Penahanan Sertifikat Jaminan oleh Leasing karena Denda Keterlambatan setelah Pokok Pinjaman Lunas dan Debitur Meninggal Dunia

08/11/20

Oleh : Far***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, bapak/ibu saya ingin bertanya,, tahun 2012 ortu saya pinjam dana ke PT. leasing dengan jaminan sertifikat pinjaman 25 jt dgn bunga 27 jd total yg harus dibayar 52 jt , pd tahun 2017 hutang tersebut lunas.. karena kita sering telat bayar maka ada denda ditiap2 bulan nya sampai 44 jt, setelah 52 jt pd thn 2017 lunas jaminan sertifikat kita tidak kembali masih ditahan dengan alasan denda 44 jt blm lunas, pd sampai akhirnya thn 2018-2019 kedua ortu kami meninggal dunia dan 2020 kita mau ambil sertifikat harus melunasi denda tersebut sedangkan ortu sudah meninggal, yang saya ingin tanyakan apa yang harus saya lakukan..?m

Terima kasih atas pertanyaan saudara Far*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Farida Chaerunnisa dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pinjam Uang dari PT. Leasing Sebagaimana Anda sampaikan bahwa orang tua (ortu) pinjam dana ke PT. Leasing dengan jaminan sertifikat pinjaman 25jt dengan bunga 27 jt total yang harus dibayar 52jt. Dari cerita tersebut saya mencoba simpulkan bahwa pinjaman tersebut adalah merupakan bentuk hutang piutang antara keluarga Anda dengan PT. Leasing yang digunakan untuk berbagai kebutuhan. Dimana utang ke PT. Leasing tersebut menyebabkan sertifikat rumah belum kembali dan masih ditahan. Nampaknya keluarga Anda terjerat bunga pinjaman dengan denda yang cukup tinggi pada PT. Leasing tersebut. Dari apa yang disampaikan tersebut saya ragu, jika bentuk pinjaman tersebut adalah merupakan leasing. Karena leasing adalah sewa guna usaha yaitu suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, jadi leasing merupakan kerjasama usaha (bisnis), bukan pinjaman/kredit biasa. Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres Lembaga Pembiayaan”), dikatakan: ‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”. Harus diketahui bahwa Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji (wanprestasi/Pasal 1238 KUHPerdata). Sebagai contoh: dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan pihak leasing maka akan diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan (assecoir) berupa jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Jika perjanjian tersebut adalah leasing maka skemanya seperti itu. Pengertian Utang: Jadi, dari apa yang Anda sampaikan nampaknya perjanjian antara keluarga Anda dengan PT. Leasing tersebut adalah suatu perjanjian hutang piutang biasa namun dengan tingkat bunga dan denda yang cukup tinggi, sehingga terjerat utang. Jadi utang yang dimaksud disini adalah pinjaman berupa kredit berupa sejumlah dana. Dulu yang membuat utang piutang/kredit tersebut adalah orang tua. Namun sekarang telah tiada. Sehingga urusan utang/kredit mau tidak mau beralih ke sekalian ahli waris yang wajib melunasinya. Kemudian ahli waris mengalami kesulitan untuk melunasi cicilan utang ke PT. Leasing yang membuat Anda terjebak kredit macet sehingga sertifikat rumah belum dapat di ambil. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Dalam hukum waris, pengutang yang telah meninggal dunia maka tanggungjawab jatuh kepada ahli waris. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. Jadi segala aktiva dan passiva pewaris beralih kepada ahli waris. Jika terdapat utang piutang, maka masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris). Pasal 175 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), menentukan: (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Utang piutang tidak terlepas dari adanya pihak yang mencari keuntungan (rente) berupa bunga atau denda (finality). Apalagi yang memberi pinjaman (kreditur) adalah lembaga keuangan seperti Bank atau PT. Leasing yang berorientasi bisnis. Sebagaimana yang keluarga Anda alami, dimana orang tua (ortu) dulu meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah pada PT. Leasing dengan bunga dan denda yang cukup tinggi, sehingga membuat Anda belum mampu menebus sertifikat rumah tersebut. Pada dasarnya sebelum mengesahkan perjanjian dana kredit lembaga keuangan wajib membertimbangkan kemampuan debitur. Penjelasan Pasal 8 UU Perbankan menyebutkan bahwa untuk memperoleh keyakinan atas itikad, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur, yaitu si orang atau perusahaan penerima kredit tersebut. Bunga atau Denda Dari segi hukum, soal bunga atau denda memang diperbolehkan asal didasari pada kesepakatan/persetujuan/perjanjian para pihak. Karena dalam hukum perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak asal tidak bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan, dan undang-undang. Kesepakatan/perjanjian yang telah dibuah secara sah mengikat kedua belah pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga (rente) dibolehkan juga menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian". Berbeda dengan Hukum Islam yang memang tidak memperbolehkan adanya bunga (rente), karena didasarkan pada bagi hasil (mudharabah) yang jelas. Pada minjam meminjam uang yang membolehkan mengenakan bunga yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian dan undang-undang. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”), berbunyi: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”. Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yng tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatannya perseorangan”. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut: "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula." Yang menjadi pertanyaan? adalah sampai seberapa besar "bunga yang diperjanjikan" adalah tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Mengacu Pasal 1250 KUH Perdata jo. Lembaran Negara No. 22/1948 (seharusnya  Staatblaad. No. 22/1848, red.) adalah 6% per bulan. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang (debitur) dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130). Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972). Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga yang cukup tinggi dewasa ini yang sering dialami pada masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan ("Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata.  Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian peminjam uang atau utang piutang dengan bunga (rente) yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.  Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga atau denda adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Namun memang kadangkala memberatkan pengutang terutama debitur yang sedang berusaha (bisnis) apalagi saat seperti ini dimana Pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum lenyap sehingga membuat kesulitan masyarakat membayar cicilan dan denda. Dimana hal tersebut merupakan kenyataan yang dihadapi masyarakat. Menjawab Pertanyaan Anda Yang saya ingin tanyakan apa yang harus saya lakukan..? Karena orang tua (ortu) Anda sedah terlanjur basah membuat perjanjian pinjam dana dari PT. Leasing, dimana sertifikat rumah menjadi jaminan. Walaupun belum dapat di ambil sertitikat tersebut. Maka mau tidak mau perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Karena perjanjian perikatan yang dibuat secara sah telah berlaku mengikat kedua belah pihak, sehingga para pihak berkewajiban menunaikan prestasi masing-masing. Jika salah satu pihak gagal memenuhi prestasi maka hal itu dapat dianggap telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Ada beberapa cara (tips) mengenai hapusnya suatu perikatan/perjanjian menurut hukum perikatan perdata. Berdasar Pasal 1381 KUHPerdata tentang Hapusnya Perikatan: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri Kiranya Anda dapat menggunakan langkah-langkah hukum tersebut untuk menyelesaiakan kesulitan Anda. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Anda mungkin perlu melakukan pendekatan/berkomunikasi dengan pihak manajemen PT. Leasing untuk berkonsultasi yaitu untuk bagaimana meminta keringanan atas denda yang besar tersebut sehingga Anda dapat mengambil kembali sertifikat rumah yang ditahan tersebut. Disamping itu mungkin Anda dapat meminta bantuan orang terdekat yang mungkin mau secara ikhlas menolong meringankan permasalahan Anda. Namun tetap dilakukan secara hati-hati sehingga tidak terjebak pada permasalahan yang baru. Atau Anda dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya sebagaimana telah disampaikan. Namun sebelum itu mungkin disini Anda perlu konsultasi lebih dahulu dengan hakim pengadilan negeri terdekat untuk berkonsultasi. Mungkin nanti pengadilan dapat memberikan suatu surat yang dapat membantu meringankan pembayaran denda tersebut. Disamping usaha-usaha tersebut, jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar semuanya berjalan lancar dan berhasil. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!