Konsultasi hukum atas gangguan berulang dan dugaan ancaman melalui nomor serta akun berbeda

08/08/26

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ingin konsultasi terkait seseorang yang sudah menghubungi dan mengganggu saya berulang kali sejak 2021 menggunakan nomor dan akun berbeda. Orang tersebut mengetahui tempat kerja saya, pernah mengirim pulsa dan uang tanpa saya minta, serta terus meminta bertemu. Baru-baru ini terdapat pesan yang menurut saya bernada ancaman. Saya sudah menyimpan bukti terbaru, tetapi sebagian bukti lama sudah tidak ada. Saya ingin mengetahui apakah hal ini dapat dilaporkan secara hukum, langkah yang tepat untuk saya lakukan, dan apakah bukti yang saya miliki saat ini cukup. Saya ingin konsultasi terlebih dahulu sebelum membuat laporan. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudari sampaikan, seseorang telah menghubungi dan mengganggu Saudari secara berulang kali sejak tahun 2021 dengan menggunakan nomor telepon dan akun media sosial yang berbeda-beda. Orang tersebut mengetahui tempat kerja Saudari, pernah mengirim pulsa dan uang tanpa diminta, terus meminta bertemu, dan baru-baru ini mengirim pesan yang menurut Saudari bernada ancaman. Meskipun sebagian bukti lama sudah tidak tersedia, Saudari masih menyimpan bukti-bukti terbaru yang menunjukkan adanya pola gangguan yang berlangsung terus-menerus. Oleh karena itu, isu hukum yang perlu dianalisis adalah apakah perbuatan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana, apakah bukti yang dimiliki saat ini cukup untuk membuat laporan, dan langkah hukum apa yang sebaiknya dilakukan.

Menurut pendapat kami, perbuatan orang tersebut berpotensi dapat dilaporkan secara hukum, khususnya apabila pesan-pesan yang dikirim mengandung unsur ancaman, menakut-nakuti, intimidasi, atau bentuk gangguan yang dilakukan secara terus-menerus sehingga mengganggu rasa aman Saudari. Dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap seseorang yang menjadi korban ancaman melalui sarana elektronik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 29 UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”

Apabila pesan yang Saudari terima memiliki substansi yang menimbulkan rasa takut, kekhawatiran, atau ancaman terhadap keselamatan diri, maka unsur Pasal 29 tersebut dapat dipertimbangkan oleh penyidik. Ketentuan ini tidak mensyaratkan ancaman tersebut harus benar-benar dilaksanakan; yang penting adalah adanya pengiriman pesan yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara langsung kepada korban. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban intimidasi melalui media elektronik. (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE).

Selain itu, apabila pelaku terus-menerus menghubungi Saudari menggunakan berbagai nomor dan akun yang berbeda, mengetahui tempat kerja Saudari, serta melakukan pendekatan yang tidak diinginkan meskipun Saudari tidak memberikan persetujuan, maka rangkaian perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai pola perilaku yang bersifat mengganggu. Dalam praktik penegakan hukum, penyidik tidak hanya menilai satu pesan secara terpisah, tetapi juga dapat mempertimbangkan keseluruhan rangkaian tindakan pelaku sebagai satu pola perilaku yang menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, dan terganggunya rasa aman korban.

Dari aspek pembuktian, bukti yang Saudari miliki saat ini tetap memiliki nilai hukum, meskipun sebagian bukti lama sudah tidak tersedia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal tersebut berbunyi: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Dengan demikian, tangkapan layar (screenshot), riwayat percakapan, rekaman transfer uang atau pulsa, rekaman panggilan, profil akun yang digunakan pelaku, serta bukti lain yang masih tersimpan dapat dijadikan alat bukti permulaan. Hilangnya sebagian bukti lama tidak otomatis menghilangkan hak Saudari untuk membuat laporan. Justru bukti terbaru yang menunjukkan keberlanjutan gangguan sejak tahun 2021 dapat memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan pola yang berulang.

Apabila pelaku mengetahui tempat kerja Saudari dan menggunakan informasi tersebut untuk mengintimidasi, mengawasi, atau mendekati Saudari tanpa persetujuan, maka aspek pelindungan data pribadi juga perlu dipertimbangkan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap penggunaan dan pengungkapan data pribadi tanpa hak. Apabila kemudian diketahui bahwa pelaku memperoleh, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi Saudari tanpa dasar hukum atau persetujuan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi dasar hukum tambahan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu juga perbuatan pengancaman juga dapat ditindak berdasarkan Pasal 483 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Menurut pendapat kami, bukti yang Saudari miliki saat ini cukup untuk melakukan konsultasi resmi dan membuat laporan polisi, sepanjang bukti tersebut dapat menunjukkan identitas akun atau nomor yang digunakan, isi pesan yang bernada ancaman atau menakut-nakuti, waktu pengiriman pesan, serta adanya pola komunikasi yang tidak diinginkan. Dalam tahap awal, laporan polisi tidak mensyaratkan bukti harus sempurna. Yang diperlukan adalah adanya bukti permulaan yang cukup agar penyidik dapat melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran identitas pemilik nomor telepon, akun media sosial, alamat IP, riwayat transaksi elektronik, dan bukti digital lainnya.

Langkah hukum yang kami sarankan adalah sebagai berikut. Pertama, jangan lagi merespons komunikasi pelaku, kecuali jika diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Kedua, amankan seluruh bukti digital dengan cara melakukan screenshot yang memuat tanggal, waktu, nomor telepon atau nama akun, isi pesan, serta menyimpan file asli apabila memungkinkan. Ketiga, buat kronologi tertulis secara rinci sejak tahun 2021 sampai dengan kejadian terbaru, termasuk perkiraan waktu, nomor atau akun yang digunakan pelaku, bentuk gangguan, pengiriman uang atau pulsa, serta alasan Saudari merasa terancam. Keempat, buat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda dengan membawa identitas diri, bukti digital, dan kronologi kejadian. Kelima, apabila ancaman semakin meningkat atau pelaku mendatangi tempat kerja atau rumah Saudari, segera meminta perlindungan kepada kepolisian dan memberitahukan pihak tempat kerja agar meningkatkan kewaspadaan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

UU No. 1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 



0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!