Permintaan bantuan atas penanganan penangkapan suami terkait penggunaan tramadol dan biaya rehabilitasi yang tidak jelas

08/08/26

Oleh : put***

Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat malam . Saya putri tempat tinggal di Cileungsi Bogor mau konsultasi, suami saya bernama Irfan dia bekerja di Mojokerto dia tertangkap polisi pada tanggal 22 juli 2026 karna menggunakan obat tramadol dan di alihkan untuk di rehab selama di tangkap saya sebagai istri tidak di berikan info oleh pihak kepolisian saya hanya di berikan kabar oleh teman 1 pekerjaan suami saya, saat teman nya ingin memfoto surat penangkapan tidak di perbolehkan kan dan hanya di berikan selembaran kertas yg berisi nomer telepon yang mengurus rehab . Saya sudah menghubungi selama tertangkap hanya 3 kali merespon telfon saya. Dan ternyata meminta biaya sekitar 15jt untuk rehab dan rehabilitasi di pondok pesantren bukan di RS ko setempat. Pihak kepolisian dan bapak Aris Selama di rehab tidak menanyakan sama sekali kepada saya untuk dimana rehabnya. Tau tau sudah ada di pondok karena saya tidak ada biaya sama sekali sampai sekarang tidak ada kejelasan semua. Mohon bantuan nya bapak/ibu .

Terima kasih atas pertanyaan saudara put********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Selamat malam Ibu Putri di Cileungsi. Kami memahami situasi berat dan ketidakpastian yang sedang Ibu rasakan mengenai minimnya informasi resmi dari pihak kepolisian, kejelasan proses hukum suami Ibu (Sdr. Irfan), serta adanya informasi pembiayaan rehabilitasi sebesar Rp15.000.000,00 di lembaga non-pemerintah.
Berikut adalah  langkah-langkah taktis yang dapat Ibu tempuh: 

1. Tinjauan Yuridis Penggunaan Tramadol & Keadilan Restoratif

Secara hukum, Tramadol dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras, bukan golongan Narkotika maupun Psikotropika.
• Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ''ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/izin edar. Oleh karena itu, pasal ini tidak dapat langsung diterapkan untuk memidana seseorang yang posisinya hanya sebagai pengguna atau konsumen pribadi.
• Berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diselaraskan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), pemidanaan menempatkan penjara sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Seseorang yang mengalami ketergantungan/penyalahgunaan sediaan obat dikategorikan sebagai korban yang diprioritaskan untuk mendapatkan tindakan rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), bukan pemidanaan badan. 

2. Evaluasi Prosedur Penangkapan Berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) 

Mengingat peristiwa penangkapan terjadi pada bulan Juli 2026, maka tata cara penegakan hukum wajib tunduk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
• Hak Atas Informasi dan Tembusan Surat Penangkapan: 
Berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), penyidik wajib memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. Tindakan petugas yang tidak memberikan tembusan surat resmi kepada Ibu selaku istri sah, serta melarang rekan kerja mendokumentasikan surat tersebut, merupakan indikasi kuat pelanggaran hak tersangka dan pelanggaran prosedur (maladministrasi).
• Hak Komunikasi dengan Keluarga: 
Berdasarkan Pasal 67 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ''tersangka berhak memberitahukan dan berkomunikasi dengan keluarganya. Membatasi akses komunikasi tanpa alasan hukum yang sah melanggar jaminan perlindungan hak asasi tersangka dalam hukum acara pidana terbaru. 

3. Kejelasan Informasi Pembiayaan Rehabilitasi Rp15.000.000,00

Mengenai informasi biaya rehabilitasi sebesar Rp15.000.000,00 di pondok pesantren:
• Biaya tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana pemerasan (Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026) atau Pungutan Liar (Pungli). Perlu dipastikan terlebih dahulu detail peruntukannya: Apakah biaya tersebut merupakan rincian resmi program pembinaan/rehabilitasi dari lembaga swasta yang ditunjuk, dibayarkan resmi ke rekening lembaga, ataukah diminta secara pribadi oleh oknum tanpa bukti kuitansi kedinasan?
• Apabila biaya tersebut dipersyaratkan oleh fasilitas swasta dan pihak keluarga berada dalam kondisi tidak mampu, negara wajib memfasilitasi penempatan rehabilitasi pada lembaga pemerintah yang bersubsidi/gratis (seperti RSUD setempat atau lembaga rehabilitasi sosial milik pemerintah/BNN).
Langkah Hukum dan Solusi Taktis
Ibu disarankan mengutamakan jalur audiensi resmi dan mediasi institusional dengan langkah-langkah berikut:
A. Pengajuan Surat Permohonan Informasi & Audiensi Resmi
Hindari komunikasi informal atau peneleponan pribadi ke nomor oknum petugas. Mintalah bantuan pihak keluarga/kuasa hukum untuk mengirimkan Surat Permohonan Audiensi dan Klarifikasi Resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto (cq. Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto).
• Isi Surat:
1. Meminta salinan/tembusan resmi Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penempatan Rehabilitasi 
2. Menyampaikan keterangan tertulis mengenai kondisi ketidakmampuan ekonomi keluarga, sekaligus memohon agar pengalihan rehabilitasi dilakukan ke fasilitas milik pemerintah (RSUD/Balai Rehabilitasi Resmi) yang tidak membebankan biaya komersial.
3. Memanfaatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis (Cuma-Cuma)
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, warga yang kurang mampu berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) / LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Ibu dapat mendatangi LBH terdekat di wilayah Bogor atau menghubungi LBH terakreditasi di Jawa Timur/Mojokerto untuk mendampingi Ibu melakukan audiensi dengan penyidik.

B. Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Si Propam Polres Mojokerto

Apabila hak atas informasi resmi tetap diabaikan atau ditemukan bukti bahwa pembiayaan Rp15.000.000,00 tersebut diminta oleh oknum secara pribadi tanpa dasar hukum yang jelas, Ibu berhak mengajukan aduan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Mojokerto atau aplikasi Propam Presisi atas dugaan pelanggaran kode etik penegakan hukum dan administrasi penyidikan.

Demikian jawaban konsultasi ini kami sampaikan. Semoga permasalahan yang dihadapi Ibu Putri dan suami dapat segera menemukan titik terang dan keadilan yang seutuhnya.


Dasar Hukum : 
1. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP;
2. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
3. UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP;
4. UU no. 16 tahun 2011 tetang Bantuan Hukum;
5. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!