Ancaman tuntutan pencemaran nama baik setelah protes dugaan penipuan penjualan alat terapi dalam penyuluhan kesehatan
08/08/26Oleh : Tik***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Permohonan konsultasi hukum saya ingin meminta pendapat dan pendampingan hukum terkait peristiwa yg saya alami. Ibu saya mengikuti penyuluhan kesehatan atas rekomendasi pengurus lansia di kantor kepala desa, karena ibu saya sudah memasuki pra lansia. Dan ibu saya membeli salah satu merek alat terapi kesehatan seharga 800k (aku tidak bisa menyebut merek alat kesehatan nya, karena aku tidak ingin dituduh mem viral kan). Di penyuluhan kesehatan itu juga mereka di ajak main game kartu, jika di kartu itu terulis selamat maka peserta penyuluhan akan dapat 500k. Tapi jika peserta mendapat kartu kosong(tanpa tulusan) maka peserta akan membeli alat terapi abk global belt magnetic tsb. Singkat cerita mereka mendapat kertas tulisan kosong, jadi sesuai perjanjian awal mereka membeli alat tsb. Dan di penyuluhan kesehatan tsb, bagi pembeli alat terapi tsb anak nya bisa dapat bekerja di tempat yg melakukan penyuluhan itu. Jadi ibu ku membeli, aku iseng cek di toko online harga alat terapi tersebut lebih murah 123k daripada harga yg di tawarkan waktu penyuluhan itu. Aku emosi dan spontan telpon pengurus lansia agar hal ini tidak terjadi lagi, jadi aku blg aku baru cek di toko online harga nya 123k daripada di acara penyuluhan tersebut. Jadi aku spontan bilang kita kena tipu dan mereka penipu melalu telpon pribadi dengan pengurus lansia dan hanya sampai di situ protesku. Dan aku ada cerita juga hal yg sama ke seorang warga yg ikut membeli barang itu dgn kata-kata yg sama. Aku hanya cerita keluh kesahku karena dia membeli alat yg sama. Sampai di situ 2 minggu kemudian pengurus lansia tidak menanggapi atau mengabari apa pun lagi. Kami diam dan sudag iklas, lalu ada seorang yg dtg ke rumah yg ikut membeli alat terapi tsb. Menanyakan ttg perihal pekerjaan yg di janjikan waktu penyuluhan. Ibuku sepontan cerita hal yg sama seperti protesku ke pengurus lansia, karena waktu aku telpon pengurus lansia dia berdebat dgn orang yg melakukan penyuluhan. Jadi karena perdebatan itu org yg melakukan penyuluhan mengatakan tidak akan ada lagi lowongan pekerjaan itu. Ibu ku mengatakan hal seperti itu ke pembeli barang itu, menyuruh dia minta konfirmasi ke pengurus lansia karena kami sudah menyampaikan keluhan. Pembeli alat terapi tsb/ warga itu tidak terima dan meminta ibu ku untuk menemani dia nendatangi rumah pengurus lansia dan meminta konfirmasi ke pengurus lansia tsb. Mereka dtg kerumah pengurus lansia itu, dan meminta kejelasan. Dan 1 hari berselang pengurus lansia dtg ke rumah dan mengatakan dia tidak bertanggung jawab akan apa pun. Dan dia blg tugas nya hanya mengumpulkan 15 warga sesuai anjuran pembimbing lansia. Jadi dia menelpon org yg melakukan penyuluhan, mengatakan keberatan dgn protes orang yg telah dikumpulkan yg meminta kejelasan. Dia mengatakan warga menuduh barang itu palsu dalan percakapan mereka. Padahal kami cuma merasa tertipu dan blg penipu karena selisih harga di online dan waktu penyuluhan. Jadi yg membut penyuluhan kesehatan tidak terima dengan protes itu, dan mengatakan akan menempuh jalur hukum akan tuduhan barang palsu pada produk nya berdasarkan penyampaian pengurus lansia di telpon. Jadi pengurus lansia dtg ke rumah kami dan mengatakan pihak yang menyelenggarakan penyuluhan akan menempuh jalur hukum atas fitnah dan pengurus lansia tsb tidak terlibat akan tindakan hukum tsb. Dan mengatakan aku akan dituntut akan protes yg mengatakan selisih harga di toko online yg lebih murah, dan merasa tertipu dan beranggapan yg melakukan penyuluhan penipu secara spontanitas. Dan kepala desa juga mengatakan pengurus lansia dan pembimbing lansia tidak memberitahukan akan penyuluhan dan tidak di sertai surat jalan. Jadi karena aku yg melakukan protes pertama jika pihak yg melakukan penyuluhan akan menuntut ku. Pertanyaanku adalah apakah aku akan dipenjara? Aku tidak ingin membela diri, tapi protesku hanya sebatas percakapan telpon. Dan aku tidak memviral kan apa pun di sosmed. Dan aku sudah memastikan berkali-kali di toko online dan alat pencaraian AI google, gemini utk konfirmasi harga barang tersebut. Dan semua itu memberikan informasi harga nya jauh di bawah 800k, ada yg 90k, 123k dan masih banyak lagi.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tik*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam permasalahan hukum yang anda sampaikan kepada kami, secara hukum Anda tidak serta merta akan langsung dipenjara/ditahan, karena ancaman tuntutan pencemaran nama baik dari pihak penyelenggara kepada anda sangat lemah secara hukum dan tindakan Anda tidak memenuhi unsur pidana. Protes Anda dilakukan secara privat, didasari fakta ketimpangan harga, dan justru pihak penyelenggaraan yang terindikasi kuat melakukan penipuan dengan modus penyuluhan kesehatansecara ilegal tanpa izin kepala desa dan adanya motif bisnis/jual beli secara memaksa kepada Masyarakat dengan system undian yang mungkin sudah direkayasa. Terkait dengan ancaman tuntutan pencemaran nama baik yang Anda hadapi kemungkinan besar tidak kuat di mata hukum, karena ucapan Anda disampaikan dalam ruang privat dan didasari oleh fakta serta keluh kesah yang beralasan. Justru perbuatan penyelenggara dalam kegiatan penyuluhan Kesehatan tersebut yang masuk dalam dugaan pelanggaran hukum baik menurut KUHP maupun UU Perlindungan konsumen
Berikut adalah analisis hukum dan langkah antisipasi yang dapat Anda lakukan. Ancaman pidana pencemaran nama baik atau fitnah diatur dalam Pasal 27A UU ITE (jika menggunakan media elektronik) serta Pasal 433 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).
Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektroni (UU ITE 2024) menyebutkan bahwa: "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."
Ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A. Perlu diketahui pula bahwa delik penghinaan dalam UU ITE merupakan delik aduan, sehingga proses pidana umumnya dimulai apabila korban mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). maka Pasal 27A UU ITE 2024, mengenai penyerangan, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain tidak berlaku yang berlaku adalah KUHP baru, hal tersebut diataur dalam Pasal II.
Berikut ini bunyi Pasal II UU ITE : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Menurut Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran."
Sedangkan Pasal 433 KUHP Baru ayat (2) berbunyi: "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis."
Berikutnya tidak pidana Fitnah diatur dalam Pasal 434 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan
Anda hanya menelepon pengurus lansia secara pribadi dan mengobrol di rumah dengan warga lain. Anda tidak memviralkannya ke media sosial. Jadi peristiwa ini Bukan diranah Publik: Ucapan "penipu" disampaikan melalui telepon pribadi ke pengurus lansia dan obrolan langsung di rumah dengan sesama korban. Kritik Beralasan: Ucapan Anda didasari bukti perbedaan harga yang timpang dan janji pekerjaan yang tidak kunjung terealisasi. Dan jika anda dapat membuktikan bawah harga barang tersebut jauh di bawah harga yang ditawarkan maka itu bukan tindak pidana perbuatan anda belum masuk dalam kategori perbuatan Fitnah, karena menyampaikan kebenaran atau keluh kesah antar sesama korban bukan merupakan fitnah. Ucapan "tertipu" didasari fakta nyata bahwa harga di pasar jauh lebih murah (Rp90rb - Rp123rb) dibanding harga jual mereka (Rp800rb), serta adanya janji lowongan kerja palsu. Menyampaikan kebenaran bukanlah fitnah. Jadi terkait dengan isu Masalah "Tuduhan Barang Palsu" Adalah Kesalahan Pengurus Lansia, Anda tidak pernah memprotes bahwa barang tersebut "palsu", melainkan memprotes "harganya kemahalan dan merasa tertipu". Pernyataan "barang palsu" muncul dari salah paham atau penyampaian sepihak oleh pengurus lansia saat menelepon pihak penyelenggara. Secara hukum, Anda tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas ucapan yang dipelintir oleh orang lain.
Syarat pencemaran nama baik (Defamasi) baik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pasal 27A) dan tindak pidana pencemaran nama baik (penistaan) dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Adalah mensyaratkan adanya unsur "menyerang kehormatan" yang diketahui oleh umum atau publik (seperti media sosial atau tempat ramai).
Pihak penyelenggara penyuluhan justru berpotensi melanggar hukum, dengan tindak Pidana Perbuatan Curang dengan Pasal 492 KUHP adalah sebagai berikut: "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V "
Jika modus menawarkan pekerjaan terbukti palsu hanya agar barang dagangan laku. Pelaku bisa dikenakan sanksi Penjara 4 tahun atau Denda Kategori V
Selain melanggar Pidana Perbuatan Curang Pihak penyelenggara penyuluhan justru dapat dikenakan Pidana Perjudian. Modus permainan kartu dapat dikategorikan judi/untung-untunga. Pidana Perjudian diataur dalam Pasa 426 KUHP adalah sebagai berikut :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl. a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian; b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Menurut UU Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 9 Ayat (1) UUPK: Pelaku usaha dilarang memanipulasi informasi, memberikan janji palsu, atau menggunakan modus undian/permainan yang menjebak untuk memaksa pembelian barang. Jadi Inti Aturan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga, hadiah, atau kriteria tertentu yang sebenarnya palsu. Penerapan Kasus: Mereka memanipulasi informasi harga dan memberikan janji palsu mengenai lowongan pekerjaan agar ibu Anda tergiur membeli alat terapi seharga Rp800.000.
b. Pasal 10 UUPK, Inti Aturan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dengan menawarkan sesuatu yang menjebak atau membuat pernyataan yang menyesatkan mengenai harga, tarif, atau kegunaan barang.
Penerapan Kasus: Mereka menyembunyikan harga pasar asli alat tersebut yang sebenarnya hanya berkisar Rp90.000 - Rp123.000 demi mendapatkan keuntungan sepihak yang tidak wajar.
Pasal 13 Ayat (2) UUPK (Pasal Terkait Modus Undian/Permainan yang Menjebak). Inti Aturan: Pelaku usaha dilarang menawarkan barang dengan cara hadiah undian jika dalam praktiknya mereka justru mewajibkan konsumen untuk membeli barang atau jasa lain. Penerapan Kasus: Modus permainan kartu "Selamat" (dapat Rp500.000) dan "Kartu Kosong" (dipaksa membeli alat terapi) merupakan pelanggaran telak. Aturan ini melarang keras taktik dagang yang mengikat/menjebak konsumen melalui undian palsu untuk memaksa terjadinya transaksi.
Pasal 15 UUPK (Larangan Pemaksaan Psikologis). Inti Aturan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Perjanjian awal permainan kartu yang dibuat di tengah kerumunan penyuluhan lansia menciptakan tekanan psikologis (paksaan tidak langsung) bagi para lansia yang mendapat kartu kosong agar terpaksa membeli produk tersebut.
e. Pasal 62 Ayat (1) UUPK (Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha berdasarkan UUPK)
Jika oknum tersebut nekat memperkarakan Anda, Anda dapat melaporkan mereka balik menggunakan Pasal 62 Ayat (1) UUPK. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan
- Simpan tangkapan layar harga asli di toko online, bukti pembayaran alat terapi, dan kontak saksi warga yang menjanjikan pekerjaan. kuitansi (jika ada), tangkapan layar perbandingan harga online yang jauh lebih murah (Rp90rb - Rp123rb), serta nama/kontak saksi warga lain
- Tetap jaga masalah ini di ranah privat. Jangan menyebut merek, nama pengurus, atau kronologi di media sosial agar tidak memberi celah hukum bagi mereka. Galang Solidaritas Warga (Komunitas Lansia)
- Jika mereka mengancam secara lisan tanpa surat resmi (somasi) dari pengacara, abaikan saja karena itu biasanya hanya taktik intimidasi agar Anda takut.
- Simpan riwayat panggilan telepon Anda dengan pengurus lansia sebagai bukti tanggal dan durasi protes privat Anda.
- Jika mereka memperpanjang masalah, Anda bersama warga lain yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek terdekat atau mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Minta pendampingan hukum ke pengacara/LBH-OBH/Lembaga Perlindungan Konsumen karena anda memiliki Hak Perlindungan Konsumen (Pasal 10 & Pasal 15 UUPK No. 8/1999): Konsumen berhak memprotes ketidakjujuran harga pelaku usaha.
Kesimpulan
"Protes anda di telepon pribadi adalah hak anda sebagai konsumen yang merasa dirugikan karena selisih harga yang tidak wajar dan janji pekerjaan yang tidak ada. Anda tidak pernah menyebarkan ini ke media sosial. Jika pihak penyelenggara ingin menempuh jalur hukum, silakan. Anda dan para warga desa yang telah menjadi korban juga akan melaporkan balik ke polisi mengenai dugaan penipuan modus pekerjaan, perjudian kartu/undian paksa, dan pelaksanaan acara ilegal tanpa izin Kepala Desa."
Dasar hukum
- UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan