, dasar utamanya adalah Pasal 1243 KUHPerdata:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Persoalannya adalah kerugian immateriil berupa sakit hati, penderitaan batin, hilangnya kepercayaan, rasa kecewa, dan sebagainya tidak sesederhana kerugian materiil yang dapat dihitung dengan kuitansi. Karena itu, apabila Saudara menggugat, Saudara harus menjelaskan dasar tuntutan dan pembuktiannya secara serius.

Sebagai gambaran, pengadilan memang mengenal tuntutan kerugian immateriil dalam perkara perdata tertentu. Namun, pengabulannya sangat bergantung pada sifat perbuatan, bukti kerugian, hubungan sebab-akibat, kepatutan, dan pertimbangan hakim. Misalnya, dalam salah satu putusan pengadilan negeri, tuntutan kerugian immateriil diajukan bersamaan dengan wanprestasi, tetapi jumlah yang diminta tetap harus dinilai berdasarkan keadaan konkret perkara.

Bagaimana jika surat tersebut tidak menyebutkan nominal ganti rugi Ini justru kelemahan penting dari surat Saudara. Jika surat hanya mengatakan: “Saya bersedia dituntut jika saya mengulangi perbuatan tersebut.” tetapi tidak menentukan berapa uang yang harus dibayarkan apabila terjadi pelanggaran, maka kalimat tersebut tidak sama dengan klausul yang mengatakan: “Apabila saya melakukan perselingkuhan lagi, saya wajib membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000 kepada pihak pertama.”

KUHPerdata memiliki Pasal 1249 mengenai keadaan ketika para pihak memang menentukan jumlah tertentu sebagai ganti kerugian:

“Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.”

Artinya, kalau surat Saudara tidak menentukan jumlah tertentu, Saudara tidak bisa serta-merta menganggap kalimat “bersedia dituntut” sebagai cek kosong yang memberikan hak kepada Saudara untuk menentukan sendiri nominal ganti rugi sesuka hati.

Saudara tetap dapat menggugat, tetapi nominal ganti rugi harus mempunyai dasar dan kemudian dinilai oleh hakim.

Lalu apakah meterai Rp10.000 membuat surat tersebut sah maka jawabannya adalah tidak. Ini kesalahpahaman yang cukup umum. Meterai bukanlah syarat sah suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai masih berstatus berlaku dan menetapkan tarif Bea Meterai Rp10.000. Bea Meterai dikenakan antara lain terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dengan kata lain tanda tangan dan materai bukan otomatis perjanjian sah dan pasti dapat memenangkan gugatan.

Kemudian menjawab pertanyaan Saudara apakah boleh mengadukan pasangan ke perusahaannya?

Secara umum Saudara boleh menyampaikan pengaduan kepada perusahaan, tetapi caranya sangat penting. Tetapi perusahaan juga tidak otomatis berkewajiban memberikan sanksi, karena perselingkuhan dalam hubungan pacaran pada dasarnya merupakan persoalan privat dan bukan otomatis pelanggaran hubungan kerja. Perusahaan dapat menerima informasi Saudara, tetapi perusahaan yang kemudian menentukan apakah persoalan tersebut mempunyai hubungan dengan pekerjaan atau melanggar peraturan perusahaan/kode etik.

Yang perlu Saudara ketahui adalah janganlah menyebarkan tuduhan tersebut ke seluruh kantor, grup WhatsApp, media sosial, keluarga besar, teman-temannya, atau publik. Sebab, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 KUHP. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Ketentuan tersebut juga membedakan pencemaran lisan dan tertulis.

Pasal 433 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Jika Saudara harus mengadukan ke perusahaan sebaiknya menyampaikan dengan sopan disertakan dengan bukti-bukti yang kuat dan fakta yang terjadi sebenarnya. Saudara juga tidak meminta perusahaan untuk memecatnya, tetapi menyerahkan kepada perusahaan apakah persoalan tersebut relevan dengan kebijakan internal mereka.

Dengan demikian posisi Saudara lebih kuat dan Saudara sedang menyampaikan fakta kepada pihak yang berkepentingan, bukan sedang mempermalukan pasangan.

Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut:

1. kumpulkan bukti. Simpan surat pernyataan asli yang ditandatangani dan bermeterai, jangan hanya menyimpan foto. Simpan pula bukti-bukti pelanggaran yang diperoleh secara sah, seperti komunikasi yang memang dikirimkan kepada Saudara, pengakuan, foto yang diberikan kepada Saudara, atau saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

2. memastikan bahwa perbuatannya memang masuk dalam definisi pelanggaran yang dapat dibuktikan. Ini penting karena “selingkuh” merupakan istilah sehari-hari yang batasnya tidak selalu jelas. Hubungan seksual dengan orang lain, hubungan romantis, kencan, pesan seksual, atau sekadar berteman tentu memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda.

3. membuat somasi tertulis. Somasi menjelaskan identitas para pihak, tanggal dan isi surat yang dilanggar, fakta pelanggaran, bukti yang dimiliki, bentuk kerugian, dan tuntutan Saudara.

4. menawarkan penyelesaian tertulis. Apabila Saudara memang menginginkan uang sebagai kompensasi, lebih baik dibuat kesepakatan penyelesaian yang secara jelas menyebut jumlah uang, cara pembayaran, tenggat waktu, dan konsekuensi apabila tidak dibayar. Hal ini jauh lebih jelas dibandingkan kalimat umum “bersedia dituntut”.

5. jika tidak ada penyelesaian, konsultasikan surat tersebut kepada advokat dan pertimbangkan gugatan wanprestasi. Advokat dapat menilai apakah isi surat cukup memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, apakah pelanggarannya dapat dikategorikan wanprestasi, dan apakah tuntutan materiil maupun immateriil mempunyai peluang yang wajar.

6. mengenai perusahaan, jadikan itu pilihan terpisah dari gugatan perdata. Jika memang ada alasan yang relevan dengan pekerjaan dan Saudara memiliki bukti, pengaduan terbatas kepada HR/compliance dapat dilakukan secara faktual dan rahasia. Tetapi jangan menjadikan pengaduan tersebut sebagai sarana mempermalukan atau mengancam pasangan.

Kesimpulan

Surat tersebut tidak sia-sia. Ia dapat menjadi bukti yang cukup penting dan berpotensi menjadi dasar hubungan perikatan apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Janji untuk tidak melakukan perselingkuhan juga secara konseptual dapat dipandang sebagai kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu, yang dikenal dalam Pasal 1239–1242 KUHPerdata.

Tetapi saya tidak menyarankan Saudara beranggapan bahwa surat bermeterai tersebut otomatis memberi hak untuk mendapatkan ganti rugi immateriil dalam jumlah tertentu. Justru bagian “bersedia dituntut” tanpa menyebut nominal ganti rugi membuat posisi Saudara lebih lemah dibandingkan apabila sejak awal terdapat klausul ganti rugi yang jelas. Pasal 1249 KUHPerdata menunjukkan pentingnya penentuan jumlah tertentu apabila memang para pihak ingin menentukan ganti rugi kontraktual.

Untuk kerugian immateriil karena sakit hati, Saudara dapat memasukkannya sebagai tuntutan, tetapi keberhasilannya tidak dapat dijamin dan sangat bergantung pada konstruksi gugatan serta penilaian hakim. Untuk kasus seperti ini, wanprestasi berdasarkan surat tersebut menurut saya merupakan jalur yang lebih logis untuk terlebih dahulu dianalisis daripada langsung menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.

Sedangkan mengenai mengadukan ke perusahaan, tindakan itu tidak otomatis salah, tetapi harus dilakukan secara terbatas, faktual, dan kepada pihak yang memang mempunyai kepentingan untuk menerima laporan. Jangan menyebarkannya kepada publik atau rekan kerja, karena terdapat risiko persoalan pencemaran nama baik.

Terakhir, perlu saya tekankan bahwa hubungan pacaran tidak memberikan status hukum yang sama dengan perkawinan. Karena itu, hukum tidak memberikan “hak atas kesetiaan” dalam bentuk yang sama seperti kewajiban dalam perkawinan. Dalam kasus Saudara, kekuatan hukum utama justru berasal dari surat yang secara khusus dibuat dan ditandatangani setelah perselingkuhan pertama.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!